PERTEMUAN I GAMBARAN UMUM KONTRAK KONSTRUKSI DI INDONESIA
Definisi Kontrak Kontrak berasal dari bahasa latin “contractus” yang berarti perjanjian. Menurut pasal 1313 KUH Perdata (Djoko Triyanto, 2004 : 42) perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan dengan mana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya pada satu orang atau beberapa orang. Artinya, dalam suatu perjanjian harus selalu ada 2 (dua) pihak yang membuatnya (hubungan bilateral) yang masing-masing pihak dalam perjanjian memegang hak dan terbeban kewajiban.
Prinsip Kontrak Subjek Merupakan pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang dapat disebut sebagai pihak pertama dan pihak kedua. Catatan: Penyebutan satu pihak tidak berarti sama dengan satu orang dengan kata lain satu pihak dalam perjanjian dapat terdiri dari satu orang atau lebih. Objek Merupakan hal yang esensil dalam suatu perjanjian sehingga penyebutan objek perjanjian mempunyai tujuan untuk mengindividualisasikan apa yang dijadikan tujuan dalam suatu perjanjian, walaupun tidak ada keharusan menyebutkan objek dengan terperinci.
Perbuatan/hubungan hukum Membuat perjanjian berarti satu pihak mengikatkan diri pada pihak lain dan ikatan ini menimbulkan hubungan hukum. Contoh: perjanjian jual beli, sewa menyewa dan sebagainya. Tanda tangan Tanda tangan yang dimiliki oleh pihak-pihak yang mengadakan suatu perjanjian merupakan suatu hal yang mutlak ada dalam suatu perjanjian. Tanpa adanya tanda tangan, berarti belum mengikat para pihak dan juga dapat diartikan bahwa dalam perjanjian belum ada kesepakatan.
Persyaratan Kontrak/Perjanjian Agar suatu perjanjian dapat dianggap sah dan dapat diakui secara hukum (legally concluded contract), maka perjanjian/kontrak harus memenuhi syarat– syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 1320 KUHPerdata antara lain, Kesepakatan antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian. Kedua pihak harus sepakat, setuju, dan seia sekata atas hal-hal yang diperjanjikan.
Kecakapan para pihak yang membuat perjanjian Orang yang membuat perjanjian harus cakap artinya mereka tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 1330 KUHPerdata mengenai orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian antara lain, Orang-orang yang belum dewasa Mereka yang berada di bawah pengampunan (orang yang abnormal) Perempuan dalam hal yang ditetapkan dalam undang-undang telah melarang membuat persetujuan tertentu.
Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu yang dimaksudkan oleh pasal 1320 KUHPerdata adalah sesuatu yang biasa dimiliki oleh subjek hukum dan suatu hal tertentu yang harus ditentukan jenisnya. Suatu hal tertentu mengenai objek perjanjian baik berupa perbuatan atau barang. Suatu sebab yang legal Yang dimaksud dengan suatu sebab yang halal adalah apabila hal/objek yang dijanjikan tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum maupun kesusilaan (hal ini dipertegas dalam pasal 1337 KUHPerdata).
Syarat no. 1 dan 2 disebut sebagai syarat subjektif, menyangkut pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Sedangkan syarat no.3 dan 4, disebut sebagai syarat objektif karena menyangkut objek dari perjanjian itu sendiri. Apabila syarat subjektif dilanggar maka perjanjian dapat dikatakan batal, tetapi apabila syarat objektif dilanggar maka perjanjian tersebut dapat dikatakan batal demi hukum.
Tipe Kontrak Konstruksi Kontrak Versi Pemerintah Setiap departemen memiliki standar penyusunan kontrak sendiri. Standar yang umumnya digunakan dalam kontrak konstruksi di Indonesia adalah standar Departemen Pekerjaan Umum. Kontrak Versi Swasta Nasional Disusun berdasarkan kebutuhan perusahaan sendiri (ada yang mengutip dari standar PU atau dari kontrak luar negeri seperti FIDIC, JCT, AIA dan sebagainya. Kontrak Versi Swasta Asing Umumnya perusahaan swasta asing menggunakan jenis kontrak internasional seperti FIDIC atau JCT.
Kendala-Kendala yang ditemukan dalam Kontrak Konstruksi Kerancuan Misalnya, kontrak dengan sistem pembayaran pra pendanaan penuh dari kontraktor (Contractor’s Full Prefinanced) dianggap kontrak rancang bangun (Design Built). Cara penyelesaian sengketa apakah melalui pengadilan atau arbitrase (dalam kontrak keduanya harus disebutkan secara jelas). Kesalahan dalam mendefinisikan misalnya, dalam suatu kontrak konstruksi dicantumkan kontrak fixed lump sum price. Fixed diartikan bahwa nilai kontrak tidak boleh berubah. Bagaimana dengan adanya perubahan volume pekerjaan?
Terkadang sering kurang jelas dalam mendefinisikan “hari“ pelaksanaan kontrak (Apabila jumlah hari dalam kontrak ditetapkan sebagai hari kerja maka jumlah hari dalam satu minggu adalah 5 hari, tetapi apabila jumlah hari didefinisikan sebagai hari kalender maka jumlah hari dalam satu minggu adalah 7 hari). Kerancuan dalam menetapkan waktu dimulainya pelaksanaan proyek apakah sejak tanggal kontrak, tanggal dikeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) atau saat penyerahan lahan (site possession).
Kesetaraan kontrak, yang dimaksud disini adalah tidak tercapainya “adil dan setara” (fair and equal) sebagai layaknya suatu kontrak. Ketidak lengkapan dokumen kontrak sehingga memunculkan kesulitan dalam pelaksanaan. Pengawasan kontrak yang tidak berjalan sebagaimana mestinya (tidak berfungsi optimal). Contoh : Pengguna jasa (owner) sering mencampuri secara langsung pelaksanaan di lapangan yang seharusnya sudah didelegasikan kepada pengawas lapangan. Rendahnya kepedulian penyedia jasa maupun pengguna jasa terhadap kontrak konstruksi.