KEANGGOTAAN DAN BASIS DUKUNGAN PARTAI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BEM Se-UNS Kawal Pemilu 2014 Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret Surakarta Kabinet Pertanian Mandiri.
Advertisements

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
List Proportional Representation System Materi kuliah Pemilu & Perilaku
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Ideologi dan Prediksi Perkembangan SJSN
KOALISI MERAH PUTIH VS INDONESIA HEBAT
KOALISI MERAH PUTIH VS KOALISI INDONESIA HEBAT
NAMA : JEPRIS KANDO EKA ARDIYANTO NIM :
ANALISIS REKAPITULASI HASIL SEMENTARA PILEG 2014
ANALISIS REKAPITULASI HASIL SEMENTARA PILEG 2014
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Pert. 9 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
Dinamika Pelaksanaan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Nunung Nasikhah ( ) Fahmi Setya Gana ( ) Ma’rifa Nurjanah ( )
Pengantar Partai Politik
GILANG AULIA RAKHMAN PENDAHULUANPEMBAHASANKESIMPULAN.
ANALISIS REKAPITULASI HASIL SEMENTARA PILEG 2014 RIZAH MAISYAROH ILMU ADMINISTRASI NEGARA-B.
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
100 HARI KEPEMIMPINAN JOKOWI JK
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
PARTAI POLITIK Ahmad Nasher.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
PENYEDERHANAAN PARTAI POLITIK
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
ISU KRUSIAL SISTEM PEMILU DI RUU PENYELENGGARAAN PEMILU
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
PEMILIHAN UMUM.
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
SISTEM PEMILU.
VS. VS Koalisi Indonesia Hebat Koalisi Merah Putih VS Koalisi Indonesia Hebat.
Seleksi Kepemimpinan Politik
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PEMERINTAHAN YANG BERSIH
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Sistem Kepartaian dan Pemilu di Indonesia
LEMBAGA KEPARTAIAN DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
Eksistensi Parpol dan Perubahan Sistem Pemilu Legislatif Moh. Ikmal, M
Apa dan Mengapa Demokrasi?
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
ANALISIS REKAPITULASI HASIL SEMENTARA PILEG 2014
PARTAI POLITIK (Kelas B)
Pelaksanaan Pemilu Di Indonesia
Mahasiswa dan Pemilihan umum
ANALISIS REKAPITULASI HASIL SEMENTARA PILEG 2014
MULTIPARTAI DAN PENGARUHNYA TERHADAP KETAHANAN NASIONAL
ANALISIS REKAPITULASI HASIL SEMENTARA PILEG 2014
UU Pemilu & Konsolidasi Sistem Presidensial Indonesia
Pengantar Ilmu Politik Sistem Pemilu dan Kepartaian
Penyusun: FREDERICK AFRIDUS RATU
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
ANALISIS REKAPITULASI HASIL SEMENTARA PILEG 2014
PRESENTASI HUKUM TATA NEGARA.
MENJADI ANGGOTA LEGISLATIF HARUS DARI
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
Teori Kekuasaan dan Kewenangan
KOALISI MERAH PUTIH VS KOALISI INDONESIA HEBAT.
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
ELECTORAL FORMULA.
PARTAI POLITIK Aryani Yeni Eko Wati. Pengertian Partai Politik (3) Berdasarkan UU No. 2 tahun 2008 ttg Partai Politik pasal 1 (ayat 1) : Organisasi yang.
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

KEANGGOTAAN DAN BASIS DUKUNGAN PARTAI

3 PEMBAHASAN DALAM TOPIK INI Perbedaan aktivis dan anggota partai politik. Basis dukungan partai politik Koalisi partai politik.

PERBEDAAN AKTIVIS DAN ANGGOTA PARTAI POLITIK. Aktivis dapat diartikan sebagai orang yang aktif. Kalau aktivis politik artinya seseorang atau sekelompok orang yang aktif dalam berpolitik. Aktivis politik disini memiliki makna yang sedikit luas, pertama apakah posisinya sebagai aktivis partai politik, aktivis dengan posisi sebagai kelompok penekan, ataupun aktivis dengan posisi sebagai kelompok kepentingan.

Aktivis dalam partai politik diartikan sebagai seseorang yang aktif bergiat dalam partai politik dan tentunya memiliki tujuan untuk dapat duduk di pemerintahan dan memiliki posisi sebagai si pembuat dan si pengaruh kebijakan Aktivis sebagai kelompok penekan yaitu seorang aktivis/sekelompok aktivis yang memiliki tujuan terbatas untuk mempengaruhi kebijakan dan tidak berusaha menempatkan wakil di parlemen Aktivis sebagai kelompok kepentingan yaitu tujuan dan orientasi lebih sempit, lebih berjangka panjang bila dibandingkan dengan kelompok penekan

BASIS DUKUNGAN PARTAI POLITIK Basis dukungan partai tidak lepas berdasarkan ideologi yang dianut oleh partai politik yang bersangkutan. Apabila suatu partai politik berideologi agama, artinya basis dukungan partainya otomatis masyarakat yang juga mengutamakan agama dan apabila suatu partai politik berideologikan nasionalis, artinya masyarakat yang akan menjadi target lumbung suaranya yaitu masyarakat dengan pola pikir nasionalis juga

