PENGGELEDAHAN, PENYITAAN & INTERSEPSI Flora Dianti, SH, MH
FILOSOFI UPAYA PAKSA Sangat melanggar HAM, sehingga penggunaan upaya paksa harus dihindari. Jika memang terpaksa harus dilakukan, maka pelaksanaannya harus Due Process of Law. Semakin banyak dilakukan upaya paksa, maka semakin jelek proses peradilan pidana tsb.
PENGGELEDAHAN by FD
PENGGELEDAHAN (1) DEFINISI: Pasal 1 butir 17 dan 18 KUHAP KEWENANGAN: Penyidik (Pasal 32) TATA CARA/PROSEDUR: Ps. 33 KUHAP 1. Izin Ka.PN 2. dua Saksi Jk Disetujui Penghuni rmh 3. + Ka. RT dan RW jika tdk disetujui 4. Berita Acara + Turunannya
PENGECUALIAN Pasal 35 Kecuali tertangkap tgn, tidak diperkenankan memasuki: Ruangan dimana sdg berlangsung Rapat MPR/DPR, DPRD, DPD; Ruangan dimana sdg berlansung upacara keagamaan/ibadah Ruangan dimana sdg berlangsung sidang pengadilan. by FD
PENGGELEDAHAN (2) Pengecualian: Pasal 34 (1), dan Pasal 35 KUHAP Jenis Penggeledahan: Pasal 32 KUHAP 1. Penggeledahan Rumah 2. Penggeledahan Pakaian 3. Penggeledahan Badan
penyitaan SEIZURE by FD
PENYITAAN (1) DEFINISI: Pasal 1 butir 16 KUHAP Kewenangan: Penyidik Pasal 38 (1) Tata Cara / Prosedur: 1. Izin Ketua PN: Pasal 38 (1) Pengecualian: Pasal 38 (2) 2. Benda yang dapat disita: Pasal 39 KUHAP 3. Dalam hal Tertangkap Tangan: Ps.40, 41
PENYITAAN (2) Penyimpanan Benda Sitaan: Ps.44 (1) - RUPBASAN Tanggung Jawab a/Benda Sitaan: Ps. 44 (2) - Tanggung jwb Fisik Benda Sitaan - Tanggung jwb yuridis
PENYITAAN (3) Benda Sitaan yang Cepat Rusak: Pasal 45 - Tingkat Penyidikan dan Penuntutan - Tingkat Persidangan: ijin hakim perkara - Disaksikan oleh Tsk/Tdw Pengembalian benda Sitaan: Ps.46 KUHAP - Sebelum dan sesudah putusan dgn syarat2. - Dikembalikan, dirampas, dimusnahkan, atau dipakai kembali u/perkara lain
PEMERIKSAAN SURAT KUHAP Pasal 47-49 PERKEMBANGAN SEKARANG: BAGAIMANA DENGAN DATA ELEKTRONIK? BAGAIMANA TATACARA DALAM MELAKUKAN UPAYA PAKSA PEMERIKSAAN DATA ELEKTRONIK? BAGAIMANA PEMBUKTIAN?
INTERSEPSI by FD
Lawful Interception Lawful Interception (LI) is the legally approved surveillance of telecommunication services, has become an important tool for law enforcement agencies (LEAs) around the world for investigating and prosecuting criminal activities and terrorism. Most countries have passed laws that require telecommunication service providers to support LEAs with duly authorized requests to identify, monitor, and deliver all of the electronic communication of specified individuals and groups. by FD
PENYADAPAN INFORMASI DEFINISI mendengarkan, mencatat, atau merekam suatu pembicaraan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dengan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi tanpa sepengetahuan orang yang melakukan pembicaraan atau komunikasi tersebut. Departemen Komunikasi Dan Informatika, Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Teknis Penyadapan Terhadap Informasi, Permenkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/02/2006, Ps. 1 Angka 7.
PENYADAPAN DIATUR oleh UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU ITE, Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, (Permenkominfo) No. 11/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi.
by FD
Wiretapping by FD
KEWENANGAN KPK DAN KEPOLISIAN Pasal 26 UU No. 31 Tahun 1999 Penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
Kewenangan Penyadapan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 30 Tahun 2002 UU KPK: kewenangan KPK melakukan penyadapan untuk melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi PS.55 UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika: PENYIDIKAN TP PSIKOTR
Ps. 55 UU 5 th 1997 Penyidik polisi negara Republik Indonesia dapat: melakukan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian terselubung; Membuka, memeriksa setiap barang kiriman melalui pos atau alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan psikotropika yang sedang dalam penyidikan; MENYADAP pembicaraan melalui telepon dan/atau alat telekomunikasi elektronika lainnya yang dilakukan oleh orang yang dicurigai atau diduga keras membicarakan masalah yang berhubungan dengan tindak pidana psikotropika.
TATACARA Pasal 87 Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggarn Telekomunikasi: untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat MEREKAM INFORMASIyang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi, memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu;
TATACARA (2) Rekaman hasil penyadapan dapat diperdengarkan dalam proses pembuktian di persidangan dengan diajukan beserta transkrip rekamannya. Penyadapan pada tahap penyelidikan dan penyidikan: transkrip hasil penyadapan dibuat oleh penyidik yang melakukan penyadapan dan dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
TATACARA(2) Hanya bagian yang dianggap memiliki urgensi yang berkaitan dengan pembuktian tindak pidana yang sedang diperiksa saja yang diperdengarkan. Jangka waktu: KPK: tidak diatur Kepolisian (TP Psikotropika): 30 hari
FUNGSI PENYADAPAN Terkait dengan pembuktian dalam persidangan. Mengungkap pihak-pihak dan bukti-bukti yang terkait dengan tindak pidana korupsi. untuk mengetahui suatu laporan atau pun peristiwa sebagai peristiwa pidana atau tidak Dapat membantu pengembalian uang negara.
NEXT ASSIGNMENT PRA PENUNTUTAN PENUNTUTAN (DEFINISI, PROSEDUR, KOMPETENSI, WEWENANG PENUNTUT UMUM) by FD