Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Ra/Madrasah 2017 Anung Hendhi Pramono, S.Kom Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
PENDAHULUAN Kepdirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2016 tertanggal 30 Desember 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017-> Semua Juknis untuk penyelenggaraan anggaran 2017 harus tertanggal Desember 2016 karena penyelenggaraan anggaran 2017 dimulai Januari 2017 Satminkal : mengacu pada basis data NPK/NUPTK SIMPATIKA, sehingga jika ada guru PNS dengan dengan SK Jabatan Guru Kelas pada MIN Sedati dpk MI Miftahul Huda maka sepanjang data pada NPK/NUPTK di SIMPATIKA tercantum pada MI Miftahul Huda maka ketentuan minimal 6 jtm dilakukan di MI Miftahul Huda bukan di MIN Sedati Guru Tetap : Khusus untuk Guru PNS, dan Guru Tetap Yayasan pada Madrasah Swasta. Bagaimana dengan Guru Bukan PNS pada Madrasah Negeri? -> Termasuk Guru Tidak Tetap sehingga, tidak dapat dibayarkan TPG-nya, karena guru honorer pada Madrasah Negeri telah yg memenuhi ketentuan telah terselesaikan pada rekrutmen K1 dan K2 dan juga diperkuat dengan putusan MK No 10/PUU-XIII/2015
PENDAHULUAN Guru Tetap Yayasan pada Madrasah Swasta harus sepengetahuan Kantor Kemenag Kab/Kota. Pastikan status Pegawai Pada SIMPATIKA “GTY/PTY” dan SK Mengetehui Kepala Kemenag boleh atas nama Kankemenag SKMT bagi Guru Ditandangani oleh Kepala Madrasah dan diketahui oleh Pengawas Madrasah. Sehingga agar dipastikan bahwa secara hukum Pengawas yang mengetahui tersebut memang benar-benar pengawas madrasah dengan dibuktikan SK Pengangkatannya. Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA/BA/TK/TKLB dan MI/SD/SDLB kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan serta Pendidikan Agama. Khusus guru PNS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang menjadi UPT Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, SKBKnya ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan secara digital melalui SIMPATIKA.
Besaran dan SUMBER DANA Guru PNS Sejumlah Gaji Pokok yang berlaku Guru NON PNS yg belum Inpassing masih Rp 1.500.000 Guru Non PNS Inpassing disesuaikan dengan golongan yang tercantum dalam SK Inpassing dan tidak memperhatikan masa kerja ( Golongan III/a – IV/a dgn Masa kerja 0 tahun)
PENERIMA TUNJANGAN PROFESI -1 Pastikan Satminkal Guru ada di RA/MI/MTs/MA Pastikan SK Pengawas Madrasah adalah benar benar Pengawas Madrasah Wajib Sudah berkualifikasi S1/D-IV tidak terkecuali bagi Guru yang mendapatkan sertifikat pendidik usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun atau Golongan IV-a. Bagi Guru PNS yg Golongan II pastikan sudah mengikuti proses pemutihan ijin belajar. SKBK dan SKMT wajb menggunakan SIMPATIKA RA/Madrasah yang memenuhi rasio peserta didik 15 : 1 untuk RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk MAK. Perhitungan rasio berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh rombel yang diampu setiap guru pada setiap satuan pendidikan. Ketentuan (dispensasi 1) bisa dilakukan jika: Terletak ddidaerah 3T (Perpres No 131 Tahun 2015 -> Bangkalan, Sampang, Situbondo, dan Bondosowo : hanya desa tertentu saja) Terletak di daerah geografis dan/atau demografis yg menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim -> bisa merujuk pada data BPS Kab/kota setempat sebagai dasar bagi Kankemenag. Madrasah penyelenggara inklusi (ketentuan rasio bisa menjadi tidak berlaku jika revisi PP 74/2008 telah disahkan)
