PENGGELEDAHAN, PENYITAAN & INTERSEPSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Advertisements

PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENANGKAPAN PENAHANAN
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
SELAMAT DATANG.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
PROSES PERADILAN HAM.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
PENANGKAPAN PENAHANAN
Pra Penuntutan dan Penuntutan
PENGGELEDAHAN, PENYITAAN & INTERSEPSI
PERTEMUAN KE-5.
Departemen Pengawasan Bank 3
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
Hak Tersangka / Terdakwa
VISUM et REPERTUM.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Penyitaan.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Materi 13.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Penyelidikan Penyidikan
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Introducing Hukum acara pidana
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Materi 14.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Penggeledahan (bag III, ps )
Penyelidikan Penyidikan
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII
Febri Diansyah Peneliti Hukum, Indonesia Corruption Watch
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PERKULIAHAN VII.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Materi kuliah Tanggal 15 Oktober 2016 Dr. Rachmayanthy, SH.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

PENGGELEDAHAN, PENYITAAN & INTERSEPSI Flora Dianti, SH, MH

FILOSOFI UPAYA PAKSA Sangat melanggar HAM, sehingga penggunaan upaya paksa harus dihindari. Jika memang terpaksa harus dilakukan, maka pelaksanaannya harus Due Process of Law. Semakin banyak dilakukan upaya paksa, maka semakin jelek proses peradilan pidana tsb.

PENGGELEDAHAN by FD

PENGGELEDAHAN (1) DEFINISI: Pasal 1 butir 17 dan 18 KUHAP KEWENANGAN: Penyidik (Pasal 32) TATA CARA/PROSEDUR: Ps. 33 KUHAP 1. Izin Ka.PN 2. dua Saksi Jk Disetujui Penghuni rmh 3. + Ka. RT dan RW jika tdk disetujui 4. Berita Acara + Turunannya

PENGECUALIAN Pasal 35 Kecuali tertangkap tgn, tidak diperkenankan memasuki: Ruangan dimana sdg berlangsung Rapat MPR/DPR, DPRD, DPD; Ruangan dimana sdg berlansung upacara keagamaan/ibadah Ruangan dimana sdg berlangsung sidang pengadilan.   by FD

PENGGELEDAHAN (2) Pengecualian: Pasal 34 (1), dan Pasal 35 KUHAP Jenis Penggeledahan: Pasal 32 KUHAP 1. Penggeledahan Rumah 2. Penggeledahan Pakaian 3. Penggeledahan Badan

penyitaan SEIZURE by FD

PENYITAAN (1) DEFINISI: Pasal 1 butir 16 KUHAP Kewenangan: Penyidik Pasal 38 (1) Tata Cara / Prosedur: 1. Izin Ketua PN: Pasal 38 (1) Pengecualian: Pasal 38 (2) 2. Benda yang dapat disita: Pasal 39 KUHAP 3. Dalam hal Tertangkap Tangan: Ps.40, 41

PENYITAAN (2) Penyimpanan Benda Sitaan: Ps.44 (1) - RUPBASAN Tanggung Jawab a/Benda Sitaan: Ps. 44 (2) - Tanggung jwb Fisik Benda Sitaan - Tanggung jwb yuridis

PENYITAAN (3) Benda Sitaan yang Cepat Rusak: Pasal 45 - Tingkat Penyidikan dan Penuntutan - Tingkat Persidangan: ijin hakim perkara - Disaksikan oleh Tsk/Tdw Pengembalian benda Sitaan: Ps.46 KUHAP - Sebelum dan sesudah putusan dgn syarat2. - Dikembalikan, dirampas, dimusnahkan, atau dipakai kembali u/perkara lain

PEMERIKSAAN SURAT KUHAP Pasal 47-49 PERKEMBANGAN SEKARANG: BAGAIMANA DENGAN DATA ELEKTRONIK? BAGAIMANA TATACARA DALAM MELAKUKAN UPAYA PAKSA PEMERIKSAAN DATA ELEKTRONIK? BAGAIMANA PEMBUKTIAN?

INTERSEPSI by FD

Lawful Interception Lawful Interception (LI) is the legally approved surveillance of telecommunication services, has become an important tool for law enforcement agencies (LEAs) around the world for investigating and prosecuting criminal activities and terrorism. Most countries have passed laws that require telecommunication service providers to support LEAs with duly authorized requests to identify, monitor, and deliver all of the electronic communication of specified individuals and groups. by FD

PENYADAPAN INFORMASI DEFINISI mendengarkan, mencatat, atau merekam suatu pembicaraan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dengan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi tanpa sepengetahuan orang yang melakukan pembicaraan atau komunikasi tersebut. Departemen Komunikasi Dan Informatika, Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Teknis Penyadapan Terhadap Informasi, Permenkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/02/2006, Ps. 1 Angka 7.  

PENYADAPAN DIATUR oleh UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU ITE, Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, (Permenkominfo) No. 11/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi.

by FD

Wiretapping by FD

KEWENANGAN KPK DAN KEPOLISIAN Pasal 26 UU No. 31 Tahun 1999 Penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Kewenangan Penyadapan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 30 Tahun 2002 UU KPK: kewenangan KPK melakukan penyadapan untuk melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi PS.55 UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika: PENYIDIKAN TP PSIKOTR

Ps. 55 UU 5 th 1997 Penyidik polisi negara Republik Indonesia dapat: melakukan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian terselubung; Membuka, memeriksa setiap barang kiriman melalui pos atau alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan psikotropika yang sedang dalam penyidikan; MENYADAP pembicaraan melalui telepon dan/atau alat telekomunikasi elektronika lainnya yang dilakukan oleh orang yang dicurigai atau diduga keras membicarakan masalah yang berhubungan dengan tindak pidana psikotropika.

TATACARA Pasal 87 Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggarn Telekomunikasi:  untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat MEREKAM INFORMASIyang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi, memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu;

TATACARA (2) Rekaman hasil penyadapan dapat diperdengarkan dalam proses pembuktian di persidangan dengan diajukan beserta transkrip rekamannya. Penyadapan pada tahap penyelidikan dan penyidikan: transkrip hasil penyadapan dibuat oleh penyidik yang melakukan penyadapan dan dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

TATACARA(2) Hanya bagian yang dianggap memiliki urgensi yang berkaitan dengan pembuktian tindak pidana yang sedang diperiksa saja yang diperdengarkan. Jangka waktu: KPK: tidak diatur Kepolisian (TP Psikotropika): 30 hari

FUNGSI PENYADAPAN Terkait dengan pembuktian dalam persidangan. Mengungkap pihak-pihak dan bukti-bukti yang terkait dengan tindak pidana korupsi. untuk mengetahui suatu laporan atau pun peristiwa sebagai peristiwa pidana atau tidak Dapat membantu pengembalian uang negara.

NEXT ASSIGNMENT PRA PENUNTUTAN PENUNTUTAN (DEFINISI, PROSEDUR, KOMPETENSI, WEWENANG PENUNTUT UMUM) by FD