PENYUSUNAN DAN EVALUASI PERATURAN PANGAN DI INDONESIA
Course 2: Government agencies that have authority to issue food regulation and to control their implementation Procedure to evaluate and issue food regulation and standard in Indonesia
Pangan yang Diawasi: Produksi, Distribusi, Perdagangan Pangan Segar Pangan Olahan >> Pangan Olahan Tertentu Pangan Siap Saji Pangan Produk Rekayasa Genetika Pangan yang Diiradiasi Bahan Tambahan Pangan
Definisi Pangan segar: Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan. Pangan Olahan: Makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Definisi Pangan olahan tertentu: Pangan olahan untuk konsumsi bagi kelompok tertentu dalam upaya memelihara dan meningkatkan kualitas kesehatan kelompok tersebut. Pangan siap saji: Makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha atas dasar pesanan.
Definisi Pangan yang Diiradidasi: Pangan yang disiapkan dengan metode penyinaran, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan serta membebaskan pangan dari jasad renik patogen.
Contoh Peran Lembaga Pemerintah dalam Pengawasan Produksi dan Peredaran Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan: Produk Olahan Pangan; Pangan olahan khusus; Bahan Tambahan Pangan Departemen Pertanian/DKP/Dephut : Pangan Segar Pemerintah Daerah (Dinas Kesehatan): Pangan Siap Saji/Industri Kecil
Prosedur Penetapan Suatu Peraturan; Contoh Kasus BTP
Standardisasi Produk Pangan: Perumusan kebijakan teknis, penetapan pedoman, standar, kriteria dan prosedur, pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, pemberian bimbingan di bidang standardisasi keamanan pangan (BPOM 2012) Tujuan Sosialisasi: mewujudkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya informasi, publikasi dan edukasi terkait obat dan makanan dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi syarat khasiat /kemanfaatan, keamanan dan mutu. LANDASAN HUKUM Berdasarkan PP no 102 tahun 2000, yang dimaksud dengan standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak.
Definisi dan Fungsi Standar Mutu produk pangan dapat diukur dan dikendalikan jika tersedia suatu standar yang dapat dijadikan acuan. Definisi standar menurut ISO : Spesifikasi teknis atau dokumen setara yang tersedia untuk masyarakat, dihasilkan dari konsensus atau persetujuan umum yang didasarkan kepada IPTEK atau pengalaman agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat serta diakui oleh badan yang berwenang baik tingkat nasional, regional, atau internasional.
Keuntungan adanya standar : Adanya perbaikan produk menyesuaikan dengan standar Mencegah dan menghilangkan hambatan perdagangan. Meningkatkan daerah penjualan produk Memudahkan terjadinya kerjasama IPTEK Mencegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik
Bentuk Standar dalam SNI Standar Produk Standar yang berupa Pedoman (Contoh standar tentang pedoman penerapan HACCP, ISO 17025, ISO 9000 series, ISO 14000 Standar Uji/Analysis
PENYUSUNAN STANDAR/REGULASI LABORATORIUM Kementan, KKP, Kemenperind, Kemendag, Kemenkes, BADAN POM PEMDA, DLL Dalam penyusunan standar harus berbasis pada data ilmiah dan menggunakan pendekatan risiko. PRODUSEN, IMPORTIR, DISTRIBUTOR, PERITEL, JASABOGA KONSUMEN
Perlu diperhatikan keterlibatan berbagai sektor dalam penyusunan peraturan/standar/pedoman, seperti: Instansi Pemerintah (Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dll) Masyarakat (konsumen dan termasuk diantaranya Lembaga Swadaya Masyarakat) Asosiasi dan Pelaku Usaha (produsen, importir, distributor, peritel dan pelaku jasa boga) Laboratorium. Kalangan perguruan tinggi dan Organisasi Profesi
Tahap-tahap Penyusunan Standar Penggunaan BTP Pengawet Dalam Produk Pangan; Contoh (Pedoman BSN No 8 Tahun 2000)
Food Additive Bahan yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan dan terlibat dalam proses pengolahan, pengemasan dan atau penyimpanan dan bukan merupakan bahan (ingredient) utama.
FUNGSI PENAMBAHAN BTM meningkatkan nilai gizi makanan memperbaiki nilai sensori makanan memperpanjang umur simpan (shelf life) makanan. memproduksi makanan untuk kelompok konsumen khusus, seperti penderita diabetes, pasien yang baru mengalami operasi, orang- orang yang menjalankan diet rendah kalori atau rendah lemak.
