PUSAT LOGISTIK BERIKAT
Dasar Hukum PP PP Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat PMK PMK Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat PDJ Perdirjen BC Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat Perdirjen BC Nomor PER-02/BC/2016 terkait BC 1.6 Perdirjen BC Nomor PER-03/BC/2016 terkait BC 2.8 1
Tempat Penimbunan Sementara Pusat Logistik Berikat KONSEPSI UMUM NO. KONSEP Tempat Penimbunan Sementara Gudang Berikat Pusat Logistik Berikat 1. Definisi Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/ pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 2. Kepemilikan Barang Pemilik Barang Bebas Kepemilikan Sendiri Kepemilikan sendiri, Konsinyasi, atau Titipan 3. Masa Timbun 30 hari 1 Tahun 3 Tahun ++ 4. Kegiatan Penimbunan Penimbunan dan Kegiatan sederhana Penimbunan dan Kegiatan sederhana ++ 5. Nilai Pabean Digunakan NP saat pengeluaran. Digunakan NP saat pemasukan.
Tempat Penimbunan Sementara Pusat Logistik Berikat KONSEPSI UMUM NO. KONSEP Tempat Penimbunan Sementara Gudang Berikat Pusat Logistik Berikat 6. Asal & Tujuan Barang Asal: Luar dan Dalam Negeri (khusus ekspor), Tujuan: Fleksibel Asal: Luar Negeri Tujuan: Fleksibel “One to One” Asal: Fleksibel “One to many, many to one many to many” 7. Ketentuan Pembatasan Belum diberlakukan saat pemasukan 8. Certificate of Origin Diterima dan satu kali pengeluaran Diterima & bisa pengeluaran parsial 9. Penyelesaian fasilitas masterlist - Penyelesaian sewa BOP Migas – Cost Recovery 10. Pengenaan fiskal saat pengeluaran Bea Masuk dan Pajak Impor Bea Masuk- Pajak Impor PPN penyerahan (lokal) 11. Jangka. Waktu Izin 5 tahun atau berakhir masa penguasaan Penyelenggara < 5 tahun Pengusaha < 3 tahun Seumur hidup, sampai dicabut 12 Satu izin u/ bbrp lokasi Dimiliki badan hukum sama 13 Bentuk Skep Standard Customized, Tematik 14 Pembayaran Bea Masuk Langsung diberlakukan Dokumen berkala dan Pembayaran ditunda *)
Manfaat PLB NO. MANFAAT PENJELASAN 1. Profit dan Cashflow Penangguhan bea masuk dan pajak saat masuk Penundaan Pembayaran bea masuk dan pajak saat pengeluaran 2. Fleksibilitas Asal & Tujuan Barang Barang asal impor dan /atau barang lokal 3. Fleksibilitas Kegiatan di dalam PLB Blendin(penggabungan) sederhana diperbolehkan, termasuk comingle 4. Fleksibilitas Masa Timbun Bisa sampai 3 tahun ++ 5. Fleksibilitas Kepemilikan Milik sendiri, Konsinyasi, atau Titipan Fleksibilitas Ketentuan Pembatasan Belum diberlakukan saat masuk 6. Kecepatan layanan IT based service, paperless Priority clearance Dokumen pengeluaran berkala 7. Penyederhanaan Ijin Ijin berlaku seumur hidup* Satu ijin digunakan untuk banyak lokasi 8. Nilai Pabean Digunakan NP saat pengeluaran dari PLB 9. Penyelesaian Impor Sementara Penyelesaian Sewa BOP Migas –Cost Recovery 10. Fasilitas Certified of Origin Diperbolehkan pengeluaran parsial
11 Perusahaan Penerima Fasiltas PLB adalah: PT Cipta Krida Bahari (Cakung) PT Petrosea Tbk (Balikpapan PT Pelabuhan Panajam (Eastkal-Astra Group) (Balikpapan) PT Kamadjaja Logistics (Cibitung) PT Toyota Manufacturing Indonesia (Karawang) PT Agility International PT Gerbang Teknologi Cikarang (Cikarang Dry Port) PT Dunia Express (Sunter dan Karawang) PT Khrisna Cargo (Benoa dan Denpasar) PT Vopak Terminal Merak (Merak) PT Dahana (Persero) (Subang)
