Pengantar Kuliah Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MENGUJI VALIDITAS ALAT BUKTI DALAM PROSES PERADILAN DI INDONESIA ?
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Visum et Repertum dr.Rika Susanti,SpF.
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
MEDIKO LEGAL.
Hukum Acara.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
KESAKSIAN AHLI Dr. dr. YULI BUDININGSIH SpF
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PROSES PERADILAN HAM.
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
Bantuan hukum dan hak-hak tersangka/terdakwa
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
Tata cara Penuntutan / Dakwaan
Materi Hukum Kesehatan
Departemen Pengawasan Bank 3
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
VISUM et REPERTUM.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti S U R A T Sesi V
Acara Peradilan Pidana Anak
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
REFERAT PENGGALIAN JENAZAH
VISUM ET REPERTUM PSYCHIATRICUM
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
MEDIKO LEGAL.
Introduction to Medical Law
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PEMERIKSAAN DOKTER DI TKP (TEMPAT KEJADIAN PERKARA)
CLINICAL FORENSIC Bagian Ilmu Kedokteran Forensik
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Materi 14.
Penyelidikan Penyidikan
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
dr. H. Soeroto H s, Sp.F (K), SH, PKK, DK.
PENGANTAR ALAT BUKTI.
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PERKULIAHAN VII.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
KEDOKTERAN FORENSIK Dr Novianto Adi.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
Visum & Hubungan Rekam Medis
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGADILAN NEGERI SERANG
MEDIKO LEGAL.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Transcript presentasi:

Pengantar Kuliah Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal Ika Rahmawati Sutejo, dr, M. Biotech Faculty of Medicine Jember University 2015

TUGAS DOKTER Pelayanan medis klinis pada masyarakat Bantuan terhadap penegakan hukum dan keadilan

Definisi Kedokteran Forensik Forum  Pasar (sbg tempat peradilan pada zaman Romawi kuno) Forensis  perdebatan (Yunani) Penggunaan pengetahuan dan keterampilan di bidang kedokteran untuk kepentingan hukum dan peradilan (Amri Amir, 2007) Ilmu kedokteran kehakiman=Forensic Medicine=legal medicine=medical jurisprudence=ilmu kedokteran forensik & medikolegal.

Ilmu-Ilmu Forensik Basic science Behavioral science Medical science Teknik, komputer, kimia, farmasi, biologi Behavioral science Psikologi, psikososial Medical science Kedokteran, kedokteran gigi

FORENSIK Kedokteran Biologi Farmasi Kimia Psikologi Fisika kriminalistik Kedokteran forensik Toksikologi forensik Odontologi forensik Psikiatri forensik Entomologi foreensik Balistik forensik Fotografi forensik Forensik molekuler

Pusat Laboratorium Forensik Polri Kedokteran Forensik CS Pelayanan Forensik Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri Kedokteran Forensik CS RS, Fakultas kedokteran Negeri, Ladokpol

Sejarah 2980-2900 SM : imhotep (dokter & penitera pharaoh) 1700 SM : Hammurabi (legal code utk praktek kedokteran) 44 SM : Anthitius, Julius Caesar, Forum 1241-1253 M : Kematian yang mencurigakan- record of washing away of wrong (Cina) 1302 M : autopsi medikolegal di Bologna 1663 : Bartholini, bayi pernah bernapas atau tidak setelah dilahirkan 1823 M : sidik jari 1958 M : Patologi forensik sebagai spesialis

Di Indonesia Sejak jaman kolonial, terutama Jakarta & Surabaya. 100 SPF di 15 kota, 11 provinsi: Medan, Padang, Palembang, Jakarta, Bandung, Cirebon, Semarang, Jogja, Solo, Malang, Surabaya, Denpasar, Makasar, Samarinda, Manado, Banjarmasin. Puslabfor: Jakarta, 4 cabang di Medan, Semarang, Surabaya, Makasar.

