PENETAPAN UMK DAN UMSK Oleh: Djoko Sajono
DASAR HUKUM UU NO. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Permenaketrans No. 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum Pergub No. 16 Tahun 2014 Jo. Pergub No. 36 Tahun 2015
MEKANISME PENETAPAN UMK PEMBAHASAN HASIL SURVEY KHL (BA) SURVEY KHL MENYAMPAIKAN PADA BUPATI PEMBAHASAN ULANG BA GUBERNUR MENETAPKAN UMK DALAM PERGUB BUPATI MEREKOMENDASI USULAN UMK OLEH DEPEKAB PEMBAHASAN DEPEPROV
Pengertian Beberapa pengertian tentang Upah Minimum Sektoral Pasal 89 ayat (1) huruf b UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan: “Upah Minimum berdasarkan Sektor wilayah Provinsi/ Kab./Kota, ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota”.
2. Dalam Pasal 49 ayat (1) PP No 2. Dalam Pasal 49 ayat (1) PP No. 78 Tahun 2015 menyebutkan, “ Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral dan/atau Kab./Kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan”.
3. Kemudian dalam Pasal 13 Permenakertrans No 3. Kemudian dalam Pasal 13 Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 menyebutkan “Dewan Pengupahan Kab./Kota dalam melakukan penelitian untuk menentukan sektor unggulan yang selanjutnya disampaikan kepada Asosiasi Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di sektor yang bersangkutan untuk dirundingkan”.
4. Pasal 8 ayat (2) Pergub No. 16 Tahun 2014 menyebutkan “Apabila tidak tercapai kesepakatan antara Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor yang bersangkutan mengenai besaran nilai UMSK maka Bupati/Walikota tidak dapat mengusulkan UMSK kepada Gubernur”.
5. Pasal 8 ayat (2) Pergub 36 Tahun 2015 menyebutkan, “Apabila di Kab 5. Pasal 8 ayat (2) Pergub 36 Tahun 2015 menyebutkan, “Apabila di Kab./Kota setempat tidak terdapat Asosiasi Perusahaan Sektoral dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektoral maka Bupati/Walikota tidak dapat mengusulkan UMSK kepada Gubernur”.
6. Besaran UMSK harus disepakati oleh Asosiasi Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor yang bersangkutan dan; 7. Hasil kesepakatan tersebut disampaikan kepada Gubernur melalui SKPD Provinsi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan sebagai dasar penetapan UMSK.
8. Berdasarkan Pergub. No. 80 Tahun 2015 tentang UMSK Kab 8. Berdasarkan Pergub. No. 80 Tahun 2015 tentang UMSK Kab./Kota di JATIM Tahun 2016 dalam Pasal 2 ayat (2) menyebutkan “Besaran Upah Minimum Sektoral Kab./Kota ditetapkan serendah-rendahnya sebesar 5% dari Upah Minimum Kab./Kota”. Dalam Pasal 3 juga menyebutkan “Jenis dan besaran nilai UMSK Kab./Kota masing-masing sektor didasarkan KBLUI dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat atas usul Dewan Pengupahan Kab./Kota, dan berlaku mulai 1 Januari 2016”.