KRITERIA PEMBERIAN FASILITAS PENANAMAN MODAL Pemerintah memberikan fasilitas kpd penanam modal yg melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman baru dg kriteria: Menyerap banyak tenaga kerja. Termasuk skala prioritas tinggi. Termasuk pengembangan infra struktur. Melakukan alih tehnologi. Melakukan industri pionir. Berada di daerah terpencil,daerah tertinggal,daerah perbatasan atau daerah lain yg dianggap perlu. Menjaga kelestarian hidup. Melakukan kegiatan peneltian,pengembangan dan inovasi. Ber mitra dg dg usaha mikro,kecilmenengah dan koperasi. Menggunakan barang modal atau mesing atau peralatan yg diproduksi di dlm negeri.
BENTUK FASILITAS PENANAMAN MODAL Bentuk fasilitas atau kemudahan yang diberikan kepada penanam modal : Fasilitas PPh melalui pengurangan penghasilan netto. Pembebasan atau keringan bea masuk impor barang modal yang belum bisa diproduksi di dalam negeri. Pembebasan bea masuk bahan baku/penolong untuk keperluan produksi tertentu. Pembebasan atau penangguhan PPN atas impor barang modal. Penyusutan atau imortisasi yang dipercepat. Keringanan PBB. Pembebasan atau pengurngan PPH badan. Fasilitas Hak atas Tanah. Fasilitas pelayanan keimigrasian. Fasilitas Perizinan Impor.
Fasilitas tsb tdk berlaku Terhadah PMA yg tdk berbentuk Perseroan Terbatas.
Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Diatur dalam Pasal 18 (4) UU No. 25 Th 2007 PPh melalui pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu; Diatur dalam Pasal 31 A UU No. 17 Tahun 2000 tentang PPh “Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan.”
Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Bentuk Fasilitas perpajakan yang diberikan kepada investor adalah : Pengurangan penghasilan netto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Fasilitas PPh itu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal pada : 1. Bidang-bidang usaha tertentu, yang diatur dalam Lampiran I PP No. 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/ atau daerah-daerah tertentu. Contoh : kelompok industri makanan, kelompok industri tekstil dan industri pakaian jadi, kelompok industri karet dan barang dari karet dan lain-lainnya.
Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Fasilitas PPh itu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal pada : 2. Bidang-bidang usaha dan daerah tertentu, yang diatur dalam Lampiran II PP No. 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/ atau daerah-daerah tertentu. Contoh : Kelompok industri kemasan dan kotak dari kertas, daerah yang ditunjuk adalah di luar jawa, kelompok industri pengolahan makanan meliputi pengalengan ikan dan biota perairan. Daerah yang ditunjuk meliputi maluku, papua, sulawesi utara, sulawesi selatan dan lain-lainnya.
Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Impor Barang Modal yang Belum bisa Diproduksi di dalam Negeri Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal adalah melepaskan atau pengurangan beban investor untuk membayar bea masuk atas barang modal yang dimasukkan kedalam wilayah RI. Diatur dalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.Oll/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL
- Belum diproduksi didalam negeri; Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Impor Barang Modal yang Belum bisa Diproduksi di dalam Negeri Pembebasan bea masuk diberikan untuk mesin, barang dan bahan, dimana mesin, barang dan bahan tersebut: - Belum diproduksi didalam negeri; - sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau - sudah diproduksi di dalam negeri namun jurnlahnya belum mencukupi kebutuhan industri,
Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Impor Barang Modal yang Belum bisa Diproduksi di dalam Negeri Pembebasan bea bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama 2 tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. Jangka waktu pengimporan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu pembangunan industri tersebut sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan penanaman modal.
Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Impor Barang Modal yang Belum bisa Diproduksi di dalam Negeri Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan untuk pembangunan industri, Perusahaan mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan kepada Kepala BKPM, yang harus dilampiri dengan: a. Akta pendirian Perusahaan; b. Surat Persetujuan Penanaman Modal; c. NPWP d. Nomor Identitas Kepabeanan(NIK); e. Angka Pengenal Impor(API/APIT/API-P); f. Daftar mesin meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara terinci; dan g. Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang atau uraian ringkas kegiatan usaha bagi industri jasa.
Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk Bahan Baku atau Bahan Penolong untuk Keperluan Produksi Pembebasan atau Keringanan bea masuk merupakan pelepasan kewajiban atau pengurangan beban dari investor untuk membayar pungutan kepada negara terhadap bahan baku atau bahan penolong yang diimpor untuk keperluan produksi. Investor diberikan pembebasan bea masuk untuk mengimpor bahan baku atau bahan penolong baik untuk komponen kendaraan bermotor, komponen elektronika, pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar, sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0%.
Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk Bahan Baku atau Bahan Penolong untuk Keperluan Produksi Dalam Pasal 26 UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan telah ditentukan 11 jenis barang impor yang dibebaskan bea masuk, yaitu : 1. Mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri. 2. Barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu. 3. Peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. 4. Bibit atau benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan. 5. Hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin. 6. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian.
Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk Bahan Baku atau Bahan Penolong untuk Keperluan Produksi Dalam Pasal 26 UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan telah ditentukan 11 jenis barang impor yang dibebaskan bea masuk, yaitu : 7. Barang yang telah diekspor, kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama. 8. Barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam Daerah Pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai. 9. Bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan. 10. Barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. 11. Barang dengan tujuan untuk diimpor sementara.
Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk Bahan Baku atau Bahan Penolong untuk Keperluan Produksi Penjabaran tentang fasilitas ini dijabarkan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan, yaitu : 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK/011/2007 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku untuk pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98 /KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Bahan Baku/ Sub Komponen/ Bahan Penolong untuk pembuatan Komponen Elektronika. 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku dan Bagian Tertentu untuk Pembuatan Bagian Alat-Alat Besar Serta Bagian Tertentu untuk Perakitan Alat-Alat Besar oleh Industri Alat-Alat Besar.
Fasilitas Pembebasan atau Penangguhan PPN atas Impor Barang Modal atau Mesin, yang belum dapat diproduksi di dalam Negeri Ketentuan tentang pembebasan PPN atas impor barang modal tersebar dalam berbagai peraturan pemerintah : 1. PP No.38 Th.2003 tentang Perubahan Atas PP No.146 Th.2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN. 2. PP No. 43 Th.2000 tentang perubahan Atas PP No. 12 Th.2001 Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan PPN. 3. PP No. 144 Th.2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPN.
Fasilitas Pembebasan atau Penangguhan PPN atas Impor Barang Modal atau Mesin, yang belum dapat diproduksi di dalam Negeri PP No.38 Th.2003 tentang Perubahan Atas PP No.146 Th.2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN mengatur : 1. Barang kena pajak tertentu yang atas impornya dibebaskan dari PPN, contoh: senjata, amunisi yang diimpor TNI, vaksin polio, kitab suci dan lainnya. 2. Barang kena pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, contoh : RSS, senjata, amunisi yang diserahkan kepada TNI, kereta api dan suku cadang yang diserahkan kepada PT. KAI (Persero). 3. Jasa kena pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, contoh : Jasa perawatan kereta api yang diterima oleh PT. KAI (Persero), Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborong pembangunan tempat ibadah.
Fasilitas Pembebasan atau Penangguhan PPN atas Impor Barang Modal atau Mesin, yang belum dapat diproduksi di dalam Negeri Ketentuan PP No. 43 Th.2000 tentang perubahan Atas PP No. 12 Th.2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan PPN, mengatur tentang : 1. Atas Impr Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis, dibebaskan dari pengenaan PPN, contoh : makanan ternak, ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak. 2. Atas penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dibebaskan dari pengenaan PPN, contoh : bibit atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan.
Fasilitas Pembebasan atau Penangguhan PPN atas Impor Barang Modal atau Mesin, yang belum dapat diproduksi di dalam Negeri Ketentuan PP No. 144 Th.2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPN, yaitu : Ada 2 kelompok yang dibebaskan dari PPN, yaitu : Kelompok barang yang tidak dikenakan PPN, contoh Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, minyak mentah, gas bumi, barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi beras, gabah, jagung. b. Kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN, contoh : jasa di bidang pelayanan medik, jasa di bidang pelayanan sosial, jasa di bidang pendidikan.
Fasilitas Penyusutan atau Amortisasi yang dipercepat Amortisasi adalah nilai aktiva tidak berwujud, seperti merek dagang, hak cipta, dan lain-lain, secara bertahap dalam jangka waktu tertentu pada setiap periode akuntansi. Pengurangan ini dilakukan dengan mendebit akun beban amortisasi terhadap akun aktiva. Fasilitas penyusutan atau amortisasi merupakan kemudahan yang diberikan kepada investor, berupa penguranganatau penghapusan terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh investor, yang digunakan dalam pelaksanaan penanaman modal. Harta yang dimiliki oleh investor dibagi 2 macam : 1. Harta berwujud. 2. Harta tak berwujud.
Fasilitas Penyusutan atau Amortisasi yang dipercepat Untuk menghitung penyusutan , harta yang dapat disusutkan dibagi menjadi 4 golongan harta : 1. Golongan 1, harta yang disusutkan dan tidak termasuk golongan bangunan, yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 4 tahun. 2. Golongan 2, harta yang dapat disusutkan dan tidak termasuk golongan bangunan, yang tidak mempunyai masa manfaat, lebih dari 4 tahun dan tidak lebih dari 8 tahun. 3. Golongan 3, harta yang dapat disusutkan dan daya yang tidak termasuk golongan bangunan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 8 tahun. 4. Golongan bangunan, bangunan dan harta tak bergerak lainnya, termasuk tambahan, perbaikan atau perubahan yang dilakukan.
Fasilitas Penyusutan atau Amortisasi yang dipercepat Dasar penyusutan setiap golongan harta untuk suatu tahun pajak sama dengan jumlah pada tahun pajak untuk golongan harta itu, ditambah dengan tambahan, perbaikan atau perubahan dan dikurangkan dengan pengurangan karena sebab : 1. Luar biasa, berupa akibat bencana atau karena penghentian sebagian besar usaha, maka suatu jumlah sebesar harga sisa buku dikurangi jumlah awal untuk memperoleh dasar penyusutan, dan jumlah sebesar harga sisa buku itu merupakan kerugian dalam tahun pajak yang bersangkutan, sedangkan hasil penjualan atau penggantian asumsinya merupakan penghasilan. 2. Biasa, yaitu sebab selain dari sebab luar biasa, maka penerimaan netto dari harta yang bersangkutan dikurangkan dari jumlah awal untuk memperoleh dasar penyusutan.
Fasilitas Keringanan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan keringanan yang diberikan oleh investor dalam penggunaan hak atas tanah. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK-04/1990 telah ditentukan keringanan atas PBB yang diberikan kepada investor, berupa pengurangan sebesar 50% atas PBB selama 8 tahun sejak diperoleh izin peruntukan atas hak atas tanah.
Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Pembebasan atau pengurangan PPh badan merupakan pelepasan kewajiban atau pengurangan beban dari badan, apakah itu badan hukum atau bukan badan hukum untuk membayar PPh, khususnya terhadap subjek pajak, yaitu badan. Badan adalah terdiri : 1. Perseroan Terbatas (PT) 2. Perseroan Komanditer (CV) 3. BUMN, BUMD. 4. Koperasi. 5. Yayasan. 6. Firma 7. Dan lain-lain
Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Pembebasan atau pengurangan PPh badan hanya dapat diberikan kepada penanaman modal baru yang merupakan industri pioner. Industri pioner mempunyai ciri-ciri : 1. Memberi keterkaitan yang luas dengan yang lainnya. 2. Memberi nilai tambah dan ekternalitas yang tinggi. (Eksternalitas adalah jika investasi lintas batas daerah atau dampaknya bisa mengenai daerah tetangga lokasi investasi). 3. Memperkenalkan tekhnologi baru. 4. Memiliki nilai strategis bagi perkenomian nasional.
Fasilitas Hak Atas Tanah Hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, yang berbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Hak atas tanah dalam UUPA dibagi menjadi : 1. Hak Milik 2. Hak Guna Usaha 3. Hak Guna Bangunan 4. Hak Pakai. 5. Hak Gadai. 6. Hak Usaha Bagi Hasil. 7. Hak Menumpang. 8. Hak Sewa dan lain-lain.
Fasilitas Hak Atas Tanah Menurut Pasal 22 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ditentukan bahwa investor diberikan hak untuk menggunakan hak atas tanah yang terdapat di wilayah Indonesia. Hak atas tanah yang dapat digunakan oleh investor untuk kegiatan investasinya adalah : 1. Hak Guna Usaha (HGU) 2. Hak Guna Bangunan (HGB) 3. Hak Pakai
Fasilitas Hak Atas Tanah Jangka waktu penggunaan hak atas tanah oleh investor adalah sebagai berikut ; Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 tahun dan dapat diperbarui selama 35 tahun; Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 tahun dan dapat diperbarui selama 30 tahun; dan Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 tahun dan dapat diperbarui selama 25 tahun.
Fasilitas Hak Atas Tanah Persyaratan pemberian H.A.T yang dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus untuk kegiatan penanaman modal, yaitu penanaman modal : yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekenomian Indonesia yang lebih berdaya saing; dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan; yang tidak memerlukan area yang luas; dengan menggunakan hak atas tanah negara; yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum.
Fasilitas Keimigrasian Fasilitas keimigrasian merupakan kemudahan yang diberikan kepada investor dalam kaitan dengan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Ri dan pengawasan orang asing di wilayah RI (UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian) Fasilitas keimigrasian diberikan untuk : 1. Penanaman modal yang membutuhkan tenaga kerja asing dalam merealisasikan penanaman modal. 2. Penanaman modal yang membutuhkan tenaga kerja asing yang bersifat sementara dalam rangka perbaikan mesin, alat bantu produksi lainnya dan pelayanan purna jual. 3. Calon penanaman modal yang akan melakukan penjajakan penanaman modal.
Fasilitas Perizinan Impor Fasilitas perizinan impor merupakan kemudahan yang diberikan kepada investor untuk memasukkan barang ke Indonesia. Fasilitas Perizinan Impor diberikan untuk impor : 1. Barang yang selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. 2. Barang yang tidak memberikan dampak negatif terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup dan moral bangsa. 3. Barang dalam rangka relokasi pabrik dari luar negeri ke Indonesia. 4. Barang modal atau bahan baku untuk kebutuhan produksi sendiri