oleh Chandra Natadipurba Bank Muamalat Indonesia Teori Zakat oleh Chandra Natadipurba Bank Muamalat Indonesia
Referensi Hukum Zakat, Yusuf Qardhawy. Fikih Zakat Kontemporer, Khalid bin Al-Musyaiqih. Management of Zakah in Muslim Society, Islamic Development Bank. Chandra Natadipurba
Topik Chandra Natadipurba Cara Membayar Zakat Hubungan Pemerintah Zakat Kedudukan Niat dalam Zakat Penyerahan Harga Zakat Memindahkan Zakat ke Tempat Bukan Penghasil Mempercepat Mengeluarkan Zakat dan Mengakhirkan Berbagai Pembahasan Tujuan Zakat dampaknya dalam Pribadi dan Masyarakat Tujuan Zakat dalam Pribadi Tujuan Zakat dalam Masyarakat Zakat Fitrah Adakah Kewajiban Lain di Luar Zakat? Zakat dan Pajak Hakekat Pajak dan Zakat Asas Teori Wajib Pajak dan Zakat Objek Pajak dan Zakat Prinsip Keadilan antara Pajak dan Zakat Tarif Tetap dan Bertingkat pada Pajak dan Zakat Jaminan Pajak dan Zakat Apakah Pajak diwajibkan di samping zakat Apakah cukup membayar pajak saja, tanpa membayar zakat Pengertian Zakat dan Kedudukannya dalam Islam Siapakah yang wajib berzakat? Kekayaan yang wajib zakat dan besarnya Kekayaan yang wajib zakat Zakat binatang ternak Zakat emas dan perak Zakat kekayaan dagang Zakat pertanian Zakat madu dan produksi hewani Zakat barang tambang dan hasil laut Zakat investasi pabrik, gedung Zakat pencarian dan profesi Zakat saham dan obligasi Sasaran Zakat Fakir dan miskin Amil zakat Muallaf Memerdekan budak Orang yang berutang Di jalan Allah Ibn sabil Golongan yang tidak berhak menerima Chandra Natadipurba
Pengertian Zakat menurut bahasa dan istilah: masdar dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Zakat secara fiqh adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Chandra Natadipurba
Sedekah Sedekah = zakat. Sedekah vs Infaq? Chandra Natadipurba
Dasar “Pungutlah sedekah dari kekayaan mereka, kau bersihkan dan sucikan mereka dengan zakat itu.” (Q.S. 9:103) Sunnah: Rasulullah SAW menyuruh Muadz mengambil zakat (sedekah), “Terangkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah, yang dikenakan pada orang-orang kaya.” Ijma’ ulama. Chandra Natadipurba
Zakat dalam Quran Zakat disebut 30 kali dalam Al Quran, 8 yang turun di Mekkah 22 di Madinah. Chandra Natadipurba
Nilai Dasar Peradaban Perasaan tersentuh pada penderitaan orang yang miskin. Agama-agama dan filsafat sebelum Islam hanya menganjurkan, tidak memaksa. Mesir, Babilonia, Persia, Yunani, Roma tidak berhasil memecahkan masalah kemiskinan. Chandra Natadipurba
Agama sebelum Islam Memandang Zakat: Tidak lebih dari anjuran. Belum instruksi wajib. Terserah pada kemurahan hati. Tidak begitu jelas besarnya santunan. Bukan menanggulangi, tapi sekedar meringankan. Chandra Natadipurba
Perbedaan Zakat dalam Agama Lain dan Islam Zakat bukan kebajikan saja, tapi rukun Islam. Zakat hak fakir atas orang kaya. Zakat kewajiban yang ditentukan. Pemerintah berperan aktif. Negara berwenang menghukum. Penentang zakat harus dibunuh. Zakat kewajiban muslim. Zakat mengacu pada Quran dan Sunnah. Zakat bertujuan menanggulangi kemiskinan. Zakat terbukti mencapai tujuan politik dan ekonomi. Chandra Natadipurba
Siapakah yang wajib berzakat (Muzakki)? Zakat tidak wajib pada non-muslim. Zakat wajib pada anak-anak dan orang gila. Chandra Natadipurba
Syarat-syarat kekayaan wajib zakat: Milik penuh. Berkembang. Cukup senisab. Lebih dari kebutuhan biasa. Bebas dari utang. Berlalu setahun. Chandra Natadipurba
Sumber Zakat Zakat binatang ternak. Zakat emas dan perak. Zakat kekayaan dagang. Zakat pertanian. Zakat madu dan produksi hewani. Zakat barang tambang dan hasil laut. Zakat investasi pabrik, gedung. Zakat pencarian dan profesi. Zakat saham dan obligasi. Chandra Natadipurba
Zakat Ternak Sampai nisab. Telah dimiliki setahun. Digembalakan. Tidak dipekerjakan. Chandra Natadipurba