Definisi PLB PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali PLB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC
Penyelenggaraan & Pengusahaan Penyelenggaraan dilakukan oleh Penyelenggara PLB yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia Kegiatan : menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan PLB Pengusahaan dilakukan oleh Pengusaha PLB atau PDPLB Kegiatan : menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang asal tempat lain dalam daerah pabean guna didistribusikan ke luar daerah pabean dan/atau tempat lain dalam daerah pabean PT A PT B PENYELENGGARA PLB PENGUSAHA PLB Pengusahaan oleh entitas yang sama dengan penyelenggara PENGUSAHA DI PLB (PDPLB) Pengusahaan oleh entitas yang berbeda dengan penyelenggara
Penimbunan Barang (1) Penimbunan dapat disertai KEGIATAN SEDERHANA : Kegiatan menimbun barang di PLB diberikan untuk JANGKA WAKTU 3 TH Dapat diperpanjang maksimal 3 tahun, untuk : Operasional migas Pertambangan Industri tertentu (penerbangan, perkapalan, kereta api, infrastruktur, hankam, pertanian/perikanan/peternakan) Industri lainnya dengan seizin Kepala KPPBC 3 Tahun dihitung dari tanggal nopen dokumen pabean pemasukan Apabila lewat : harus diekspor kembali, dikeluarkan ke TPB lain, dikeluarkan ke Kawasan Bebas, dikeluarkan ke KEK atau kawasan ekonomi khusus lainnya, atau dikeluarkan ke TLDDP dengan pemenuhan ket impor kalau tidak, dibekukan. Penimbunan dapat disertai KEGIATAN SEDERHANA : Pengemasan/pengemasan kembali Penyortiran Standardisasi (quality control) Penggabungan (kitting) Pengepakan Penyetelan Konsolidasi barang tujuan ekspor Penyediaan barang tujuan ekspor Pemasangan kembali dan/atau perbaikan maintenance pada industri strategis, termasuk painting Pembauran (blending) Pemberian label berbahasa Indonesia Pelekatan Pita Cukai Pelelangan barang modal asal LDP Pameran Pemeriksaan dari instansi teknis (lartas) Pemeriksaan untuk penerbitan SKA Kegiatan sederhana lainnya oleh Dirjen BC Kegiatan Sederhana bukan merupakan kegiatan pengolahan (manufacturing)
Penimbunan Barang (2) Tematik One to Many, Many to One, Many to Many Di dalam 1 (satu) lokasi Pengusaha PLB atau PDPLB hanya dapat dilakukan penimbunan jenis barang : yang memiliki karakteristik sejenis; dan/atau untuk mendukung industri sejenis One to Many, Many to One, Many to Many Dalam 1 pengusahaan PLB harus memiliki: a. tujuan distribusi lebih dari 1 perusahaan; b. lebih dari 1 pemasok (supplier) di luar daerah pabean; dan/atau c. tujuan distribusi barang ke luar daerah pabean
Kepemilikan Barang PLB Milik PLB 1 Milik Supplier 2 3 Barang sudah dibeli oleh Penyelenggara PLB/ Pengusaha PLB/PDPLB 1 Milik Supplier Barang milik supplier di LN dititipkan di PLB (konsinyasi). Saat masuk ke PLB belum ada transaksi. 2 Milik Pemilik barang di LDP/TLDDP 3 Barang sudah dibeli oleh pembeli di TLDDP dan dititipkan di PLB. Saat masuk sudah ada transaksi.
