ajustment/opinion/deal

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
GUDANG BERIKAT PMK NOMOR 143/PMK
Advertisements

TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/KMK
Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
(PERUBAHAN PMK NOMOR 253/PMK.04/2013 TENTANG KITE PENGEMBALIAN)
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PPN.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
SOSIALISASI DALAM RANGKA IMPLEMENTASI
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
Kementerian Keuangan RI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Kementerian Keuangan RI
Sosialisasi Peraturan PUSAT LOGISTIK BERIKAT
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
DASAR HUKUM TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP)
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TAHAPAN PERSIAPAN EKSPOR
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
SENGKETA PAJAK.
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
ajustment/opinion/deal
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
Hak dan Kewajiban Pajak
Tata CARa penagihan kepabeanan dan cukai
MUTASI BARANG KENA CUKAI
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
Tempat Penimbunan Berikat
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

ajustment/opinion/deal ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) intimedia PENGERTIAN GUDANG BERIKAT adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya, Kawasan Berikat atau di reekspor tanpa adanya pengolahan; PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) adalah Perseroan Terbatas atau koperasi yang memiliki, menguasai, mengelola, dan menyediakan sarana dan prasarana guna keperluan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha di Gudang Berikat yang diselenggarakannya berdasarkan ijin untuk menyelenggarakan GB; PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) adalah Perseroan Terbatas atau koperasi yang nyata-nyata melakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan , pemberian merek/label, pemotongan , atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang- barang asal impor di GB GRAPHICS DESIGN ajustment/opinion/deal slide 3 of 17 Name : Date : Sign : designed and printed by intimedia (HAKI.PPT)

MEREKA YANG BERUSAHA DI GUDANG BERIKAT PGB (Penyelenggara Gudang Berikat ) PPGB ( Pengusaha Pada Gudang Berikat )

SATPAM PGB PT ‘ X’ PPGB A PPGB E PPGB F PPGB H PPGB B PPGB C PPGB G BC D SATPAM

PGB MERANGKAP PPGB PT ’ X’’ GUDANG BERIKAT GUDANG BEBAS UNIT PRODUKSI LEMARI ES BC SATPAM

dengan menerbitkan ijin penyelenggaraan GB. Barang / peralatan yang digunakan dalam rangka pembangunan dan kegiatan Gudang Berikat yang diimpor oleh PGB diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22. Barang / bahan asal impor yang dimasukkan ke Gudang Berikat (kecuali dengan tujuan untuk dikonsumsi di dalam GB) yang dimasukkan oleh PPGB diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22. PPGB dalam melakukan kegiatannya harus berstatus IMPORTIR dari barang impor yang ditimbun di dalam GB yang dikelolanya. Untuk keperluan pengeluaran barang impor dari GB, PPGB dapat menerbitkan invoice atas nama perusahaannya berdasarkan HARGA TRANSAKSI Perusahaan yang dapat diberikan ijin sebagai PGB dan PPGB adalah perusahaan : Dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) Dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), baik yang sebagian atau seluruh modal sahamnya dimiliki oleh peserta asing Non PMA / PMDN yang berbentuk Perseroan Terbatas; atau Koperasi Penetapan suatu bangunan, tempat atau kawasan sebagai GB diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri dengan menerbitkan ijin penyelenggaraan GB.

ajustment/opinion/deal Kewajiban PGB : ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) intimedia membuat pembukuan / catatan serta menyimpan dokumen impor atas barang yang dimasukkan untuk keperluan pembangunan / konstruksi Gudang Berikat memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang akan mengusahakan Gudang Berikat untuk pengurusan ijin PPGB tidak memindahtangankan barang atau peralatan asal impor tanpa persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan pembukuan tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari GB menyimpan, mengatur dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam GB secara tertib menyediakan ruangan dan sarana kerja untuk Pejabat BC menyampaikan laporan dua bulanan kepada Kepala Kantor mengenai barang yang ditimbun di dalam GB serta pemasukan atau pengeluaran barang selama dua bulan terakhir. menyimpan / memelihara buku / catatan / dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam waktu 10 tahun tidak menimbun barang asal DPIL di dalam GB yang dikelolanya apabila PGB tidak melaksanakan kewajibannya, Kepala Kantor memberikan peringatan tertulis apabila peringatan tertulis telah diterbitkan sebanyak tiga kali, Kepala Kantor membekukan untuk sementara ijin PGB sampai dipenuhinya kewajiban dimaksud GRAPHICS DESIGN ajustment/opinion/deal slide 3 of 17 Name : Date : Sign : designed and printed by intimedia (HAKI.PPT)

Pengeluaran Barang dari GB ke TLDDP untuk tujuan dipakai : ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) PENGELUARAN BARANG DARI GUDANG BERIKAT : intimedia ke TLDDP untuk tujuan dipakai 4 ke Kawasan Berikat 4 dengan fasilitas pembebasan / keringanan 4 untuk re-ekspor 4 Pengeluaran Barang dari GB ke TLDDP untuk tujuan dipakai : dilakukan pemeriksaan pabean menggunakan PIB sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor dikenakan bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan PPh Ps.22 dasar penghitungan pungutan negara adalah Nilai Pabean, Nilai Impor, Harga Dasar dan tarif yang berlaku pada saat pendaftaran PIB di kantor yang mengawasi GB GRAPHICS DESIGN ajustment/opinion/deal slide 3 of 17 Name : Date : Sign : designed and printed by intimedia (HAKI.PPT)

