Penyelidikan Penyidikan Flora Dianti, SH, MH.
Definisi Hapid KUHAP: tidak memberikan definisi, tapi mendefinisikan ttg fungsi dsb (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, dll. Definisi Wirjono Prodjodikoro: rangkaian peraturan2 yg memuat cara bgmn aparatur penegak hukum dlm sistem peradilan pidana bertindak guna mencapai tujuan negara dgn mengadakan hkm pidana. Dalam hkm pidana diatur “bila”, kepada “siapa” dan “bagaimana” hakim dpt menjatuhkan pidana. (pengertian ini sempit, punishment oriented).
PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA Kejadian Hukum Penyelidikan Penyidikan Pra Pen dan Penuntutan (Pra Peradilan) Pemeriksaan persidangan Putusan Upaya Hukum Eksekusi Pengawasan dan Pengamatan
Penyelidikan Pengertian: Pasal 1 butir 5 KUHAP Rev. KUHAP: tidak ada definisi Penyelidikan Penyelidik: * KUHAP (Psl 1 btr 4 jo. ps 4) Polri * UU Khusus Lain Korupsi: KPK, Kejaksaan, Polisi TP Kelautan & Perikanan: TNI AL, PNS Perikanan (UU No.31/2004 ttg perikanan) TP Imigrasi: PNS Imigrasi Lingkungan: Bapedal (UU No.23/97) Money Laundering: Polisi, melalui bahan PPATK (UU No.15/2002) HAM: Komnas HAM (UU No.26/2000) Pasar Modal: Bapepam TP Kehutanan: PNS Kehutanan (UU No.41/99)
Metode Penyelidikan Terbuka - untuk tindak pidana biasa - mudah untuk diungkap Memperlihatkan ID, menggunakan teknik interview dengan unsur 7W: who, where, why, how, whenever, wherever, by what, with whom.
Metode Penyelidikan Tertutup Untuk tindak pidana tertentu yang sulit diungkap (narkotika, terorisme, dll) Surveillance, undercover, observation. Crime Scene Processing:
CRIME SCENE PROCESSING Mencari informasi, petunjuk, identitas pelaku, korban dan saksi, mengumpulkan bukti-bukti dengan bantuan metode laboratorium forensik, ahli2 (balistik, toksinologist, psikolog), kedokteran forensik.
Tugas dan Wewenang Penyelidik Pasal 5 KUHAP (= Pasal 7 Rev.KUHAP kewenangan Penyidik). 1. Krn Kewajibannya: Menerima Laporan / Pengaduan Mencr Ketrgn dan Brg Bukti Menyuruh Berhenti, Menanyakan dan Memeriksa Tanda Pengenal 2. Atas Perintah Penyidik: a. Melakukan Upaya Paksa b. Pemeriksaan dan Penyitaan Surat c. Mengambil Sidik Jari dan Memotret
Jalur Diketahui TP Laporan: Pemberitahuan yang disampaikan seorang krn hak / kewjb berdasar UU kpd pejabat berwenang ttg telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana. (pasal 1 butir 24) Dilaporkan oleh semua orang yang mengalami, melihat, mendengar suatu peristiwa pidana. Tidak dapat dicabut kembali = delik umum Bukan merupakan syarat untuk dilakukannya proses penyidikan. Pasal 103 dan Pasal 108 KUHAP! Rev. KUHAP: 14 hr bisa melapor ke JPU.
Jalur Diketahui TP 2. Pengaduan: Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kpd pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan TP aduan yang merugikannya. (pasal 1 butir 25) Dilakukan oleh korban /calon korban/pihak yg berkepentingan menurut UU. Dapat dicabut kembali Merupakan delik aduan Merupakan syarat untuk dilakukannya proses penyidikan.
Jalur Diketahui TP 3. Tertangkap Tangan: Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan TP atau dengan segera setelah bebrapat saat TP dilakukan. Atau sesaat kemn diserukan oleh khalayak ramai sebg orng yg melakukannya. (Pasal 1 butir 19 KUHAP). Revisi KUHAP: setiap org dapat menangkap tersangka guna diserahkan kpd penyidik. Setiap org yang mempunyai wewenang dlm tgs ketertiban, ketentraman dan keamanan umum wajib menangkap tsk guna diserahkan kpd penyidik. (dgn atau tanpa barbuk). Proses dlm wktu 1 hari.
Penyidikan Pengertian: Pasal 1 butir 2 Revisi KUHAP: mencari bukti, Membuat terang TP, menentukan Tersangkanya Penyidik: * KUHAP (Psl 1 btr 1 jo. ps 6) min Aipda. * UU Khusus Lain Imigrasi, -Ditjen HAKI, dll Korupsi: Kejaksaan, KPK, Kepolisian TP Kelautan: TNI AL Lingkungan: Bapedal
Tugas dan Wewenang Penyidik Pasal 7 KUHAP 1). Upaya Paksa: Penangkapan (Ps.16-19) Penahanan (Ps.20-31) Penggeledahan (Ps.32-37) Penyitaan (Ps. 38-46) Pemeriksaan Surat (Ps. 47-49) 2).Melakukan Pemeriksaan2
Kewenangan Penyidik Psl 7 KUHAP: Melakukan upaya paksa Memotret, membuat sidik jari. Menerima Laporan atau Aduan (lisan dan tertulis). Lihat Pasal 103 Melakukan tindakan pertama di TKP Apa itu TKP?