Persyaratan PLB (1) 1 Syarat Fisik 2 Syarat Administratif Lokasi dapat dilalui sarkut petikemas / sarkut lainnya Batas2 dan luas yang jelas Punya tempat pemeriksaan fisik atas brg impor/ekspor Punya tempat penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, & pengeluaran Punya tempat/area transit untuk brg yg telah didaftarkan pemberitahuan pabean kecuali brg tertentu (cair/gas/dsb) Punya tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan kegiatan sederhana Bukti kepemilikan/penguasaan lokasi Peta/denah lokasi Izin Tempat Usaha/Izin Lokasi SIUP atau dok sejenis (khusus Pengusaha PLB/PDPLB) Surat Pengukuhan PKP SPT PPh WP Badan Dok Lingkungan Hidup (khusus Penyelenggara PLB) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan Identitas penanggung jawab IMB Surat Keterangan dari Kantor Pajak (tdk punya tunggakan) Profil perusahaan Rekomendasi dari Penyelenggara PLB (khusus PDPLB)
Persyaratan PLB (2) Perusahaan Yang : Telah ditetapkan AEO 3 Syarat Lainnya Perusahaan Yang : Telah ditetapkan AEO Terdaftar di Bursa Efek (Tbk) BUMN Menimbun jenis barang untuk industri ttn (penerbangan, perkapalan, kereta api, infrastruktur, hankam, pertanian/perikanan/peternakan, IKM) Menimbun jenis barang tertentu (minyak, gas, brg lainnya yg ditetapkan Dirjen BC), atau Memiliki luas 1 Ha (tanah+ bangunan, boleh terpisah maks 1 km) Memiliki SPI yang baik Telah mendayagunakan IT Inventory Tidak pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, cukai, perpajakan
Proses Perizinan PLB Pemohon Kantor Pabean KP DJBC - Pemohon yg memenuhi syarat fisik, adm, dan syarat lainnya mengajukan permohonan kepada Direktur Fasilitas melalui Kepala Kantor Pabean - Syarat Administratif discan dalam media penyimpan elektronik - Melakukan penelitian kelengkapan berkas - Tidak lengkap : pengembalian - Lengkap : Berita acara pemeriksaan lokasi Rekomendasi Mengirimkan BAP dan rekomendasi 15 hari kerja sejak permohonan diterima dari pemohon Pemohon presentasi business plan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktur Fasilitas memberikan persetujuan atau penolakan dengan memperhatikan : Persyaratan fisik Persyaratan Adm BAP dan rekomendasi KPPBC Pemaparan visi, misi, dan business plan Roadmap industri terkait Analisa economic impact 10 hari kerja sejak menerima permohonan dari KPPBC Izin berlaku seterusnya s.d. izin usaha industri/bukti penguasaan lokasi tidak berlaku atau sampai izin PLB dicabut Izin customized Satu izin untuk beberapa lokasi Perubahan Izin dengan melampirkan data pendukung
Pemasukan dan Pengeluaran Barang Luar Daerah Pabean TPB Lainnya TLDDP KEK Kawasan Ekonomi Lainnya PLB Mendukung kegiatan industri di KB, KEK, Kawasan Bebas, KE lainnya Mendukung kegiatan industri di TLDDP Dimasukkan ke TPB lainnya Diekspor Mendukung kegiatan industri yg mendapat pembebasan/keringanan BM Mendukung kegiatan industri yg mendapat fasilitas BMDTP Mendukung kegiatan distribusi dan ketersediaan brg tertentu Mendukung IKM Asal LDP Diekspor Tujuan Khusus (operasional migas, pertambangan, industri tertentu, dipamerkan, dilelang, mendukung IKM, tujuan lainnya menurut kelaziman berdasarkan persetujuan Kepala KPPBC) Asal TLDDP Harus dilakukan stripping, kecuali untuk barang cair/gas atau barang lain berdasarkan persetujuan Kepala Kantor dengan pertimbangan profil risiko perusahaan
Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan LDP Penangguhan BM, Tidak dipungut PDRI, Pembebasan Cukai PLB TLDDP Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM ASAL LDP dari PLB KE TLDDP Dilunasi BM Dipungut PDRI Dilunasi Cukai PLB Lain Penangguhan BM, Tidak dipungut PDRI, Pembebasan Cukai, Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM TPB Lain (selain PLB) Asal LDP : Penangguhan BM, Tidak dipungut PDRI, Pembebasan Cukai, Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM Asal TLDDP : Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM ASAL LDP dari PLB KE TLDDP yang mendapat fasilitas, mengikuti fasilitas penerima KEK, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi lain Asal LDP : Penangguhan BM, Tidak dipungut PDRI, Pembebasan Cukai, Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM Asal TLDDP : Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM ASAL TLDDP dari PLB KE TLDDP sesuai ketentuan perpajakan
Tarif & Nilai Pabean PLB PLB LDP LDP TLDDP TLDDP TLDDP Tanpa Kegiatan Sederhana Bea Masuk PDRI Cukai Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi pada saat pengeluaran barang dari PLB ke TLDDP. Klasifikasi yang berlaku atas barang pada saat pengeluaran dari PLB ke TLDDP Pembebanan yang berlaku pada saat pemberitahuan pabean impor didaftarkan Tarif pada saat Pemberitahuan Pabean Impor didaftarkan; Nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dikeluarkan dari PLB berdasarkan ketentuan cukai yang berlaku PLB Barang asal LDP tujuan barang TLDDP Ada Kegiatan Sederhana Bea Masuk dan PDRI PPN, PPnBM dihitung berdasarkan persentase kandungan barang impor yang terkandung pada barang campuran dimaksud untuk barang asal TLDDP yang terkandung pada barang campuran yang dikeluarkan kembali ke TLDDP PLB Barang asal LDP tujuan barang TLDDP Pengeluaran Waste Barang asal TLDDP BM 5% x harga jual bila tarif (MFN) waste/scrap 5% atau lebih; atau Tarif x harga jual bila tarif (MFN) waste/scrap kurang dari 5%. PDRI Dihitung berdasarkan harga jual
Pemusnahan Barang Hanya dapat dilakukan atas barang yang busuk atau kadaluwarsa Mengajukan permohonan ke kepala KPPBC daftar rincian barang yang akan dimusnahkan mencantumkan dokumen pemasukan mencantumkan alasan pemusnahan, cara pemusnahan, dan lokasi pemusnahan Pelaksanaan pemusnahan dibawah pengawasan DJBC
Kewajiban Memasang tanda nama perusahaan serta izin PLB **) Menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat BC untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan *) Menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik, seperti forklift, timbangan digital, atau alat sejenisnya *) Menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik **) Mendayagunakan IT Inventory **) Melakukan pencatatan secara realtime dan online pada IT Inventory **) Memasang Closed Circuit Television (CCTV) yang bisa diakses dari Kantor Pabean secara realtime dan online serta memiliki data rekaman minimal 7 (tujuh) hari **) Menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia **) Mengajukan perubahan (update) data dalam hal terdapat data yang berubah terkait perizinan PLB **) Memberikan akses terhadap data dan dokumen seluruh kegiatan PLB yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan pabean oleh DJBC **) Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan PLB apabila dilakukan audit oleh DJBC **) Memiliki NPPBKC dalam hal menimbun BKC ***) Melakukan stock opname minilam 1 tahun sekali ***) menyimpan dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam PLB secara tertib***) menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun ***) KETERANGAN : *) Penyelenggara, **) Semua, ***) Khusus Pengusaha PLB/PDPLB
