Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
(1). PENGERTIAN FIDUSIA FIDES → kepercayaan
Advertisements

Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Oleh Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
JAMINAN KREDIT PERBANKAN
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
GADAI.
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
Azas-Azas Hukum Perdata
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
Kekuatan Mengikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut UU No.4 Tahun Ahmaturrahman,S.H. Sri Turatmiyah,
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
JAMINAN KEBENDAAN.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek Hukum
HAK PAKAI DAN HAK MENDIAMI
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Macam-Macam Perikatan
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
AMAL GUNAWAN ABDUL WASIR
Konsep dasar hukum jaminan
Jaminan Resi Gudang Ernu Widodo.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
PRIVILEGE PERTEMUAN KE 14.
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
DALAM PRAKTEK PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM JAMINAN.
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Gadai Ernu Widodo.
UTANG PAJAK.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Fiduciary Risk Kelompok 5
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
BUDIMAN SETYO HARYANTO, S.H., M.H.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
Subrogasi, Cessie dan Novasi
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. III
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai

Istilah Hukum jaminan merupakan terjemahan dari security of law, zekerheidstelling, atau zekerheidsrechten Istilah hukum jaminan meliputi jaminan kebendaan maupun perorangan. Dasar hukum jaminan : Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata

Pengertian Pengertian Jaminan dlm kehidupan sehari2 Jaminan adalah sesuatu benda atau barang yang dijadikan sebagai tanggungan dari suatu pinjaman uang (hutang). Jaminan menurut kamus diartikan sebagai tanggungan {Wjs Poerwadarminta, Kamus umum Bahasa Indonesia}. Satrio, hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur. Intinya hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan piutang seseorang

Hartono Hadisoeprapto memberikan pengertian tentang “Jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dg uang yang timbul dr suatu perikatan”. ----- Hukum jaminan adalah ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan atau debitur dengan penerima jaminan kebendaan (kreditur)

Asas hak jaminan Asas teritorial Aksesoir Preferensi /didahulukan (1133) Non Distribusi /tidak dapat dibagi-bagi kpd bbrp kreditur Publisitas (wajib didaftarkan ps 13 UUHT) Eksistensi benda (bendanya hrs benar-benar ada) Eksistensi perjanjian pokok (jaminan baru ada sth ada perj pokok) Larangan kreditur memiliki benda jaminan untuk diri sendiri Formalism (ada aturan formal dalam perj jaminan) Mengikuti benda (melekat pada benda dimanapun berada)

Undang-undang nomor 42 tentang Jaminan Fidusia mengatur secara tegas mengenai kewajiban pembebanan, pendaftaran serta sanksi akibat adanya kesengajaan atau kelalaian apabila para pihak tidak membebani objek jaminan fidusia dan tidak mendaftarkan jaminan fidusia tersebut. Oleh karena itu Undang-undang tersebut dapat memberikan kepastian dan keadilan hukum terutama bagi para pihak yang membuat perjanjian kredit atau perjanjian pengikatan jaminan fidusia atau juga terhadap pihak ketiga manakala Pemberi Fidusia atau Debitur wanprestasi terhadap hutangnya. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 : Hak tanggungan

Hipotik merupakan hak kebendaan atas benda tidak bergerak yang timbul karena perjanjian, yaitu suatu bentuk jaminan yang harus diperjanjikan terlebih dahulu. Hipotik sebagai hak kebendaan hanya terbatas pada hak untuk mengambil penggantian dari benda tidak bergerak untuk pelunasan suatu perikatan. Pasal 1162 dan Pasal 1163 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: hipotik merupakan hak kebendaan yang melekat pada benda tidak bergerak yang dijadikan obyek jaminan hipotik di tangan siapa pun benda tersebut berada untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan.

Penggolongan jaminan Jaminan umum (1131)dan jaminan khusus (gadai, hipotik, hak retensi, akta pengakuan hutang) Jaminan pokok (kepercayaan), utama (perj kredit) dan tambahan (hak tanggungan) Jaminan kebendaan dan perorangan (pribadi, perusahaan, bank garansi) hak retensi : hak yang diberikan kepada jurukuasa untuk menahan barang kepunyaan si pemberi kuasa, sampai yang terakhir ini memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap dia, dinamakan “hak retensi”, suatu hak seperti yang diberikan juga kepada seorang tukang yang mengerjakan sesuatu pada barang seorang

Sifat perjanjian jaminan Perjanjian jaminan mempunyai sifat accesoir, yaitu perjanjian tambahan yang tergantung pada perjanjian pokoknya. Perjanjian pokok adalah perjanjian pinjammeminjam atau utang piutang yang diikuti dengan perjanjian tambahan sebagai jaminan. Perjanjian tambahan tersebut dimaksudkan agar keamanan kreditur telah terjamin dan bentuknya dapat berupa jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan. Sifat accesoir hak jaminan dapat menimbulkan akibat hukum, berikut ini: 1. Timbulnya atau hapusnya perjanjian tambahan tergantung pada perjanjian pokoknya 2. Jika perjanjian pokok batal, maka perjanjian tambahan juga batal 3. Jika perjanjian pokok beralih, maka perjanjian tambahan ikut beralih 4. Jika perjanjian pokok beralih karena Cessie atau Subrogratie maka perjanjian tambahan juga beralih tanpa penyerahan khusus.