Pengeluaran Barang dari GB ke Kawasan Berikat : menggunakan formulir BC 2.3 dilampiri invoice / packing list yang dikeluarkan PPGB, diajukan kepada Kepala Kantor untuk ditandasahkan dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing) ke peti kemas/ kemasan barang oleh pejabat BC dari kantor yang mengawasi GB Pejabat BC menerakan segel/tanda pengaman, mencatat nomor/ jenis segel/tanda pengaman serta memberikan persetujuan pengeluaran Pengusaha KB wajib menyerahkan formulir BC 2.3 lb ke-2 kepada Kepala Kantor yang mengawasi KB paling lambat 3 hari setelah barang tiba di KB Kepala Kantor yang mengawasi KB melakukan rekonsiliasi

Pengeluaran Barang dari GB dengan fasilitas pembebasan / keringanan : pengeluaran barang impor dari GB ke perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan / keringanan bea masuk dan penangguhan pembayaran PPN / PPnBM dalam rangka ekspor dilakukan dengan menggunakan PIB sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi GB yang bersangkutan

Pengeluaran Barang dari GB untuk re ekspor : pengeluaran barang impor dari GB yang akan diekspor kembali dilaksanakan dengan mengajukan PEB dilampiri formulir BC 2.3 rangkap 4 kepada Kepala Kantor Kepala Kantor menunjuk Pejabat BC untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan stuffing dan melakukan peneraan segel/tanda pengaman pada peti kemas/kemasan barang dan mencatat nomor / jenis segel / tanda pengaman serta memberikan persetujuan muat Pejabat BC di pelabuhan muat mencocokkan dan meneliti keutuhan segel / tanda pengaman serta keadaan peti kemas / kemasan barang Bila sesuai : pejabat bea dan cukai melakukan pengawasan pemuatan barang ke sarana Pengangkut kepala kantor di pelabuhan muat memberitahukan penyelesaian reekspor kepada kepala kantor yang mengawasi GB paling lambat 7 hari kerja setelah pemuatan barang

Pengeluaran Barang dari GB untuk re ekspor : Bila tidak sesuai : kepala kantor di pelabuhan muat melakukan penyelidikan bila terdapat cukup bukti adanya pelanggaran yang merugikan negara, kepala kantor di pelabuhan muat memberitahukan kepala kantor yang mengawasi GB tentang dilakukannya penyidikan kepala kantor yang mengawasi GB membekukan untuk sementara waktu ijin PPGB sampai adanya keputusan dari Direktur Jenderal

Pemeriksaan Pembukuan dan Sediaan Barang ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) Pemeriksaan Pembukuan dan Sediaan Barang intimedia DJBC melakukan audit atas pemasukan, pengeluaran dan sediaan barang pada GB. Bila terdapat selisih kurang atas barang / bahan : PPGB bertanggungjawab atas pelunasan bea masuk, cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 dari yang seharusnya ada PPGB dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 % dari pungutan negara yang seharusnya dibayar. Bila terdapat selisih lebih jumlah dan atau jenis bahan / barang : dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku GRAPHICS DESIGN ajustment/opinion/deal slide 3 of 17 Name : Date : Sign : designed and printed by intimedia (HAKI.PPT)

Direktur Jenderal (a.n. MenKeu) mencabut ijin Pengusahaan Gudang Berikat dalam hal : PPGB melakukan pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit dua tahun PPGB tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut selama berlakunya ijin. PPGB mengalami pailit atas permohonan PPGB yang bersangkutan Kepala Kantor yang mengawasi GB segera mengadakan pencacahan atas barang yang masih tersisa pada GB dan PPGB dapat : memindahkan / menyerahkan barang tersebut kepada PPGB lain atau Kawasan Berikat, atau mereekspor, atau memusnahkan dengan persetujuan dan pengawasan Kepala Kantor, atau memasukkan ke TLDDP sepanjang memenuhi ketentuan di bidang impor dengan melunasi bea masuk, cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

Ketentuan Lainnya Untuk pengamanan keuangan negara, Direktur Jenderal dapat mewajibkan PPGB untuk menyerahkan jaminan berdasarkan perhitungan bea masuk, cukai, dan pajak impor dari pengimporan yang akan dilakukan PPGB selama tiga bulan Pemindahan lokasi serta penggantian nama PPGB yang telah mendapatkan ijin pengusahaan GB hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Direktur Jenderal Barang / bahan di dalam GB yang rusak / busuk, PPGB wajib mereekspor dan atau memusnahkannya dibawah pengawasan Kepala Kantor serta dibuatkan berita acara dan dikreditkan pada pembukuan tentang pemasukan / pengeluaran barang dari PPGB sebagai barang yang telah dikeluarkan dari GB

TERIMA KASIH