Larangan Memasukkan barang untuk ditimbun di PLB selain : barang yang diizinkan barang untuk keperluan pengusahaan PLB Barang contoh Memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor Mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin PLB
Tanggung Jawab Penyelenggara PLB Pengusaha PLB PDPLB BM, Cukai, PDRI yang terutang atas barang yang dimasukkan dari LDP untuk keperluan penyelenggaraan PLB yang berada atau seharusnya berada di PLB Cukai, PPN, PPnBM yang terutang atas barang yang dimasukkan dari TLDDP untuk keperluan penyelenggaraan PLB yang berada atau seharusnya berada di PLB Pengusaha PLB BM, Cukai, PDRI yang terutang atas barang yang dimasukkan dari LDP yang berada atau seharusnya berada di PLB Cukai, PPN, PPnBM yang terutang atas barang yang dimasukkan dari TLDDP yang berada atau seharusnya berada di PLB PDPLB BM, Cukai, PDRI yang terutang atas barang yang dimasukkan dari LDP yang berada atau seharusnya berada di PLB Cukai, PPN, PPnBM yang terutang atas barang yang dimasukkan dari TLDDP yang berada atau seharusnya berada di PLB Dalam hal PDPLB tidak dapat mempertanggungjawabkan BM/Cukai/PDRI/PPN/PPnBM karena PDPLB tidak ditemukan, Penyelenggara PLB harus bertanggung jawab
Pemberitahuan Pabean (1) PLB LDP BC 1.6 BC 2.8 TLDDP (ex. impor) BC 3.0 LDP BC 4.0 TLDDP BC 4.1 TLDDP (ex. lokal) BC 2.7 PLB, KB, TBB, TLB,TPPB, KDUB PLB, KB, TBB, TLB,TPPB, KDUB BC 2.7 PLB Lokasi Lain (satu izin) PPB PPB PLB Lokasi Lain (satu izin) BC 2.5.1 & PP- FTZ 02 PP- FTZ 02 FTZ FTZ
Pemberitahuan Pabean (2) Diajukan dengan sistem PDE, kecuali KPPBC belum menerapkan PDE Penerapan PDE belum dapat dilakukan Kondisi kahar Penyampaian dapat secara berkala khusus untuk : Barang melalui pipa, jaringan transmisi, dan sejenisnya Pemasukan/pengeluaran yg memerlukan kecepatan pelayanan Terhadap barang rush handling, pemberitahuan pabean dapat disampaikan 3 hari setelah barang dikeluarkan Untuk dapat menyampaikan berkala atau rush handling harus seizin Kepala KPPBC Terhadap pengangkutan BKC berlaku aturan Cukai
Ketentuan Pembatasan & FTA PLB LDP TLDDP Belum berlaku ketentuan pembatasan kecuali diatur lain dalam peraturan perundang2an Pemenuhan ketentuan pembatasan di bidang impor dipenuhi pada saat pengeluaran barang dari PLB ke TLDDP Dalam hal ketentuan pembatasan telah dipenuhi pada saat pemasukan ke PLB, pada saat pengeluarannya tidak diperlukan pemenuhan ketentuan pembatasan SKA yang diterbitkan oleh negara asal barang di luar negeri dapat diberlakukan pada saat pemasukan barang ke PLB diberlakukan tarif BM sesuai skema preferential tariff pada saat dikeluarkan dari PLB ke TLDDP yang dapat dilakukan secara parsial dengan menggunakan pemotongan kuota Dalam hal ada campuran barang FTA dan non FTA, dihitung secara proporsional Dalam hal ada campuran beberapa FTA, menggunakan FTA paling dominan
Monitoring dan Evaluasi Pengawasan KPPBC Kanwil KP DJBC - Analisa dari IT Inventory dan data pendukung lainnya - Menyampaikan laporan hasil analisa ke Kanwil minimal 1 bulan sekali - Analisa berdasarkan laporan dari KPPBC - Menyampaikan laporan hasil analisa ke Direktur Fasilitas minimal 1 tahun sekali Monitoring dan Evaluasi oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan Dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu, untuk memastikan: Kebenaran pemberitahuan jumlah dan jenis barang Kebenaran pemberitahuan tarif dan nilai pabean Pemenuhan kewajiban dan larangan Pemenuhan ketentuan pembatasan Kesesuaian pencatatan dalam IT Inventory