Zakat Unta 5 – 9: seekor kambing. 10 – 14: 2 ekor kambing. 25 – 35: seekor anak unta betina (berusia 1 tahun atau lebih). 36 – 45: seekor anak unta betina (berusia 2 tahun atau lebih). 46 – 60: seekor anak unta betina (berusia 3 tahun atau lebih). 61 – 75: seekor anak unta betina (berusia 4 tahun atau lebih). 76 – 90: 2 ekor anak unta betina (berusia 2 tahun atau lebih). 91 – 120: 2 ekor anak unta betina (berusia 3 tahun atau lebih). 121 – 129: 3 ekor anak unta betina (berusia 2 tahun atau lebih). Chandra Natadipurba
Zakat Unta 130 – 139: 1 ekor anak unta betina (berusia 3 tahun lebih) ditambah 2 ekor anak unta betina (umur 2 tahun lebih). 140 – 149: 2 ekor anak unta betina (umur 3 tahun lebih) ditambah 1ekor anak unta betina (umur 2 tahun lebih). 150 – 159: 3 ekor anak unta betina (umur 3 tahun lebih) . 160 – 169: 4 ekor anak unta betina (umur 2 tahun lebih). 170 – 179: 3 ekor anak unta betina (umur 2 tahun lebih) ditambah 1 ekor anak unta betina ( umur 3 tahun lebih). 180 -189: 2 ekor anak unta betina (umur 2 tahun lebih) ditambah 2 ekor anak unta betina ( umur 3 tahun lebih). 190 – 199: 3 ekor anak unta betina (umur 3 tahun lebih) ditambah 1 ekor anak unta betina ( umur 2 tahun lebih). 200 – 209: 4 ekor anak unta betina (umur 3 tahun lebih) atau 5 ekor anak unta betina (umur 2 tahun lebih). Chandra Natadipurba
Zakat Sapi Nisab: 30 ekor. 30: 1 ekor anak sapi jantan/betina 1 tahun. 40: 1 ekor anak sapi betina 2 tahun. 60: 2 ekor anak sapi jantan. 70: 1 anak sapi betina (2 tahun) dan 1 anak sapi jantan (1 tahun). 80: 2 ekor sapi betina (2 tahun). 90: 3 ekor anak sapi jantan (1 tahun). 100: 1 betina 1 tahun dan 2 jantan (1 tahun). 110: 2 betina (2 tahun) dan 1 jantan (1 tahun). 120: 3 betina (2 tahun)/2 jantan (1 tahun). Tabi’: masih ikut induknya (jantan) Musinnah: masuk tahun ketiga, mulai tumbuh gigi (betina) Chandra Natadipurba
Zakat Kambing Domba 1 – 39: tidak ada. 40 – 120: 1. 121 – 200: 2. 201 – 399: 3. 400 – 499: 4. 500 – 599: 5. Setiap tambahan 100 ekor: 1. Chandra Natadipurba
Apakah unggas dizakati? Chandra Natadipurba
Kategori Zakat Ternak Mulus Betina Usia Pertengahan Chandra Natadipurba
Pencampuran Percampuran berserikat Percampuran berdampingan Chandra Natadipurba
Prinsip Umum Zakat Ternak Pengambilnya pemerintah. Amil memilih yang pertengahan. Ternak yang diberi makan manusia tidak dizakati. Usaha (korporat) disamakan dengan pribadi. Besarnya rata-rata 1:40 atau 2,5%. Chandra Natadipurba
Zakat Uang Dasarnya: Q.S. 9:34 – 35 Hikmahnya: mempercepat uang beredar Nisabnya = 85 gram emas, besarnya = 2.5%. Jika harga emas = Rp 300.000/gram, maka nisabnya = 85 gram x Rp 300.000/gram = Rp 25.500.000,- Pendapatan per bulan Rp 5 juta, kebutuhan kita Rp 2 juta, maka pendapatan tersisa = Rp 3 juta. Setahun = Rp 3 juta x 12 = Rp 36 juta, sehingga wajib dizakati. Besarnya zakat = 2.5% x Rp 36 juta = Rp 900.000/tahun. Chandra Natadipurba
Zakat Perhiasan Perhiasan dipakai tidak dizakatkan, perhiasan disimpan dizakatkan. Berlaku bagi emas, perak, intan, permata dan zat berharga lain. Perhiasan seperti patung tidak dizakati karena harta haram. Syarat-syarat: 1. Nisab, 2. Haul, 3. Bebas utang, 4. Melebihi kebutuhan dasar. Chandra Natadipurba
Zakat Kekayaan Dagang (arudz tijara) Harta benda perdagangan adalah semua hal yang diperdagangkan, selain uang tunai, seperti: alat-alat, barang-barang, pakaian, makanan, tanah, rumah, harta tak bergerak dan bergerak. Dasarnya Q.S. 2: 267 Tidak ada double accounting dalam zakat. Chandra Natadipurba
Zakat Kekayaan Dagang Kekayaan pedagang: Komponen harta yang dizakati: Persediaan Kas Piutang Komponen harta yang dizakati: Modal Laba Simpanan Uang Total x 2.5% Harga digunakan = harga sekarang Chandra Natadipurba
Zakat Pertanian Dasarnya zakat buah-buahan dan tanaman. Q.S. 2: 267 Besarnya: 10% (tadah hujan), 5% (irigasi) Apa yang wajib dizakati: semua tanaman, kecuali kayu api, bambu, ganja. Haul: setiap panen. Chandra Natadipurba
Zakat Biji-Bijian Nisab = 5 wasq = 300 sha’ = 1200 mud. Kunci 1 sha = 4 genggam orang Madinah. Nisab = 300 x 2,176 kg gandum = 653 kg. Besar = 10% (tadah hujan), 5% (irigasi) Untuk yang tidak bisa diliter, gunakan setara dengan harga 653 kg gandum. Chandra Natadipurba
Zakat Tanah yang Disewa Zakat wajib bila ia menanami tanahnya, 10% atau 5%. Jika tanahnya dipinjamkan pada orang lain, zakat dibebankan kepada orang lain itu. Pemilik dan rekan kongsinya penggarap menanggung zakat secara bersama Zakat wajib atas penyewa (pemilik hasil tanaman) Chandra Natadipurba
Tanah Ushuriya Tanah ushriya adalah: Tanah yang penduduknya masuk Islam Tanah yang ditaklukkan dengan kekerasan Tanah yang tidak ada pemiliknya Tanah mati yang dihidupkan muslim Semua tanah diatas dizakati 5% atau 10%. Chandra Natadipurba
Tanah Kharajiya Tanah yang diperoleh menurut penaklukan dan dikenakan pajak kharaj. Tanah seperti ini tidak boleh diperjualbelikan. Pajak yang dikenakan sama statusnya dengan sewa tanah. Tanah yang dibayar kharaj tetap dibayar zakatnya. Chandra Natadipurba
Zakat Madu dan Produk Hewan Produk hewani disini mencakup sutra, susu dan sebagainya yang dikeluarkan oleh hewan. Dari Umar bin Syu’aib, “Sesungguhnya Rasulullah mengambil zakat madu sebesar sepersepuluh.” Nisab madu adalah lima wasaq (653 kg). Untuk produk hewan lain, zakatnya juga sepersepuluh dari penghasilan bersih. Chandra Natadipurba
Zakat Barang Tambang dan Hasil Laut Zakatnya adalah 20% (untuk yang tidak memerlukan upaya untuk mengambilnya) dan 2.5% (untuk yang memerlukan upaya untuk mengambilnya). Dipungut zakatnya ketika ditambang dan tidak ada ketentuan waktu untuk mengambilnya (tidak perlu menunggu setahun). Nisabnya: 20 misqal emas. Chandra Natadipurba
Zakat Investasi Pabrik dan Gedung Dari kekayaan tidak bergerak ditarik zakat 10% atau 5%, sedangkan dari kekayaan bergerak 2,5%. Nisabnya 85 gram emas. Ongkos dan utang terlebih dahulu dikeluarkan. Chandra Natadipurba
Zakat Pencarian dan Profesi Nisab 85 gram emas. Besarnya zakatnya 2,5%. Pengeluarannya dapat dikeluarkan dapat per bulan atau per tahun. Chandra Natadipurba
Zakat Saham dan Obligasi Di setiap akhir tahun dipungut zakat 2,5% dari nilai saham. Tidak dobleh dipungut dua muka (double accounting) Nisabnya 85 gram emas. Chandra Natadipurba
Sasaran Zakat (Mustahik) “Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (pembagian) sedekah-sedekah, jika mereka diberi sebagian daripadanya, mereka bersenang hati dan jika mereka tidak diberi sebagian daripadanya (maka) dengan serta merta mereka menjadi marah. Jika mereka sungguh-sungguh ridha dengan apa yang diberikan Allah dan RasulNya kepada mereka, dan berkata, “Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberi kepada kami sebagian dari karuniaNya, dan dengan demikian (pula) RasulNya, sesungguhnya adalah orang-orang yang lebih berharap kepada Allah, “(tentulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka). Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. 9:58 – 60) Chandra Natadipurba
Alokasi/Sasaran Zakat Bagi empat golongan pertama, zakat adalah hak mereka (lahum), yang artinya zakat diberikan kepada mereka untuk menjadi milik mereka dan bebas mereka gunakan. Bagi empat golongan kedua, zakat pada/di mereka (fihim), yang artinya zakat tidak diserahkan untuk mereka, tapi karena ada kebutuhan yang menyebabkan mereka menerima zakat. Chandra Natadipurba
Sasaran 1: Fakir dan Miskin Sasaran pertama zakat adalah hendak menghapuskan kemiskinan dan kemelaratan dalam masyarakat Islam. Fakir = orang yang samasekali tidak memiliki pekerjaan. Miskin = orang yang memiliki pekerjaan, namun pendapatannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Chandra Natadipurba
