PPh Bersifat Final
Pengertian Final Adalah bahwa PPh yang sudah dibayar / dipungut / dipotong sudah tidak lagi diperhitungkan dengan PPh terutang lainnya.
Alasan diperlakukannya PPh Bersifat Final Perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat Kesederhanaan dalam pemungutan pajak Berkurangnya beban administrasi baik bagi wajib pajak maupun direktorat jenderal pajak Pemerataan dalam pengenaan pajaknya, Memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter
Karakteristik PPh Final Penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain (yang non final) dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan. Jumlah PPh Final yang telah dibayar sendiri atau dipotong pihak lain sehubungan dengan penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan. Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat dikurangkan.
PPh Final atas Distributor Produk Pertamina dan Premix Penyalur atau agen premium, solar, pelumas, gas, dan minyak tanah dari Pertamina, atau premik dari perusahaan-perusahaan penyedia premik wajib menyetor PPh Final melalui bank persepsi sebelum penebusan DO (Delivery Order) ke Pertamina atau Perusahaan penyedia Premix tersebut.
PPh yang terutang Jenis Produk SPBU Pertamina SPBU SWASTA Premium, Premix, Solar 0,25% x Harga Jual 0,3% x Harga Jual Minyak tanah Gas LPJ Pelumas
PPh Final atas Penyalur Gula Pasir dan Tepung Terigu Bulog Pihak yang Menebus Tepung Terigu Gula Pasir Grosir Rp 38,00 / Zak Rp 270,00 / Kuintal Penyalir Rp 53,00 / Zak Rp 380,00 / Kuintal Pembeli lain Rp 91,00 / Zak Rp 650,00 / Kuintal
PPh Final atas Distributor Hasil Industri Rokok Dalam Negeri Badan usaha yang bergerak di bidang industri rokok (produsen rokok) diwajibkan untuk memungut PPh Final atas penjualan rokok di Dalam Negeri kapada Pembelinya (distributornya). PPh yang terutang = 0,15% x Harga Bandrol Dikecualikan : Badan Usaha Penghasil Pengusaha Kecil.
PPh Final atas Penghasilan sebagai Distributor Kertas Pabrikan kertas diwajibkan memungut PPh final dari pembelinya (distributornya) sebesar = 0,10% x Harga Jual Pabrikan Cara pemungutan pada saat penjualan kepada distributor dengan diterbitkan bukti pungutan.
PPh Final atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi Bunga simpanan Koperasi yang dibayar oleh Koperasi kepada anggotanya yang nilainya lebih dari Rp 240.000,00 sebulan wajib dipotong PPh Final 15% dari jumlah bruto. Dalam hal nilai bunga simpanan Koperasi tersebut tidak lebih dari Rp 240.000,00 tidak dikenakan pemotongan PPh.
PPh Final atas Jasa Maklon Internasional (Contract Manufacturing) Internasional bidang Produksi Mainan Anak-Anak Adalah jasa pembuatan/perakitan barang berupa produk mainan anak-anak dimana bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis dan imbalan ditentukan dari pemesan yang berkedudukan di luar negeri dan mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak. Penghasilan neto atas jasa maklon internasional ditentukan dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebesar 7 % (tujuh persen) dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang, kecuali biaya pemakaian bahan baku ( direct materials). Atas penghasilan neto jasa maklon internasional dikenakan PPh sebesar 30 % (tarif pajak tertinggi Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000) dan bersifat final. PPh final terutang dilunasi wajib pajak dengan cara pembayaran setiap bulan sebesar 30 % x 7 % x jumlah realisasi seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tiap bulan, tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku. Pembayaran pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Atas penghasilan lain yang diterima wajib pajak dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang PPh. Ketentuan di atas berlaku sepanjang wajib pajak tidak mengadakan perjanjian penentuan harga transfer (Advance Pricing Agreement) dengan Dirjen Pajak.
PPh Pasal 4 Ayat 2 Hadiah atas Undian Bunga Deposito dan Tabungan Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Jasa Konstruksi Penghasilan Pengalihan hak tanah dan/atau bangunan Penghasilan transaksi saham dan sekuritas dibursa efek Revaluasi
Pasal 15 perusahaan pelayaran dalam negeri Besarnya PPh 30% x 4% atau 1,2% dari penghasilan bruto atau 30% dari penghasilan netto
PPh Pasal 21 Final Atas penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan secara sekaligus dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan
Tarif Pemotongan penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000 dikecualikan dari pemotongan pajak; penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 5% penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000 sebesar 10% penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 200.000.000 sebesar 15% penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000 sebesar 25%