Landasan Yuridis Penanganan Permukiman Kumuh Program KOTAKU
Amanat Penataan Ruang/Spasial Amanat Pembangunan Nasional Acuan Normatif Amanat Penataan Ruang/Spasial Amanat Pembangunan Nasional Amanat Internasional UU No.26/2007 RTRWN RTRW Prov RTRW Kab/Kota RPJP 2005-2025 UU No 23/2014 RPJMN 2015-2019 Bid.CK Agenda Habitat RIO + 20 SDGs UU No.1/2011 (PKP) UU No.20/2011 (Rusun) UU No.28/2002 (BG) UU No.18/2008 (Sampah) UU No.7/2004 (SDA) PP No.88/2014 (Pembinaan P-PKP) PP No.14/2015 (Penyenggaraan PKP) PMK 173/2016 (Bantah) Permen PUPR No.2/2016 Permen PUPR No.24/2016 SE 88/2016 (Bantah PKP) SE No. 40/SE/DC/2016 PEDUM KOTAKU
Hirarki Pedoman
GAP DEVELOPMENT PLAN SPATIAL PLAN Kondisi Saat Ini Perubahan Kedepan RDTR Kab/Kota RTR Kawasan Strategis Bagian tertentu dari wilayah kota/ kab Rencana Tata Bangunan & Lingkungan (RTBL) RPJPD RPJMD Renstra SKPD Renja SKPD RTRW Rencana Induk Sektoral Program GAP Program Tidak Sinkron Visi tidak saling terkait Program dalam Framework tidak saling mengisi Visi – Misi Walikota/Bupati Perubahan Kedepan RDTR Kab/Kota RTR Kawasan Strategis Bagian tertentu dari wilayah kota/ kab Rencana Pembangunan & Pengembangan Perumahan (RP3) Rencana Induk Sektoral Rencana Kawasan Permukiman/ RKP Rencana Tata Bangunan & Lingkungan (RTBL) RPJPD RPJMD Renstra SKPD Renja SKPD RTRW Indikasi Program Pembangunan yang Jelas dan terstruktur Masterplan
Comprehensive Masterplan Small-Scale Masterplan Functional Masterplan 5 Tipe Masterplan Comprehensive Masterplan Small-Scale Masterplan Functional Masterplan Strategic Masterplan Abridged Masterplan Karakteristik Menyeluruh, luas dan bersifat umum Fokus pada area yang kecil Fokus pada satu atau dua topik atau komponen elemen Fokus dan menekankan pada isu strategis yang perlu segera di tangani Fokus terutama terkait dengan tata guna lahan dan bersifat umum Lingkup Jangka panjang (10 sampai 20 tahun) Jangka menengah (5 sampai 10 tahun) Jangka pendek (2 sampai 4 tahun) sampai dengan jangka panjang (10 sampai 20 tahun) Jangka pendek (2 sampai 4 tahun) Biaya tinggi Rendah - sedang Sedang Rendah Contoh Rencana Kawasan Permukiman kampung nelayan, kampung industri mitigasi bencana banjir, rencana transportasi publik, jalur sepeda, perumahan, and ruang terbuka Kawasan pesisir, permukiman kumuh, kawasan pariwisata
Kawasan dan Permukiman Kumuh Permukiman kumuh : Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan dan sarpras yg tidak memenuhi syarat (Pasal 1, no 13 UU no 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan permukiman) Kriteria Permukiman kumuh menentukan kondisi kekumuhan (Permen PU No 2 tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh) ditinjau dari : bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran
Kewenangan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh berdasarkan Luasan Sub Urusan Pusat Provinsi Kab Kota Kawasan Permukiman Penetapan Sistem kawasan permukiman Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh 10 – 15 ha Perizinan pembangunan dan Pengembangan Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh >= 15 ha < 10 ha
Kawasan Kumuh UU no 1 Tahun 2011 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Penanganan Kawasan Kumuh Perkotaan menurut UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemda
Penanganan Permukiman kumuh menurut UU no 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kewenangan Pemda dalam Penanganan Kumuh Pemda Kab/Kota berwenang dalam penanganan kawasan kumuh sesuai ketentuan perundang-undangan Pemda menangani kawasan kumuh sebagai bagian dari kawasan khusus yang harus dilaksanakan atas nama kepentingan nasional (Ps 360 huruf n UU Pemda) Pemda kab/kota berwenang dalam (Lampiran bag 2 sub urusan penanganan kumuh UU Pemda) : Perizinan Pembangunan dan Pengembangan kawasan permukiman Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luasan < 10 ha Pemda kab/Kota berwenang dalam (Ps 18 UU PKP) : Fasilitasi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh di tk Kab/Kota Fasilitasi dan Menetapkan lokasi Penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh harus dengan Kep Bupati/Walikota dan Kep Gubernur untuk DKI (Pasal 15 Permen PU No 2 Tahun 2016 tentang peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh)