ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN LHK SEBAGAI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

LAPORAN PELAKSANAAN AGENDA KERJA BKPRN TAHUN
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
Oleh INSPEKTUR I INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKNAS disampaikan pada
KELEMBAGAAN KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan
KELEMBAGAAN PROTOKOL KYOTO-CDM
ISU STRATEGIS TAPAK.
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
PENATAAN RUANG DAN PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN
POKOK-POKOK DAN URGENSI
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Rapat Koordinasi Penyelesaian APBN-P Tahun 2015
PENATAAN RUANG & PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
USULAN STRUKTUR KELEMBAGAAN
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Oleh: Dr. Lely Yulifar, M.Pd/ Ketua Tim Fasilitasi TANGGAPAN TERHADAP.
(KONSEPSI DAN IMPLEMENTASINYA)
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
HASIL VERIFIKASI III LAPORAN GNPSDA INDONESIA SEKTOR KEHUTANAN
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
UPDATE INISIATIF MENDORONG PENGELOLAAN DAS PEUSANGAN
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
PEDOMAN PENYUSUNAN RAD MDGS Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas
LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL
PEDOMAN PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DAN PELAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PERMENPAN Nomor 29 Tahun 2010.
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL PADA RAPAT KERJA PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION PAPUA Jakarta, 2 Desember 2015 BIRO PERENCANAAN.
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
PROGRAM DITJEN PDASHL DALAM PEMBANGUNAN LHK DI EKOREGION PAPUA
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
PROGRAM BADAN P2SDM DALAM PEMBANGUNAN LHK DI EKOREGION PAPUA
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN RI
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
Oleh : Soetrisno (SEKNAS KPH, KLHK)
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Tindak lanjut penyempurnaan rancangan peraturan pemerintah tentang perencanaan kehutanan jakarta, 12 agustus 2015 Direktorat Rencana, Penggunaan, dan.
Kronologis penyusunan draft Perubahan PP No
Hutan Desa (HD).
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
AKSI MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DAN PEP RAD-GRK DI BIDANG KEHUTANAN
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
Pedoman Permohonan Pembiayaan
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERCEPATAN PERHUTANAN SOSIAL (PPS)
Draft Guidelines Masterplan Pengelolaan Hutan dan Area Terbuka Hijau
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
KOORDINASI PENGAWALAN PENGGUNAAN DANA DESA 2017
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA UNIVERSITAS JEMBER TAHUN 2019
Transcript presentasi:

ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN LHK SEBAGAI KETUA KOMISI PENGARAH SEKRETARIAT NASIONAL PEMBANGUNAN KPH Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Disampaikan pada: Rapat Pleno Sekretariat Pembangunan KPH Jakata, Rabu 12 Agustus 2015

SELAMAT DATANG PESERTA RAPAT PLENO SEKRETARIAT NASIONAL PEMBANGUNAN KPH JAKARTA, 12 AGUSTUS 2015

LATAR BELAKANG

KAWASAN HUTAN INDONESIA Kawasan Hutan 120,78 juta Ha HK : 21,90 juta Ha HP : 69,24 juta Ha HL : 29,64 juta Ha Organisasi Tingkat Tapak (599 Unit KPH) : KPHK : 70 Unit (Pusat) KPHL : 182 Unit (Daerah) KPHP : 347 Unit (Daerah) Kondisi S/D Desember 2014 Kawasan HK : 70 Unit KPHK Luas : 21,90 juta Ha Kondisi S/D Desember 2014 Kawasan HP dan HL 120 Unit KPHL/KPHP Luas: 16,44 juta Ha PEMBANGUNAN DAN OPERASIONALISASI KPH SD TAHUN 2019 Kawasan HP dan HL Belum Ada Organisasi Tingkat Tapak: 409 Unit KPHL/KPHP Luas: 82,44 juta Ha

INDIKATOR DAN TARGET PEMBANGUNAN KPH DALAM RPJMN 2015-2019 (SESUAI DENGAN PERATURAN PRESIDEN NO. 2 TAHUN 2015)

KPH DALAM RPJMN 2015-2019 SESUAI PERATURAN PRESIDEN NO. 2 TAHUN 2015 INDIKATOR TARGET KUMULATIF s/d 2014 2015 2016 2017 2018 2019 1 KPHK pada kawasan konservasi non taman nasional yang terbentuk dan beroperasi (KPHK) 20 40 60 80 100 2 Peta Penetapan dan Kelembagaan KPH (409 KPHL/ KPHP) KPHL 120 160 182 KPHP 149 209 269 347 3 Rencana Pengelolaan KPH (409 KPHL/KPHP) 4 KPHL yang beroperasi (Satuan KPHL) 5 KPHP yang beroperasi di hutan produksi (Satuan KPHP) 6 Data dan Informasi Potensi Sumber Daya Hutan (satuan KPH) 258 358 458 600 600 (update) 7 Integrasi KPH dalam RKTN, RKTP, dan RKTK (Satuan KPH) 8 Integrasi KPH dalam RTRWN, RTRWP, dan RTRWK (Satuan KPH) 9 Rehabilitasi di dalam KPH dan DAS (Juta Ha) 1,25 2,50 3,75 5,00 5,50 10 KPHP yang menerapkan prinsip PHPL (Satuan KPHP) 15 11 Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan pada KPH di Pulau Suamtera, Kalimantan dan Sulawesi (Satuan Brigade) 30 45 50 12 Bakti Rimbawan pada KPH (Orang) 1.236 4.736 8.236 11.736 15.000 13 Pegawai untuk memenuhi kebutuhan KPH (Orang) 900 1.660 2.420 3.170 4.000 14 Pengelolaan 7 Pilot IPTEK LHK di KPH (%) Distribusi dana kepada mitra KPH, HKm, HD, HR dan HT (Satuan Rp) 0.4 T 0.8 T 1.2 T 1.6 T 2 T 16 Fasilitasi dan mediasi konflik yang terselesaikan dalam kaitannya dengan pengelolaan HTR, HKm, HD, Hutan Adat, HR, dan Kemitraan (Juta Ha) 2,54 5,08 7,62 10,16 12,70

SEKRETARIAT NASIONAL PEMBANGUNAN KPH

KOMISI PENGARAH KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Nomor: SK.143/MenLHK-II/2015 tanggal 26 Mei 2015 TENTANG PEMBENTUKAN SEKRETARIAT NASIONAL PEMBANGUNAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN KOMISI PENGARAH Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Anggota : Eselon I Kementerian LHK terkait (17 orang) Tugas : Memberikan arahan pelaksanaan pembangunan dan operasionalisasi KPH yang akan didelegasikan kepada Komisi Pelaksana; Melaksanakan Rapat Komisi paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun, untuk membahas isu-isu strategis yang berkaitan dengan pembangunan dan operasionalisasi KPH; Ketua Komisi Pengarah dalam melaksanakan tugas dapat mengangkat Tenaga Ahli yang diperbantukan

KOMISI PELAKSANA Ketua : Direktur Rencana, Penggunaan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Anggota : Eselon II Kementerian LHK dan pihak lain terkait (33 orang) Tugas : Menjabarkan isu-isu strategis yang berkaitan dengan pembangunan dan operasionalisasi KPH Mengidentifikasi pendanaan APBN dan mobilisasi potensi-potensi sumberdaya (pendanaan donor) Mengkonsolidasikan dukungan teknis dalam rangka pembangunan dan operasionalisasi KPH Menyiapkan data/informasi pembangunan dan operasionalisasi KPH Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretaris Eksekutif dan Staf Sekretariat Melaksanakan rapat komisi paling sedikit 4 (empat) kali dalam satu tahun, untuk membahas tindak lanjut arahan Komisi Pengarah, rancangan rencana tindak, pendanaan, dan lain-lain Mengkoordinasikan pendanaan APBN atau mitra/donor untuk mendukung kegiatan dan staf kesekretariatan, serta tenaga profesional

SEKRETARIS EKSEKUTIF (IR. SOETRISNO, MM.) Tugas : Mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan dan operasionalisasi KPH Melakukan analisis masalah dalam rangka mempersiapkan konsepsi dan rencana kerja periodik terhadap isu-isu strategis atas persetujuan Komisi Pelaksana Mengoptimalkan mobilisasi potensi sumber daya yang telah diidentifikasi oleh Ketua Komisi Pelaksana Melaporkan hasil kegiatan dan bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Pengarah melalui Ketua Komisi Pelaksana Atas persetujuan Ketua Komisi Pelaksana mengangkat staf Sekretariat (perkantoran dan keuangan) Atas persetujuan Ketua Komisi Pelaksana dalam melaksanakan tugas dapat mengangkat tenaga profesional atau Pakar KPH yang memiliki keahlian dalam bidang: Komunikasi Hubungan Kepemerintahan dan Non Kepemerintahan Pengembangan Investasi, Aset, dan Keuangan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengelolaan Informasi dan Pengetahuan

URGENSI DAN PEMECAHAN

URGENSI Masalah yang mendesak untuk diselesaikan oleh KLHK dalam pembangunan KPH Masalah fundamental pembangunan KPH Nasional yang harus diselesaikan KLHK difasilitasi oleh Komisi Pelaksana. Mengajukan kegiatan sebagai pemecahan masalah untuk segera ditindak lanjuti oleh seluruh jajaran KLHK pusat dan UPT difasilitasi oleh Komisi Pelaksana.

ARAHAN PEMECAHAN MASALAH Komunikasi secara intensif dengan pemerintah daerah, melalui pertemuan nasional dengan Gubernur, KPK, KLHK, dan Kemendagri untuk mendorong agar semua pihak menghilangkan seluruh hambatan yang berpotensi memperlambat penyerapan anggaran. Upaya ini kaitkan dengan pelaksanaan Rencana Aksi MoU 12 Menteri. Kesepakatan yang dicapai dituangkan dalam MoU antara KLHK dan Gubernur. Revisi P 46/Menhut-II/2013 yang memandatkan Dit KPHP dan Dit KPHL untuk mengesahkan RPHJP, didahului dengan surat edaran Menteri KLHK, sebelum terbitnya revisi permen. Ini tanggung jawab Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan sebagai ketua komisi pelaksana - dibantu sekretaris eksekutif- dan Biro Hukum.  

ARAHAN PEMECAHAN MASALAH Serah terima dokumen RPHJP dari PUSDAL ke Dit KPHP dan Dit KPHL, didahului dengan pembuatan surat Sekjen. Surat dibuat oleh Karo Umum. Revisi PP 6/2007 memperjelas antara lain wilayah tertentu dan arahan pemanfaatannya melalui kemitraan, prosedur ijin berbasis KPH, dan memangkas prosedur perijinan tanpa mengorbankan efektifitas pengendalian pengelolaan dan pemanfaatan hutan. Merumuskan organisasi KPH pasca UU 23/2014, dengan merevisi Permendagri 61 Tahun 2010 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Di Daerah

ARAHAN PEMECAHAN MASALAH Revisi kegiatan dan anggaran tahun 2015 dapat dijadikan pilihan jika ternyata ada hambatan yang memang tidak dapat diatasi tahun 2015, agar penyerapan anggaran 2015 dapat dicapai kinerja secara maksimal.

TERIMA KASIH