Orang Ahli Ibadah dan Ahli Ilmu Orang yang hidupnya hanya beribadah saja, sehingga tidak bekerja, tidak boleh mengambil zakat karena manfaat dari ibadah itu hanya untuk pribadi saja. Sedangkan, orang yang hidupnya mencari ilmu sehingga tidak bekerja, boleh mengambil zakat karena manfaat dari ilmu berguna untuk masyarakat luas juga. Chandra Natadipurba
Zakat diberikan Tiap Tahun Zakat diberikan setiap tahun, kemudian tahun berikutnya dievaluasi apakah mustahik masih dalam status miskin atau fakir. Pemberian besarnya tergantung dari kebutuhan atau seperdelapan hasil pengumpulan zakat atau lebih, tergantung dari kebijakan penguasa setempat. Chandra Natadipurba
Sasaran 2: Amil Zakat Amil zakat adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari pengumpul sampai kepada bendahara dan penjaganya. Karena, Allah menyediakan upah bagi mereka dari harta zakat sebagai imbalan dan tidak diambil selain dari harta zakat. Chandra Natadipurba
Pembagian Amil Zakat Amil zakat terbagi menjadi dua: Pengumpul Menyerupai Departemen Keuangan pada masa sekarang Setidaknya terbagi menjadi empat bagian: (1) rikaz dan tambang (20%), (2) bijian dan buahan (10% atau 5%), (3) hewan ternak, (4) uang dan harta dagang (2,5%) Chandra Natadipurba
Pembagian Amil Zakat Amil zakat terbagi menjadi dua: Pembagi Menyerupai Departemen Sosial pada masa sekarang Terbagi menjadi lima bagian: Bagian urusan fakir Bagian urusan orang berpenghasilan rendah Bagian urusan orang yang berutang Bagian urusan pertolongan terhadap orang hijrah Bagian organisasi penyiaran Islam di negeri asing Chandra Natadipurba
Syarat-Syarat Amil Muslim, kecuali yang tidak berurusan dengan pemungutan dan pembagian seperti sopir atau penjaga gudang. Mukallaf, orang dewasa yang sehat akal dan pikirannya. Jujur, karena ia diamanati harta kaum muslimin. Memahami hukum-hukum zakat. Chandra Natadipurba
Syarat-Syarat Amil Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas. Bukan kerabat Rasulullah SAW. Laki-laki, kecuali untuk pembagian kepada janda-janda atau tugas-tugas yang membutuhkan ketelitian. Merdeka, bukan hamba sahaya. Chandra Natadipurba
Bagian untuk Amil Amil diberikan bagian yang sama dengan kelompok lain. Walaupun anggota Amil kaya, ia tetap diberi zakat karena Amil adalah pegawai dan hendaknya ia diberi upah atau imbalan atas hasil kerjanya. Memberi hadiah bagi amil termasuk suap. Chandra Natadipurba
Kewajiban Amil Berlaku sopan kepada muzakki, dengan cara tidak terlalu tinggi dalam menaksir. Mendoakan pemilik harta yang membayar zakat, sebagai bagian ritual ibadah dalam rukun Islam. Chandra Natadipurba
Sasaran 3: Muallaf Muallaf adalah mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam, atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh. Chandra Natadipurba
Macam Golongan Muallaf Golongan yang diharapkan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarganya, seperti Safwan bin Umayyah pada Futh Mekkah. Golongan yang dikuatirkan kelakuan jahatnya. Golongan yang baru masuk Islam. Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat orang kafir. Chandra Natadipurba
Macam Golongan Muallaf Pemimpin dan tokoh kaum muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya, akan tetapi keimanannya masih lemah. Kaum muslimin yang bertempat tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan dengan musuh. Kaum muslimin yang membutuhkannya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali diperangi. Chandra Natadipurba
Alasan Alokasi pada Muallaf Kebutuhan untuk menarik hati kepada Islam tidak pernah berhenti sepanjang zaman. Amerika Serikat pun untuk menarik hati Eropa Barat menjadi sekutunya memberikan bantuan Marshall Plan untuk membangun Eropa setelah hancur akibat Perang Dunia II. Chandra Natadipurba
Aplikasi pada Zaman Ini Memberikan alokasi zakat ini pada kaum muslimin di benua Afrika yang terus diancam kolonialisme dan zionisme Israel. Kaum muslimin di berbagai negara kafir yang terus menjadi minoritas yang terzalimi. Chandra Natadipurba
Sasaran 5: Memerdekakan Budak Riqab adalah bentuk jamak dari raqabah. Istilah ini dalam Quran artinya adalah budak belian laki-laki (abid) dan bukan perempuan (amah). Cara membebaskan budak: Menolong hamba mukatab, budak yang bersepakat dengan tuannya apabila ia sanggup mempunyai harta tertentu, maka ia bebas. Chandra Natadipurba
Membebaskan Budak Seorang dengan harta zakatnya atau seseorang bersama-sama dengan temannya membeli seorang budak atau amah kemudian dibebaskannya. Pembebasan budak dalam Quran mencakup menolong mukatab dan membebaskan budak belian. Bagian ini dapat pula dipergunakan untuk membebaskan tawanan muslim. Chandra Natadipurba
Terdahulunya Islam dalam Membebaskan Sistem Perbudakan Islam adalah ajaran pertama di dunia yang berusaha dengan segala caranya untuk membebaskan dan menghilangkan perbudakan di dunia secara berangsur-angsur. Islam tidak memperbolehkan memperbudak diri karena utang, menjual diri karena miskin dan perang suku. Chandra Natadipurba
Islam dan Perbudakan Islam memperbolehkan perbudakan hanya untuk memperbudak tawanan dalam peperangan membela Islam, dimana perang tersebut bukan dimulai oleh muslim atas jalan permusuhan, dengan persetujuan penguasa kaum muslimin dan lembaga musyawarahnya. Chandra Natadipurba
Islam dan Perbudakan Jika Islam membolehkannya perbudakan dalam syarat yang sempit, sebaliknya ia melakukan pembebasan budak dengan cara yang luas: (1) melanggar sumpah, (2) menzihar istri, (3) menggauli istri di siang Ramadhan, (4) membunuh karena kesalahan, (5) memukuk budak tanpa alasan yang benar. Chandra Natadipurba
Islam dan Perbudakan Yahya bin Said berkata, “Umar bin Abdul Aziz telah mengutus kepadaku untuk mengambil zakat penduduk Afrika. Setelah aku melakukannya, aku mencari orang-orang fakirnya untuk kuberi. Tapi ternyata aku tidak menemukan orang fakir dan tidak menemukan pula orang yang mengambil zakat dari aku. Umar bin Abdul Aziz telah memakmurkan rakyatnya. Kemudian dengan harta zakat itu aku membeli budak-budak untuk kemudian aku bebaskan.” Chandra Natadipurba
Islam dan Perbudakan Manakah yang lebih baik: pembebasan budak secara berangsur-angsur atau sekaligus (seperti yang dilakukan Abraham Lincoln dengan Proklamasi Emansipasi-nya)? Chandra Natadipurba
Islam dan Perbudakan Secara ilmiah, Robert Fogel (peraih Nobel Ekonomi 1993 dari Universitas Chicago mengenai pentingnya pranata dalam pertumbuhan ekonomi) menolak pandangan umum yang menyatakan bahwa perbudakan di AS adalah sebuah sistem ekonomi yang tidak efisien dan tidak menguntungkan. Chandra Natadipurba
Islam dan Perbudakan Berdasarkan analisis statistik yang teliti, Fogel membuktikan bahwa secara ekonomis perbudakan itu bernilai. Ia hanya dihapuskan karena alasan politik bukan ekonomi (Time on the Cross, The Economics of American Slavery, 1974 Robert Fogel dan Stanley Engerman). dikutip dari Esai Esai Nobel Ekonomi, hlm. 64. Chandra Natadipurba
Islam dan Perbudakan Sejarah membuktikan bahwa proklamasi Lincoln mengakibatkan: (1) kemunduran ekonomi Amerika secara tiba-tiba karena banyak perkebunan besar bertopang pada budak, (2) Perang Sipil, yang timbul antara tentara Selatan (dibawah pimpinan Jenderal Lee) dan pasukan konfederasi (dibawah komando Lincoln). Chandra Natadipurba
Islam dan Perbudakan Jadi, perbudakan selain peperangan dihapuskan oleh Islam. Penghapusan secara berangsur-angsur, yang dibuka begitu banyak caranya, dipilih karena mempertimbangkan akibat-akibat buruknya bagi politik dan ekonomi masyarakat waktu itu. Chandra Natadipurba
