Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
Advertisements

PPh Pasal 23 Pengertian PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan yang terdiri dari dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan imbalan yang.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
Pajak Penghasilan Pasal 23
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
Penghitungan PPh Final
PPh PASAL 23 PENGHASILAN WAJIB PAJAK DAN BUT PENGHASILAN ATAS KEGIATAN
PPh PASAL 26.
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Shanty Vani Marthalena ( )
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PAJAK PENGHASILAN UU NOMOR 17 / 2000
Kelompok 9 Fitriani { } Irmaya { } Sri astuti haryati { }
Sesi 11 PPh Pasal 23 Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Materi 4.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PPH PASAL 23.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
MATERI KULIAH PPH PASAL 23
Pph PSL 26 MUST PRAM.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
Pajak Penghasilan (PPh 23)
PPH PASAL 23.
PPH PASAL 23
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
Pajak Penghasilan PPh 26 Oleh:
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
PAJAK BADAN. PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2  PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak.
Transcript presentasi:

Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23 Pelaporan PPh Ps 23 Akuntansi PPh Ps 23

PENGERTIAN PPh Ps 23 Merupakan PPh yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Ps 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Subjek Pajak atau penerima penghasilan yang dipotong PPh Ps 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri dan BUT.

Objek PPh Pasal 23 Dividen Bunga Royalti Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Ps 21 Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan; dan Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Ps 21

Tarif PPh Pasal 23 1). 15 % x Jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti dan hadiah 2). 2 % x jumlah bruto tidak termasuk PPN atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan harta dan imbalan sehubungan dengan jasa

TARIF DAN DASAR PEMOTONGAN PPh PASAL 23 HADIAH DAN PENGHARGAAN, DEVIDEN, BUNGA DAN ROYALTI SEWA DAN JASA LAINNYA TARIF TARIF 15 % 2% PENGHASILAN BRUTO JUMLAH BRUTO TIDAK TERMASUK PPN DASAR PEMOTONGAN

CARA MENGHITUNG PPh PASAL 23 Dividen 15% x bruto Bunga, termasuk Premium, Diskonto dan Imbalan karena jaminan Pengembalian Utang 15 % x bruto Royalti 15 % x bruto

CARA MENGHITUNG PPh PASAL 23 Hadiah, Penghargaan, Bonus dan sejenisnya 15% x bruto Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta 2% x bruto Imbalan sehubungan dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi, Jasa Konsultan dan Jasa Lain 2% x bruto

Pelaporan PPh Ps 23 Saat terutang PPh Pasal 23 adalah saat yang terjadi lebih dahulu antara pembayaran atau terutangnya penghasilan. Saat pembayaran adalah saat dilakukannya pemindahbukuan dana suatu pihak kepada pihak lain, sedangkan saat pengakuan terutangnya penghasilan adalah saat dilakukannya pemindahbukuan dana dari akun harta ke akun hutang. Saat terutangnya penghasilan antara lain: - Pada saat jatuh tempo, seperti bunga dan sewa - Saat tersedia untuk dibayarkan, seperi gaji dan dividen - Saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur, seperti : royalti, imbalan jasa tehnik/jasa manajemen/jasa lainnya.

Akuntansi PPh Ps 23 Contoh: Pada bulan Januari 2009 PT. XXX mendapat membayarkan dividen kepada CV Perkasa sebesar Rp 200.000.000,- maka jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong oleh anak perusahaan tersebut adalah 15 % x Rp 200.000.000.- = Rp30.000.000,- Jurnal pada saat pembayaran dividen Dividen Rp 200.000.000,- Utang PPh Pasal 23 Rp 30.000.000,- Kas / Bank Rp270.000.000,- Jurnal pada saat penyetoran PPh Ps 23 Utang PPh Pasal 23 Rp 30.000.000,- Kas / Bank Rp 30.000.000,-