KONSEP PAJAK PENGHASILAN Disusun oleh: Suwadi Widyaiswara Muda Pusdiklat Pajak
KETENTUAN HUKUM MATERIAL DAN FORMAL Hukum MateriaI SEJAK TAX REFORM 1983 s.d. SEKARANG UU PPh Ketentuan Hukum Formal UU KUP
UU PPh UU No. 7/1983 Pajak Penghasilan UU No. 7/1991 Perubahan Pertama UU No. 10/1994 Perubahan Kedua UU No. 17/2000 Perubahan Ketiga UU No. 36/2008 Perubahan Keempat UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (stdtd) UU No. 36 Tahun 2008
UU KUP UU No. 6/1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU No. 9/1994 Perubahan Pertama UU No. 16/2000 Perubahan Kedua UU No. 28/2007 Perubahan Ketiga UU No. 16/2009 Penetapan Perpu No.5 tahun 2008 ttg Perubahan Keempat atas UU No. 6/1983 sebagai UU UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (stdtd) UU No. 16 Tahun 2009
Prosedur Perpajakannya Syarat Pengenaan PPh harus jelas Subjek Pajak U P h Objek Pajak Tarif Pajak Prosedur Perpajakannya UU PPh & UU KUP
SISTEMATIKA UU PPh BAB I KETENTUAN UMUM : Pasal 1 BAB II SUBYEK PAJAK : Pasal 2 - Pasal 3 BAB III OBYEK PAJAK : Pasal 4 - Pasal 15 BAB IV CARA MENGHITUNG PAJAK : Pasal 16 - Pasal 19. BAB V PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN : Pasal 20 - Pasal 27 BAB VI PERHITUNGAN PAJAK PADA AKHIR TAHUN : Pasal 28 - Pasal 31 BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN : Pasal 32 BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN : Pasal 33 - Pasal 34 BAB IX KETENTUAN PENUTUP : Pasal 35 - Pasal 36
SUBJEK PAJAK PENGHASILAN (Ph ) BIAYA, ZAKAT/ SUMBANGAN KEAGAMAAN Ph NETO PTKP Ph NETO SETELAH KK KOMPENSASI KERUGIAN (KK) PhKP OP TARIF PS.17 (1) PhKP BADAN/ BUT PPh TERUTANG KREDIT PAJAK PPh KURANG (LEBIH) DIBAYAR