Sasaran 6: Orang yang Berutang Gharim adalah orang yang mempunyai utang dengan tidak berlebihan. Orang yang mengalami bencana termasuk golongan ini. Syarat pemberian: Hendaknya ia mempunyai kebutuhan untuk memiliki harta yang dapat membayar utangnya Hendaknya orang itu mempunyai utang untuk melaksaknakan ketaatan atau mengerjakan sesuatu yang diperbolehkan. Chandra Natadipurba
Syarat Pemberian: Hendaknya utangnya dibayar tepat pada waktu itu. Keadaan utangnya itu adalah sesuatu yang bisa ditahannya, sehingga masuklah utang si anak pada orangtuanya dan utang pada orang yang mengalami kesulitan, akan tetapi tidak termasuk utang kifarat dan utang zakat, karena utang yang bisa ditahannya adalah utang terhadap manusia. Chandra Natadipurba
Peringatan Islam terhadap Orang yang Berutang Harus diajarkan hidup hemat. Ia sungguh menapati pembayaran tepat pada waktunya. Pemerintah harus campur tangan untuk menyelamatkan dari belenggu utang. Islam tidak memperbolehkan perbudakan karena utang. Berdasarkan Q.S. 2: 280, “Apabila keadaan orang yang berutang sulit, maka harus diberi waktu sampai ia merasa mudah. Dan apabila kamu sekalian bersedekah, maka hal itu lebih baik bagi kamu, jika kamu mengetahui.” Chandra Natadipurba
Jenis Gharimin Orang yang berutang untuk kemashlahatan diri. Orang yang berutang untuk mendamaikan kedua golongan yang bersengketa. Dibolehkan menggunakan harta zakat untuk membayar utang si mayit. Chandra Natadipurba
Sasaran 7: Di Jalan Allah Sabil: thariq/jalan. Sabilillah: jalan yang menyampaikan pada ridha Allah. Zakat ini tidak dimaksudkan untuk mendirikan jembatan, jalan-jalan, dam, dan haji. Zakat sabilillah adalah pemberian pada orang yang berjihad (yang diserahkan pada mujahid masing-masing). Chandra Natadipurba
Jihad Modern Perang suci: Berperang di jalan Allah (membunuh musuh-musuh Allah) dan membebaskan negeri-negeri muslim dari cengkeraman kaum kafir. Mendirikan sekolah/madrasah di negara-negara kafir yang dikuasai komunisme atau atheisme atau sekularisme sehingga mengancam akidah Islam. Chandra Natadipurba
Jihad Modern Mendirikan pusat kegiatan Islam yang representatif di negara muslim itu sendiri. Mendirikan percetakan surat kabar yang baik untuk menandingi berita surat kabar yang menyesatkan. Menyebarkan buku-buku Islam yang baik dan menjaga akidah Islam. Chandra Natadipurba
Sasaran 8: Ibnu Sabil Ibnu sabil adalah kiasan untuk musafir, yaitu orang yang melintas satu daerah ke daerah lain. Jenis-jenis perjalanan: Perjalanan mencari rizki. Perjalanan mencari ilmu. Perjalanan berperang di jalan Allah. Perjalanan melaksanakan ibadah haji. Chandra Natadipurba
Pemuliaan Islam pada Musafir Umar bin Khattab menyuruh membuat Darud Daqiq (rumah khusus) untuk memuat bahan makanan bagi para musafir di sepanjang jalan. Umar menempatkan pula di jalan antara Makkah-Madinah apa yang diperlukan bagi orang yang kehabisan bekal dan menyediakan tempat-tempat minum. Chandra Natadipurba
Syarat Pemberian Zakat pada Musafir Hendaknya ia dalam keadaan membutuhkan pada sesuatu yang dapat menyampaikan ke negerinya, sehingga apabila ia memiliki sesuatu yang menyampaikan ke negerinya jangan diberi. Hendaknya perjalanannya bukan perjalanan karena maksiat. Chandra Natadipurba
Jenis Ibnu Sabil Masa Modern Orang bepergian yang kehilangan (akses) pada uang tunai. Orang yang diusir dan minta suaka. Orang yang kehilangan akses pada uang walaupun di negerinya. Mahasiswa dan spesialis yang cerdas yang menempuh pendidikan di luar negeri. Tunawisma. Anak buangan. Chandra Natadipurba
Pembagian di antara Mustahik Pembagian mustahik tidak harus selalu disamakan (masing-masing 1/8 bagian), namun alokasinya bisa berubah tergantung maslahat yang ditentukan kebijakan penguasa setempat yang adil. Namun, demikian hendaklah semua ashnaf (golongan) tetap mendapatkan haknya, dengan prioritas pada golongan fakir dan miskin. Chandra Natadipurba