PENERIMA TUNJANGAN PROFESI -2 Beban Kerja minimal 6 jtm di satminkal, termasuk tugas tambahan dan pembinaan ekskul & kokul juga harus disatminkal. Beban kerja dan pemenuhannya tergantung kurikulum yg berlaku di rombel. Madrasah penyelenggara K13/SKS/MAK wajib tercantum dalam Kepdirjen, jika tidak maka Admin Kanwil tidak menyetujui pengesetan kurikulum di SIMPATIKA. Beban kerja guru 24 ≥ jtm ≤ 40 jtm, Ketentuan Linieritas mengacu pada tabel linieritas pada lampiran Juknis Ketentuan 24 ≥ jtm ≤ 40 jtm sesuai mapel pada sertifikat pendidik dikecualikan bagi guru yang: Menjadi Kepala RA/MI/MTs/MA dengan mengajar 6 jtm linier sertifikatnya. Kamad tidak bisa merangkap tugas tambahan yg lain termasuk juga pembina ekskul atau kokul Guru PNS dpk Madrasah swasta, penetapan Kamad oleh keputusan ketua yayasan dan minimal mengajar 6 jtm. Status tetap menjadi Guru PNS pada SK definitifnya sehingga PKG-nya juga PKG guru biasa. Mendapat Tugas tambahan Waka -> mengajar minimal 12 jtm Menjadi Koordinator Bidang Pendidikan pada MI atau Wakil Kepala Madrasah pada MTS/MA -> mengajar minimal 12 jtm Ketentuan Jumlah Koordinator Bidang Pendidikan MI dan Waka melihat Juknis Menjadi Wali Kelas dengan ekuivalensi 2 jtm Menjadi Guru Piket dengan ekuivalensi 1 jtm
PENERIMA TUNJANGAN PROFESI -3 Menjadi kepala perpus di MI/MTs/MA/MAK, kepala laboratorium di MTs/MA/MAK, pembina asrama (khusus madrasah yang memiliki asrama dan terdapat jadwal pengajaran di asramanya) di MI/MTs/MA/MAK, ketua program keahlian/program studi pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, pembimbing khusus (khusus madrasah pada jenjang MI/MTs/MA/MAK yang menyelenggarakan pendidikan inklusi/terpadu), kepala bengkel pada jenjang MA/MAK, kepala unit produksi dan sejenisnya pada jenjang MA/MAK, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Sertifikat Komptensi bagi Kapus dan Kalab dapat dari BDK atau PT atau lembaga lain yg memiliki program perpus atau lab. Bertugas sbg Guru BK atau TIK Mengajar di luar satminkal di madrasah atau sekolah sesuai sertifikat pendidik, namun jika mengajar di Paket A/Ula, Paket B/Wustha dan/atau Paket C yang diakui hanya 4 jtm saja asalkan sesuai sertifikat pendidik. Ketentuan tsb bisa dilakukan jika minimal 6 jtm disatminkal sesuai sertifikat pendidik terpenuhi. Guru inklusi diekuivalensi 18 jtm Guru yg bertugas di didaerah yg tercantum dalam perpres Nomor 131/2015 (Dispensasi 2), pada daerah tsb guru tidak harus 24 jtm asalkan minimal 6 jtm terpenuhi. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (Dispensasi 3).
PENERIMA TUNJANGAN PROFESI -4 guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian berdasarkan usulan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Belum memasuki usia pensiun Harus dipastikan memiliki hasi PKG dengan nilai minimal baik pada tahun sebelumnya. Tidak alih status dari guru atau dari pengawas madrasah Tidak merangkap jaabatan di lembaga eksekutif (perangkat pemerintahan), yudikatif (lembaga peradilan, mahkamah agung/konsititusi), dan legislatif(anggota DPR) Guru kelas RA dapat diampu secara team teaching maksimal 2 orang guru dalam 1 rombel. JTM tidak dibagi TPG masih tetap dapat dibayarkan TPG-nya bagi: Guru 2 hari ≥ sakit ≤ 14 hari dalam bulan berjalan, dibuktikan surat dokter dari puskesmas/RSUD Cuti bersalin sampai anak ke-3 Guru yg mengikuti tugas kependidikan yg linier dengan keprofesian pendidiknya
