kelembagaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) BIRO KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
Kelembagaan ULP masih sekedar formalitas/belum optimal Dasar hukum Pembentukan KELEMBAGAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA Berdasarkan Perpres 54/2010 jo 4/2015 pasal 130 dan Perka LKPP 5/2012 jo 5/2015 pasal 3 ayat (1), Menteri/Pimpinan Daerah/Pimpinan Institusi wajib membentuk ULP yang bersifat permanen paling lambat TA. 2014. Kementerian PUPR tahun 2015 membentuk ULP permanen melekat dalam struktur Biro Pengelolaan BMN dan LP Secara struktur belum sepenuhnya mandiri Karena dibawah Eselon I (Setjen) Kelembagaan ULP masih sekedar formalitas/belum optimal Arah kebijakan kelembagaan ULP : Lembaga yang mandiri, permanen dan struktural. Anggaran yang memadai Anggota Pokja mayoritas JFT Menjadi pembina stakeholder dan sebagai pusat informasi
ARAH KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PBJP Anggaran Mencukupi Pengangkatan Jafung Pengelola PBJ & Kompetensi PBJ Sebagai pembina & pusat informasi PBJ Institusi Mandiri, Permanen dan Struktural KELEMBAGAAN PERLUASAN PERAN FINANSIAL SDM IDEAL Center Of Exellence PBJP Menjadi lembaga yang mandiri, permanen dan struktural 1 2 Memiliki anggaran yang memadai 3 Sebagian besar atau seluruh anggota kelompok kerja telah diangkat sebagai Pejabat Fungsional PPBJ dan/atau memiliki kompetensi PBJ 4 Perluasan peran : tidak saja terbatas sebagai penyelenggara proses pemilihan penyedia, namun mampu menjadi pembina stakeholder dan sebagai pusat informasi pengadaan barang/jasa pemerintah
ARAH KEBIJAKAN SDM PBJ Sebelumnya/Saat Ini Yang Diperlukan Panitia/ Ad-hoc Anggota Pokja dari Satker Permanen/ Berkelanjutan Anggota Pokja dari unit PBJ Sampingan & rawan intervensi Pokja merangkap pegawai Satker (pekerjaan sampingan), potensi konflik kepentingan Profesional & mandiri Pokja pegawai unit PBJ, full time, tidak ada kepentingan Tidak focus Pekerjaan utama di Satker selain pekerjaan sambilan di Pokja Fokus Pekerjaan utama fokus di unit PBJ Tidak ada pengakuan kompetensi Anggota Pokja bisa diisi oleh pejabat maupun pelaksana manapun di Satker Ada pengakuan kompetensi Anggota Pokja JFT PBJ yang dibekali kompetensi profesi, sertifikasi, dan diakui keahliannya Tidak ada karier Keanggotaan Pokja tugas tambahan, sewaktu-waktu bisa dicopot Jenjang karir JFT PBJ memiliki jenjang dan kepastian karier dengan Angka Kredit
OPERASIONALISASI KEBIJAKAN NASIONAL KELEMBAGAAN PBJ LKPP kedepan ingin memiliki ULP di luar Kementerian/Lembaga/Daerah. Langkah awal, LKPP mendorong ULP Mandiri di masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah. Bentuk organisasi yang direkomendasikan oleh LKPP adalah Pusat. MCAI bersama KPK mendorong pembentukan Pusat PBJ di Kementerian percontohan dan Daerah. Kementerian yang menjadi percontohan : Kemen PUPR, Kemenhub, dan Kemenkeu, karena sifat paket pengadaannya memiliki karakteristik tersebar dan bernilai besar.
