AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

MEKANISME PENGHITUNGAN PPN
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Pengusaha Kena Pajak.
DPP dan Faktur Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
FAKTUR PAJAK STANDAR.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Materi 8.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak) terjadi kesalahan data ( misalnya : mengisi Kode M.A.P. / Mata
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
FORMULIR 1107 (Per-146/PJ/2006 tgl )
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT TAGIHAN PAJAK.
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PPN.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Materi 11.
TUGAS PERPAJAKAN.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Direktorat Peraturan Perpajakan I
Transcript presentasi:

AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP). PKP diwajibkan untuk memungut PPN ketika melakukan penjualan barang atau jasa. Bagi PKP, PPN yang dipungut ini disebut Pajak Keluaran (biasa disingkat PK). Sebaliknya, ketika PKP membeli barang atau jasa, PKP mungkin juga dipungut PPN oleh suplier atau penyedia jasanya. PPN yang dibayar ketika membeli barang atau jasa ini disebut sebagai Pajak Masukan (biasa disingkat PM). Nah, dalam satu bulan, seluruh pajak keluaran dikurangi dengan seluruh pajak masukan. Jika selisihnya positif di mana PK lebih besar dari PM, PKP harus menyetorkan jumlah tersebut ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Jika ternyata selisihnya negatif, maka terjadi lebih bayar. PKP bisa memperhitungkan kelebihan bayar ini dengan perhitungan bulan berikutnya. Proses ini disebut kompensasi. Bisa juga PKP meminta kelebihan bayar tersebut. Proses ini disebut restitusi. Apa itu PPN ? Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seperti diketahui, pajak terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah. Selain PPN, pajak lainnya yang dikelola oleh Pemerintah pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dan Bea Meterai. (BM). PPN dan PPh adalah penyumbang penerimaan terbesar untuk APBN Negara kita. PPN adalah termasuk jenis pajak tidak langsung yang memiliki makna bahwa yang dikenakan kewajiban PPN tidak mesti yang menanggung beban pajaknya. Seperti kita ketahui yang menanggung beban PPN adalah konsumen akhir. Namun demikian yang dikenakan untuk ‘12 Akuntansi Perpajakan Irwan M.Si 1 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id

Jurnal Akuntansi PPN Keluaran formulir 1107. Pelaporan SPT Masa PPN paling lambat dilakukan pada tanggal 20 bulan berikutnya. Jurnal Akuntansi PPN Keluaran Bagaimanakah jurnal akuntasi pada saat pemungutan PPN oleh PKP? Nah, yang harus diingat adalah bahwa ketika PKP melakukan pemungutan PPN, pajak keluaran yang dipungut pada hakikatnya adalah milik negara sehingga pajak keluaran merupakan hutang bagi PKP. Misal, tanggal 20 Oktober 2008, PT ABC (PKP) menjual barang dagangannya dengan harga Rp100.000.000,-. Pajak keluaran yang dipungut adalah Rp10.000.000,-. Jurnal akuntansi pada saat penjualan ini adalah sebagai berikut : Kas 110.000.000 (D) Penjualan 100.000.000 (K) Pajak Keluaran 10.000.000 (K) Perhatikan bahwa, kas yang diterima adalah Rp110.000.000,- yaitu harga jual dan PPN yang dipungut. Perkiraan Penjualan kredit sebesar Rp100.000.000,- dan hutang pajak keluaran Rp10.000.000,-. Jika penjualan kredit, maka perkiraan kas diganti dengan piutang dagang. Jurnal Akuntansi PPN Masukan Kebalikan dari PPN keluaran, PPN masukan pada hakikatnya adalah piutang karena PPN yang dibayar dapat diklaim ke negara. Nah, dari sudut pandang ini kita bisa tahu nantinya bahwa akun Pajak Masukan ada di bagian kredit dalam jurnal akuntansinya. Contoh, pada tanggal 25 Oktober 2008 PT ABC (PKP) membeli barang untuk persediaan barang daganganya dari PT DEF (PKP). Harga belinya adalah Rp70.000.000,- dan PPN masukan yang dibayar adalah Rp7.000.000,-. J Jurnal akuntansinya adalah : Pembelian 70.000.000 (D) Pajak Masukan 7.000.000 (D) Kas 77.000.000 (K) ‘12 Akuntansi Perpajakan Irwan M.Si 3 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id

Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang : 1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; 2. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima 3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; 4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; 5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; 6. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan 7. Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat : 1. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; 2. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; 3. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; 4. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau 5. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Keterlambatan pembuatan faktur pajak standar memiliki konsekuensi dikenakan sanksi administrasi denda 2% dari dasar pengenaan pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Begitu juga PKP yang tidak membuat faktur pajak atas penyerahan BKP atau JKP dikenakan sanksi yang sama.Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/20006. Kode Faktur Pajak Standar tersebut terdiri dari : ‘12 Akuntansi Perpajakan Irwan M.Si 5 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id