ZAKAT : Pengertian, Dasar Hukum, Sejarah, Tujuan dan Manfaat, Fungsi, Prinsip-prinsip , Rukun dan Macam-macamnya.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Jurusan Tarbiyah PAI 08.T Yanti Mulyanti.
Advertisements

Pengertian Dasar hukum Prinsip Zakat
MAKNA DAN TAFSIR AYAT TENTANG MENYANTUNI KAUM LEMAH
ZAKAT PENGERTIAN ZAKAT Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau.
Kampung parung serab 01/05 Tirtajaya Sukmajaya Depok
Lembaga amil Zakat Infaq dan shodaqah
DAKWAH ADALAH KEBUTUHAN MANUSIA
Agama Islam Pertemuan ke-3.
ZAKAT PADA MASA ROSULULLAH SAW DAN KHALAFAUR RASYIDIN
UNTUK KELAS VI MADRASAH IBTIDAIYAH
ZAKAT AHMAD NAFILUL HUDA. Mengapa Penting? Dalam penapaian idikator.
URGENSI ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN UMMAT
AKUNTANSI UNTUK IJTIMAI SECTOR/
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
ZAKAT PENYUBUR JIWA PEMBAWA BERKAH Perspektif Wahyu
ZAKAT Selamat Mengikuti بسم الله الرحمن الرحيم IZMU HR PUTRA
Zakat الزَّكَاةُ Presented by: Khairul Anwar NIM
SUNNAH (AL-HADITS) SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM
ZAKAT DAN PAJAK oleh Farida P
WAKAF.
IMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Ya Allah, Pembimbing Hidup kami
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Materi I AQIDAH Oleh: Ahmad Arif Rifan, SHI., MSI.
PENTINGNYA AGAMA DAN USAHA AGAMA
Media Pembelajaran Interaktif PAI
فَضَائِلُ الدَّعْوَةِ
ZAKAT PENYUBUR JIWA PEMBAWA BERKAH
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
DOA HARIAN RAMADHAN.
Zakat Fitrah Pelajaran 10 Kompetensi Dasar Mengetahui kewajiban zakat
PUASA Dosen : Dr. Desmadi Saharuddin Mata Kuliah : Studi Islam 2
ZAKAT.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
SK-KD Indikator Qona’ah Tasamuh PERILAKU TERPUJI : QONA’AH DAN TASAMUH.
Pertanggungjawaban pidana dalam islam
Ciri Aliran Sesat Oleh Nanang Kohar, SH.
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
Assalamualaikum....
Kandungan Kalimat Syahadat (Madlulusy syahadah)
EKONOMI MIKRO SYARIAH PERAN ZAKAT DALAM KELUARGA
ZAKAT.
BAB IV Ma’ruf yuniarno, M.A..
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMUM
Kesempurnaan Ajaran Islam
AGAMA ISLAM DISUSUN OLEH : ANGGI LESTARI KELAS: X KEPERAWATAN 6
Present: Sinergi Foundation
Present: Sinergi Foundation
ZAKAT FITRAH.
Zakat By. Sinergi Foundation.
KONSUMSI DALAM ISLAM TUTUT LINA WIJAYANTI
ZAKAT FITRAH.
By : 1. Rizal hartono 2.Muhammad fajar
FARADILLAH MAULINA RAZAK
TUGAS MATA KULIAH AL ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN
Agama Islam By.
Wahyu Rizki Nur Syamsi ( )
Sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedang sedekah sunnah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak wajib dinamakan.
Kelas Bimbingan Dewasa
Al - Baqarah 183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
HERRY SYAFRIAL, S.Pd., M.A. Tahun Akademik
BAB 3: ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
ZAKAT FITRAH DILAKSANA ASNAF DIBELA
FIQH ZAKAT Materi : Ruang Lingkup Zakat. Indikator hasil belajar Mendeskripsikan pengertian zakat Menerangkan dasar hukum kewajiban zakat Menjelaskan.
IMAN KEPADA KITAB ALLAH SWT. DENGAN MEMBACA Y  N  Y  QW  Y  W  N  WQ  Y  TPV  Y  TN Y 
Andalus Corporation Pte Ltd
Andalus Corporation Pte Ltd
Transcript presentasi:

ZAKAT : Pengertian, Dasar Hukum, Sejarah, Tujuan dan Manfaat, Fungsi, Prinsip-prinsip , Rukun dan Macam-macamnya

DEFINISI ZAKAT Dari segi bahasa, berasal dari kata “zaka” yang berarti ‘tumbuh, berkah, bersih dan baik’. Zakat juga berarti sesuatu yang bertambah. Dari segi istilah fiqih: Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang yang berhak UU No 23/2011Pasal 1 angka 2, “Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syari’ah Islam .” KHES Pasal 668 angka 2, “Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau lembaga yang dimiliki oleh muslim utk diberikan kepada yg berhak menerimanya.”

JADI ZAKAT ADALAH: Bagian dari harta yang wajib diberikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat kepada orang-orang atau lembaga tertentu, dengan syarat-syarat tertentu pula.

Dasar Hukum zakat Zakat mrpkn dasar prinsipil utk menegakkan struktur sosial Islam. Zakat bukanlah derma atau sedekah biasa, ia adalah iuran Wajib, ia adalah perintah Allah yg harus dilaksanakan .Jadi hukumnya wajib, sesuai dg firman Allah: - “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan apa-apa yg kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah....”. (Albaqarah , ayat 110). - “ ... Maka dirikanlah shalat dan tunaikan zakat, dan ber pegang teguhlah kpd Allah. Dialah pelindungmu...” (Al-Hajj: 78), - “ ... Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan berikanlah pinjaman kpd Allah pinjaman yang baik...” (Al-Muzammil : 20) * Hadits Nabi ttg Muaz bin Jabbal: “ ... perintahkanlah mereka membayar zakat mereka dan diberikan kpd orang yg miskin...”.

