By: Wirdyaningsih 3 Desember 2014 AKAD KERJASAMA By: Wirdyaningsih 3 Desember 2014
Pengertian Syirkah Etimologi: asy-syirkah pencampuran, yaitu pencampuran antara sesuatu dengan yang lainya, sehingga sulit dibedakan. Terminologi esensi yang sama: ikatan kerjasama antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan. KHES Pasal 20 poin 3: Kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikat.
Dasar Hukum Syirkah Al-Qur`an: Q.S. Shad (38): 24 dan QS. An-Nisa (4):12. 2. Hadits Rasul: Kemitraan usaha dianjurkan bahkan dicontohkan oleh Nabi Imam Ad-Daruquthni meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw. yang bersabda: Allah swt. berfirman:”Aku adalah pihak ketiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang diantara mereka tidak berkhianat kepada perseronya. Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka (tidak melindungi)”. H.R. Abu Daud: “Umat Islam bersekutu dalam tiga hal: air, padang rumput dan api…” H.R Nasa`i: Dari Abdullah: “…Aku, Ammar dan Sa`ad bersyirkah dalam perolehan perang Badar. Lalu Sa`ad mendapat dua ekor kuda sedangkan Aku dan Ammar tidak mendapatkan apapun.
Syirkah Syarat Umum Syirkah: Berakhirnya Akad Syirkah: (Pengecualian) Transaksi boleh diwakilkan oleh salah satu pihak jika bertindak hukum terhadap obyek perserikatan itu, dengan izin pihak lain. Persentase pembagian keuntungan masing-masing pihak yang berserikat jelas. Keuntungan diambilkan dari hasil laba perserikatan bukan dari harta lain. Syarat umum ini berlaku bagi syirkah inan dan wujuh. Sedangkan syarat khusus untuk masing-masing syirkah amlak dibahas dalam bab wasiat, hibah, wakaf, dan waris. Berakhirnya Akad Syirkah: (Pengecualian) Syirkah Amwal (harta): bila semua atau sebagian modal perserikatan hilang. Syirkah Mufawadhah (persamaan): modal masing2 pihak tidak sama kuantitasnya
Bentuk Syirkah Syirkah Ibahah : Persekutuan hak semua orang untuk dibolehkan menikmati manfaat sesuatu yang belum ada dibawah kekuasaan seseorang. Syirkah Amlak (Milik) : Persekutuan antara dua orang atau lebih untuk memiliki suatu benda. Syirkah Amlak (Milik) terbagi dua yaitu: Syirkah Milik Jabriyah yang terjadi tanpa keinginan para pihak yang bersangkutan, seperti persekutuan ahli waris. Syirkah Milik Ikhtiyariyah yang terjadi atas keinginan para pihak yang bersangkutan. Syirkah Akad: persekutuan antara dua orang atau lebih yang timbul karena adanya perjanjian.
Syirkah Akad Syirkah Amwal: Persekutuan modal/harta. Al-Inan: modal tidak sama, pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan. Al Mufawadhah: pembagian modal, keuntungan dan hak melakukan tindakan hukum harus sama Syirkah A’mal/ Abdan: Persekutuan Kerja/ Fisik. Syirkah Wujuh: mengelola modal dari pihak lain pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Syirkah Mudharabah (Qiradh): Persekutuan pemilik harta dgn pengelola dengan membagi keuntungan sesuai kesepakatan, kerugian dibebankan kepada harta. Mudharabah Mutlaqah: kebebasan pengelola untuk mengelola modal dengan usaha apa saja asal sesuai syariat. Mudharabah Muqayyadah: mudharib mengikuti syarat2 yang ditetapkan pemilik modal.
SKEMA JENIS-JENIS MUSYARAKAH JABR AMLAK IKHTIAR MUDHARABAH SYIRKAH ABDAN UQUD WUJUH MUFAWADAH INAN
BENTUK SYIRKAH DALAM KHES (Pasal 20) Mudharabah: kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah. Muzaraah: kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap untuk memanfaatkan lahan. Musaqah: kerjasama antara pihak-pihak dalam pemeliharaan tanaman dengan pembagian hasil antara pemilik dengan pemelihara tanaman dengan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang terikat.
BENTUK SYIRKAH PASAL 134-145 KHES Syirkah dapat dilakukan dalam bentuk: syirkah amwal, syirkah abdan, dan syirkah wujuh. Contoh: ? Syirkah amwal dan syirkah abdan dapat dilakukan dalam bentuk: syirkah ‘inan, syirkah mufawwadhah, dan syirkah mudharabah.
SYIRKAH DALAM KHES Ketentuan Umum Syirkah: Pasal 134-145 Syirkah Amwal (modal): Pasal 146-147 Syirkah Abdan (akad kerjasama pekerjaan) Pasal 148-164 KHES Syirkah Mufawadhah (akad kerjasama modal) Pasal 165-172 KHES Syirkah ‘inan (kerjasama modal dan keahlian) Pasal 173- 177 KHES Bentukan baru dari Syirkah dengan istilah Syirkah Musytarakah. Pasal 178-186 : “Perubahan bentuk kerjasama dapat dilakukan dengan syarat disetujui oleh para pihak yang bekerjasama”.
Sesuai porsi kontribusi modal Skema Musyarakah Wa`ad Nasabah Parsial: Asset Value Bank Syariah Parsial: Pembiayaan PROYEK / USAHA KEUNTUNGAN Bagi Hasil Keuntungan Sesuai porsi kontribusi modal (nisbah)
Pengertian PLS Profit-loss sharing (bagi hasil) adalah proporsi pembagian hasil usaha dalam ukuran prosentase atas kemungkinan keuntungan/kerugian riil yang akan diperoleh pihak-pihak yang bekerja sama. Jumlah nominal bagi hasil akan berfluktuasi sesuai dengan keuntungan riil dari pemanfaatan dana
Faktor-faktor yang mempengaruhi Nisbah Bagi Hasil Besarnya nisbah bagi hasil/ prosentase profit loss sharing ditentukan berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang bekerja sama yang dipengaruhi oleh: 1. Kontribusi masing-masing pihak dlm kerja sama (share on partnership) 2. Prospek perolehan keuntungan (expected return) 3. Perkiraan resiko yang akan dihadapi (expected risk)
Dasar Hukum Syirkah Mudharabah Al Qur’an: Q.S. Al Muzammil (73):20 Hadits Rasul: H.R. Thabrani: ttg memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah dengan memberi syarat tertentu, jika menyalahi peraturan tersebut maka ybs bertanggungjawab atas dana tersebut. Hal tersebut dibolehkan Rasullullah. H.R.Ibnu Majah: ttg tiga hal yang mendapat keberkahan adalah: jual beli secara tangguh, mudharabah dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual. Ijtihad: Praktik mudharabah dilakukan sebagian sahabat sedangkan sahabat lain tidak membantah.
Dasar Hukum Mudharabah - Fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000 - KHES : Pasal 20 angka 4 Buku II. “Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah”.
Rukun & Syarat Mudharabah Pemodal & Pengelola: Mampu melakukan transaksi & sah secara hukum Mampu bertindak sebagai wakil & kafil dari masing2 pihak Sighat: Para pihak tidak menolak syarat2 yg ditentukan. Dapat dilakukan secara lisan, tertulis, korespondensi dan komunikasi modern. Modal: Diketahui jumlah & jenisnya Tunai, dapat berbentuk aset perdagangan. Nisbah Keuntungan: Dibagi untuk kedua pihak Proporsi keuntungan harus diketahui pada waktu kontrak Nisbah dapat disepakati ditinjau dari waktu ke waktu bila jangka waktu mudharabah lama. Kesepakatan biaya2 yang ditanggung pemodal Ketentuan waktu untuk menilai keuntungan. Kesepakatan pengembalian modal atau tidak sebelum pembagian keuntungan.
MUDHARABAH Pasal 187- 210 KHES Syarat Mudharabah Pemilik modal wajib menyerahkan dana dan atau barang yang berharga kepada pihak lain untuk melakukan kerjasama dalam usaha. Penerima modal menjalankan usaha dalam bidang yang disepakati. Kesepakatan bidang usaha yang akan dilakukan ditetapkan dalam akad. Rukun kerjasama dalam modal dan usaha adalah: a. shahib al-mal/pemilik modal; b. mudharib/pelaku usaha; dan c. akad.
MUDHARABAH Pasal 187- 210 KHES Kesepakatan bidang usaha yang akan dilakukan dapat bersifat mutlak/bebas dan muqayyad/terbatas pada bidang usaha, tempat, dan waktu tertentu. Pihak yang melakukan usaha harus memiliki keterampilan yang diperlukan dalam usaha. Modal harus berupa barang, uang dan atau barang yang berharga. Modal harus diserahkan kepada pihak yang berusaha/mudharib. Jumlah modal dalam suatu akad mudharabah harus dinyatakan dengan pasti. Pembagian keuntungan hasil usaha antara shahib al-mal dengan mudharib dinyatakan secara jelas dan pasti. Akad mudharabah yang tidak memenuhi syarat, adalah batal.
MUDHARABAH Pasal 187- 210 KHES Ketentuan Mudharabah: Status benda yang berada di tangan mudharib yang diterima dari shahib al-mal, adalah modal. Mudharib berkedudukan sebagai wakil shahib al-mal dalam menggunakan modal yang diterimanya. Keuntungan yang dihasilkan dalam mudharabah, menjadi milik bersama. Ketentuan Pemilik Modal: Berhak atas keuntungan berdasarkan modalnya yang disepakati dalam akad. Tidak berhak mendapatkan keuntungan jika usaha yang dilakukan oleh mudharib merugi.
MUDHARABAH Pasal 187- 210 KHES Mudharib berhak: membeli barang dengan maksud menjualnya kembali untuk memperoleh untung. menjual dengan harga tinggi atau rendah, baik dengan tunai maupun cicilan. menerima pembayaran dari harga barang dengan pengalihan piutang. memberi kuasa kepada pihak lain untuk bertindak sebagai wakilnya untuk membeli dan menjual barang jika sudah disepakati dalam akad mudharabah. mendepositokan dan menginvestasikan harta kerjasama dengan sistem syariah. menghubungi pihak lain untuk melakukan jual-beli barang sesuai dengan kesepakatan dalam akad. atas keuntungan sebagai imbalan pekerjaannya yang disepakati dalam akad.
MUDHARABAH Pasal 187- 210 KHES Ketentuan Mudharib: tidak boleh menjual barang dalam jangka waktu yang tidak biasa dilakukan oleh para pedagang. tidak boleh menghibahkan, menyedekahkan, dan atau meminjamkan harta kerjasama, kecuali bila mendapat izin dari pemilik modal. tidak berhak mendapatkan imbalan jika usaha yang dilakukannya rugi. tidak boleh mencampurkan kekayaanya sendiri dengan harta kerjasama dalam melakukan mudharabah, kecuali bila sudah menjadi kebiasaan di kalangan pelaku usaha. Boleh mencampurkan kekayaannya sendiri dengan harta mudharabah jika mendapat izin dari pemilik modal dalam melakukan usaha-usaha khusus tertentu. Wajib menjaga dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemilik modal dalam akad.
MUDHARABAH Pasal 187- 210 KHES Ketentuan Bagi Hasil: Keuntungan hasil usaha yang menggunakan modal campuran/shahib al-mal dan mudharib, dibagi secara proporsional atau atas dasar kesepakatan semua pihak. Biaya perjalanan yang dilakukan oleh mudharib dalam rangka melaksanakan bisnis kerjasama, dibebankan pada modal dari shahib al-mal. Mudharib wajib bertanggungjawab terhadap risiko kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan oleh usahanya yang melampaui batas yang diizinkan dan atau tidak sejalan dengan ketentuanketentuan yang telah ditentukan dalam akad.
MUDHARABAH Pasal 187- 210 KHES Berakhirnya Akad Waktu kerjasama yang disepakati dalam akad telah berakhir. Pemilik modal dapat memberhentikan atau memecat pihak yang melanggar kesepakatan dalam akad mudharabah: Pemberhentian kerjasama oleh pemilik modal diberitahukan kepada mudharib. Mudharib wajib mengembalikan modal dan keuntungan kepada pemilik modal yang menjadi hak pemilik modal dalam kerjasama mudharabah. Perselisihan antara pemilik modal dengan mudharib dapat diselesaikan dengan perdamaian/al-shulh dan atau melalui pengadilan. Kerugian usaha dan kerusakan barang dagangan dalam kerjasama mudharabah yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib, dibebankan pada pemilik modal. Berakhir dengan sendirinya jika pemilik modal atau mudharib meninggal dunia, atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum: Pemilik modal berhak melakukan penagihan terhadap pihak lain berdasarkan bukti dari mudharib yang telah meninggal dunia. Kerugian yang diakibatkan oleh meninggalnya mudharib, dibebankan pada pemilik modal.
