Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
Advertisements

PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA
Materi 8.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PPh PASAL 26.
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Materi 12.
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PROGRAM PEMERIKSAAN PAJAK SPT PPh
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pph PSL 26 MUST PRAM.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Sistem Pemungutan Pajak
Materi 12.
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
Materi 11.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
TUGAS PERPAJAKAN.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Transcript presentasi:

Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan Materi Kuliah Kebijakan Pajak

PENGHASILAN OBYEK PAJAK BUKAN OBJEK PAJAK FINAL TDK FINAL PEMOTONGAN DIBAYAR SENDIRI PEMOTONGAN DIBAYAR SENDIRI Th Berjalan = Kredit Pajak Th Berjalan = Pelunasan Pajak Akhir Tahun = PPh Dihitung Kembali atas seluruh pengh setahun.

SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SELF ASSESSMENT OFFICIAL ASSESSMENT WITHHOLDING SYSTEM

KEWAJIBAN PAJAK THN BERJALAN (CURRENT PAYMENT) ESTIMATED TAX WITHHOLDING TAX TUJUAN: KELANCARAN KAS NEGARA MERINGANKAN BEBAN WAJIB PAJAK

WITHHOLDING TAX JENIS PAJAK PEMBERI PENGHASILAN PENERIMA PENGHASILAN OBYEK TARIF TATA CARA HAK DAN KEWAJIBAN JENIS PAJAK

ASPEK PPh PASAL 21/26, 22, 23/26 & 4 AYAT (2) PASAL 15 DALAM KEGIATAN SEHARI-HARI SIAPA -SIAPA YANG BERPERAN SUBJEK APA-APA YANG DIKENAKAN PAJAK OBJEK TARIF DAN PERHITUNGAN DPP & TARIF KEWAJIBAN MENURUT PERATURAN ADMINISTRASI BAGAIMANA CARA MENGHINDARI TIMBULNYA MASALAH STRATEGI

KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK DAFTAR NPWP MELAKSANAKAN PEMOTONGAN MEMBUATKAN BUKTI POTONG MENYETOR PAJAK MELAPORKAN PEMOTONGAN PAJAK MENYIMPAN DATA-DATA SELAMA 10 TAHUN

HAK PEMOTONG PAJAK MEMINTA BUKTI POTONG PERMOHONAN PEMBEBASAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PEMBETULAN SPT (PASAL 8 UU KUP) MENGAJUKAN KEBERATAN DAN BANDING MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN ATAU SSP

SANKSI-SANKSI TIDAK ATAU TERLAMBAT MENYAMPAIKAN SPT PEMBETULAN SPT A. SPT BELUM DIPERIKSA B. SPT SUDAH DILAKUKAN TINDAKAN PEMERIKSAAN C. JANGKA WAKTU 2 TAHUN SUDAH LEWAT TERLAMBAT MEMBAYAR PAJAK PENELITIAN SPT SKPKB SKPKBT BUNGA PENAGIHAN MENGANGSUR/MENUNDA PEMBAYARAN PAJAK ALPA SENGAJA

PROSES ADMINISTRASI SANKSI-SANKSI Rp 50.000,- MAX. AKHIR BULAN SAAT TERHUTANG PEMBUATAN BUKTI POTONG SETOR PPh 23/26, PPh FINAL MAX. HARI KE 10 LAPOR SPT MAX TANGGAL 20 SANKSI-SANKSI 2 % X KURANG SETOR PER BULAN TELAT SETOR 2 % X KURANG SETOR PER BULAN DAN 100 % X POKOK PAJAK TIDAK SETOR TELAT LAPOR SPT Rp 50.000,-

JIKA DITERIMA WPLN = 20% X Ph BRUTO TARIF DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21/26 Peg Tetap = Trf Psl 17 x (Ph Bruto- B.Jab-Pensiun-PTKP) Peg. Tidak Tetap = Trf Psl 17 x (Ph Bruto-PTKP) Penerima Honorarium/ Bukan Pegawai = Trf Psl 17 x Ph Bruto Tenaga Ahli = 7,5% x Ph Bruto Penerima Pesangon/ Pensiun Sekaligus = Tarif Khusus x Ph Bruto dan bersifat Final JIKA DITERIMA WPLN = 20% X Ph BRUTO

TERUTANGNYA PPh PASAL 23/26 Umum: Akhir bulan pembayaran atau terutangnya penghasilan, mana yang lebih dulu. Khusus: Saat jatuh tempo  bunga dan sewa Saat tersedia untuk dibayarkan  dividen Saat yang ditentukan dalam kontrak/ perjanjian atau faktur  royalti, jasa JIKA PEMBEBANAN BIAYA MASIH BERSIFAT CADANGAN BELUM TERUTANG PPh PASAL 23 Di PPh BADAN BIAYA TSB DIKOREKSI (NDE)

PEMOTONGAN PPH 21 DAN PPH 26 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JABATAN JASA DAN KEGIATAN YG DILAKUKAN WP ORANG PRIBADI PENGHASILAN BERUPA: GAJI, UPAH, HONORARIUM, TUNJANGAN, DAN PEMBAYARAN LAIN DENGAN NAMA APAPUN WP DN WP LN PPh PASAL 21 PPh PASAL 26

PPh PASAL 22 Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Ketentuan mengenai dasar pemungutan, sifat dan besarnya pungutan, tata cara penyetoran, dan tata cara pelaporan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.