JABTAN FUNGSIONAL TERTENTU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
KEBIJAKan PENATAAN SDM APARATUr
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN KARIER PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Aba Subagja, S.Sos., M.AP. KEPALA BIDANG STANDARDISASI JABATAN SDM APARATUR.
Disampaikan pada acara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
MARRADONA SEKRETARIS DESDM 12 Agustus (tiga) jenis kompetensi yang perlu dikuasai oleh ASN agar dapat mendorong proses pembangunan nasional, meliputi.
SUPRANAWA YUSUF, S.H., M.P.A. KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN.
Diah Ipma Fithria Laela Hidayati
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
PELUANG DAN TANTANGAN TENAGA KESEHATAN LINGKUNGAN DI ERA MEA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Nyi Raden Anita Trikusumawati
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Arah kebijakan diklat APARATUR DALAM RANGKA IMPLEMENTASI uu asn
Bagaimana Gaji PNS Indonesia ?
Oleh Kepala Bagian Organisasi
ASPEK KEPEGAWAIAN DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT
PPPK Formasi dan Seleksi Pusat Inovasi Kelembagaan dan SDA
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
PENINGKATAN PENILAIAN FUNGSIONAL PENELITI DAN PENYULUH
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Manajemen Umum Kepegawaian
Disampaikan dalam acara Forum SKPD Pemerintahan
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
BKD Provinsi DKI Jakarta
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
KEBIJAKAN STANDARISASI KOMPETENSI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
POLA PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
1 1 D I K E M E N T E R I A N A G A M A I NYOMAN LASTRA KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROV. BALI.
Transcript presentasi:

JABTAN FUNGSIONAL TERTENTU SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 BIRO SUMBER DAYA MANUSIA KEMRISTEKDIKTI 2016

Penguatan Jabatan Fungsional Peningkatan Profesionalisme PNS Satu dari 9 (sembilan) Progam Percepatan Reformasi Birokrasi ada Peningkatan Profesionalisme PNS. Penetapan standar komptensi jabatan A K S I Identifikasi jabatan fungsional Identifikasi output jabatan fungsional Peningkatan kemampuan PNS berbasis komptensi (Diklat) Penyusunan standar komptensi Sistem Nasional Diklat PNS berbasis kompetensi Program Pengelolaan kinerja jabatan fungsional Peningkatan Etika dan Disiplin PNS Penyesuaian tunjangan jabatan fungsional Profesionalisasi PNS Sertifikasi komptensi profesi Mutasi dan Rotasi sesuai komptensi secara periodik Penguatan Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional ASN Administrator (setara eselon III) Pengawas (setara eselon IV) Pelaksana (setara eselon V) Administrasi Keahlian : Ahli utama; Ahli madya; Ahli muda; dan Ahli pertama. Keterampilan : Penyelia; Mahir; Terampil; dan Pemula. Fungsional Utama (setara eselon I) Madya (setara eselon I) Pratama (setara eselon II) Pimpinan Tinggi

Dikutip dari presentasi Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, 2014

Tugas, Peran, dan Kedudukan Jabatan Fungsional ASN Melaksanakan tugas pelayanan berdasarkan profesi jabatan fungsional keahlian dan/atau keterampilan tertentu Memiliki peran sebagai pelaksana tugas di bidang pelayanan dan profesi jabatan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung pada pejabat tinggi atau pejabat admnistrasi yang memiliki ketertakitan dengan pelaksana tugas jabatan fungsional tertentu

Komptensi dan Persyaratan Jabatan Fungsional Peran Memiliki pengetahuan di bidang tertentu Memiliki kemampuan menggugnakan metodologi Memiliki kemampuan berfikir analitis dan konseptual Memeiliki kemampuan untuk mengembangkan teknik dan metoda dalam bidang tugas didasarkan pada keilmuan tertentu Profesional dengan pendidikan minimal S-1 atau D.IV Memeiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, pengkajian dan pengembangan, pengingkatan dan penerapan konsep dan teori serta metoda operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksnaan tugas dan fungsi jabatan fungsional ybs. Syarat-syarat lainanya sesuai peraturan dan perudangan Keahlian Memiliki pengetahuan vokasional/kejuruan Mampu melaksanakan kegiatan teknis vokasional/kejuruan Mampu menerapkan prosedur dan teknik vokasional/kejuruan tertentu Teknisi profesional dan/atau penunjang profesional dengan pendidikan minimal SLTA dan stinggi-tingginya D-3 Memiliki kemampuan untuk melakukan kegiataan teknis operasional Syarat-syarat lainanya sesuai peraturan dan perudangan Keterampilan

Pengembangan Kompetensi Pejabat Fungsional Pendidikan dan pelatihan Penataran Seminar Praktik kerja Kursus Pertukaran PNS dan Swasta

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional