Petunjuk Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
TIM SELEKSI TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
SASARAN KERJA PEGAWAI.
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
KISI-KISI TPP DAN PENGUKURAN KINERJA.
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DASAR HUKUM : PERPRES No. 2 Tahun 2015 tentang RPJM Tahun , mengamanatkan kepada BKN untuk mengukur tingkat Profesionalitas ASN dengan menggunakan.
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
EVALUASI JABATAN Menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Tata Cara Pengisian Perilaku (SKP) Tahun 2016
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
BKD KAB. KEDIRI OKTOBER 2015 SOSIALISASI PENYUSUNAN BEZETTING DAN FORMASI PNS BERBASIS SISTEM E-FORMASI BKD KAB. KEDIRI OKTOBER 2015.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS)
Bagaimana Gaji PNS Indonesia ?
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PENYUSUNAN PENILAIAN INDEKS KINERJA INDIVIDU BAGI PERAWAT, PENUNJANG MEDIS DAN PEGAWAI NON MEDIS DI RSUP DR. SARDJITO.
Rencana Strategis Tahun
Petunjuk Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM
JABTAN FUNGSIONAL TERTENTU
SISTEM INFORMASI PRESENSI PEGAWAI
Petunjuk Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN
Petunjuk Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN
Indeks Profesionalitas ASN
Petunjuk Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
INPASSING Pranata Komputer.
100.
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Badan Kepegawaian Negara
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
POLA PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
S I M P E G SELAMAT DATANG PESERTA RAPAT KOORDINASI
PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
REVIEW PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DJASN
Petunjuk Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Petunjuk Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN
Petunjuk Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 2017 Fasilitator: Novi Savarianti Fahrani, SH, MH.
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
APLIKASI PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA
oleh KENAIKAN PANGKAT/JABATAN ARSIPARIS
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
PENGINPUTAN PPK PNS PADA SAPK
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Transcript presentasi:

Petunjuk Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN Kanreg I bkn yogyakarta 2017 ripur_2017

Data yang dibutuhkan : SOTK (OPD yang baru) Pemangku Jabatan (untuk sementara structural / JPT, Administrator, Pengawas) Pendidikan formal Riwayat pelatihan Riwayat Jabatan Administrasi (diklatpim) Data pelanggaran disiplin (satu tahun terakhir) Tunjangan daerah /TPP atau Tunjangan yang diatur dengan Peraturan Daearah Nilai Penilaian Prestasi Kerja terakhir ripur_2017

Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas Pegawai seperti apa ? ripur_2017

Bagaimana cara menghitungnya? ripur_2017

Cara Penghitungan

1. Tabel Kompetensi ripur_2017

Tabel Kompetensi

Pengisian IPP diambil dari : Tabel Kompetensi Dalam tabel kompetensi diisi dengan urutan dari jabatan structural tertinggi sampai terendah ripur_2017

Kolom Jabatan, Fungsi, Nama Pejabat, dan NIP 1. Diisi Nama Jabatan 2. Diisi Fungsi Jabatan (OPD baru) 3. Diisi Pemangku Jabatan 4. Kalau Jabatan Kosong maka pada kolom Nama Pejabat diisi ‘ – 5. Diisi NIP Pejabat ripur_2017

Kolom Pendidikan Kolom pendidikan diisi pendidikan minimal D-III, S1, S2, S3 meskipun tidak sesuai tetap dimasukkan, untuk kasus misalkan terjadi eselon IV tetapi ijazah terakhir SLTA maka tidak perlu dimasukkan, tetapi di beri tanda “-“ dan dalam kolom Y/N di isi N ripur_2017

Maksimal isikan 3 pelatihan saja Kolom Pelatihan Kolom pelatihan diisi pelatihan yang sesuai dengan jabatannya, kalau tidak ada pelatihan yang sesuai dengan jabatan yang di duduki maka diisi dengan pelatihan yang paling mendekati dengan jabatan yang didudukinya. Maksimal isikan 3 pelatihan saja ripur_2017

Maksimal isikan 3 pengalaman jabatan struktural yang paling relevan Kolom Pengalaman Diisi dengan riwayat jabatan masing- masing pemangku jabatan yang sesuai, contoh misal eselon III dengan riwayat jabatan eselon III yang setara atau eselon IV-nya, kalau eselon IV dengan riwayat jabatan JFU masing2. Maksimal isikan 3 pengalaman jabatan struktural yang paling relevan ripur_2017