Tahapan pelaksanaan Telaah ilmiah terhadap item-item yang direncanakan akan diizinkan Penentuan batas maksimum penggunaan BTP untuk kategori pangan Diperlukan data asumsi konsumsi maksimum produk yang menggunakan BTP.
REGULASI PEMAKAIAN BTM Permenkes RI No.7722/Menkes/Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan (BTM) Permenkes RI No. 208/Menkes/Per/IV-B/1985 tentang Pemanis Buatan (yang diijinkan hanya Aspartam, Sakarin, Siklamat, dan Sorbitol)
Ketentuan Penggunaan Batas Maksimum BTP Berdasarkan 16 Kategori Pangan (HK.00.05.52.4040 /2006)
Batas maksimum (mg/kg) Contoh Aplikasi Benzoat dan Garamnya Berdasarkan Kategori Pangan Asam benzoat (INS. No. 210); Natrium benzoat (INS. No. 211); Kalium benzoat (INS. No. 212); Kalsium benzoat (INS. No. 213) No. kategori pangan Kategori pangan Batas maksimum (mg/kg) 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (es susu, puding, buah dan yogurt berperisa) 200 02.2.1.2 Margarin dan produk sejenis (misalnya campuran mentega-margarin) 1000 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% (mis: minarine) 02.3 Emulsi lemak selain kategori 02.2.2 02.4 Makanan penutup atau pencuci mulut berbasis lemak 04.1.2.5 Jem, jeli (oles) dan marmalade 04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) yang tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah-buahan, meliputi bubur buah, puree, toping buah dan santan kelapa
NON GRAS ASAM ASKORBAT DAGING, IKAN AWETAN Buahan kaleng 400 -500 Mg/kg bahan 700 Mg/kg bahan
S A K R I N PERMEN KARET 1 g/kg bahan SAUS 3 g /kg bahan ES KRIM JEM DAN JELLY
Proses Revisi Bahan Tambahan Pangan oleh BPOM Pengumpulan Materi Kajian Pustaka Pemetaan dan Kaji banding Nasional Regional Internasional Draft Awal Pengaturan Produk Pangan (RSNI 1) Draft 1 Pengaturan Produk Pangan (RSNI 2) Pembahasan I (Prakonsensus) Narasumber & Stakeholder Pembahasan II Narasumber & Stakeholder Draft 2 Pengaturan Produk Pangan (RSNI 3) Draft Akhir Pengaturan Produk Pangan (RSNI 4) Pembahasan Akhir (Konsensus) Narasumber & Stakeholder
Langkah Detail Pengkajian Standar oleh BPOM Tentukan materi yang akan dikaji untuk penyusunan regulasi, pedoman dan/atau rancangan standar; Tentukan tujuan dan ruang lingkup kajian; Lakukan penelusuran pustaka sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup kajian; Kompilasikan hasil penelusuran informasi dengan mencantumkan data-data yang dibutuhkan sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup kajian; Diskusikan hasil kajian secara bertahap bersama KaSie, KaSubdit dan Direktur; KaSubdit, KaSie beserta staf membuat laporan hasil kajian; Laporkan hasil kajian kepada Direktur; Bila diperlukan penelitian untuk pembuatan standar/monografi, maka penelitian diserahkan pada pihak ketiga; Hasil penelitian pihak ketiga dibahas pada pembahasan eksternal bersama tim ahli; Dokumentasikan hasil kajian.