SEJARAH ZAKAT SEBELUM MASA ISLAM Zakat telah diserukan untuk dilaksanakan pada masa Nabi Ibrahim, Nabi Ishaq, Nabi Ya’kub (QS Al Anbiya [21] ayat 73) “Dan Kami telah memberikan kepadanya (Ibrahim), Ishak, dan Ya’qub, sebagai suatu anugerah (daripada Kami). Dan masing-masingnya Kami jadikan orang-orang yang saleh. Kami telah menjadikan mereka (Nabi Ibrahim, Nabi Ishaq, dan Nabi Ya’qub) itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah”

SEJARAH ZAKAT Nabi Ismail (QS Maryam [19] ayat 54-55) “Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam al Qur’an. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh ahlinya (umat atau keluarganya) untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya” Nabi Isa (QS Maryam [19] ayat 31) “Berkata Isa: ‘Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberikan al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi. Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup”

SEJARAH ZAKAT MASA ISLAM Periode Mekkah Zakat tidak terikat, tidak ditentukan batas dan besarnya QS Ar Rum (30) ayat 38, “Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah; dan mereka itulah orang-orang beruntung” QS Al Isra (17) ayat 26, “Dan berikanlah kepada keluarga- keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros” QS Al Fajr (89) ayat 17-18, “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim itu, dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin” Ancaman tidak membayar zakat terdapat dalam QS Al Haqqah (69) ayat 30-34 “Tangkap dan borgol mereka, kemudian lemparkan ke dalam api neraka yang menyala-nyala, dan belit dengan rantai 70 hasta! Mengapa mereka dihukum dan disiksa secara terang- terangan itu? Oleh karena mereka ingkar kepada Allah yang Maha Besar dan tidak menyuruh memberi makan orang-orang miskin”

SEJARAH ZAKAT Periode Madinah Zakat wajib hukumnya, telah ditentukan batas dan besarnya Al Baqarah (2) ayat 110, “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” At Taubah ayat 11, “Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” HR Muaz bin Jabal

Tujuan Dan Manfaat Zakat Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan. Membantu pemecahan permasalahan yg dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil dan mustahiq lainnya. Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat islam dan manusia pada umumnya. Menghilangkan sifat kikir dan atau loba dari pemilik harta Membersihkan diri dari sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial dalam hati orang- orang miskin). Menjembatani jurang pemisah antara orang-orang yg kaya dan yg miskin dalam suatu masyarakat. Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pd mereka yg mempunyai harta kekayaan. Mendidik manusia utk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak org lain yg ada padanya. Sarana pemerataan pendapat (rezeki) untuk mencapai keadilan sosial.

FUNGSI ZAKAT Dengan membayar zakat, jiwa dan kekayaan orang yang membayarnya menjadi bersih dan bertambah QS At Taubah ayat 103: “Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, engkau bersihkan dan sucikan mereka dengannya”

PRINSIP-PRINSIP ZAKAT Menurut M.A. Mannan (dalam buku: “Islamic Economics: Theory and practice”) Zakat mempunyai 6 prinsip: Keyakinan keagamaan (faith) Membayar zakat merupakan manifestasi keyakinan keagamaannya untuk menyempurnakan ibadahnya Pemerataan dan keadilan (equity & justice) Pemberian harta zakat merupakan suatu cara untuk memeratakan kekayaan dengan lebih adil Produktivitas & kematangan (productivity & maturity) Zakat wajar harus dibayar krn merupakan hasil usaha yg produktif, setelah lewat jangka waktu tertentu yg merupakan ukuran normal memperoleh hasil tertentu.

PRINSIP-PRINSIP ZAKAT Nalar (reason) Ketentuan zakat merupakan cara ampuh yang dapat mengurangi jumlah kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial dan mengembangkan perekonomian. Kebebasan (freedom) Pembayaran zakat dilakukan terhadap orang yang memiliki kekayaan, sehingga tidak mempersulitkan dan hanya utk org yg merdeka & sehat jasmani dan rohani. Etik dan kewajaran (ethic & proper) Zakat tidak diambil secara semena-mena. Jumlah zakat yang dibayarkan tidak akan mengakibatkan kerugian bagi yang membayarnya, tetapi memiliki manfaat yang sangat besar bagi yang berhak menerimanya

RUKUN ZAKAT Muzakki Harta yang dizakatkan Mustahiq

Macam-macam Zakat Zakat Mal adalah bagian dari harta kekayaan tertentu yang wajib dikeluarkan dengan syarat-syarat tertentu untuk golongan tertentu Zakat Fitrah adalah pengeluaran yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar pada malam dan hari raya Idul Fitri Pembayar zakat adl setiap muslim baik orang tua maupun anak-anak. Dibayar oleh kepala keluarga (atau mereka yg telah mampu membayarnya) untuk diri sendiri dan orang- orang yg menjadi tanggungannya, seperti isteri, anak- anak, orang tua, maupun pembantu Besarnya zakat adalah 2,5 kg atau 3,5 ltr beras Pembayaran zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadhan sampai selambat-lambatnya sebelum Shalat Idul Fitri. Penerima zakat fitrah diutamakan golongan fakir miskin