Dan IMPLIKASI PERPAJAKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
Advertisements

RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan Final
MATA KULIAH PERPAJAKAN HUKUM PAJAK Sri Andriani, SE, M.Si.
PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN TERHADAP Atas Penghasilan yang: DITERIMA atau DIPEROLEHNYA dalam Tahun Pajak SUBJEK PAJAK PASAL 1.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PPh UMUM1 PAJAK PENGHASILAN UMUM (PPh). PPh UMUM2 ADALAH Pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterimanya atau diperolehnya.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
Objek PPh dan Non Objek PPh
Pajak Penghasilan Pasal 23
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 8 JULIUS HARDJONO HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 8 JULIUS HARDJONO.
AKTIVA LANCAR Pokok Bahasan : Kas dan Bank Sekuritas Deposito
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
Solo Business School_STIE Surakarta BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 Ayat (5) BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 Ayat (5) BENTUK USAHA YANG DIPERGUNAKAN OLEH.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
(ASSET- Investasi Jk Pendek) PIUTANG
Akuntansi Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
(ASSET- Investasi Jk Pendek) PIUTANG
Penghitungan PPh Final
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
PENGHASILAN KENA PAJAK
Shanty Vani Marthalena ( )
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Materi 4.
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan Final
PPH PASAL 23.
Pertemuan 4 BENTUK USAHA TETAP
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Tax Treaty Provision (II)
BUT DALAM TAX TREATY.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA.
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
PPH PASAL 23
Permanent Establishment
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
Bentuk Usaha Tetap dan PPh Pasal 15
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
PAJAK BUT.
AKTIVA LANCAR Pokok Bahasan : Kas dan Bank Sekuritas Deposito
PAJAK BUT.
Transcript presentasi:

Dan IMPLIKASI PERPAJAKAN EKSPANSI USAHA Dan IMPLIKASI PERPAJAKAN by: Afan Aftory, Pertamina 2017 Modal Patungan (Joint Venture) Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment) Operasi Bersama (Joint Operation) Konsorsium (Concortium) Kantor Perwakilan (Representative Office)

JOINT VENTURE 1 Definition of 'Joint Venture - JV' A business arrangement in which two or more parties agree to pool their resources for the purpose of accomplishing a specific task. This task can be a new project or any other business activity. In a joint venture (JV), each of the participants is responsible for profits, losses and costs associated with it. However, the venture is its own entity, separate and apart from the participants' other business interests. Joint venture merupakan salah satu bentuk kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing melalui usaha patungan untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. http://www.investopedia.com/terms/j/jointventure.asp Joint venture atau usaha patungan ini dikategorikan sebagai kegiatan penanaman modal asing (“PMA”) sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 huruf (c) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”). Local Investor Foreign Investor Share ownership PERSEROAN TERBATAS

JOINT VENTURE IMPLIKASI PAJAK Saat Pendirian Saat Operasi dan Laba Saat Pembagian Laba Setoran Modal Tunai : tidak ada dampak pajak (bukan penghasilan) Inbreng Aset : Non Property (PPN, PPh atas “gain of disposal asset”) dan Property (PPN, PPh final 5% dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB 5%) Setoran modal berupa Aset Non Property menggunakan harga pasar, dan keuntungan/kerugian adalah selisih harga pasar dan nilai buku. PPN Atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak PPh Badan Nihil, apabila penghasilan dikenakan PPh Final; Tarif Pasal 17 UU PPh : 25% dari Penghasilan Kena Pajak Tarif lain/Tarif Insentif dan Tarif Tax Holiday PPh Potong/Pungut PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 4(2), 15 Pembagian Laba JV bentuk PT adalah Dividen. PPh yang dipotong hanya atas pembayaran dividen kepada Pemegang saham: Perorangan : 10% final Badan : 25 % Non Final, kecuali memenuhi Persyaratan kumulatif Dividen bukan obyek, yakni: Kepemilikan minimal 25% saham; Pembayaran dari Cadangan Laba Ditahan Pemegang saham: PT Dalam Negeri, Koperasi, BUMN dan BUMD

PERMANENT ESTABLISHMENT 2 Definition of ‘Permanent Establishment' Fixed place of business of an alien firm, such as administrative office, factory, or workshop, but not necessarily sales offices or storage facilities. Under most double taxation treaties, the income of a firm is taxed in the country where it has permanent establishment only if it carries on there a business of a continuing and lasting kind. PERMANENT ESTABLISHMENT BENTUK USAHA TETAP (Permanent Establsihment) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. (pasal 2 ayat 5, UU PPh 36/2008) http://www.businessdictionary.com/definition/permanent-establishment.html HEAD OFFICE BUT dapat berupa Tempat Kedudukan Manajemen, Cabang Perusahaan, Kantor Perwakilan, Gedung Kantor, Pabrik, Bengkel, Gudang, Ruang untuk Promosi dan Penjualan, Pertambangan migas, Perikananm peternakanm pertanian, perkebunan, atau kehutanan, proyek konstruksi, instalasi atau proyek perakitan. Overseas Indonesia Permanent Establishment

PERMANENT ESTABLISHMENT IMPLIKASI PAJAK PERMANENT ESTABLISHMENT Saat Pembentukan Saat Operasi dan Laba Saat Pembagian Laba Setoran Modal: Tidak ada, tidak ada dampak pajak Semua setoran dana operasi bukanlah modal berbentuk saham PPN Atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak PPh Badan Nihil, apabila penghasilan dikenakan PPh Final; Tarif Pasal 17 UU PPh : 25% dari Penghasilan Kena Pajak PPh Potong/Pungut PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 4(2), 15 Pembagian Laba BUT berupa keuntungan/profit after tax. PPh yang dipotong (Branch Profit Tax) dikenakan atas pembayaran Profit kepada Induk: PPh ps.26 : 20% final Treaty Tax Rate

