Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
MENYIKAPI PENGADUAN DAN MENANGANI SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
Ketetapan Fiktif Negatif
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
Abdulhamid Dipopramono
Putusan Arbitrase.
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN DAN TATA CARA PEMBUATAN LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK MENURUT PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010.
Dialog Publik dengan Komisi Informasi Pusat Bogor, 1 Mei 2012 IMPLEMENTASI UU NO 14/2008 TENTANG KIP DI KEMENKO KESRA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN.
PENGADILAN PAJAK.
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMasi publik
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Disampaikan oleh : H. DADANG ISKANDAR, SKM.,MKM
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Federasi Serikat Buruh
Oleh : Ketty Tri Setyorini
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Materi 12.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BOGOR
Materi 13.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
UPAYA HUKUM.
Pengalaman Penyelesaian Sengketa
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
PENGADILAN PAJAK.
SENGKETA PAJAK.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
SIMULASI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Materi 12.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
PERADILAN Tata Usaha Negara
UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi Muhammad Yasin Disampaikan dalam Diskusi “Studi Kasus Sengketa Informasi” Yang dilaksanakan oleh PATTIRO – Jakarta, 4 November 2010

Proses penyelesaian sengketa informasi Komisi Informasi harus memastikan semua proses sudah dijalankan dengan benar sesuai tugas dan kewenangannya. Komisi Informasi (vide pasal 26 ayat 1 huruf a UU KIP) bertugas ‘menerima, memeriksa, dan memutus permohonan’ penyelesaian sengketa informasi.

Komisi Informasi berwenang antara lain (Ps 27 ayat 1 UU KIP): Memanggil para pihak. Mempertemukan pihak. Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki Badan Publik. Meminta keterangan BP Meminta keterangan pihak lain terkait.

Output Komisi Informasi Penetapan Penetapan oleh Panitera Penetapan oleh Mediator Penetapan Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Putusan Tentang pemberian atau penolakan akses (ps 46 ayat 1 UU KIP) Tentang pokok keberatan atas substansi pasal 35 ayat 1 huruf b sampai g (ps. 46 ayat 2 UU KIP).

Putusan tentang pemberian atau penolakan akses Alternatif 1 = Membatalkan putusan BP. Isi putusan Komisi berarti (i) memberikan seluruh; atau (ii) sebagian informasi yang diminta. Alternatif 2 = Menolak permohonan akses sekaligus mengukuhkan putusan atasan PPID.

Pokok keberatan (i) informasi berkala tidak disediakan; (ii) permintaan informasi tidak ditanggapi sesuai standar layanan; (iii) ada tanggapan terhadap permintaan informasi, tetapi tidak sesuai dengan yang diminta; (iv) permintaan informasi tidak dipenuhi; (v) biaya tidak wajar; (vi) penyampaian informasi sudah lewat batas waktu.

Alternatif 1 = Perintah kepada PPID untuk menjalankan kewajibannya. Putusan tentang pokok keberatan Alternatif 1 = Perintah kepada PPID untuk menjalankan kewajibannya. Alternatif 2 = Perintah kepada BP untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pemberian informasi. Alternatif 3 = Mengukuhkan pertimbangan atasan BP –(kok bukan atasan PPID)—atau memutuskan biaya penelusuran/penggandaan informasi. Alternatif 4 = Menyatakan informasi yang dimohonkan adalah informasi yang wajib dibuka atau informasi yang dikecualikan (vide pasal 62 ayat 2 huruf f Perkom No. 2).

Eksekusi Putusan Tidak ada perintah eksplisit untuk melaksanakan Sukarela Wajib menentukan sikap dalam 14 hari

Upaya hukum terhadap keberatan dan putusan 1 bagaimana sifat putusan Komisi Informasi 2 apakah ada upaya hukum terhadap penetapan dan putusan tersebut.

Upaya Hukum Gugatan: PN PTUN Kasasi MA

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi 14 hari Cat: Paling lambat 100 hari kerja Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi BP tolak permohonan informasi Pemohon ajukan keberatan (30 hari) Atasan BP beri alasan tertulis dan tanggapan (30 hari) Puas Tidak puas Komisi Informasi Ajudikasi Berhasil Tidak berhasil Putusan Komisi Informasi Terima Tidak terima Pengadilan PN Tidak terima PTUN MA Mediasi Paling lambat 100 hari kerja