Etika Jurnalisme Online
Ruang lingkup segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain
media online/siber diperkirakan mencapai angka 26.300 Data Dewan Pers 2014: media online/siber diperkirakan mencapai angka 26.300 tetapi yang tercatat sebagai media profesional hanya 211 media online
Masalah pokok dalam dunia jurnalisme media internet adalah kualitas dan kredibilitas informasi yang sampai ke masyarakat. Masalah kualitas dan kredibilitas ini bermula dari apa yang disucikan di media massa online sebagai kecepatan menyampaikan informasi
Isi berita bukan lagi hasil akhir dari sebuah disiplin verifikasi jurnalistik, tapi justru proses verifikasi itu sendiri adalah berita. Informasi mengalir deras, sepotong-demi sepotong, sementara substansi kebenaran terasa tidak jelas.
The truth in the making: “get it first, but first get it truth” “get it first, just get it first” Media online seperi berlomba-lomba menjadi yang pertama mewartakan informasi apapun bentuk informasi itu, lepas dari apakah informasi itu benar atau tidak.
Mayoritas wartawan saat ini ternyata memilih jalan paling mudah untuk menulis, menemukan ide berita, sekaligus memverifikasi sebuah fakta hanya dengan mengandalkan sumber media sosial. Data dari Indonesian Journalist Technographic yang melakukan penelitian terhadap 311 wartawan di Indonesia diketahui bahwa media sosial digunakan wartawan untuk: - 50 % sebagai sumber berita - 58 % untuk mencari data - 85 % mendapatkan ide berita Wartawan seringkali melakukan reframing dari sumber medsos dan memunculkan konteks yang berbeda dari fakta
Fakta yang terjadi di media sosial merefleksikan: ruang-ruang informasi kini bukan lagi hanya milik jurnalis dan media, tapi juga warga biasa. Jurnalis dan media kini bukan lagi pihak yang memiliki previlegi penyebar informasi.
Problem Etis
1. Antara Cepat dan Akurat kompetisi adu cepat antar situs online: Para reporter dikejar-kejar oleh editornya di kantor untuk segera melaporkan berita. Sementara, para editor di kantor adu cepat menulis berita dan mengawasi aneka perkembangan situasi terkini melalui televisi,radio, dan HT
Adu cepat ini lantas membawa sebuah implikasi serius mengenai akurasi. Demi adu cepat ini pula, seringkali redaksi media online merekayasa jam tayang demi menjadi media pertama yang menayangkan satu berita tertentu Adu cepat ini lantas membawa sebuah implikasi serius mengenai akurasi. Atas nama kecepatan, seringkali berita-berita tayang tanpa akurasi, mulai dari hal yang sederhana yaitu ejaan nama narasumber hingga yang paling serius yaitu substansi berita
Prinsip update dan mengalir adalah nilai baru yang hadir mengikuti kemunculan media-media online. Pada titik ini, di mana seharusnya media berdiri: pada kecepatan atau akurasi?
2. keberimbangan dan Verifikasi Pada media online, prinsip keberimbangan berita tidak muncul dalam satu berita, tapi dalam prinsip update, sepotong-sepotong, atau dipecah-pecah.
3. Clickbait dan sharebait Kredibilitas diabaikan demi mengejar klik Terjadi manipulasi informasi
4. Cloning & plagiarism Sumber berita menjadi kabur, praktik kloning subur Media mengutip sumber yang tidak jelas Hak cipta karya jurnalistik diabaikan
5. News Aggregator Ia tidak memproduksi, hanya mengumpulkan. Yang jadi soal adalah ketika situs pengepul itu kemudian mendulang bisnis dari sesuatu yang tidak diproduksinya sendiri
Beberapa prinsip etis: Disiplin Verifikasi Melakukan uji informasi dan konfirmasi Jangan campurkan fakta dan opini Rendah hati dan mawas diri Memeriksa otoritas dan kredibilitas sumber
6. silahkan mengutip media lain, namun jujur dan bertanggung jawablah 7. Menjaga jarak dan bersikap kritis pada semua pihak 8. Tidak mencari musuh, tidak mencari teman
13. Memahami Undang-Undang dan Kode Etik 14 13. Memahami Undang-Undang dan Kode Etik 14. Kau yang memulai, kau yang harus mengakhiri 15. Beranjak dari yang aktual, menuju yang mendalam
9. Depersonalisasi dan deideologisasi 10 9. Depersonalisasi dan deideologisasi 10. Menyuguhkan beragam informasi dan sudut pandang 11. Tidak berpretensi menjadi hakim 12. Memperkaya perspektif diri
16. Pagar Api, awas terbakar. 17 16. Pagar Api, awas terbakar! 17. berhati-hati mengutip informasi dari media sosial 18. konflik, dikomodifikasi atau dibantu penyelesaiannya? 19. Pemberitaan yang etis dan proporsional juga kepentingan publik