Oleh: AKBAR HIZNU MAWANDA, S.H, M.H. IDA SURYANI, S.H. REZIM SANKSI DALAM PENGATURAN TENTANG PENYAJIAN INFORMASI GEOSPASIAL DI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL Oleh: AKBAR HIZNU MAWANDA, S.H, M.H. IDA SURYANI, S.H. KONFERENSI KARTOGRAFI NASIONAL - 2016-
Penyelenggaraan INFORMASI GEOSPASIAL Pasal 25 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Pengumpulan data geospasial Pengolahan data dan informasi geospasial Penyimpanan dan pengamanan data dan informasi geospasial Penyebarluasan data dan informasi geospasial Penggunaan informasi geospasial
HUBUNGANNYA DENGAN KARTOGRAFI??
KARTOGRAFI?? Seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi tentang pembuatan peta-peta sekaligus mencakup studinya sebagai dokumen- dokumen ilmiah dan hasil karya seni. (ICA- 1973) Tujuan kartografi: Bagaimana menyajikan peta?? Bagaimana pengguna dapat memahami peta??
Dimana posisi kartografi?? Penyelenggaraan IG Pengolahan DG dan IG Penyajian IG Kartografi
KARTOGRAFI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Runag Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
SANKSINYA??
PENYAJIAN IG Pasal 35 IG disajikan dalam bentuk: Tabel informasi berkoordinat; Peta cetak (lembaran atau buku atlas); Peta digital; Peta interaktif; Peta multimedia; Bola dunia; dan Model tiga dimensi
LARANGAN DALAM PENYAJIAN Pasal 36 jo. Pasal 63 UU Nomor 4 Tahun 2011 Penyajian IG wajib menggunakan skala yang ditentukan berdasarkan tingkat ketelitian sumber data dan tujuan penggunaan IG Contoh: Peta tematik skala 1:10.000 menggunakan peta dasar skala 1:25.000 “Peta RBI ini memiliki ketelitian horizontal sebesar 1 meter dan ketelitian vertikal sebesar 1 meter. Kelas ketelitian peta ini adalah ketelitian horizontal kelas 1 dan ketelitian vertikal kelas 1.”
REZIM SANKSI Pengolahan DG dan IG Penyajian IG Metadata IG
Penjatuhan sanksi ADMINISTRATIF Menekankan pada perbuatan Diberikan oleh Kepala BIG Jenis sanksi: Peringatan Tertulis Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Denda administratif Pencabutan izin Pemilihan sanksi huruf b, huruf c, dan huruf d adalah hak prerogratif Kepala BIG
PERINGATAN TERTULIS Pasal 121 PP Nomor 9 Tahun 2014 Peringatan tertulis diberikan sebanyak 2 kali dengan tenggat waktu 5 hari kerja sejak peringatan tertulis pertama dikeluarkan Peringatan tertulis berisi: Rincian pelanggaran Kewajiban untuk menyesuaikan dengan standar dan/atau ketentuan teknis Tindakan pengenaan sanksi berikutnya yang akan diberikan
PENGHENTIAN SEMENTARA SEBAGIAN ATAU SELURUH KEGIATAN Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 Peringatan tertulis kedua tidak diindahkan Kepala BIG menerbitkan keputusan penghentian sementara kegiatan Keputusan masih diindahkan = penyegelan dan/atau penghentian kegiatan secara paksa Pengawasan selama penghentian kegiatan
DENDA ADMINISTRATIF Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 Peringatan tertulis kedua tidak diindahkan Kepala BIG menerbitkan keputusan penghentian sementara kegiatan Jumlah denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
PENCABUTAN IZIN Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 Peringatan tertulis kedua tidak diindahkan Kepala BIG menerbitkan keputusan pencabutan izin Kegiatan masih dilaksanakan = tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penghentian Sementara Kegiatan Peringatan Tertulis Penghentian Sementara Kegiatan Denda Administratif Pencabutan Izin
KESIMPULAN Pengaturan terkait Penyajian IG = Kartografi itu urgen!!! Pengaturan sanksi Revitalisasi Kartografi
AKBAR HIZNU MAWANDA, S.H., M.H. - TERIMA KASIH – AKBAR HIZNU MAWANDA, S.H., M.H. Twitter : @AkbarHiznuM Facebook : Akbar Hiznu Mawanda