Draft Revisi Perpres 54/2010 Unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) bertugas melaksanakan pembinaan barang/jasa serta pengelolaan sistem informasi pengadaan barang/jasa (Draft Revisi Perpres 54/2010) Draft revisi Perpres 54/2010 pembentukan UKPBJ: UKPBJ adalah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa; UKPBJ bertugas melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta pengelolaan sistem informasi pengadaan barang/jasa; Bentuk UKPBJ yaitu Biro/Pusat/Badan atau bentuk struktural lainnya.
strategi kelembagaan yang akan digunakan (usulan awal) Tahun 2017 dibentuk Biro Pengadaan Barang Jasa melalui Permen PUPR. Biro ini didukung ULP Adhoc. Tahun 2018 dilakukan penyiapan kelembagaan, anggaran, SDM, dan sarana prasarana untuk pembentukan Pusat PBJ. Tahun 2019 dibentuk Pusat PBJ dan UPT-nya (ULP Mandiri)
ALTERNATIF (USULAN LANJUTAN) BENTUK KELEMBAGAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA (PBJ) 1 2 3 Pusat Pengelolaan Barang dan Jasa Biro Pengelolaan Barang dan Jasa Direktorat Pengelolaan Barang dan Jasa
PRASARAT & IMPLIKASI REORGANISASI PADA SETIAP ALTERNATIF 1 Karena pengusulan Pusat baru, maka perlu persiapan sumber daya yang matang (sarana prasarana, SDM, penganggaran, dll) Pusat Pengelolaan Barang dan Jasa Perlu melakukan perubahan kedua atas Permen PUPR 15/PRT/M/2015 2 Dengan asumsi seluruh fungsi Biro eksisting telah tepat fungsi dan ukuran, maka Biro PBJ akan menggeser fungsi Biro lain yang telah sesuai. Biro Pengelolaan Barang dan Jasa 3 Ditjen Pembiayaan Perumahan perlu diekstensifikasi fungsinya menjadi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur, untuk dapat menampung Direktorat PBJ dalam salah satu sub strukturnya Direktorat Pengelolaan Barang dan Jasa
Masukan Biro Kepegawaian Dalam perspektif kelembagaan, organisasi PBJ dinilai paling tepat berbentuk Pusat (dengan penambahan 1 struktur UPT yang berfokus pada sistem informasi PBJ) Setjen sebanyak-banyaknya memiliki 7 Biro (Perpres 7/2015), saat ini Setjen Kemen PUPR telah memiliki 7 Biro dengan beban tugas yang cukup berat, sehingga lebih memungkinkan menambah Pusat Melihat proyeksi pengembangan fungsi PBJ, bentuk organisasi yang fleksibel terhadap penyesuaian struktur adalah Pusat, melalui penambahan UPT Hasil kesepakatan Jakarta Forum I, PBJ merupakan fungsi technostructure (dukungan teknis bersifat substansif kepada internal instansi), dimana unit yang melaksanakan fungsi technostructure berbentuk Badan/Pusat (Perpres 7/2015) Masukan Biro Kepegawaian
PERBANDINGAN UMUM ASPEK BIRO PUSAT DIREKTORAT Alokasi Fungsi Ideal Terdiri dari maksimal 4 (empat) bagian Terdiri dari maksimal 1 (satu) bagian dan 2 (dua) bidang, sehingga untuk mensupport kekurangan fungsi bidang maka ditambah dengan 1 (satu) Balai di Pusat. Terdiri dari maksimal 4 (empat) Subdit dan satu Subbagian Tata Usaha SDM Kebutuhan hanya utk mengisi formasi Biro (tidak perlu perekrutan SDM ULP di Provinsi karena ULP bersifat ad hoc) Pada tahap awal, kebutuhan hanya utk mengisi formasi Pusat dan Balai Selanjutnya dibutuhkan penambahan SDM mengikuti penambahan UPT /ULP Mandiri Kebutuhan hanya utk mengisi formasi Direktorat (tidak perlu perekrutan SDM ULP di