PENERIMA TUNJANGAN PROFESI -5 Menjadi petugas haji dgn surat tugas dari pejabat terkait Guru yg melaksanakan ijin belajar dgn biaya mandiri TPG tidak dapat dibayarkan bagi: Guru yg sakit selama 1 bulan Cuti bersalin mulai anak ke-4 Cuti diluar tanggungan negara Guru melaksanakan haji/umroh dgn biaya mandiri Guru yg melakukan tugas belajar Guru yg ijin tidak melaksanakan tugas mengajar, TPG dapat dibayar jika dapat diganti di hari yang lain di bulan yg sama dgn bukti surat keterangan dari Kamad atau Kamad swasta atas pengetahuan Kakankemenag Masa kerja guru yg mejadi Kamad dihitung sesuai peraturan perundangan- undangan yg berlaku CPNS bisa dibayarkan namun mulai tahun 2017 dan tidak ada terhutang Pengawas madrasah bisa dapat TPG jika membina minimal 7 MTs/MA/MAK atau 10 RA/MI atau verifikasi hasil PKG minimal 60 guru RA/MI atau 40 guru MTs/MA/MAK
PENERIMA TUNJANGAN PROFESI -6 MI/MTs/MA penyelenggara rombel KTSP bisa menambah maksimal 4 jtm baik mapel agama mapupun mapel umum Beban kerja guru pada satuan pendidikan penyelenggara K-13 diatur: Tugas tambahan sbg pembina pramuka dgn ekuivalensi 2 jtm asal memiliki sertifikat kursus mahir dasar. Ketentuan jumlah pembina ada di juknis Guru mapel langka seperti bahasa Jepang, Jerman, Prancis ,dll dan mengajar peminatan bahasa krn kesulitan akses Jenis dan Sertifikat pendidik pengampu Mata Pelajaran tertentu K13:
PENERIMA TUNJANGAN PROFESI -7 Guru MTs yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu mata pelajaran prakarya di MTs. Guru paket kejuruan MAK dapat mengampu mata pelajaran prakarya di MTs atau mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan). Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA. Guru MAK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan) di MAK. Guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar mata pelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MAK. Guru kewirausahaan di MAK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan. Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang MTs, MA dan MAK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya
PENERIMA TUNJANGAN PROFESI -8 Madrasah penyelenggara K-13 dapat menambah mulok maksimal 2 jtm Guru TIK memberikan layanan minimal 150 peserta didik MI penyelenggara K-13 dapat menambah mapel sesuai kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi mata pelajaran Agama atau Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan MTs & MK Penyelenggara K-13 dapat menambah mapel sesuai kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu
Ketentuan Dispensasi - 1 Di Juknis TPG 2017 ada 6 jenis dispensasi yg diklasifikasikan menjadi 3 tipe, yaitu: Tidak memenuhi Rasio (Dispensasi 1) TIdak memenuhi min. 24 jam (Dispensasi 2,3,4,5) Belum verval NRG permanen (Dispensasi 6) Adapun syarat dasar layak penerima TPG adalah: Memenuhi min. 24 Jam Linier NRG Permanen Min. 6 JTM di Satminkal Usia < 60 tahun atau belum pensiun Pendidikan minimal D4/S1 Memenuhi Rasio
Ketentuan Dispensasi - 2 Implementasinya di SIMPATIKA sbb: SIMPATIKA akan menginjinkan Dispensasi 1 bila Guru tsb telah memenuhi persyaratan 1 s/d 5. Bila salah satu dari persyaratan no 1 s/d 5 tidak dipenuhi maka sistem akan menolak ajuan dispensasi 1 (bebas rasio). SIMPATIKA akan mengijinkan Dispensasi 2, 3 4, 5 (kategori < 24 jam linier) bila guru tersebut memenuhi syarat poin 2, 3, 4, 5, 6. SIMPATIKA akan mengijinkan Dispensasi 6 (Verval NRG) bila guru bersangkutan telah memenuhi syarat poin 1, 3, 4, 5, 6 dan status ajuan verval NRG telah disetujui oleh Admin Kab/Kota.