Tentukan tujuan dan ruang lingkup kajian; Tentukan materi yang akan dikaji untuk penyusunan regulasi, pedoman dan/atau rancangan standar; Tentukan tujuan dan ruang lingkup kajian; Lakukan penelusuran pustaka sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup kajian; Kompilasikan hasil penelusuran informasi dengan mencantumkan data-data yang dibutuhkan sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup kajian; Diskusikan hasil kajian secara bertahap bersama KaSie, KaSubdit dan Direktur; KaSubdit, KaSie beserta staf membuat laporan hasil kajian; Laporkan hasil kajian kepada Direktur; Bila diperlukan penelitian untuk pembuatan standar/monografi, maka penelitian diserahkan pada pihak ketiga; Hasil penelitian pihak ketiga dibahas pada pembahasan eksternal bersama tim ahli; Dokumentasikan hasil kajian. Dalam rangka penyusunan standar, proses pengkajian bahan/materi yang menjadi dasar penyusunan standar tersebut sangat perlu dilakukan agar standar yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan yang diperlukan
Cari semua informasi dari negara lain, terkait peraturan/standar/pedoman yang akan dibuat Buat matriks dari informasi yang ada Tentukan materi yang akan dikaji untuk penyusunan peraturan, pedoman dan/atau rancangan standar; Tentukan tujuan dan ruang lingkup kajian; Lakukan penelusuran pustaka sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup kajian; Kompilasikan hasil penelusuran informasi dengan mencantumkan data-data yang dibutuhkan sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup kajian; Diskusikan hasil kajian secara bertahap bersama KaSie, KaSubdit dan Direktur; bila perlu dengan Tim Ahli
KaSubdit, KaSie beserta staf membuat laporan hasil kajian; Laporkan hasil kajian kepada Direktur; Bila diperlukan untuk pembuatan rancangan standar/monografi, dapat diserahkan pada pihak ketiga; Hasil rancangan tersebut dibahas pada pembahasan eksternal bersama tim ahli; Dokumentasikan hasil kajian.
Dasar Penilaian Banyaknya negara yang mengatur Zat/senyawa sumber gizi Senyawa toksik-Logam berat Periksa ulang BTP yang direncanakan akan diizinkan Pemilahan dan pemilihan BTP berdasarkan sandingan regulasi-regulasi dari RI, CAC, Malaysia, Eropa dan negara-negara lain.
IN VARIOUS FOOD PRODUCTS Variety Of Food Material CONTENT OF VITAMIN A (RETINOL EQUIVALENT) IN VARIOUS FOOD PRODUCTS Crude palm oil is a vegetable oil with very high content of carotenoids (Pro-vitamin A). At some private plantations and State Owned Plantation it was found that some oil palm trees produce 4000 ppm of beta-carotene (provit A). Source: Hariyadi (2010) Variety Of Food Material per 100 g Edible Material Orange 21 Banana 50 Tomato 130 Carrot 400 Red Palm Oil (Refine) 5000 Crude Palm Oil (CPO) 6700
TERIMAKASIH SELAMAT BELAJAR
Higiene Sanitasi Jasaboga (“Permenkes 1096/Menkes/PER/VI/2011”), disebutkan bahwa usaha catering terdiri dari 3 golongan yakni golongan A,B,dan C golongan A : melayani kebutuhan masyarakat umum, terdiri atas golongan A1, A2 dan A3. Kriteria jasaboga golongan A1 antara lain sebuah jasa boga yang melayani masyarakat umum dengan pengolahan yang menggunakan dapur rumah tangga serta dikelola oleh keluarga. Kriteria jasa boga yang termasuk dalam golongan A2, antara lain jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan yang menggunakan dapur rumah tangga dan mempekerjakan tenaga kerja. Sedangkan jasa boga gologan A3 melayani masyarakat umum dengan pengolahan yang menggunakan dapur khusus dan mempekerjakan tenaga kerja. Jasaboga golongan B adalah jasaboga yang melayani kebutuhan khusus seperti asrama penampungan haji, asrama transito, perusahaan, pengeboran lepas pantai, angkutan umum dalam negeri dan sarana pelayanan kesehatan. Sedangkan jasaboga gologan C adalah jasaboga yang melayani kebutuhan khusus untuk alat angkutan umum internasional dan pesawat udara.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Wajib ( Alasannya) Berkaitan dengan kepentingan keamanan Keselamatan Kesehatan konsumen Kelestarian lingkungan hidup Sukarela ( Alasannya) Tidak berkaitan seperti tersebut diatas
CONTOH SNI WAJIB Garam konsumsi Beryodium (SNI 01-3556-2000) Gula Rafinasi (SNI SNI 01-3140.2-2006) Tepung Terigu yang difortifikasi Fe (SNI 01.3751-2000/Rev.1995) Air Minum dalam Kemasan (SNI 01-3553-2006) Coklat Bubuk (SNI 3747:2009) Minyak Goreng (SNI 01-3741-2002) SNI berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup maka instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis dan atau parameter dalam SNI (Pasal 12 ayat [3] PP 102/2000).