DZAWIL AL- FURUDH DAN BAGIAN-BAGIANNYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERNIKAHAN.
Advertisements

Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK
BAGIAN WARISAN UNTUK ANAK & ORANG TUA
MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak.
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
أصحاب العصابة الحلقة : الرابعة.
MAWARIS.
Hubungan Keluarga Family Relationships.
FIKIH MAWARIS Oleh: Oneng Nurul Bariyah
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Bagian Ahli Waris menurut KHI
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
Materi Pertemuan V Keutamaan Mewaris.
Bagian 3 Perkawinan dan Anak Pengantar Gambar: Master isolated images | FreeDigitalphotos.net 100% SDKI 2012 m.
Penggolongan ahli waris
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
BAGIAN WARISAN UNTUK SAUDARA
KULIAH KE-6 HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
Bagian Waris Cucu Yang Orang Tuanya Meninggal Terlebih Dahulu
FARO’IDL (ILMU WARIS) Waris, secara bahasa adalah pindahnya se- suatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum kepada kaum yang lain. Sedangkan.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
ILMU MAWARIS MK FIQH 3 BAB MAWARIS.
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
Gol. III Kakek+nenek (ke atas)  Pasal 850 s.d 853 BW
SOSIOLOGI KELUARGA SALEHUDDIN, S.Pd., M.Pd PERTEMUAN II ISTITUT ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK YAPIS BIAK TAHUN AKADEMIK 2016/2017.
Hukum Waris Islam SMA Negeri 2 Balikpapan Mohammad Rozi Mulai.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
Fiqh Mawaris Pertemuan ke-8.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris
FIQIH Mawaris Rian Hidayat, S.Pd.I urgensi definisi hibah-wasiat rukun
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Assalamualaikum.wr.wb.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Oleh : Drs. H.M. Muslih Husein, M.Ag
Prosedur Pelaksanaan Perkawinan, Thalak dan Rujuk
Penggolongan ahli waris
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR
Ashabul Furudh Berjumlah 10 (Sepuluh) Orang ;
Mudharabah dan Musyarakah
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FIQIH KELUARGA JILID 2
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
PENGURUSAN HARTA DALAM PERUNDANGAN ISLAM
Abdul Wahab Bin Che Amat
لفضيلة الشيخ محمد بن صالح العثيمين Abdul Wahab Bin Che Amat
Faraidh.
AQ:S-Al Baqarah AYAT Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Mereka mempunyai 3 hukum: 1-Mahjub: a-Jika pewaris mempunyai bapa
FARAID MINGGU KEDUA.
Adik Beradik Lelaki/Perempuan Seibu
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Contoh Silsilah Keluarga Saya
Transcript presentasi:

DZAWIL AL- FURUDH DAN BAGIAN-BAGIANNYA FIYA LATIFATUL FAJRAH ALFI INTAN SARI AFIF

Pengertian Dzawul Furudh Furudh ,(jamak dari fardhu) yaitu bagian-bagian yang sudah di tetapkan dalam kitabullah ada enam, yaitu: setengah (nisf), seperempat (rubu’), seperdelapan (tsumun), dua pertiga (tsulusu tsani), sepertiga (tsulus), dan seperenam (sudus). Zul furudh atau dzawil furudh, juga disebut dengan asbabul furudh, artinya ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu sesuai dengan yang ditentukan Al- Quran dan As-sunnah (hadis Nabi SAW).

Jumlah ahli waris asbabul furudh (Dzawil furudh) Para ahli waris asbabul furudh, terdiri atas 12 orang, yaitu delapan orang perempuan dan empat orang laki-laki, yaitu: a)Asbabul furudh dari perempuan Istri Anak perempuan Cucu perempuan dari anak laki-laki (بنت الا بن) Saudari kandung Saudari seayah Saudari seibu Ibu Nenek sahihan

b) Asbabul furudh dari golongan laki-laki Suami Ayah Kakek sahihan(ayahnya ayah) Saudara seibu

Bagian-bagian dzawil al- furudh ada enam(6) Bagian 1/2 (setengah) Bagian 1/4 (seperempat) Bagian 1/8 (Seperdelapan) Bagian 2/3 (Dua Pertiga) Bagian 1/3 (Sepertiga) Bagian 1/6 (Seperenam)

1. Bagian 1/2 (setengah) Ahli waris yang mendapat bagian 1/2 dengan syarat tertentu adalah Suami, apabila istri tidak punya anak. Anak perempuan. apabila sendirian (anak tunggal) dan tidak ada anak laki-laki (alias saudara kandung). Cucu perempuan dari anak laki ( بنت إبن). apabila sendirian serta tidak adanya anak perempuan atau ahli waris anak laki-laki. Saudara perempuan kandung, dalam situasi kalalah dan sendirian serta tidak ada anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن). Saudara perempaun sebapak, dalam situasi kalalah dan sendirian serta tidak adanya anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن), dan saudara perempuan kandung.

1. Suami, apabila ada ahli waris anak laki-laki dari istri. 2. Bagian 1/4 (seperempat) Ahli waris yang mendapat bagian 1/4 dengan syarat tertentu adalah 1. Suami, apabila ada ahli waris anak laki-laki dari istri. 2. Istri apabila tidak ada anak laki-laki.

3. Bagian 1/8 (Seperdelapan) Yaitu istri apabila ada ahli waris anak laki-laki. 4. Bagian 2/3 (Dua Pertiga) Yang mendapat bagian 2/3 adalah ahli waris yang mendapat bagian 1/2 (setengah) apabila berkumpul lebih dari satu yaitu Dua anak perempuan atau lebih. Dua cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih. Dua saudara perempuan kandung atau lebih. Dua saudara perempaun sebapak atau lebih.

5. Bagian 1/3 (Sepertiga) Ahli waris yang mendapat bagian 1/3 dengan syarat tertentu adalah sbb: Ibu apabila tidak ada anak laki-laki dan saudara laki tidak lebih dari satu. Dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan yang seibu apabla tidak ada anak laki dan tidak ada bapak/kakek dari pihak laki-laki.

6. Bagian 1/6 (Seperenam) Ahli waris yang mendapat bagian 1/6 dengan syarat tertentu adalah sbb: Bapak apabila ada anak laki-laki. Kakek apabila ada anak laki-laki dan tidak ada ayah. Ibu apabila ada anak laki-laki atau saudara laki yang lebih dari satu. Nenek sebapak atau seibu apabila tidak ada ibu. Saudara laki atau saudara perempuan seibu apabila tidak ada salah satunya serta tidak adanya anak atau bapak/kakek dari pihak laki-laki. Cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن) apabila bersamaan dengan anak perempuan yang mendapatkan bagian 1/2 serta tidak adanya cucu laki-laki dari anak laki (ابن الإبن). Saudara perempuan sebapak apabila bersamaan dengan saudara perempuan kandung yang mendapat bagian 1/2 serta tidak adanya saudara laki sebapak.

Sekian Dan trimakasih