Provinsi karena ULP bersifat ad hoc) Sarana Prasarana Hanya untuk di Biro Selain utk Pusat dan 1 Balai pada tahap awal, selanjutnya dibutuhkan penambahan sarana dan prasarana di daerah mengikuti penambahan UPT Hanya untuk di Direktorat Independensi & Kemandirian Kurang independen dan mandiri Lebih independen dan mandiri (struktur tidak berada di bawah Es 1, jabatan tdk dirangkap) Kurang independen dan mandiri Penguatan Struktur Organisasi Tidak dapat menambah UPT Dapat menambah UPT Pengelolaan karier dan kompetensi Tersebar Fokus
PERBANDINGAN JENIS ULP ULP MANDIRI (Independen) Organisasi Jenis ULP Biro Direktorat ULP Adhoc (Eksisting) Pusat ULP Mandiri (Independen) ULP ADHOC (Eksisting) ULP MANDIRI (Independen) Struktur menempel pada Balai/Balai Besar Struktur berdiri sendiri Keanggotaan Pokja dari orang Satker yang merangkap Keanggotaan Pokja independen diluar struktur Satker Seluruh tahapan pengadaan punya potensi dilakukan oleh orang yang sama karena rangkap keanggotaan Ada pembagian wewenang dengan Satker dalam masing-masing tahapan pengadaan Implementasi fungsi ULP sangat terbatas Implementasi fungsi ULP secara ideal Kinerja kurang optimal karena pegawainya merangkap Kinerja lebih optimal karena pegawainya fokus Potensi konflik kepentingan karena rngkap anggota cukup besar Potensi konflik kepentingan dapat diperkecil karena bukan rangkap anggota
SUMMARY …(1) I BIRO ALT BENTUK ORGNSS KELEBIHAN KEKURANGAN Penyesuaian bentuk kelembagaannya lebih mudah karena format Biro adalah format yang baku. ULP Ad Hoc, sehingga tidak memerlukan tambahan sumber daya di daerah. Fungsi layanan PBJ sebagai technostructure tidak dapat dijalankan oleh Biro (supporting). Saat ini jumlah Biro sudah maksimal (7 Biro sesuai Perpres No.7 Tahun 2015 Pasal 12 Ayat 1), sehingga pembentukan Biro PBJ akan mengeliminasi eksistensi Biro eksisting. Berada di bawah struktur Eselon I, sehingga kurang independen. Tidak ada peluang untuk menambah struktur operasional. Bentuk ULP Adhoc secara struktur tidak mandiri/independen.
SUMMARY …(2) ALT BENTUK ORGANISASI KELEBIHAN KEKURANGAN II PUSAT III hasil kesepakatan di Jakarta Forum I oleh MCA-Indonesia bahwa PBJ adlh fungsi technostructure, bentuk Pusat sesuai. Pusat secara struktur langsung dibawah Menteri. Hal ini sejalan dengan arah pengembangan LKPP dan MCAI yang menginginkan unit organisasi PBJ bersifat mandiri. Dapat menambah struktur operasional dalam bentuk UPT. Fleksibel, karena dapat dibentuk dan dibubarkan sesuai kebutuhan. ULP lebih Independen dengan struktur yang mandiri. Jumlah unit eselon III Pusat hanya 3 (tiga) unit, lebih sedikit jika dibanding bentuk Biro dan Direktorat. Masih diperlukan penambahan sumber daya ke depan untuk pembentukan ULP mandiri. III DIREKTORAT Struktur telah tersedia karena merupakan restrukturisasi tugas fungsi dari Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan. Sama seperti Pusat, terdapat peluang untuk menambah struktur operasional. Fungi technostructure yang diamanatkan kepada struktur yang menjalanan fungsi operating core (Direktorat), akan menurunkan kapasitas fungsi pelayanan eksternal yang dimiliki. Berada di bawah struktur Eselon I, sehingga kurang independen.