Joint Operating Agreement JOINT OPERATION 3 Joint Operating Agreement Any contract, agreement, or other arrangement entered into by two or more businesses in which the operations and the physical facilities of a failing business are merged, although each business retains its status as a separate entity in terms of profits and individual mission. Joint Operation merupakan Kegiatan operasi yang dilakukan oleh badan operasi bersama, dimana secara struktur organisasi ditempatkan perwakilan dari masing-masing badan yang membentuk Badan Operasi Bersama. http://legal-dictionary.thefreedictionary.com/ Joint+Operating+Agreement Company 1 Company 2 Joint Committee sebagai Manajemen Pengawasan operasi dan pendanaan Joint Operation. Aktivitas pendanaan dan komersial dilakukan oleh badan yang membentuk JO. Joint Operating Agreement Joint Operation

JOINT OPERATIONS IMPLIKASI PAJAK Saat Pembentukan Saat Operasi Saat Pembagian Laba Setoran Modal: Tidak ada, tidak ada dampak pajak Semua setoran dana operasi bukanlah modal berbentuk saham PPN Atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak PPh Badan Tidak Ada PPh Potong/Pungut PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 4(2), 15 Laba secara Komersial dibukukan masing-masing oleh Badan yang membentuk JO

CONCORTIUM 4 Definition of 'Consortium' A group made up of two or more individuals, companies or governments that work together toward achieving a chosen objective. Each entity within the consortium is only responsible to the group in respect to the obligations that are set out in the consortium's contract. Therefore, every entity that is under the consortium remains independent in his or her normal business operations and has no say over another member's operations that are not related to the consortium. Konsorsium (non integrated system/non-administrative/bukan badan hukum) adalah suatu kesepakatan bersama subjek hukum untuk melakukan suatu pembiayaan, atau kesepakatan bersama antara subjek hukum untuk melakukan suatu pekerjaan bersama–sama dengan porsi-porsi pekerjaan yang sudah di tentukan dalam perjanjian. Konsorsium dalam Hukum Dagang dikenal dengan Persekutuan Perdata (Maatschap). Persekutuan perdata (Maatschap) bukanlah suatu badan hukum atau rechtpersoon, melainkan hanya dilahirkan dari perjanjian-perjanjian para pendirinya saja (subjek-subjek Hukum). http://www.investopedia.com/terms/c/consortium.asp Company 1 PROJECT Company 2 Company 3

CONCORTIUM IMPLIKASI PAJAK Saat Pembentukan Saat Operasi dan Laba Saat Pembagian Laba Setoran Modal: Tidak ada, tidak ada dampak pajak Pembentukan hanya berupa perjanjian/kesepakatan bersama ddan dapat menunjuk Concortium Leader sebagai koordinator pelaksanaan pekerjaan. Dokumentasi operasi dan komersial melekat pada masig-masing anggota Konsorsium: Kewajiban pajak melekat pada masing-masing anggota Konsorsium dan bukan pada konsorsium itu sendiri, meliputi: PPN Atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak PPh Badan Nihil, apabila penghasilan dikenakan PPh Final; Tarif Pasal 17 UU PPh : 25% dari Penghasilan Kena Pajak PPh Potong/Pungut PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 4(2), 15 Concortium tidak membagikan laba hanya sebagai wadah kesepakatan. Pajak yang ada melekat pada masing-masing anggota Konsorsium, yang juga mengikuti ketentuan Pembagian laba dengan bentuk Dividen sebesar 25 % Non Final, kecuali memenuhi Persyaratan kumulatif Dividen bukan obyek, yakni: Kepemilikan minimal 25% saham; Pembayaran dari Cadangan Laba Ditahan Pemegang saham: PT Dalam Negeri, Koperasi, BUMN dan BUMD

REPRESENTATIVE OFFICE 5 REPRESENTATIVE OFFICE Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (“KPPA”). Izin Kegiatan KPPA terbatas pada : a. Mengurus kepentingan perusahaan atau afiliasinya; dan/atau b. Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing, di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia; dan c. Berlokasi di ibukota provinsi dan beralamat di gedung perkantoran. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (“KP3A”), yaitu perorangan WNI atau WNA yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia. KP3A dilarang melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan. Kantor Perwakilan atau Office Representative merupakan tempat/kantor yang mewakili perusahaan asing. Pendirian representation Office diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman dan TataCara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal. HEAD OFFICE Overseas Indonesia Representative Office

REPRESENTIVE OFFICE IMPLIKASI PAJAK Saat Pendirian Saat Operasi dan Berhenti/Bubar Setoran Operasi Awal Tidak ada dampak pajak (bukan penghasilan) Representative Office tetap memiliki kewajiban mendaftarkan sebagai wajib pajak untuk memenuhi kewajiban PPh Potong Pungut. PPN Atas Pembelian Barang dan/atau Jasa Kena Pajak PPh Badan Tidak ada/Nihil PPh Potong/Pungut PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 4(2), 15

IDENTIFIKASI SUBJEK PAJAK & KEWAJIBAN PAJAK BENTUK JOINT VENTURE, BENTUK USAHA TETAP, JOINT OPERATION ORANG PRIBADI WARISAN BELUM DIBAGI SUBJEK PAJAK BADAN BENTUK USAHA TETAP