MEKANISME Ditjen Pendis menerbitkan Piagam NRG berupa form S26e yg dicetak dari akun guru ybs Guru harus memiliki hasil PKG, Juknis PKG ada di WA Grup PTK Bidang Pendma Hasil PKG Sumatif 2016 menjadi bukti pelaksanaan PKG untuk pembayaran TPG tahun ini. Hasil PKG yg diakui hanya yg sesuai dengan sertifikat pendidik yg dimilikinya. Hasil PKG 2016 minimal harus bernilai BAIK Guru yg mengikuti PKB maks 100 jam (14 hari kalender) bisa dibayarkan asal punya ijin dari pejabat terkait Liburan akademik, guru tetap mendapat TPG Bagi guru yg sudah verval NRG di SIMPATIKA namun belum dapat kami setujui dan sudah punya SK Dirjen Penetapan NRG dapat diberikan dispensasi kelayakan dengan memperhitungkan pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan yg berlaku
Prosedur pembayaran -1 Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi guru pada tahun sebelumnya, pembayaran tunjangan profesi guru dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melakukan revisi DIPA tahun berjalan. Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi guru madrasah yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan/atau inpassing , pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia. Ketentuan di atas dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Memiliki surat keterangan kekurangan pembayaran tunjangan profesi yang diterbitkan oleh pimpinan/pejabat pada satuan kerja terkait; Mendapatkan surat rekomendasi dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, atau Lembaga Pengawasan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah; Kekurangan pembayaran tunjangan profesi tahun-tahun sebelumnya diusulkan oleh masing-masing pimpinan satuan kerja kepada Dirjen Pendidikan Islam cq. Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam melalui Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Prosedur pembayaran - 2 Pembayaran TPG dapat dibayarkan secara bertahap atau setiap bulan tergantung kemampuan satker Guru yg mendapat TPG tidak menghalangi memperoleh tunjangan lain seperti TFG, Tunjangan Khusus Dokumen permohonan pencairan meliputi: FC SK KGB atau SK yg sah yg menunjukkan Gaji Terakhir (PNS) FC SK Pengangkatan Guru Tetap oleh Yayasan dgn mengetahui Kakankemenag (Non PNS) Cetak Asli NRG S26e atau Piagam NRG dari SIMPATIKA FC Ijazah Terakhir disahkan oleh intansi terkait FC Buku Rekening Cetak Asli SKBK (S29e) dari SIMPATIKA
WAKTU PELAKSANAAN PEMBAYARAN Pembayaran tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah guru yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Penghitungan atas pembayaran tunjangan profesi tidak memperhatikan tahun terbitnya sertifikat pendidik. Tunjangan profesi guru disalurkan secara bertahap melalui rekening guru madrasah yang tertera di dalam lampiran Keputusan pejabat terkait tentang Penerima Tunjangan Profesi Guru dilakukan setiap bulan bagi guru PNS melalui DIPA Madrasah Negeri dan/atau DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Bagi guru Bukan PNS penyaluran tunjangan profesi dapat dilakukan setiap bulan dan/atau per triwulan sesuai dengan kondisi masing-masing satuan kerja.
Pembatalan PEMBAYARAN Terbukti memiliki sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, misal ketika sergur ternyata belum S1 dan usia belum 50 tahun; Menerima lebih dari satu tunjangan profesi yang berasal dari sumber dana yang sama atau berbeda maka guru yang bersangkutan hanya dapat menerima satu tunjangan profesi dan kelebihan pembayaran tunjangan profesi lainnya yang tidak sah wajib dikembalikan ke kas negara. Penerima tunjangan profesi wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan atau kelebihan penerimaan tunjangan profesi ke kas negara melalui rekening kas satuan kerja terkait dengan menggunakan SSBP (Surat Setor Bukan Pajak).
Penghentian Pembayaran meninggal dunia; memasuki usia 60 (enam puluh) tahun atau pensiun; tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru madrasah; berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada satuan pendidikan; sedang melaksanakan tugas belajar; beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya; memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan; tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik; melakukan tindakan melawan hukum yang sudah ditetapkan oleh pengadilan tidak memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan; dan tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan ini. kualifikasi akademik minimal tidak terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang- undangan. diketahui tidak memenuhi persyaratan ketika ditetapkan sebagai calon peserta sertifikasi guru meskipun guru yang bersangkutan telah dinyatakan lulus, pembayaran tunjangan profesinya diberhentikan sejak bulan Juli 2016.
SANKSI Guru madrasah wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima apabila data penerima tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Bagi satker yang menyalurkan tidak sesuai dengan ketentuan, akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan