POTENSI MASALAH DATA PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2015
POTENSI MASALAH DATA PEMILIH (i) TERDAPAT PERMASALAHAN BATAS WILAYAH DAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA 2 (DUA) KABUPATEN DAN MASIH MENUNGGU PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERKAIT PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW TERHADAP PERMENDAGRI YANG MENGATUR BATAS DAERAH, SEHINGGA DAMPAKNYA ADALAH ADANYA USULAN PEMBENTUKAN TPS BARU DI MANA ADA PEMILIH YANG TIDAK MAU MEMBERIKAN HAK PILIH DI KABUPATEN DI MANA YANG BERSANGKUTAN BERTEMPAT TINGGAL DAN SUDAH DITETAPKAN DALAM PERMENDAGRI;
POTENSI MASALAH DATA PEMILIH (ii) VALIDITAS DATA PEMILIH. DPT TELAH DITETAPKAN NAMUN MASIH TERDAPAT PEMILIH TIDAK TERDAFTAR DALAM JUMLAH YANG SIGNIFIKAN; PERBEDAAN JUMLAH DAFTAR PEMILIH ANTARA SIDALIH DENGAN DATA FISIK (DOKUMEN MANUAL).
LANGKAH-LANGKAH ANTISIPASI BERKOORDINASI DENGAN PEMDA DAN BAWASLU PROVINSI/PANWASLU KABUPATEN/KOTA TERKAIT PERMASALAHAN BATAS WILAYAH. KPU KABUPATEN/KOTA MENYIAPKAN PENJELASAN DAN REKOMENDASI TERKAIT PENAMBAHAN JUMLAH PEMILIH YANG CUKUP SIGNIFIKAN PASCA PENETAPAN DPT; KPU KABUPATEN/KOTA MENYIAPKAN PENJELASAN PERBEDAAN JUMLAH PEMILIH PADA SIDALIH DAN DATA FISIK.
Terima Kasih