Biro Kepegawaian, Organisasi Dan Tata Laksana KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
LAMPIRAN
Alt 1 STRUKTUR ORGANISASI BIRO PENGADAAN BARANG/JASA BIRO CATATAN : Fungsi ULP Masih Ad Hoc dengan penerapan Pokja panel BAGIAN PROGRAM DAN UMUM SUBBAGIAN PROGRAM SUBBAGIAN HUKUM SUBBAGIAN UMUM BAGIAN PENGELOLAAN SISTEM DAN DATA BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMBINAAN SUBBAGIAN PENGELOLAAN SISTEM SUBBAGIAN PERENCANAAN SUBBAGIAN KONSTRUKSI SUBBAGIAN LAYANAN PENGGUNA SUBBAGIAN MONEV DAN PELAPORAN SUBBAGIAN KONSULTANSI SUBBAGIAN PENGELOLAAN DATA SUBBAGIAN STANDARISASI SUBBAGIAN BARANG/ JASA LAINNYA DAN KATALOG ULP (PUSAT: 1, PROVINSI: 33) JABATAN FUNGSIONAL (KELOMPOK KERJA) ULP (PUSAT: 1, PROVINSI: 34) ULP (PUSAT: 1, PROVINSI: 34) JABATAN FUNGSIONAL (KELOMPOK KERJA)
DAN PENYELESAIAN SANGGAH STRUKTUR ORGANISASI BIRO PENGADAAN BARANG/JASA BIRO PENGADAAN BARANG JASA Alt 2 CATATAN : Fungsi ULP Masih Ad Hoc dengan penerapan Pokja panel BAGIAN PROGRAM DAN UMUM SUBBAGIAN PROGRAM SUBBAGIAN KEUANGAN SUBBAGIAN UMUM BAGIAN PENGELOLAAN SISTEM DAN DATA BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMBINAAN BAGIAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH SUBBAGIAN PENGELOLAAN SISTEM SUBBAGIAN PERENCANAAN SUBBAGIAN KONSTRUKSI SUBBAGIAN PENGATURAN TEKNIS PENGADAAN SUBBAGIAN LAYANAN PENGGUNA SUBBAGIAN MONEV DAN PELAPORAN SUBBAGIAN KONSULTANSI SUBBAGIAN PELAYANAN HUKUM SUBBAGIAN PENGELOLAAN DATA SUBBAGIAN STANDARISASI SUBBAGIAN BARANG/ JASA LAINNYA DAN KATALOG SUBBAGIAN PELAYANAN SANGGAH ULP (PUSAT: 1, PROVINSI: 33) JABATAN FUNGSIONAL (KELOMPOK KERJA) ULP (PUSAT: 1, PROVINSI: 34) ULP (PUSAT: 1, PROVINSI: 34) JABATAN FUNGSIONAL (KELOMPOK KERJA)
SUBBIDANG PERENCANAAN STRUKTUR ORGANISASI PUSAT PENGADAAN BARANG/JASA PUSAT PENGADAAN BARANG JASA Alt 1 CATATAN : Penambahan UPT–PBJ (34 Daerah, 1 Pusat) BAGIAN PROGRAM DAN UMUM SUBBAGIAN PROGRAM SUBBAGIAN HUKUM SUBBAGIAN UMUM BIDANG PENGELOLAAN SISTEM DAN DATA BIDANG PERENCANAAN DAN PEMBINAAN SUBBIDANG PENGELOLAAN SISTEM SUBBIDANG PERENCANAAN MONEV DAN PELAPORAN SUBBIDANG LAYANAN PENGGUNA DAN DATA SUBBIDANG PEMBINAAN BALAI LAYANAN PBJ (PUSAT: 1, PROVINSI: 34) SUBBAGIAN TU JABATAN FUNGSIONAL (KELOMPOK KERJA)
Alt 2 STRUKTUR ORGANISASI PUSAT PENGADAAN BARANG/JASA PUSAT CATATAN : Penambahan UPT–PBJ (34 Daerah, 1 Pusat) BAGIAN PROGRAM DAN UMUM SUBBAGIAN PROGRAM SUBBAGIAN HUKUM SUBBAGIAN UMUM BIDANG PENGELOLAAN SISTEM DAN DATA BIDANG PERENCANAAN DAN PELAPORAN BIDANG PEMBINAAN SUBBIDANG PENGELOLAAN SISTEM SUBBIDANG PERENCANAAN DAN STANDAR SUBBIDANG KONSTRUKSI, BARANG/JASA LAINNYA SUBBIDANG LAYANAN PENGGUNA DAN DATA SUBBIDANG MONEV DAN PELAPORAN SUBBIDANG KONSULTANSI DAN KATALOG BALAI LAYANAN PBJ (PUSAT: 1, PROVINSI: 34) SUBBAGIAN TU JABATAN FUNGSIONAL (KELOMPOK KERJA)