Materi 4
BUT bagi OP Sebagai SPLN =BUT mengandung pengertian adanya suatu suatu tempat usaha (Place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk mesin-mesin dan peralatan. =Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha dan kegiatan orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia. =Pengertian BUT mencakup pula orang pribadi sebagai agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. =Orang pribadi yg tidak bertempat tinggal di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai BUT di Indonesia apabila orang pribadi dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri
Yang termasuk BUT Tempat kedudukan menajemen Cabang perusahaan Kantor perwakilan Gedung kantor Pabrik Bengkel Gudang Ruang untuk promosi dan penjualan Pertambangan dan penggalian sumber alam Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan dan kehutanan Proyek konstruksi, instalasi atau proyek perakitan Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yg tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia yg menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia Komputer, agen elektronik atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Non Subjek Orang Pribadi 1. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan pada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik. 2. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan keputusan Menteri keuangan dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Non Subjek Orang Pribadi
Yaitu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan tertentu yang bersifat final antara lain : Bunga deposito, dan tabungan lain, obligasi, dan surat utang negara dan bunga yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi Penghasilan berupa hadiah undian Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lain, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa , konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan/atau bangunan Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah. PPh pasal 4 (2)
Contoh tabel PPh Final No Dasar Hukum Jenis Penghasilan DPP Tarif 1 PP 131/2000 Bunga Deposito, Tabungan dan SBI Jumlah bruto 20% 2 PP 14/1997 Penjualan saham di bursa Saham pendiri 0.6% Bukan pendiri 0,15 3 PP 13/2000 Hadiah Undian 25% 4 PP 5/2002 Persewaan tanah dan bangunan 10% Karakteristik penghasilan yang menjadi obyek PPh Final Sbb : 1. Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan terutang lain (non Final) dalam penghitungan PPh pada SPT, 2. Jumlah PPh final yang telah dibayar sendiri atau dipotong pihak lain sehubungan dengan penghasilan tsb tidak dapat dikreditkan 3, biaya-biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan Pphnya bersifat final tidak dapat dikurangkan.
PPh pasal 15 Pasal 15 mengatur tentang tentang Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu, antara lain : Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional Perusahaan asuransi luar negeri Perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi Perusahaan dagang asing Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk Bangun-Guna-Serah (built, operate dan transfer). Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk menetapkan Norma Perhitungan khsusus terhadap perusahaan-perusahaan tertentu
Contoh Perhitungan pajak terutang untuk wajib pajak pribadi (cara Perhitungan biasa) Peredaran Bruto Rp 6.000.000.000,-. Biaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Rp 5.400.000.000,-. -------------------------------- Laba usaha (penghasilan netto) Rp 600.000.000,- Penghasilan lainnya Rp 50.000.000,- Biaya mendapatkan Menagih, memelihara Penghasilan lainnya Rp 30.000.000,- Netto penghasilan lainnya Rp 20.000.000,-. ------------------------- jumlah Penghasilan netto Rp 620.000. 000,-. Konpensasi kerugian dari kegiatan usaha aktif Rp 10.000.000,-. Penghasilan kena pajak (bila WP Badan) Rp 610.000.000 ,- Penghasilan tidak kena pajak (istri + 2 anak ) Rp 19.800.000,- Penghasilan Kena pajak (bagi WP OP) Rp 590.000.000,-
Contoh WP Orang Pribadi yang berhak tidak menyelenggarakan pembukuan penghasilan kena pajaknya dihitung menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto. Penghasilan netto Rp 4.000.000.000,- Penghasilan netto (menurut norma Perhitungan ) misalnya 20% Rp 800.000.000,- Penghasilan netto lainnya Rp 5.000.000,- ------------------------------- Jumlah seluruh penhasilan netto Rp 805.000.000,- Penghasilan tidak kena pajak (istri +3 anak) Rp 21.120.000,- ------------------------ Penghasilan Kena pajak Rp 783.880.000,- Norma Perhitungan Penghasilan Netto hanya boleh digunakan oleh Wajib Pajak orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari jumlah Rp 4.800.000.000,-. (pasal 14 ayat 2 UU PPh)
PPH pasal 21 Tidak termasuk pemberi kerja yg wajib melakukan pemotongan adalah perwakilan negara asing dan organisasi Internasional PPH pasal 21 PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri oleh : Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai Bendahawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. Penyelenggara kegiatan yg melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
PPh pasal 22 Menteri keuangan dapat menetapkan : Bendahawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang Badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan di bidang lain dan Wajib pajak tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah
PPh pasal 23 Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subyek pajak badan dalam negeri lain, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan : Sebesar 15% dari jumlah bruto atas deviden, bunga, royalty, hadiah dan penghargaan, bonus dan yang sejenis selain yang telah dipotong PPh ps 21 huruf e. Sebesar 2% dari jumlah penghasilan bruto atas : Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa tehnik, jasa managemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang diatur atau berdasarkan Permenkeu, selain jasa yang telah dipotong berdasarkan pph pasal 21, 3. Dalam hal wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memliki NPWP, besar tarif pemotongam lebih tinggi 100% daripada tarif tersebut.
PPh pasal 26 Atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan unuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subyek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan Luar negeri lainnya kepada wajib pajak luar negeri selain BUT di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan : Deviden Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang Royalty, sewa dan penghasilan lain selain dengan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan Hadiah dari penghargaan Pensiun dan pembayaran berkala lainnya Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya dan/atau Keuntungan karena pembebasan utang
PPh Badan 1 Subjek Badan ada 2 macam : Subyek pajak badan dalam Negeri Subjek pajak badan luar Negeri Subyek pajak Badan Dalam Negeri : Badan yang didirikan atau bertempat tinggal di Indonesia Dimulai sejak saat badan tersebut didirikan di Indonesai atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia. Obyek pajak penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia Menyampaikan laporan SPT sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak Penghasilan netto dengan tarif umum BUT disamakan dengan subyek pajak Badan
PPh Badan 2 Subyek Pajak Badan Luar Negeri : Badan yang didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh atau menerima penghasilan di Indonesia baik melalui BUT maupun tidak b. Dimulai secara otomatis pada saat menjalankan usaha melalui BUT ataupun pada saat meneima atau memperoleh penghasilan. c. Berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha di Indonesia dengan melalui BUT atau tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia. d. Penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia e. Penghasilan Bruto dengan tarif pajak sepadan f. Tidak wajib menyampaikan pemberitahuan tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final
Subyek Badan Perseroan Terbatas Perseroan Komanditer Perseroan lainnya Badan usaha Milik Negara/badan Usaha Milik Negara Daerah (BUMN/BUMND) Firma Kongsi Koperasi Persekutuan Perdata Perkumpulan Yayasan Organisasi massa (Ormas) Organisasi Soasial Politik (orsospol) dan yang sejenis. Lembaga BUT Reksadana Bentuk badan lainnya. Subyek Badan