Golongan yang Diharamkan Menerima Zakat Orang kaya. Orang kuat yang mampu bekerja. Orang yang tidak beragama dan orang kafir yang memerangi Islam (berdasar Ijma ulama) dan kafir dzimmi (berdasar jumhur fuqaha). Anak-anak orang yang mengeluarkan zakat, kedua orangtua dan istrinya. Keluarga Rasulullah SAW yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib. Chandra Natadipurba
Cara Membayar Zakat Pelaksanaan zakat ini harus oleh penguasa, dilakukan oleh petugas yang rapi dan teratur. Jenis-jenis Baitul-mal Zakat: Baitul-mal khusus untuk sedekah (zakat). Baitul-mal khusus untuk pajak dan upeti. Baitul-mal khusus untuk ghanimah dan rikaz. Baitul-mal khusus untuk harta yang tidak diketahui ahli warisnya. Chandra Natadipurba
Jenis Harta Jenis Harta: Harta zahir, harta yang dimungkinkan mengetahui dan menghitungnya oleh orang yang bukan pemiliknya, yaitu hasil pertanian, hewan ternak. Harta batin, harta yang berupa uang dan yang sejenisnya seperti harta perdagangan. Harta zahir dikumpulkan oleh penguasa, harta batin pengumpulannya juga dilakukan oleh penguasa dengan kewajiban pelaporan ada pada pribadi. Chandra Natadipurba
Penguasa dan Zakat Menyerahkan zakat pada penguasa zalim adalah sah, apabila mereka mengambilnya sesuai dengan persyaratan zakat. Pada masa awal Islam, penguasa dapat menyita setengah harta jika orang enggan membayar zakat. Chandra Natadipurba
Zakat yang Dibayarkan Uang Zakat benda boleh dibayar dengan uang sesuai dengan harga yang berlaku, karena ketentuan yang ada pada Quran dan Sunah semata-mata untuk memudahkan pemilik, bukan menjadi syarat yang diwajibkan. Berdasarkan ijma ulama boleh beda jenis zakatnya selama sesuai dengan ukuran. Chandra Natadipurba
Memindahkan Zakat Para ulama membolehkan memindahkan hasil zakat ke daerah yang bukan penghasilnya, selama daerah penghasil itu sudah dipenuhi hak zakatnya dan mengalami kelebihan (surplus). Pemindahan ini didasarkan pada ijtihad penguasa yang adil. Chandra Natadipurba
Mempercepat Zakat Boleh mempercepat zakat, sekitar satu bulan sebelum haul. Boleh mengakumulasikan (menunda) zakat selama setahun, jika ada kebutuhan yang lebih mendesak. Namun, kewajiban zakat tidak gugur karena mengakhirkannya dan juga tidak gugur akibat meninggalnya muzakki. Chandra Natadipurba
Tujuan Zakat: Pribadi Tujuan Zakat bagi Pribadi Pemberi: mensucikan jiwa dari sifat kikir. syukur kepada Allah. obat hati dari cinta dunia. mengembangkan kekayaan batin. menarik simpati. mensucikan harta. mengembangkan harta. Penerima: membebaskan dari kebutuhan. menghilangkan iri dan dengki. Chandra Natadipurba
Tujuan Zakat: Masyarakat Tujuan Zakat bagi Masyarakat Asuransi sosial/jaminan sosial. Mempercepat peredaran uang. Menegakkan jiwa umat (memerdekakan manusia dan menyalakan api kemanusiaan). Memelihara fitrah dasar manusia. Menyelesaikan problema: Curamnya perbedaan. Meminta-minta. Rusaknya persaudaraan. Bencana. Membujang. Pengungsi. Chandra Natadipurba
Zakat Fitrah Zakat fitrah adalah zakat yang sebab diwajibkannya adalah futur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan. Mulai diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya. Besarnya adalah satu sha’ (2,167 kg) makanan pokok. Chandra Natadipurba
Kewajiban Zakat Fitrah Zakat fitrah diwajibkan pada orang Islam merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan dewasa. Ukuran kewajiban zakat ini adalah adanya kelebihan dari makanannya dan makanan orang yang wajib nafkah baginya pada hari dan malam hari raya, dan kelebihan dari rumahnya, perabot rumahtangganya dan kebutuhan pokoknya. Chandra Natadipurba
