RAPAT TEKNIS Pengendalian APBD TA 2016
SE Sekda tentang Pelaksanaan Pencairan APBD Akhir TA 2015 SE Sekda tentang Pelaksanaan Pencairan APBD Akhir TA 2015 * Dinas PU Bina Marga * Dinas PU Cipta Karya * Dinas Pertanian * Dinas Pendidikan * Hibah Sekolah
Nama Penerima pada SPM: Apabila nama penandatangan SPK/Kontrak tidak sama dengan penerima pembayaran. Maka Pasal aturan pembayaran pada SPK/Kontrak diamanahkan untuk dibayarkan kepada pihak penerima pembayaran. Sehingga di SPM tertuang 2 nama, yaitu nama penandatangan SPK/Kontrak dan nama penerima pembayaran.
SPM-LS: Sesuai arahan Tim BPK dan surat BUD, bahwa pembayaran kepada Pihak Ke-3, dengan nominal diatas 10 juta sd 50 juta, menggunakan SPM-LS. Kelengkapan: bukti-bukti perjanjian dan Referensi Bank atas nama Pihak Ke-3 sebagai penerima pembayaran. Diatas 50 juta, harus LS kecuali yang diatur khusus di PERWALI.
Terima Kasih