Fungsi ilmu Forensik Membantu penegak hukum menentukan apakah suatu peristiwa yg diselidiki merupakan peristiwa pidana atau bukan Membantu mengetahui bagaimana proses tindak pidana tsb (kapan, dimana, dg apa, bagaimana, apa akibatnya) Membantu mengetahui identitas korban Membantu mengetahui identitas pelaku

BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN

Menurut KUHAP siapa saja yang dapat minta bantuan kepada dokter: Tersangka / Terdakwa (KUHAP 58, 65) Penyidik Jaksa Hakim (KUHAP 179, 180, 238, 253)

Bantuan ahli / dokter yang dapat diberikan pada penyidik: (KUHAP Pasal 1 butir 28, 7 (1h), 133, 134, 135) Memberikan keterangan, pendapat, serta nasehat sejak penyidikan pertama sampai sidang pengadilan Melaksanakan pekerjaan teknis: Melakukan pemeriksaan TKP Melakukan pemeriksaan pada korban yang hidup Melakukan pemeriksaan pada korban yang meninggal Melakukan penggalian mayat Melakukan pemeriksaan umur seorang terdakwa / korban Melakukan pemeriksaan jiwa seorang terdakwa Melakukan pemeriksaan barang bukti lain: darah, sperma, rambut, dsb Hasil laporan dokter bila diberikan secara tertulis disebut Visum et Repertum

Pemeriksaan di TKP Menentukan korban msh hidup/meninggal Menentukan perkiraan saat kematian Menduga cara kematian: - Mati wajar - Mati tidak wajar (pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan) Mengumpulkan barang bukti

Pemeriksaan di TKP

Pemeriksaan Korban Hidup Pemeriksaan korban kecelakaan lalu lintas Pemeriksaan korban keracunan Pemeriksaan korban penganiayaan Pemeriksaan korban kejahatan kesusilaan Penentuan umur

Pemeriksaan Tersangka Dilakukan atas permintaan: Tersangka sendiri atau penasehat hukum Pihak polisi

Pemeriksaan korban mati Untuk menentukan sebab kematian korban: Pemeriksaan tubuh bagian luar Pemeriksaan tubuh bagian dalam Pemeriksaan tambahan Autopsi

Penggalian Jenazah Dilakukan dalam hal: Pembunuhan yang korbannya dikubur di tempat tersembunyi. Kecurigaan tentang kematian korban yang telah dimakankan di tempat yang resmi. Permintaan pengadilan untuk melengkapi berkas perkara dg VeR jenazah.

Penggalian Jenazah

Pemeriksaan barang bukti yang berasal atau diduga dari tubuh manusia Membuktikan suatu noda merah itu darah manusia atau bukan Membuktikan adanya spermatozoa pada sehelai kain Menentukan adanya bahan racun dalam bahan muntahan Memeriksa suatu kerangka

Bantuan Dokter kepada Jaksa Dalam perkara pidana umum jaksa tidak berwenang minta Visum et Repertum Jaksa berwenang minta Visum et Repertum Psychiatricum Atas perintah hakim, jaksa dapat memanggil dokter di sidang pengadilan

Bantuan Dokter kepada Hakim Yang mempunyai hak untuk meminta bantuan dokter: Hakim pengadilan negeri Hakim pengadilan tinggi Hakim mahkamah agung

SOAL Permohonan bantuan di bidang hukum kepada dokter dalam bentuk permohonan visum et repertum, dapat ditujukan pada….. Dokter spesialis Forensik berstatus PNS Dokter spesialis lain berstatus PNS Dokter umum berstatus PNS A dan C benar Semua benar

SOAL Yang berhak memanggil langsung seorang dokter untuk menjadi saksi ahli dalam sidang perkara pidana yaitu…. Hakim Pengacara Jaksa Polisi Panitera

SOAL Alat bukti yang sah menurut KUHAP pasal 184 adalah… Keterangan saksi Keterangan ahli Surat Petunjuk Keterangan terdakwa

SELESAI