Introducing Hukum acara pidana Flora Dianti, SH, MH.
Pembahasan Peraturan MK Hapid Definisi Kedudukan Hapid Proses Hukum Acara Pidana Apa itu Hapid? Bagaimana Kedudukan Hapid ? Definisi Penyelidikan, dll Definisi Penyidikan, dll
INTRODUCTION HOW TO PASS THIS SUBJECT? Kehadiran 10% Tugas 15% MID TERM TEST 35% FINAL TEST 40% (10+15+15+11) Passing Grade: Min. 55. ALTERNATIF: KUIS/PRESENTATION Toleransi keterlambatan: MAX 30 MIN.
Lecturing Program = SAP Tugas Mingguan Syarat: - Dikumpulkan on time Tulis tangan Min 3 referensi Kertas Folio Fotokopi untuk bukti
DEFINISI dan kedudukan hapid
DEFINISI KUHAP: tidak memberikan definisi, tapi mendefenisikan ttg fungsi dsb sep penyelidikan, penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, dll. Definisi Wirjono Prodjodikoro: rangkaian peraturan2 yg memuat cara bgmn aparatur penegak hukum dlm sistem peradilan pidana bertindak guna mencapai tujuan negara dgn mengadakan hkm pidana. Dalam hkm pidana diatur “bila”, kepada “siapa” dan “bagaimana” hakim dpt menjatuhkan pidana. (pengertian ini sempit, punishment oriented).
DEFINISI Hk acara pidana diadakan utk menegakkan (i) keadilan, (ii) memberantas kejahatan dan (iii) mencegah sekaligus. Hk acara pidana harus beorientasi kesisteman, suatu sistem yang menegakkan keadilan, memberantas kejahatan, dan mencegah kejahatan. Pengertian hk acara pidana sebagai rangkaian penegakan hukum yang diarahkan untuk mencapai ketiga tujuan tersebut kemudian disebut sistem peradilan pidana (“SPP”) pengertian yang lebih luas dari hk acara pidana (Luhut M.P Pangaribuan, Lay Judges dan Hakim Ad Hoc, Suatu Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana, 2009:72-74).
CRIMINAL LAW VS CRIMINAL PROCEDURE
CONCEPT AND PRINCIPLES Common law and Civil Law = two primary legal system. (Note: civil law vs criminal law) Crime-control model and due process model Inquisitorial and accusatorial Non-Adversary and Adversarial Indonesia Criminal Procedure Code (KUHAP): equality before the law; presumption of innocence; remedy and rehabilitation, fair, impartial, impersonal and objective; legal assitance; presensi; open trial; etc
Law System Civil Law System Common Law System Berasal pada masa kerajaan suci Roma Biasanya di negara Continental Europe dan bekas jajahan Eropa. Inquisitorial Hakim sebagai ahli dan aktif melakukan investigasi, membaca dan menerapkan hukum yang pas dengan kasus. Penerapan hukum: code, preseden tidak mengikat. Presumes the state to be sensible Favors predictability over flexibility Berasal dari abad 12 di Inggris Biasanya di negara yg menggunakan English-speaking & bekas jajahan Inggris. Adversarial Hakim sebagai wasit: membaca melakukan interpretasi atas hukum yang ada, termasuk preseden dan menciptakan hukum Penerapan hukum: Preseden. Relies on common sense Flexible & predictable
Criminal Procedure System Inquisitorial Adversarial Sebagian besar di negara civil law system/ Eropa Continental . JPU berwenang membuktikan dakwaan. Hakim sidang aktif melakukan pemeriksaan/investigasi di persidangan, dan bisa menanyakan saksi langsung. No plead bargain / non jury system Sebagian besar pada negara common law Dua sisi: kontes untuk saling membuktian antara dua pihak. Hakim sidang pasif, tidak memiliki kewenangan utk melakukan investigasi secara langsung, biasanya menanyakan saksi untuk klarifikasi kesaksian yang membingungkan. Plead bargain / jury system Two parties who will be contested.
2. Ketentuan Hukum Acara Pidana UU No.8 Tahun 1981 ttg Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU “Para Penegak Hukum” UU 2002:2 ttg Kepolisian Negara RI UU 2004:16 ttg Kejaksaan RI UU 2009: 48 ttg Kekuasaan Kehakiman; UU 2009:3 ttg MA RI; UU 2004:5 ttg Peradilan Umum UU yg mengatur wewenang PPNS UU Substansial UU 2000:26 ttg Pengadilan HAM UU 2002:30 ttg KPK UU 2009:46 ttg Pengadilan Tipikor UU 1997:3 ttg Pengadilan Anak UU 2009:22 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU 2003:15 ttg Pemberantasan TP Terorisme UU 2004:31 ttg Perikanan Ketentuan Hukum Acara Pidana Perundang-Undangan Sektoral Secara Khusus Peraturan Pemerintah, mis : PP No.27 Tahun 1983 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Surat Keputusan Kapolri Surat Keputusan Jaksa Agung Surat Keputusan Menteri Kehakiman Peraturan Menteri Kehakiman Peraturan-Peraturan Pelaksanaan Lainnya
PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA Kejadian Hukum Penyelidikan Penyidikan Pra Pen dan Penuntutan (Pra Peradilan) Pemeriksaan persidangan Putusan Upaya Hukum Eksekusi Pengawasan dan Pengamatan
Proses Ajudikasi Perkara Pidana Pembacaan Surat Dakwaan Keberatan/Eksepsi Tanggapan Eksepsi Putusan Sela Pembuktian Tuntutan Hukum Requisitoor/ Pembelaan Pledooi/ Replik - Duplik Putusan
3. SISTEM PERADILAN PIDANA PERJALANAN ORANG BEBAS MENJADI TERPIDANA Pra-P Upaya Paksa SPDP Pembuktian Bisa disidik? Upaya Paksa BAP SD ST Putusan Tugas & Tanggung Jawab LP Hakim Wasmat Wewenang Wewenang Wewenang JPU Wewenang Hakim Penyidik/Penyelidik Penyidik J-Peneliti (1) Orang bebas (2) Saksi (3) Tersangka (4) Terdakwa (5) Terpidana Hak Peristiwa Hukum Pidana Hak Hak Surat Keberatan Praperadilan Eksepsi Pledoi Remisi, Asimilasi & pelepasan bersyarat Surat Pengalihan/ Penangguhan Penahanan dengan jaminan uang atau jaminan orang dengan konpensasi uang Pasca-Ajudikasi: terima atau upaya hukum, biasa & luarbiasa Pra-Ajudikasi Ajudikasi
TUGAS MINGGU DEPAN Sejarah Hapid Penyelidikan Penyidikan Upaya Paksa Penangkapan dan Penahanan