Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan Materi Kuliah Kebijakan Pajak
PENGHASILAN OBYEK PAJAK BUKAN OBJEK PAJAK FINAL TDK FINAL PEMOTONGAN DIBAYAR SENDIRI PEMOTONGAN DIBAYAR SENDIRI Th Berjalan = Kredit Pajak Th Berjalan = Pelunasan Pajak Akhir Tahun = PPh Dihitung Kembali atas seluruh pengh setahun.
SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SELF ASSESSMENT OFFICIAL ASSESSMENT WITHHOLDING SYSTEM
KEWAJIBAN PAJAK THN BERJALAN (CURRENT PAYMENT) ESTIMATED TAX WITHHOLDING TAX TUJUAN: KELANCARAN KAS NEGARA MERINGANKAN BEBAN WAJIB PAJAK
WITHHOLDING TAX JENIS PAJAK PEMBERI PENGHASILAN PENERIMA PENGHASILAN OBYEK TARIF TATA CARA HAK DAN KEWAJIBAN JENIS PAJAK
ASPEK PPh PASAL 21/26, 22, 23/26 & 4 AYAT (2) PASAL 15 DALAM KEGIATAN SEHARI-HARI SIAPA -SIAPA YANG BERPERAN SUBJEK APA-APA YANG DIKENAKAN PAJAK OBJEK TARIF DAN PERHITUNGAN DPP & TARIF KEWAJIBAN MENURUT PERATURAN ADMINISTRASI BAGAIMANA CARA MENGHINDARI TIMBULNYA MASALAH STRATEGI
KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK DAFTAR NPWP MELAKSANAKAN PEMOTONGAN MEMBUATKAN BUKTI POTONG MENYETOR PAJAK MELAPORKAN PEMOTONGAN PAJAK MENYIMPAN DATA-DATA SELAMA 10 TAHUN
HAK PEMOTONG PAJAK MEMINTA BUKTI POTONG PERMOHONAN PEMBEBASAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PEMBETULAN SPT (PASAL 8 UU KUP) MENGAJUKAN KEBERATAN DAN BANDING MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN ATAU SSP
SANKSI-SANKSI TIDAK ATAU TERLAMBAT MENYAMPAIKAN SPT PEMBETULAN SPT A. SPT BELUM DIPERIKSA B. SPT SUDAH DILAKUKAN TINDAKAN PEMERIKSAAN C. JANGKA WAKTU 2 TAHUN SUDAH LEWAT TERLAMBAT MEMBAYAR PAJAK PENELITIAN SPT SKPKB SKPKBT BUNGA PENAGIHAN MENGANGSUR/MENUNDA PEMBAYARAN PAJAK ALPA SENGAJA
PROSES ADMINISTRASI SANKSI-SANKSI Rp 50.000,- MAX. AKHIR BULAN SAAT TERHUTANG PEMBUATAN BUKTI POTONG SETOR PPh 23/26, PPh FINAL MAX. HARI KE 10 LAPOR SPT MAX TANGGAL 20 SANKSI-SANKSI 2 % X KURANG SETOR PER BULAN TELAT SETOR 2 % X KURANG SETOR PER BULAN DAN 100 % X POKOK PAJAK TIDAK SETOR TELAT LAPOR SPT Rp 50.000,-
JIKA DITERIMA WPLN = 20% X Ph BRUTO TARIF DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21/26 Peg Tetap = Trf Psl 17 x (Ph Bruto- B.Jab-Pensiun-PTKP) Peg. Tidak Tetap = Trf Psl 17 x (Ph Bruto-PTKP) Penerima Honorarium/ Bukan Pegawai = Trf Psl 17 x Ph Bruto Tenaga Ahli = 7,5% x Ph Bruto Penerima Pesangon/ Pensiun Sekaligus = Tarif Khusus x Ph Bruto dan bersifat Final JIKA DITERIMA WPLN = 20% X Ph BRUTO
TERUTANGNYA PPh PASAL 23/26 Umum: Akhir bulan pembayaran atau terutangnya penghasilan, mana yang lebih dulu. Khusus: Saat jatuh tempo bunga dan sewa Saat tersedia untuk dibayarkan dividen Saat yang ditentukan dalam kontrak/ perjanjian atau faktur royalti, jasa JIKA PEMBEBANAN BIAYA MASIH BERSIFAT CADANGAN BELUM TERUTANG PPh PASAL 23 Di PPh BADAN BIAYA TSB DIKOREKSI (NDE)
PEMOTONGAN PPH 21 DAN PPH 26 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JABATAN JASA DAN KEGIATAN YG DILAKUKAN WP ORANG PRIBADI PENGHASILAN BERUPA: GAJI, UPAH, HONORARIUM, TUNJANGAN, DAN PEMBAYARAN LAIN DENGAN NAMA APAPUN WP DN WP LN PPh PASAL 21 PPh PASAL 26
PPh PASAL 22 Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Ketentuan mengenai dasar pemungutan, sifat dan besarnya pungutan, tata cara penyetoran, dan tata cara pelaporan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.