MATERI KULIAH PENGERTIAN PPN HISTORY PPN DAN PPn BM DI INDONESIA 3. KARAKTERISTIK PPN 4. MEKANISME PEMUNGUTAN PPN
PENGERTIAN PAJAK BERSIFAT MEMAKSA 1. KONTRIBUSI WAJIB KEPADA NEGARA YANG TERUTANG OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN BERSIFAT MEMAKSA 3. BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TIDAK MENDAPAT IMBALAN SECARA LANGSUNG 5. UNTUK KEPERLUAN NEGARA BAGI KEMAKMURAN RAKYAT
SEJARAH PAJAK ATAS KONSUMSI 1. PPb I ( UU No.14/1947, UU No.20/1948, UU No.27/1957) Berlaku 1 Juni 1947, semula adalah pajak pusat, kemudian dengan UU No.32/1956 jo PP No.3/1997 menjadi Pajak Daerah, dan dengan UU No.18/97 menjadi Pajak Hotel dan Restoran 2. Pajak Peredaran 1950 (UU Darurat No.12 tanggal 13 Pebruari 1950) Berlaku 1 Januari s.d 30 September 1951. Tarif 3% Dikenakan sejak industri hulu sampai hilir (retailer) 3. Pajak Penjualan 1951 ( UU Darurat No.19/51) Berlaku 1 Oktober 1951 Dikenakan kepada pabrikan dengan tarif 5% atas penjualan barang 4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) UU No. 8 Th 1983 berlaku mulai 1 April 1985
KONSEP NILAI TAMBAH PENDAPAT ALAN A. TAIT : NILAI TAMBAH ADALAH NILAI YANG DIHASILKAN (BISA OLEH PABRIK, MANUFAKTUR, DISTRIBUTOR, AGEN PERIKLANAN, PEMOTONG RAMBUT, PELATIHAN PACUAN KUDA, ATAU PEMILIK SIRKUS) YANG DITAMBAHKAN KEPADA BAHAN BAKU ATAU PEMBELIAN LAINNYA TERMASUK TENAGA KERJA SEBELUM DIJUAL ATAU BERUPA JASA) PENDAPAT MICHAEL VESETH : NILAI TAMBAH ADALAH UKURAN DARI HASIL KEGIATAN EKONOMI DAN PENGHASILAN NILAI TAMBAH ADALAH PERBEDAAN ANTARA NILAI PEMBELIAN DENGAN NILAI PENJUALAN NILAI TAMBAH DIRUMUSKAN NILAI PENJUALAN (OUTPUT) DIKURANGI NILAI PEMBELIAN (INPUT)
DEFINISI PPN BERDASARKAN UU NO. 42 TAHUN 2009 PAJAK ATAS KONSUMSI BARANG DAN JASA DI DAERAH PABEAN YANG DIKENAKAN SECARA BERTINGKAT DI SETIAP JALUR PRODUKSI DAN DISTRIBUSI
DEFINISI PPN DARI BEBERAPA LITERATUR : PAJAK YANG DIKENAKAN TERHADAP NILAI TAMBAH SUATU BARANG ATAU JASA DARI KEGIATAN EKONOMI DI SUATU NEGARA YANG DI DALAM UNDANG-UNDANG DISEBUT DAERAH PABEAN PAJAK YANG DIKENAKAN ATAS SETIAP PERTAMBAHAN NILAI DARI BARANG ATAU JASA DALAM PEREDARANNYA DARI PRODUSEN KE KONSUMEN
DEFINISI PPN Pajak Tidak Langsung yang dikenakan pada setiap pertambahaan nilai atau transaksi penyerahan barang dan atau jasa kena pajak dalam pendistribusiannya dari produsen dan konsumen. MENURUT WIBOWO SUBEKTI Pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai (value added) yang timbul akibat dipakainya faktor-faktor produksi disetiap jalur perusahaan dalam menyiapkan , menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada konsumen
GAMBARAN PEMUNGUTAN PPN PT A PT B BUDI HARGA JUAL RP 1.000,- PPN RP 100,- JUMLAH RP 1.100,- DISETOR KAS NEGARA RP 100,- HARGA BELI RP 1.000,- PPN RP 1.00,- JUMLAH RP 1.100,- HARGA JUAL RP 1.500,- PPN RP 150,- JUMLAH RP 1.650,- DISETOR KAS NEGARA RP 150 - RP 100 = RP 50 BAYAR RP 1.650
PRINSIP PENGENAAN PPN PRINSIP ASAL (ORIGIN PRINCIPLE) PPN DIKENAKAN DI NEGARA TEMPAT BARANG ATAU JASA DIHASILKAN ATAU DITRANSAKSIKAN ITU BERASAL, SEHINGGA DI TEMPAT TUJUAN DARI BARANG ATAU JASA YANG DIJUAL ITU DIPAKAI ATAU DIKONSUMSI TIDAK DIKENAKAN PPN PRINSIP TUJUAN (DESTINATION PRINCIPLE) PPN DIKENAKAN DI NEGARA TEMPAT BARANG ATAU JASA DIHASILKAN YANG DITRANSAKSIKAN ITU DIMANFAATKAN ATAU DIGUNAKAN ATAU DIKONSUMSI, SEHINGGA DI NEGARA TEMPAT ASAL BARANG ATAU JASA TIDAK DIKENAKAN PPN
