Wesel Rekta, Avalis dan Akseptasi Pertemuan 5 Wesel Rekta, Avalis dan Akseptasi
Wesel Rekta Wesel Rekta (rekta wissel) adalah surat wesel yang diberi klausul “tidak kepada pengganti “. Karena undang-undang tidak mengharuskan penerima pada wesel itu diganti dengan orang lain. Tapi kalau tujuan kedua belah pihak untuk diganti dengan orang lain maka surat wesel tadi di beri klausul tidak kepada pengganti. Penyerahan surat wesel rekta kepada orang lain tidak bisa diserahkan dengan andosemen tapi dengan cesi.(Ps 110 ayat 2 KHUD).
Beda penyerahan andosemen dengan cesi : penyerahan andosemen tidak perlu diberi tahukan kepada debitur lebih dulu dan berlaku lebih dulu bagi pemegang. dan hak yang diterima oleh pemegang lebih banyak dari pada hak yg dimiliki penerima. penyerahan dengan cesi : baru berlaku bagi penerima cesi sesudah debitur diberitahukan ttg ada peralihan hak itu, dan hak beralih kpd penerimacsesi tdk lebih dan tdk kurang dari hak-hak yg dimiliki oleh penyerahan cesi.
Avalis (ps.129 s.d 131 KUHD) Aval adalah lembaga jaminan dalam hukum wesel, dengan mana pihak ketiga mengikatkan diri utk menjamin penyerahan surat wesel itu pada hari bayar. Jadi bila pada hari bayar pemegang tidak memperoleh pembayaran dari akseptan , orang yang memberi jaminan ini akan membayarnya. Aval sebagai lembaga jaminan khusus krn dalam hk. Perdata ps.1820 s.d 1850 KHUPert.ada yg disebut “borghtocht ‘yg gunanya utk perlancar jalannya perkreditan dalam lalu lintas perdagangan.
Jadi aval ini merupakan spesialis dalam hal soal jaminan krn secara umum lembaga jaminan dlm hk perdata yang disebut : borgtoch , dimana pihak ketiga mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran hutang debitur. Aval dapat diberikan oleh : -pihak ketiga dan -setiap orang yang tanda tangannya termuat dlm surat wesel.
Cara memberi aval yaitu Menuliskan pada surat wesel yg dijamin atau pada sambungannya dgn kata2 “untuk aval” atau kata2 yang maksudnya sama dan harus di tanda tangani oleh pemberi aval. Aval tempatnya dimuka atau dibagian dibelakang surat wesel dan bila di tanda tangani diletakan bagian muka surat wesel.
Akibat hukum aval adalah pemberi aval (avalis) terikat sama seperti yg diberi aval. Aval tetap berlaku walapun perjanjian yg dijamin dgn aval itu batal, kecuali cacat bentuk dan avalis tetap tanggung jawab penuhi pembayaran. Bentuk aval : Aval ditulis dlm surat wesel yg dijamin atau kertas sambungannya;
Aval dinyatakan dgn kata-kata “ baik untuk aval “ atau yang sama artinya dan di tanda tangani oleh avalis ; Tanda tangan avalis saja diletakan dihalaman muka , Dengan naskah tersendiri atau dengan sepucuk surat yg menyebutkan tempat dimana aval itu diberikan.
Akseptasi (ps.120 sd128 KUHD) Akseptasi adalah suatu lembaga dlm hukum wesel dgn mana tersangkut menyatakan setuju untuk membayar surat wesel pada hari bayar. Jadi tersangkut terikat utk membayar ditentukan oleh tanda tangan yg dicantumkannya pada surat wesel tersebut. Tujuan akseptasi : untuk memastikan pembayaran surat wesel itu pada hari bayar. Akseptasi hanya dapat ditawarkan setiap saat adalah pemegang yang sah dan pemegang yang jujur dan tenggang waktu sampai pada hari bayarnya.
Adanya keharusan akseptasi dimaksudkan utk mestikan tersangkut akan menjamin atau tidak pembayaran surat wesel itu pada hari bayarnya. Sedangkan larangan akseptasi (non acceptable) harus ada penerbit akan menempatkan klausula non acceptable pada surat wesel itu dan disini penerbit dan endosan yg tidak jamin akseptasi tetapi hanya jamin pembayaran saja. Bentuk akseptasi ; setiap akseptasi harus ditulis didalam surat wesel yg berbunyi “ sanggup”
atau disetujui atau dengan kata lain yang sama maksudnya dan ditanda tangani oleh tersangkut. Kata akseptasi dpt ditempatkan di bagian muka atau bagian dibelakang surat wesel atau kata semacam itu dan ditanda tangani ( orang yg menanda tangani disebut akseptan)