Kalau belum diklatpim maka di beri tanda “ - ” Kolom Administrasi Diisi dengan diklatpim yang setara, contoh misal pemangku jabatan eselon III yang dimasukkan maka diklatpim III, diklatpim IV yang pernah dia laksanakan tidak usah dimasukkan, begitu dan seterusnya. Kalau belum diklatpim maka di beri tanda “ - ” ripur_2017

Nilai akhir adalah jumlah gap dibagi jumlah pemangku jabatan Kolom Gap Setiap N (No) nilainya o,25 sehingga total kalau N (No) semua maka nilai Gap = 1. Setiap gap akan di jumlah sehingga muncul jumlah akhir gap di bagian kanan bawah Nilai akhir adalah jumlah gap dibagi jumlah pemangku jabatan Jabatan yang kosong tetap akan menjadi jumlah pembagi ripur_2017

2. Tabel Kompensasi ripur_2017

Tabel Kompensasi Dalam tabel kompensasi maka yang dimasukkan adalah tunjangan daerah / tamsil / tpp atau tunjangan yang diatur dengan peraturan daerah dan dibayarkan dengan kelas jabatan atau berdasarkan eselon, kalau tidak ada tunjangan daerah maka diisi ‘0’ dan memang tidak harus ada selisih. ripur_2017

Kolom Kelas jabatan diisi dengan kelas jabatan atau eselon masing-masing pemangku jabatan dalam instansi / skpd itu. Kolom Jumlah Pejabat diisi dengan jumlah pemangku jabatan yang ada dalam kelas jabatan atau grading Kolom tertinggi diisi nilai tunjangan tertinggi dalam kelas jabatan yang sama tersebut Kolom terendah diisi nilai tunjangan terendah dalam kelas jabatan yang sama tersebut Kolom selisih apabila terjadi tidak ada tunjangan maka rumusnya diganti dengan IFERROR ripur_2017

3. Tabel Kinerja ripur_2017

Tabel Kinerja Penghitungan dalam tabel kinerja adalah jumlah nilai PPKP tahun terakhir masing- masing pemangku jabatan di bagi jumlah pemangku jabatan hasilnya adalah rata-rata nilai SKP; yang perlu diperhatikan adalah jabatan yang kosong akan menjadi jumlah pembagi, sehingga akan menurunkan nilai  harapannya adalah jabatan yang kosong segera untuk diisi. ripur_2017

4. Tabel Disiplin ripur_2017

Tabel Disiplin Tabel Disiplin diisi dengan jumlah hukuman disiplin yang pernah dialami oleh pemangku jabatan selama 2 (dua) tahun terakhir, baik hudis ringan, sedang maupun berat, dengan penghitungan kalau hudis berat maka di kali 3, hudis sedang di kali 2 dan hudis ringan di kali 1, sehingga akan ketemu jumlah akhir, dan untuk pengisian kolom pelanggaran maka rumusnya jumlah total pelanggaran di bagi jumlah pemangku jabatan ripur_2017

Pastikan semua pengisian benar !!! ripur_2017

Yang perlu diperhatikan setelah pengisian tabel Cek rumus di tabel kompetensi Cek nilai Gap masing2 jabatan Cek jumlah nilai N/Y pada baris paling bawah (jumlah N dan Y harus sama dengan jumlah jabatan) Cek nilai Gap keseluruhan apakah sudah di bagi sesuai dengan jumlah jabatan, meskipun jabatan tersebut kosong Pastikan setiap nilai akhir bisa dihitung dan di cocokkan dengan sheet Cetak IPP ripur_2017

Yang perlu diperhatikan setelah pengisian tabel Cek nilai kinerja apakah sudah dibagi jumlah jabatan meskipun jabatan kosong Cek dan pastikan nilai pada tabel kompensasi ada 2 (dua) digit di belakang koma Cek nilai dalam tabel disiplin, meskipun tidak ada pelanggaran, masukkan jumlah jabatannya. Pada sheet Cetak IPP cek apakah Gap yang tertulis disana sudah sama dengan gap yang ada di tabel kompetensi Pastikan Rumus IPP terakhir benar ripur_2017

T e r i m a K a s i h Apabila ada kesulitan hubungi 081215502244 atau Email : heripur2473@gmail.com