PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Advertisements

LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Pengelolaan Dana Hibah
Department of Business Adminstration Brawijaya University
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
MANAJEMEN KEUANGAN DESA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Kabid. Anggaran DPKAD Kota Semarang
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
INSPEKTORAT WILAYAH VI
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
APBD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
REALISASI DANA DESA DI PROV KALTENG TAHUN 2017
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
DRAFT STANDAR PELAPORAN KEUANGAN DESA
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Inspektorat Kabupaten Sleman
PELATIHAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Pelaksana Teknis Pengelolaan
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
KEBIJAKAN DANA DESA Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Kab. Bantul Kamis, 23 Nopember 2017.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
Selvia Nurindah Sari JP081280
Karyawan Karyawati DINPERMADES
SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA KEPADA APARAT PEMBINA DAN
Keuangan Sekolah/Madrasah
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL Pernyataan 01
DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP DESA TAHUN 2018
Oleh : ALDIWAN HAIRA PUTRA
Tata Kelola Pemerintahan Desa
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Manajemen & Kodefikasi Aset Desa
Oleh : INE INAJAH Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
REGULASI KEUANGAN NEGARA
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
1 TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KEPALA DESA Oleh : Didi Hermantho, SSTP, MM NIP Pengawas Pemerintahan Madya Pembina Tingkat I (IV/b)
Transcript presentasi:

PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA

Apa yang anda ketahui tentang PELAPORAN ?

Apa yang anda ketahui tentang PELAPORAN ? Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu sebagai bentuk pelaksanaan tanggungjawab (pertanggungjawaban) atas tugas dan wewenang yang diberikan.

TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN DESA bentuk pertanggungjawaban lembaga atas penggunaan dan pengelolaan sumber daya yang dimiliki dalam suatu periode tertentu. alat evaluasi karena menyediakan informasi posisi keuangan serta menunjukkan kinerja yang telah dilakukan sehingga nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ekonomi bagi Kepala Desa sendiri maupun pemangku kepentingan lainnya (Pemerintah, BPD dan tentunya masyarakat Desa itu sendiri, bahkan mungkin donatur atau calon investor).

MANFAAT PELAPORAN KEUANGAN DESA Mengetahui tingkat efektifitas, efisiensi dan kemanfaatan pengelolaan sumber daya ekonomi oleh Desa dalam 1 tahun anggaran. Nilai kekayaan bersih yang dimiliki Desa sampai dengan posisi terakhir periode pelaporan akan dapat diketahui secara akurat. Sebagai alat evaluasi kinerja aparatur desa utamanya Kepala Desa yang lebih informatif. Sebagai sarana pengendalian terhadap kemungkinan terjadinya praktik penyalahgunaan ataupun penyimpangan sumber – sumber ekonomi yang dimiliki Desa. Sebagai wujud riil implementasi azas transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan peraturan perundangan yang dapat dijadikan model praktis bagi entitas lain.

Bagan Mekanisme Pelaporan

Bagan Mekanisme Pertanggungjawaban

UU 6/2014 Pasal 27 & PP No 43/2014 Pasal 48 – 52 KEWAJIBAN KEPALA DESA UU 6/2014 Pasal 27 & PP No 43/2014 Pasal 48 – 52 1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota 2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota 3. Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran

1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Setiap Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. paling sedikit memuat: a. pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan; c. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan d. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat. digunakan sebagai bahan evaluasi oleh bupati/walikota untuk dasar pembinaan dan pengawasan.

2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pada Akhir Masa Jabatan disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. paling sedikit memuat: ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya; rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan; hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan hal yang dianggap perlu perbaikan. Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaporkan oleh kepala Desa kepada bupati/walikota dalam memori serah terima jabatan.

3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Setiap Akhir Tahun Anggaran Disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. sedikit memuat pelaksanaan Peraturan Desa. digunakan oleh BPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa. Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa.

Permendagri No 113 Th 2014 pasal 37 - 42 KEWAJIBAN KEPALA DESA PP No 43 Th 2014 Pasal 103 – 104 Permendagri No 113 Th 2014 pasal 37 - 42 laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. Laporan semester I : paling lambat akhir bulan Juli tahun berjalan. Laporan semester II: paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya

Permendagri No 113 Th 2014 pasal 37 - 42 KEWAJIBAN KEPALA DESA PP No 43 Th 2014 Pasal 103 – 104 Permendagri No 113 Th 2014 pasal 37 - 42 2. laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap akhir tahun anggaran ditetapkan dengan Peraturan Desa. dilampiri: format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan; format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.

LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA KEPALA DESA MENYAMPAIKAN LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA KEPADA BUPATI/WALIKOTA SETIAP SEMESTER LAPORAN SEMESTER II PALING LAMBAT MINGGU KEEMPAT BULAN JANUARI TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA LAPORAN SEMESTER I PALING LAMBAT MINGGU KEEMPAT BULAN JULI TAHUN ANGGARAN BERJALAN PP No 60 Th 2014 Pasal 24 Permenkeu No 93/PMK.07/2015

Permendagri No 113 Th 2014 pasal 37 - 42 PP No 43 Th 2014 Pasal 103 – 104 Permendagri No 113 Th 2014 pasal 37 - 42

Permendagri No 113 Th 2014 pasal 37 - 42 KEPALA DESA PP No 43 Th 2014 Pasal 103 – 104 Permendagri No 113 Th 2014 pasal 37 - 42

UU 6/2014 Pasal 27 & PP No 43/2014 Pasal 48 – 52 1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Setiap Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. paling sedikit memuat: a. pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan; c. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan d. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat. digunakan sebagai bahan evaluasi oleh bupati/walikota untuk dasar pembinaan dan pengawasan.

2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pada Akhir Masa Jabatan UU 6/2014 Pasal 27 & PP No 43/2014 Pasal 48 – 52 2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pada Akhir Masa Jabatan disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. paling sedikit memuat: ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya; rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan; hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan hal yang dianggap perlu perbaikan. Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaporkan oleh Kepala Desa kepada bupati/walikota dalam memori serah terima jabatan.

UU 6/2014 Pasal 27 & PP No 43/2014 Pasal 48 – 52 3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Setiap Akhir Tahun Anggaran Disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. sedikit memuat pelaksanaan Peraturan Desa. digunakan oleh BPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa. Pangulu menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa.

LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN APBDesa FORMAT LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN APBDesa SEMESTER PERTAMA

KODE REKENING URAIAN ANGGARAN JUMLAH REALISASI KURANG KET. LEBIH/ KURANG KET. 1 PENDAPATAN Pendapatan Asli Desa Hasil Usaha Badan Usaha Milik Desa 2 Tanah Kas Desa Hasil Aset Tambatan Perahu Pasar Desa 3 Tempat Pemandian Umum 4 Jaringan Irigasi Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong Lain-lain Pendapatan Asli Desa Pendapatan Transfer Dana Desa Bagian dari hasil pajak & retribusi daerah kabupaten/ kota Alokasi Dana Desa Bantuan Keuangan Bantuan Provinsi Bantuan Kabupaten / Kota Pendapatan Lain lain Hibah dan Sumbangan dari pihak ke-3 yang tidak mengikat Lain-lain Pendapatan Desa yang sah JUMLAH PENDAPATAN

KODE REKENING URAIAN ANGGARAN JUMLAH REALISASI KURANG KET. LEBIH/ KURANG KET. 2 BELANJA 1 Bidang Penyelenggaraan Pem. Desa PenghasilanTetap danTunjangan Operasional Perkantoran 3 Operasional BPD 4 Operasional RT/ RW Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Kegiatan ……………………. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kegiatan……………………. Bidang Pemberdayaan Masyarakat 5 Bidang Tak Terduga Kegiatan………………… JUMLAH BELANJA SURPLUS / DEFISIT

disetujui oleh, Desa.......Thn/bln/thn Kepala Desa.................. FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA DESA LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA DESA TAHAP………...TAHUN ANGGARAN………… PEMERINTAHAN DESA…………………….KECAMATAN………………… KABUPATEN /KOTA……………………… Nomor Uraian Uraian Output Volume output Cara Pengadaan Anggaran Realisasi Sisa Rp % Capaian Output Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 = 6 - 7 9 10   I PENDAPATAN Pendapatan Transfer Dana Desa TAHAP PERTAMA TAHAP KEDUA JUMLAH PENDAPATAN BELANJA BANTUAN KE DESA A Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kegiatan......... dst............... Bidang Pembagunan Desa Kegiatan...... dst......... Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kegiatan..... dst.......... Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Bidang Tak Terduga Kegiatan........ dst...... JUMLAH BELANJA PEMBIAYAAN Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran Modal Desa - Modal Awal - Pengembangan Usaha dst......................... JUMLAH PEMBIAYAAN JUMLAH Rp0 (PENDAPATAN - BELANJA -PEMBIAYAAN) Disetujui oleh, Bendahara Desa……………….. Desa……….thn/bln/thn Kepala Desa…………………… …………………………………. ………………………………………….. disetujui oleh, Desa.......Thn/bln/thn Kepala Desa.................. (..................................) Bendahara Desa.................. (..................................)

LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA FORMAT LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA SEMESTER PERTAMA

Disetujui Oleh Bendahara Desa ...................... Kepala Desa ..................... ..............................................

SANKSI pasal 28 UU No 6 Th 2014, disebutkan bahwa Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

SANKSI PP No 60 Th 2014 pasal 25, dalam hal Kepala Desa tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa, bupati/walikota dapat menunda penyaluran dana desa sampai dengan disampaikannya laporan realisasi penggunaan dana desa.

SANKSI PP No 22 Th 2015 pasal 27, disebutkan bahwa Dalam hal terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30 % pada akhir tahun anggaran sebelumnya, bupati/walikota memberikan sanksi administratif Kepala Desa yang bersangkutan. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penundaan penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berjalan sebesar SiLPA Dana Desa. Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30%, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemotongan Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjalan. Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar Menteri melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk kab/kota tahun anggaran berikutnya. Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan bupati/walikota.