TAHAP PENGENAAN PPN SINGLE STAGE PPN DIKENAKAN HANYA SEKALI SAJA PADA SALAH SATU MATA RANTAI JALUR PRODUKSI ATAU DISTRIBUSI PABRIKAN PEDAGANG BESAR PEDAGANG ECERAN KONSUMEN MULTI STAGE PPN DIKENAKAN DI SETIAP TAHAP SEPANJANG JALUR DARI PRODUSEN SAMPAI KE KONSUMEN
PPN MERUPAKAN PAJAK OBYEKTIF PPN DIKENAKAN TERHADAP SUATU PERISTIWA, KEGIATAN ATAU TRANSAKSI (OBYEKNYA) PPN DIKENAKAN TANPA MELIHAT ORANG ATAU BADAN (SUBYEK) YANG MELAKUKAN PERISTIWA, KEGIATAN ATAU TRANSAKSI
PPN MERUPAKAN PAJAK ATAS KONSUMSI DALAM NEGERI PPN MERUPAKAN PAJAK YANG DIKENAKAN ATAS SETIAP KONSUMSI BARANG KENA PAJAK/JASA KENA PAJAK YANG TERJADI DI INDONESIA PPN TIDAK DIKENAKAN ATAS KONSUMSI BKP/JKP DI LUAR NEGERI PIHAK YANG MENANGGUNG BEBAN PPN ADALAH PIHAK YANG MELAKUKAN KONSUMSI BKP/JKP TERSEBUT
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KONSUMSI BARANG KENA PAJAK/ JASA KENA PAJAK DI DALAM NEGERI ATAS PRODUKSI LUAR NEGERI ATAS PRODUKSI DALAM NEGERI IMPOR BKP/PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD/PEMANFATAAN JKP PENYERAHAN BKP/JKP DIDALAM NEGERI OLEH PENGUSAHA TERUTANG PPN TERUTANG PPN SEBAGAI PAJAK KELUARAN PAJAK MASUKAN BAGI PKP BUKAN PAJAK MASUKAN BAGI BUKAN PKP EKSPOR TERUTANG PPN 0%
PPN MERUPAKAN PAJAK TIDAK LANGSUNG Sebagai Pajak Tidak Langsung, beban pembayaran pajaknya dipikul oleh konsumen, namun penanggung jawab atas penyetoran PPN ke Kas Negara dibebankan kepada penjual. Dengan kata lain dalam mekanisme pemungutan PPN, pemikul beban pembayaran PPN dan penanggungjawab penyetoran PPN ke Kas Negara adalah pihak yang berbeda. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual, digunakan sebagai bukti pungutan atas PPN terutang, ketika menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli atau penerima BKP atau JKP. Selanjutnya penjual wajib menyetorkan setiap PPN yang dipungut dalam setiap Masa Pajak ke Kas Negara. Sedangkan kewajiban pembeli adalah membayar PPN terutang yang tercantum dalam faktur pajak kepada penjual. Faktur pajak itu bagi pembeli adalah bukti pembayaran pajak. Hal ini beda dengan mekanisme penarikan Pajak Langsung seperti PPh, dimana orang pribadi atau badan sebagai pemikul beban pembayaran pajak juga dibebani tanggung jawab atas penyetorannya ke Kas Negara.
PPN BERSIFAT NETRAL PENGENAAN PPN TIDAK BOLEH MEMBUAT DISTORSI (KETIDAKADILAN) DI BIDANG PEREKONOMIAN PPN HARUS BERSIFAT NETRAL DALAM PERDAGANGAN DALAM NEGERI ARTINYA MEMBERIKAN PERLAKUAN PENGENAAN YANG SAMA ATAS BKP/JKP SEJENIS YANG DIKONSUMSI DI DALAM NEGERI PPN HARUS BERSIFAT NETRAL DALAM PERDAGANGAN LUAR NEGERI ARTINYA SETIAP BKP/JKP YANG DIJUAL DI LUAR INDONESIA HARUS BEBAS ATAU TIDAK ADA UNSUR PPN SEHINGGA MAMPU BERSAING DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PERBEDAAN PPN DAN PPh PPH DIKENAKAN KEPADA SETIAP ORANG ATAU BADAN YANG MENERIMA ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN, SEHINGGA BEBAN PPH DITANGGUNG OLEH ORANG ATAU BADAN YANG MENERIMA ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN (PAJAK LANGSUNG) PPN DIKENAKAN KEPADA SETIAP ORANG ATAU BADAN YANG MENGKONSUMSI BARANG KENA PAJAK/JASA KENA PAJAK DI DALAM NEGERI SEHINGGA BEBAN PPN DITANGGUNG OLEH ORANG ATAU BADAN YANG MENGKONSUMSI BKP/JKP TERSEBUT (PAJAK TIDAK LANGSUNG)