e-TENDERING CEPAT
Dasar Hukum Pasal 109 A Perpres nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Perka nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering
E-Tendering Cepat Memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP); Dengan pemanfaatan SIKaP : 1)Pokja tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis 2) Penyedia hanya memasukan penawaran harga; 3) PPK dapat menyebutkan merek/type/jenis pada spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan; 4) tidak memerlukan sanggahan. c. Jadwal lelang yang diatur hanya: 1) Aanwijzing (jika diperlukan) 2) Batas pemasukan penawaran d. Waktu proses E-Tendering cepat dapat dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kalender.
SIKaP
Aplikasi SIKaP Penyedia yang terdaftar di SIKap berjumlah 15.904 Mulai Login Aplikasi SIKaP (VMS) Isi Data Penyedia Akta Ijin Usaha & klasifikasi Pajak Identitas Penyedia Pemillik Pengurus Tenaga Ahli Peralatan Pengalaman : Input Klasifikasi Pengalaman atau Sub klasifikasi Pengalaman Preferensi Penyedia yang terdaftar di SIKap berjumlah 15.904 Sistem Informasi Kinerja Penyedia (Vendor Management System)
Halaman Identitas Penyedia Sistem Informasi Kinerja Penyedia (Vendor Management System)
Tambahkan Ijin Usaha dan Klasifikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (Vendor Management System)
Edit Akta Pendirian dan Perubahan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (Vendor Management System)
Input data tenaga ahli dan CV Input data pengurus Tambah peralatan Input data pemilik Tambah data pengalaman dan klasifikasi input data pajak Input data tenaga ahli dan CV Sistem Informasi Kinerja Penyedia (Vendor Management System)
Proses e-Tendering cepat
Perbandingan Proses E-Tendering E-Tendering Cepat dengan SIKaP Pemberian Penjelasan (apabila diperlukan) E-Tendering E-Tendering Cepat dengan SIKaP 1 Pengumuman 2 Pendaftaran dan Download Dokumen Pengadaan 3 Pemberian Penjelasan 4 Upload Dokumen Penawaran 5 Evaluasi Administrasi 6 Evaluasi Teknis 7 Evaluasi Harga 8 Evaluasi dan Pembuktian Kualifikasi 9 10 Penetapan dan Pengumuman Pemenang 11 Sanggahan SPPBJ dan Penandatanganan Kontrak 1 Undangan 2 Upload Penawaran Harga 3 Evaluasi Harga Otomatis Oleh Sistem 4 Pengumuman Pemenang Oleh Sistem 5 Verifikasi SIKaP 6 SPPBJ dan Penandatanganan Kontrak BAHPL *Waktu proses: minimal 12 hari *Waktu proses: minimal 3 hari
Buat Paket
Klik “Setting Kriteria” untuk masuk ke SIKaP Buat Lelang Pilih e-Lelang Cepat Klik “Setting Kriteria” untuk masuk ke SIKaP Isi Jadwal
Setting Kriteria (1)
Setting Kriteria (2)
Isi Jadwal Jadwal lelang yang diatur hanya: Aanwijzing (jika diperlukan) Batas pemasukan penawaran Jadwal lelang yang lain bersifat fleksibel E-Lelang Cepat
Penyedia dapat melihat notifikasi dari sistem berupa undangan pemasukan penawaran Inbox (Undangan Lelang Cepat)
Pembukaan Penawaran Saat penawaran dibuka, penawaran terendah otomatis menang Selanjutnya, klik tombol verifikasi untuk verifikasi penyedia E-Lelang Cepat
Verifikasi Sikap
Pengadaan di LKPP yang Menggunakan Lelang Cepat : Pembangunan Gedung Kantor LKPP Lanjutan (LKPP) Pengadaan Lisensi Software Monitoring Security (LKPP) Pengadaan Lisensi Software Big Data (LKPP) Pengadaan Seminar Kit untuk Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Kegiatan Busan Internasional Film Festival (Asian Film Market) (BEKRAF) Pengadaan Lelang cepat dan seleksi cepat di LPSE DKI Jakarta: Lelang Cepat : 436 paket Seleksi Cepat : 3 Paket
TERIMA KASIH