Ketentuan Zakat Fitrah Boleh mengeluarkan harga dari zakat fitrah selama hal itu adalah yang paling bermanfaat bagi kaum miskin. Dikeluarkannya pada malam hari raya Idul Fitri atau sebelumnya. Zakat fitrah diberikan pada kaum fakir. Dan yang paling utama adalah kaum fakir di daerah tempat dikumpulkannya zakat fitrah. Chandra Natadipurba
Kewajiban Selain Zakat Orangtua yang membutuhkan punya hak atas anak yang mampu. Kerabat dekat mempunyai hak. Hak orang lain dalam keadaan terpaksa untuk memperoleh makanan, pakaian atau tempat tinggal. Chandra Natadipurba
Zakat dan Pajak Pajak adalah kewajiban yang harus disetorkan pada negara sesuai dengan ketentuan tanpa mendapat kontra prestasi dari negara. Persamaan zakat dan pajak: Unsur paksaan. Penyetoran kepada negara. Tidak ada imbalan tertentu. Mempunyai tujuan politik dan keuangan. Chandra Natadipurba
Perbedaan Pajak dan Zakat Dari segi nama dan etiketnya. Mengenai hakekat dan tujuannya. Mengenai batas dan nisabnya. Mengenai kelestarian dan kelangsungannya. Mengenai alokasinya. Hubungannya dengan penguasa. Maksud dan tujuan. Chandra Natadipurba
Asas Teori Pajak Teori Kontrak Sosial Jean Jacques Rosseau. Mirebeau, “pajak adalah pembayaran di muka yang dilakukan oleh seorang terhadap perlindungan sekelompok manusia. Ini berarti bahwa perjanjian itu berbentuk jual beli.” Adam Smith, “Perjanjian ini berbentuk pembayaran jasa atas pekerjaan. Negara memberikan pelayanan bagi warganya, maka warga negara membayar pajak kepada negara sebagai imbalan atas pekerjaannya.” Teori Kedaulatan Negara Negara melakukan fungsinya untuk melayani kebutuhan masyarakat. Chandra Natadipurba
Asas Teori Zakat Teori Beban Umum Zakat adalah hak Allah SWT. Teori Khilafah Harta adalah amanah Allah SWT. Teori Pembelaan antara Pribadi dan Masyarakat Utang individu pada masyarakat. Teori Persaudaraan Persaudaraan universal manusia. Chandra Natadipurba
Prinsip-Prinsip Zakat Keadilan Sama rata dalam kewajiban zakat. Membebaskan harta yang kurang dari nisab. Larang berzakat dua kali. Zakat sebanding dengan tenaga yang dikeluarkan. Memperhatikan kondisi pembayar. Keadilan dalam praktik. Chandra Natadipurba
Prinsip-Prinsip Zakat Kepastian Ditetapkan kepada wajib zakat dengan cara yang pasti. Kelayakan Menjaga perasaan wajib zakat dan berlaku sopan terhadap mereka, sehingga muncul kesukarelaan. Ekonomis Hemat biaya pemungutan. Chandra Natadipurba
Zakat: Pajak Tetap Zakat tidak memakai sistem bertingkat (progresif) karena: Zakat bersifat tetap sepanjang zaman, bukan kontemporer. Zakat memperkecil perbedaan kaya dan miskin. Islam memiliki instrumen khusus untuk distribusi sumberdaya: warisan, mengharamkan riba, melarang penimbunan. Chandra Natadipurba
Pembolehan Kewajiban Pajak disamping Zakat Dalilnya adalah: Jaminan dan solidaritas adalah kewajiban. Sasaran zakat terbatas sedangkan pembiayaan negara itu banyak sekali. Memelihara kepentingan umum, menolak bahaya lebih utama dibanding mengambil manfaat. Jihad membutuhkan biaya besar. Ada kontraprestasi (tidak langsung) terhadap kewajiban. Chandra Natadipurba
Syarat Kewajiban diluar Zakat Benar-benar dibutuhkan Pembagian beban pajak yang adil Pajak hendaknya untuk kepentingan umat Persetujuan para ahli dan cendekia Chandra Natadipurba
Zakat: Sistem Baru dan Unik Zakat adalah sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik, moral dan agama sekaligus. Sistem keuangan dan ekonomi: berkaitan dengan harta Sistem sosial: menyelamatkan masyarakat Sistem politik: negara dan penguasa yang berhak melaksanakannya Sistem moral: membersihkan jiwa Sistem agama: rukun islam Chandra Natadipurba
Ciri Zakat dalam Islam Penyertaan ruh iman dalam kewajiban zakat, karena ia adalah kewajiban yang diperintahkan oleh Allah SWT. Tujuan dan caranya serta pengaruhnya berbeda dengan pajak zaman raja-raja Chandra Natadipurba
End of Presentation. Chandra Natadipurba Bank Muamalat Indonesia chandra.natadipurba@gmail.com +62811249029 Chandra Natadipurba