KASUS: PENGELOMPOKKAN SISTEM KEPARTAIAN DI INDONESIA Terdapat 4 pengelompokkan yaitu: Partai Islam tertutup (keanggotaannya lebih diutamakan penduduk beragama Islam). Misal: PPP, PBB, PKS. Partai Islam terbuka (berbasis kultur Islam dan organisasi massa Islam, tetapi proses rekrutmen anggota bersifat terbuka). Misal: PAN (Muhammadiyah), PKB (NU). Partai kebangsaan yg berwatak pluralisme dan netral agama. Misal: PDIP, Golkar, Demokrat Partai-partai kecil: non-Islam berbasis agama. Misal: Krishna. Partai aliran kiri, misal: PRD, PUDI. Tiap-tiap partai tersebut sudah pasti telah memiliki basis dukungannya sendiri yang sesuai dengan tipologi masyarakat yang sama.

KOALISI PARTAI POLITIK. Menurut Kamus Besar, koalisi partai diartikan sebagai keadaan kerja sama antara beberapa partai Artinya disini terdapat penggabungan dari beberapa partai politik dan tentunya partai-partai yang memutuskan untuk bergabung tersebut telah memiliki cita-cita dan tujuan yang sama seperti layaknya pembentukan partai politik itu sendiri

PERTANYAANNYA: MENGAPA PARTAI POLITIK TERSEBUT BERKOALISI??? Jawabannya tidak terlepas dari salah satunya adalah memperoleh angka batas quota minimum yang sudah ditargetkan untuk memperoleh suatu posisi dalam politik Artinya tidak ada partai politik yang menang mutlak/partai politik yang mampu mengusung calonnya sendiri karena terbentur dengan batas quota minimum yang sudah ditargetkan secara resmi

KASUS KOALISI PARTAI POLITIK SAAT PILPRES 2014 DI INDONESIA Di Indonesia, peraturan tentang koalisi sudah ada. Untuk kasus terbaru yaitu saat pilpres 2014, banyak partai politik melakukan koalisi. Sampai akhirnya terbentuknya 2 koalisi partai besar yaitu pertama yang pro pada pemerintah (Koalisi Indonesia Hebat) dan koalisi yang oposisi pada pemerintah (Koalisi Merah Putih)

Secara konstitusional, Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 membuka ruang adanya koalisi partai politik peserta pemilu. Kemudian, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres), pada Pasal 8 UU Pilpres menyebutkan capres dan cawapres diusulkan dalam satu pasangan oleh parpol atau gabungan parpol. Kemudian, Pasal 9 UU Pilpres tersebut menegaskan, pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.

Karena tidak terpenuhinya persyaratan tersebut oleh partai pengusung calon presiden kala itu, oleh sebab itu, partai-partai politik tersebut memutuskan untuk melakukan koalisi partai Fakta tentang koalisi yaitu sebelum partai politik melakukan koalisi, terlebih dahulu harus melakukan pertimbangan (komunikasi yang baik dan tidak memiliki trauma historis) agar nantinya koalisi yang terbentuk tidak mendatangkan permasalahan

Indonesia yang plural dengan prinsip Demokrasi  berpeluang melahirkan multi partai  kemenangan suara mutlak sulit diperoleh saat pemilu  lahirlah ide untuk mengadakan koalisi partai

Menurut AAGN Ari Dwipayana pandangan arus utama yang beranjak dari argumen Linz dan Mainwaringarus menyebutkan sistem multipartai tidak kompatibel dengan sistem Presidensialisme sehingga sistem ini lebih cocok diterapkan dalam sistem pemerintahan yang berkarakter parlementer. Sebaliknya sistem Presidensialisme lebih kompatibel dengan sistem dua partai, seperti halnya diterapkan dalam model Presidensialisme di Amerika Serikat.

Argumen pokok atas pandangan arus utama tersebut yaitu Pertama, karena pemilihan presiden dan parlemen diselenggarakan secara terpisah maka kemungkinan Presiden yang terpilih adalah presiden yang tidak mendapatkan dukungan mayoritas di Parlemen (minority government). Kedua, koalisi politik yang terbentuk dalam sistem Presidensialisme cenderung bersifat rapuh dan mudah retak karena ketidakdisiplinan partai politik koalisi. Ketiga, untuk membangun loyalitas koalisi pendukungnya, Presiden cenderung bersikap lunak-akomodatif dengan memberikan insentif bagi partai–partai koalisi pendukungnya.

FAKTA Apapun bentuk/desain politik yang ada dalam sistem politik suatu negara, satu hal yang perlu diingat bahwa segala pilihan politik tersebut tidak melupakan tujuan awal yaitu berupaya untuk menciptakan kestabilan politik yang berdampak pada lancarnya proses perpolitikan yang terjadi di negara dan tujuan pembentukan negara yaitu jaminan ketentraman dan kedamaian untuk seluruh rakyatpun tercapai dengan sukses.

TERIMAKASIH