Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi Program Sarjana (S-1) Sesi 13 Penyelesaian Sengketa Bsinis
Penyelesaian Sengketa Bisnis Hukum Bisnis Sesi 11 Penyelesaian Sengketa Bisnis Sengketa bisnis adalah suatu hal yg muncul selama berlangsungnya proses transaksi yg berpusat pada ekonomi pasar ; Pertumbuhan ekonomi yg pesat dan komplek akan melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama bisnis. Mengingat kegiatan bisnis semakin meningkat dari hari ke hari maka tdk mungkin dihindari terjadinya sengketa di antara para pihak ; Sengketa muncul karena berbagai alasan dan masalah yg melatar belakanginya, terutama ada conflik interest ; Sengketa yg muncul di atara para pihak yg terlihat dalam berbagai kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis
Hukum Bisnis Sesi 11 Sengketa hukum bisnis dikelompokkan sebagai berikut : Sengketa perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, perindustrian, HKI, Konsumen, kontrak, pekerjaan, perburuhan, perusahaan, Properti dan Pembangunan konstruksi Cara Penyelesaian Sengketa Bisnis. Dari sudut Pembuat Keputusan : a. Adjudikatif : Dilakukan dgn mekanisme penyelesaiann yg ditandai dgn kewenangan pengambilan keputusan yg dilakukan oleh pihak ketiga dalam sengketa di antara para pihak. b. Konsensual atau kompromi Bertujuan utk mencapai penyelesaian bersifat win-win solution c. Quasi Adjudikatif → mengkombinasikan unsur a dan b
Hukum Bisnis Sesi 11 Dari sudut Prosesnya : Litigasi Merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dgn menggunakan pendekatan hukum formal b. Non Litigasi mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan tdk menggunkan pendekatan hukum formal. Lembaga Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia Lembaga penyelesaian bisnis di Indonesia meliputi : Pengadilan Umum ; Pengadilan Niaga ; Arbitrase ; Penyelesaian sengketa alternatif melalui negoisasi, mediasi, konsultasi
Hukum Bisnis Sesi 11 Pengadilan Umum : Pengadilan Negeri berwenang dan bertugas memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaiakan sengketa pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa Pengadilan Negeri dapat memeriksa perkara bisnis. Lebih lanjut karakteristik Pengadilan umum adalah sbg berikut : 1. Prosesnya sangat formal ; 2. keputusan dibuat oleh pihak ketiga yg ditunjuk oleh negara (majelis hakim) ; 3. isi keputusan win2 solution ; 4. para pihak tdk terlibat dalam membuat keputusan ; 5. sifat keputusan memaksa dan mengikat ; 6. orientasi pada fakta hukum ; 7. proses persidangan terbuka.
Hukum Bisnis Sesi 11 Pengadilan Niaga Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus yg berada di lingkungan Pengadilan umum yg mempunyai kompentensi utk memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan penundaaan kewajiban pembayaran utang serta sengketa hak atas kekayaan intelektual yg meliputi hak cipta, paten, merek. Karakteristik Pengadilan Niaga sama dgn Pengadilan umum (yg di atas) tapi yg berbeda masalah waktunya yang singkat. Arbitrase Dasar hukum hukum pada UU Nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Obyek arbitrase sengketa yg dpt diselesaiakan melalui arbitrase hanya sengketa bisnis bidang perdagangan. Mengenai hak yg menurut hukum dan peraturan per uu an, sepenuhnya dikuasai oleh pihak yg bersengketa. Adapun sengketa yg tdk dpt diselesaiakan melalui arbitrase adalah yg menurut peraturan per uu an tdk dapat dilakukan perdamaian.
Hukum Bisnis Sesi 11 UU Arbitrase Pasal 4 menyatakan bahwa : “Pengadilan negeri tdk berwenang menyelesaiakan sengketa para pihak yg telah terikat di dalam perjanjian arbitrase dan putusan arbitrase adalah final artinya tdk dpt dilakukan banding, peninjauan kembali atau kasasi serta putusannya berkekuatan tetap bagi para pihak” Prisnip2 Dalam Arbitrase : Penyelesaian sengketa tersebut dilakukan di luar pengadilan ; Keinginan utk penyelesaian sengketa di luar pengadilan harus di dasarkan atas kesepakatan tertulis yg dibuat oleh para pihak ; Sengketa yg dpt diselesaiakan melalui arbitrase hanyalah sengketa dlm bidang perdagangan dan mengenai hak yg menurut hukum dan perat per uu an dikuasai para pihak yg bersangkutan ; Semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbiter dilakukan secara tertutup ;
Hukum Bisnis Sesi 11 5. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, artinya final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat ; Alternatif Penyelesaian sengketa Sbg mekanisme penyelesaian sengketa yg bersifat konsensus atau kooperatif, seperti halnya negoisasi, mediasi dan konsoliasi. Negoisasi - Penyelesaian segketa harus dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung oleh dan di antara para pihak yg bersengketa tanpa melibatkan orang ketiga utk menyelesaikan sengketa melalui negoisasi yg diberikan waktu 14 hari utk melakukan prosesenya ; - Negoisasi yg baik dan efektif adalah negoisasi yg di dasarkan pada data riil yg akurat dan faktual sehingga setiap argumen dan kehendaknya tdk terlepas dari fakta yg ada. Di samping itu, harus ditopang dgn negosiator yg andal dan profesional yg memahami tujuan dilakukan nya negoisasi serta mempunyai daya kemampuan optimal dalam menemukan solusi terhadap masalah yg dihadapi.
Hukum Bisnis Sesi 11 Mediasi. Mediasi pada prinsipnya adalah salah satu mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui perundingan yg melibatkan pihak ketiga yg bersifat netral dan tdk memihak. Pihak ketiga ini dinamakan mediator yg bertugas utk membantu para pihak yg bersengketa dalam mengidentifikasi isu2 yg dipersengketakan guna mencapai kesepakatan. Dalam menjalankan fungsinya mediator tdk mempunyai kewenangan utk membuat keputusan.