TKP = Tempat Kejadian Perkara Adalah tempat dimana: Kejahatan dilakukan Ditemukan saksi atau korban. Ditemukan bukti-bukti Kasus Rian Jombang: Membunuh di Depok, Mayat di Ragunan, barang bukti di Tangerang.
Kewenangan Penyidik Pasal 7 KUHAP: Menyuruh berhenti tersangka dan memeriksa tanda pengenal (Crime Control Model) Memanggil saksi atau tersangka untuk didengar dan periksa Memanggil ahli yang dibutuhkan untuk pemeriksaan/berkaitan dengan pemeriksaan Membuat berita acara pemeriksaan Menyampaikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum
Kapan ada Calon Tersangka? Sesudah penyelidikan Sesudah ada tindak pidana Sesudah ada upaya paksa pemanggilan pemeriksaan Sesudah ada pemeriksaan saksi-saksi Sesudah ada pemeriksaan calon tersangka (saksi) berdasar bukti permulaan yang cukup = factual guilt
Pemanggilan oleh penyidik Who? Tersangka atau saksi (legal obligation) How? Dengan surat panggilan yang sah. Tatacara: - disampaikan secara langsung kepada orang yang dipanggil di kediamannya. Disampaikan paling lambat 3 hari sebelum tanggal pemeriksaan. (Persidangan). See Pasal 227 KUHAP: harus mencatat secara tersendiri bila terpanggil tidak mau menandatangani surat penerimaan panggilan. Jk tidak ditemukan: Kades
PEMERIKSAAN OLEH PENYIDIK Who? Tersangka, saksi, korban atau ahli. Jk berhalangan untuk hadir karena alasan yang sah, penyidik bisa mendatangani tempat kediaman terpanggil. Pasal 113 Hak Tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum (miranda rules) Peranan Pengacara: within sight within hearing, or within sight but not within hearing (Pasal. 115) Tanpa sumpah, kecuali untuk alasan tertentu (Art. 116)
Miranda Rules The suspect must be advised of the right to remain silent, right to have an attorney present during questioning, or attorney appointed if cannot afford one. Otherwise: any evidence obtained during intterogation cannot be used against the suspect at trial. (Miranda v Arizona, 1966). Revisi KUHAP Sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik thd tsk, wajib memberitahukan tsk ttg hak utk mendapatkan bantuan hukum dan wajib didampingi penasihat hukum. Kecuali Tsk menolak (pernyataan bap)
PEMERIKSAAN OLEH PENYIDIK Diperiksa sendiri-sendiri atau bersama2 (konfrontir) Menyatakan yang sebenarnya, dan tersangka memiliki hak untuk mendatangkan ahli yang meringankan. Pasal 116 Tanpa tekanan dari siapapun dalam bentuk apapun (Pasal. 117) Dibuat berita acara, ditandatangani oleh pemeriksa dan terperiksa. Jika tidak mau ditandatani oleh terperiksa, harus dibuat berita acara tersendiri mengenai alasannya. Pasal. 118
Proses Verbal Proses Verbal Verhoor: Proses BAP dgn cara interogasi / tatap muka langsung/ mendengar keterangan tersangka / para tersangka atau calon tersangka, korban serta saksi-saksi di kantor kepolisian, BAP diperiksa dan ditandatangani oleh penyidik dan yang diperiksa. secara formil belum merupakan alat bukti penuh dalam proses pembuktian, secara materiil tergantung bagaimana hakim menafsirkan isi keterangan.
Proses Verbal 2. Proses Verbal Van bevinding: proses BAP oleh penyidik, dengan cara atas inisiatif penyidik sendiri berdasar kewenangannya, dgn mendatangi TKP, mencari langsung keterangan2 dari saksi-saksi, korban serta saksi-saksi yang ditemui di TKP, BAP diperiksa dan ditandatangani oleh penyidik saja. Proses ini secara formil sudah merupakan alat bukti penuh dalam proses pembuktian, hakim bisa mendapatkan hasil penyidikan lebih lengkap.
Penghentian Penyidikan Harus dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum Alasan penghentian: Kurang bukti Bukan merupakan tindak pidana Demi hukum: Pasal. 76, 77, 78 KUHP. Rev. KUHAP: (+) tidak ada pengaduan u/delik aduan, UU/Pasal terkait sudah dicabut, bukan TP, pelaku di bawah umur 8thn.
NEXT ASSIGNMENT Penangkapan Penahanan (definisi, syarat kondisi, prosedur, tatacara, jaminan, terms).