KEAHLIAN / KETRAMPILAN Skema Mudharabah Aplikasi Teknis Perbankan PERJANJIAN BAGI HASIL MUDHARIB Wa`ad BANK KEAHLIAN / KETRAMPILAN MODAL 100% PROYEK / USAHA Nisbah X % Nisbah Y % PEMBAGIAN KEUNTUNGAN Pembayaran Kewajiban MODAL
Mudharabah Dalam Teknis Perbankan PENGERTIAN (Dalam Konteks Pembiayaan) : MUDHARABAH adalah akad kerjasama pembiayaan antara bank syariah selaku pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan semua kebutuhan modal dengan nasabah (mudharib) sebagai pihak yang mempunyai keahlian atau ketrampilan tertentu, untuk mengelola suatu kegiatan usaha yang produktif dan sesuai syariah. Bank tidak mencampuri manajemen usaha, tetapi mempunyai hak untuk melakukan pengawasan. Keuntungan usaha dibagi berdasarkan perbandingan (nisbah) yang telah disepakati dan pada akhir periode kerjasama, nasabah harus mengembalikan semua modal usaha kepada bank.
Mudharabah Dalam Teknis Perbankan PENGERTIAN (Dalam Konteks Pembiayaan) : 4. Dalam hal terjadi kerugian, akan menjadi tanggungan bank, kecuali bila diakibatkan oleh kelalaian nasabah. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerugian, bank harus memahami karakteristik resiko usaha tersebut dan bekerjasama dengan nasabah untuk mengatasi berbagai masalah. .
AL MUDHARABAH Mudharabah Dalam Teknis Perbankan APLIKASI (Dalam Konteks Pembiayaan) : Pembiayaan MODAL KERJA Modal kerja bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang industri, perdagangan dan jasa. Pembiayaan INVESTASI Untuk pengadaan barang-barang modal, aktiva tetap dsb. Pembiayaan INVESTASI KHUSUS Bank bertindak dan memposisikan diri sebagai arranger yang mempertemukan kepentingan pemilik dana, seperti Yayasan dan Lembaga Keuangan Non Bank, dengan pengusaha yang memerlukan dana.
APLIKASI DALAM AKAD PENYALURAN DANA Penyaluran dana: (Pasal 7; No.7/46/PBI/05) Mudharabah Muqayyadah (restricted investment) Persyaratan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan Mudharabah Muqayyadah: Bank bertindak sebagai agen penyalur dana investor (chanelling agent) kepada nasabah yang bertindak sebagai pengelola dana untuk kegiatan usaha dengan persyaratan dan jenis kegiatan usaha yang ditentukan oleh investor Jangka waktu pembiayaan, pengembalian dana dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara investor, nasabah dan bank
Lanjutan ……..! Bank tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha nasabah tetapi memiliki hak dalam pengawasan dan pembinaan usaha nasabah Pembiayaan diberikan dalam bentuk tunai dan/atau barang Dalam hal pembiayaan diberikan dalam bentuk barang, maka barang yang diserahkan harus dinilai dengan harga perolehan atau harga pasar Bank sebagai agen penyaluran dana dapat menerima fee (imbalan) yang perhitungannya diserahkan kepada kesepakatan para pihak Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana investasi dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati antara investor dan nasabah Bank sebagai agen penyaluran dana milik investor tidak menanggung risiko kerugian usaha yang dibiayai Investor sebagai pemilik dana mudharabah muqayyadah menanggung seluruh risiko kerugian kegiatan usaha jika nasabah melakukan kecurangan, lalai, atau menyalahi perjanjian yang mengakibatkan kerugian usaha
TUGAS! Baca dan pelajari tentang akad pemberian kepercayaan Buat perbandingan tentang ketentuan akad pemberian kepercayaan antara fikih dan KHES Tugas dibuat dengan tulis tangan diserahkan minggu depan.
baca dan dipahami lagi ya… Terimakasih baca dan dipahami lagi ya…