PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 Pajak yang dipotong atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. PPh 23 & 26
PEMOTONG PPH PASAL 23 2. Subjek pajak badan dalam negeri; 1. Badan pemerintah; 2. Subjek pajak badan dalam negeri; 3. Penyelenggara kegiatan; 4. Bentuk usaha tetap (BUT); 5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya; 6. Orang pribadi sebagai Wajib Pajak (WP) dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong PPh Pasal 23, yaitu : a. Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas; b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, atas pembayaran berupa sewa. PPh 23 & 26
PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPH PASAL 23 WP dalam negeri; BUT. PPh 23 & 26
OBYEK PPH PASAL 23 DAN TARIFNYA PERKIRAAN PENGHASILAN NETO PENGHASILAN BRUTO DIVIDEN; BUNGA,TERMASUK PREMIUM DISKONTO, IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN JAMINAN PENGEMBALIAN UTANG ROYALTI; SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA IMBALAN JASA : TEKNIK MANAJEMEN KONSULTAN HADIAH DAN PENGHARGAAN SELAIN YANG TELAH DIPOTONG PPH PASAL 21 JASA LAIN YANG DITETAPKAN OLEH DIRJEN PAJAK SELAIN YANG TELAH DIPOTONG PPh PASAL 21 BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI, SEPANJANG JUMLAHNYA MELEBIHI RP 144.000,00 SETIAP BULANNYA IMBALAN JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTASI SELAIN KONSULTASI HUKUM DAN PAJAK DIATUR TERSENDIRI BERDASARKAN PASAL 4 AYAT 2 PPh 23 & 26
YANG DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PPH PASAL 23 Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha Dengan hak opsi; Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, BUMN/D, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia; Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana; PPh 23 & 26
YANG DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PPH PASAL 23 Bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut : merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; Bunga simpanan yang tidak melebihi jumlah sebesar Rp 240.000,00 setiap bulannya yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; PPh 23 & 26
KAPAN SAAT TERUTANG, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23? PPh Pasal 23 terutang pada bulan dilakukannya pembayaran atau pada bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Saat terutang. PPh Pasal 23 harus disetorkan oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak. Saat Penyetoran. Selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Saat Pelaporan. PPh 23 & 26
Cara Menghitung PPh Pasal 23 PPh pasal 23 atas Dividen PPh pasal 23 = 15% x Bruto PPh pasal 23 atas Bunga, Termasuk Premium, Diskonto, dan Imbalan Sehubungan Dengan Jaminan Pengembalian Utang Atas penghasilan berupa bunga dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto Atas penghasilan berupa bunga simpanan Kopersai yang jumlahnya melebihi Rp. 240.000,- dikenakan pemotongan PPh pasal 23 bersifat final ebesar 15% dari jumlah bruto PPh pasal 23 (final) = 15% x Bruto PPh 23 & 26
Cara menghitung PPh pasal 23 atas Royalti Lanjutan…. Cara menghitung PPh pasal 23 atas Royalti PPh pasal 23 = 15% x Bruto Cara menghitung pph pasal 23atas Hadiah dan Penghargaan Cara menghitung PPh pasal 23 atas sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan Penggunaan Harta Sewa dan Penghasilan lain atas penggunaan harta khusus angkutan darat sebesar 15% dan perkiraan penghasilan neto adalah 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN PPh pasal 23 = 15% x 20% x Bruto PPh 23 & 26
Lanjutan…. Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP No. 29 tahun 1995 dan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus angkutan darat adalah sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto. Besarnya penghasilan neto adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN PPh pasal 23 = 15% x 40% x Bruto PPh 23 & 26
APA YANG HARUS DILAKUKAN PEMOTONG PPH PASAL 23 KEPADA ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG TELAH DIPOTONG PPH PASAL 23? Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (form KP. PPh 2.6/BP/95) kepada orang pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23. PPh 23 & 26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. PPh 23 & 26
SIAPA PEMOTONG PPH PASAL 26? 1. Badan Pemerintah; 2. Subjek Pajak dalam negeri; 3. Penyelenggara kegiatan; 4. BUT; 5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. PPh 23 & 26
OBYEK PPH PASAL 26 DAN BERAPA TARIFNYA? a. Dividen; b. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; c. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; e. Hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun; f. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya; 20% (bersifat final) dari jumlah penghasilan bruto a. Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia; b. Premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri; 20% dari perkiraan penghasilan neto 20% dari PKP dikurangi PPh BUT Final Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak PPh dari suatu BUT di Indonesia. PPh 23 & 26
SAAT TERUTANG, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 26 Pada saat penghasilan dibayarkan atau terutang , yang mana terjadi lebih dahulu. Saat Terutang Paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak Saat Penyetoran Saat Pelaporan Paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir PPh 23 & 26
KEWAJIBAN PEMOTONG PPH PASAL 26 Pemotong PPh Pasal 26 wajib membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 rangkap 3 : Lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri, Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak, Lembar ketiga untuk arsip Pemotong. PPh 23 & 26
YANG DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PPH PASAL 26 Khusus untuk BUT dikecualikan dari pemotongan apabila penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia yang dapat menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka peningkatan dan pemerataan penanaman modal dengan syarat : Penanaman kembali dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri Penanaman kembali dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersil. Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan PPh 23 & 26