Monitoring dan Evaluasi Minimal 1 tahun sekali pada setiap akhir tahun buku Tujuan untuk mengetahui : kepatuhan terhadap pemenuhan persyaratan dan kegiatan operasional PLB perkembangan bisnis perusahaan (peningkatan investasi, tenaga kerja, volumen impor/ekspor, data perpajakan, volumen penimbunan barang, pemasok dan pembeli) TERHADAP IZIN PLB Tujuan : mengetahui apakah izin PLB kepada perusahaan tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan Dilakukan minimal 1 tahun sekali berdasarkan hasil monitoring TERHADAP ATURAN PLB Tujuan : menguji apakah aturan telah sesuai dengan arah kebijakan dan tujuan pemerintah, dapat dilaksanakan di lapangan, telah mengakomodir dinamika bisnis Dilakukan minimal 3 tahun sekali
SELISIH JUMLAH BARANG PLB PEMASUKAN PENGELUARAN Kesesuaian antara PP PLB dengan hasil pemeriksaan fisik Apabila kedapatan selisih kemasaan saat dibongkar, maka PLB mempertanggungjawabkan sesuai dengan pasal pengangkutan di UU Sepanjang jumlah kemasan sesuai, PLB tidak bertanggungjawab atas kebernaran jumlah dan jenis barang Pada saat pemeriksaan sewaktu2/pencacahan atau audit terdapat selisih jumlah, dilakukan penelitian, Jika : Musnah tanpa sengaja tidak bayar BM Dapat dipertanggungjawabkan (tidak sengaja, bukan kelalaian, bukan pidana) bayar BM tanpa denda Tidak dapat dipertanggungjawabkan (tidak sengaja, karena kelalaian, bukan pidana) bayar BM dan bayar denda Pidana sesuai ketentuan pidana Pada saat sudah diajukan BC 2.5.1, tanggungjawab beralih ke importir Importir bertanggungjawab atas kebenaran jumlah dan jenis barang yang diberitahukan
Lain2 Terhadap barang master list yang mendapatkan cost recovery yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengharuskan untuk diekspor kembali, dapat diselesaikan dengan memasukan barang dimaksud ke PLB, sementara menunggu diekspor kembali atau penggunaan kembali di TLDDP Pemasukan kembali dengan dokumen PPK dan belum dipotong masterlist Dalam hal izin PLB diberikan terhadap lokasi yang sebelumnya telah ada barang di dalamnya, atas seluruh barang tersebut harus dilakukan pencacahan (stock opname) oleh Kantor Pabean dan dapat diperlakukan menjadi saldo awal PLB Terhadap barang yang mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, dapat diperlakukan sebagai saldo awal PLB dengan mendapatkan penangguhan bea masuk Terhadap barang yang telah dilunasi bea masuk, dapat diperlakukan sebagai saldo awal PLB dan dianggap sebagai barang dari tempat lain dalam daerah pabean
Pembekuan IZIN PLB DIBEKUKAN DALAM HAL PENYELENGGARA/PENGUSAHA/PDPLB : tidak melaksanakan kewajiban melakukan kegiatan yang dilarang melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan : memasukkan barang tidak sesuai izin memasukkan barang larangan impor/ekspor mengeluarkan barang kepada pihak yg tidak tercantum dalam izin menunjukkan ketidakmampuan dalam mengusahakan PLB, a.l : tidak menyelenggarakan pembukuan tidak melakukan kegiatan 6 bulan berturut-turut tidak melunasi utang kepabeanan dan cukai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PLB berdasarkan hasil monev tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam izin PLB Selama dibekukan tidak boleh memasukkan barang ke PLB namun masih boleh melakukan kegiatan di dalam PLB dan boleh mengeluarkan barang dari PLB
Pencabutan IZIN PLB DICABUT DALAM HAL : tidak melakukan kegiatan selama 12 bulan berturut-turut tidak mendapatkan pemberlakuan kembali atau perpanjangan izin usaha/bukti penguasaan lokasi dalam jangka waktu 30 hari bertindak tidak jujur dalam usahanya a.l berupa menyalahgunakan fasilitas PLB dan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai Dinyatakan pailit Mengajukan permohonan pencabutan
TERIMAKASIH