ARBITRASE Arbitrase merupakan ajudikasi privat Alasan memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase: Kebebasan, kepercayaan dan keamanan Keahlian Cepat dan hemat biaya Bersifat rahasia Non preseden Kepekaan arbiter Pelaksanaan putusan - final and binding 1
Ruang lingkup Sengketa mengenai hal yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa Ruang lingkup hukum perdagangan (ps 66 huruf b UU No.30 Th.1999) Ps 66 huruf b dijelaskan: perniagaan penanaman modal perbankan industri keuangan hak kekayaan intelektual 2
Pengaturan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal 377 HIR atau 705 RBg Peraturan Arbitrase ada pada ps 615-651 RV: (1) persetujuan arbitrase dan pengangkatan (ps 615-623); (2) pemeriksaan (ps 624-630); upaya-upaya thd putusan arbitrase (ps 631-647); berakhirnya acara arbitrase (ps 648-651) Ratifikasi konvensi UU No.5 Th.1985 (Convention on the Settlement of Investment Disputes Between State and National of other States) UU No.30 Th.1999 ttg Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa 3
Kelembagaan - Arbitrase Nasional Institusional BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) BAMUI (Badan Arbitrase Muamalat Indonesia) DATI (Dewan Arbitrase Teknik Indonesia) Ad Hoc tidak permanen arbiternya volunteer harus memenuhi syarat (ps 12 UU no.30 Th.1999) 4
Arbitrase Internasional ICSID (International Center for the Settlement of Investment Disputes) UNCITRAL (United Nations Commerce on International Trade Law) ICC (International Chamber of Commerce) JCAA (Japanese Commercial Arbitration Association) KCAB (Korean Commercial Arbitration Board) 5
PROSEDUR Pengangkatan dan penentuan arbiter Syarat, larangan, bila tidak ada kesepakatan dalam pemilihan arbiter, perjanjian antara pihak dan arbiter. Acara Arbitrase Proses penyelesaian tertutup, penggunaan pengacara, penentuan acara pemeriksaan, penggabungan perkaran oleh pihak ketiga, putusan sela, bahasa, perpanjangan waktu, tuntutan pemohon, jawaban termohon, pemanggilan pihak-pihak, rekonvensi, ketidakhadiran, bukti, pencabutan/penambahan. Putusan dan pelaksanan Permohonan pendapat, putusan diambil berdasarkan hukum atau keadilan dan kepatutan, para pihak dapat memohon koreksi, fiat eksekusi di PN setempat (nasional) dan PN Jkt Pusat (internas). Pembatalan putusan Syarat dan prosedur pembatalan 6