HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN
Pasal 18 ayat (1) UUHT, hak tanggungan hapus, karena: Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak tanggungan; Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan; Pembersihan Hak Tanggungan; berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri; Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan
Pasal 18 ayat (1) huruf a Sesuai dengan sifat accesoir dari Hak Tanggungan, adanya Hak Tanggungan tergantung pada adanya piutang yang dijamin pelunasannya. Apabila piutang itu hapus karena pelunasan dengan sendirinya Hak Tanggungan yang bersangkutan menjadi hapus
Pasal 18 ayat (1) huruf b Hapusnya HT karena dilepaskan oleh pemegang HT dilakukan dengan memberikan pernyataan tertulis mengenai dilepaskannya HT tersebut kepada pemberi HT (Pasal 18 ayat (2) UUHT)
Pasal 18 ayat (1) huruf c Hapusnya HT karena pembersihan HT berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri terjadi karena permohonan pembeli hak atas tanah yang dibebani HT tersebut agar hak atas tanah yang dibelinya itu dibersihkan dari beban HT (Pasal 18 ayat (3) UUHT)
Pasal 19 UUHT merupakan penjabaran Pasal 18 ayat (1) huruf c dan ayat (3) UUHT Tujuan : melindungi kepentingan pembeli obyek HT Pemohon : Pembeli obyek HT baik melalui pelelangan umum maupun dalam jual beli sukarela; Yurisdiksi : Pengadilan Negeri dimana obyek HT tsb berada; Alasan : karena harga pembelian tidak mencukupi untuk melunasi hutangnya, maka apabila tidak dilakukan pembersihan, HT yang bersangkutan akan tetap membebani obyek HT yang dibelinya (droit de suite)
Lanjutan… Tata Cara : dilakukan dengan pernyataan tertulis dari pemegang HT yang berisi dilepaskannya HT yang membebani obyek HT yang melebihi harga pembelian Kegiatan Kantor Pertanahan : atas dasar pernyataan pemegang HT yang berisi dilepaskannya HT ybs, dilakukanlah pencatatan pembersihan oleh Kakan Pertanahan pada Buku Tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah (dan HMSRS) yang dijadikan jaminan
Lanjutan.. Masalah : apabila obyek HT dibebani lebih dari 1 HT dan tidak terdapat kesepakatan diantara para pemegang HT mengenai pembersihan HT tsb Penyelesaiannya : pembeli obyek HT tsb meminta kepada Ketua PN ybs untuk menetapkan pembersihan sekaligus menetapkan ketentuan mengenai pembagian hasil penjualan lelang diantara yang berpiutang dan peringkat mereka berdasarkan ketentuan yang berlaku
Pasal 18 ayat (1) huruf d Hapusnya HT karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani tidak menyebabkan hapusnya piutang yang dijamin. Piutang keditor masih ada, tetapi bukan lagi piutang yang dijamin secara khusus berdasarkan kedudukan istimewa kreditor
Lanjutan… Perlu diperhatikan apabila obyek HT tersebut berstatus HGB atau HP untuk rumah tinggal yang sedang dibebani HT dan pemiliknya bermaksud untuk meningkatkan statusnya menjadi HM, harus melihat ketentuan PMNA/KABPN No. 5 Tahun 1999 tentang Perubahan HGB atau HP Untuk Rumah Tinggal yang dibebani HT menjadi Hak Milik
Tata Cara Perubahan Hak tsb dimohonkan oleh pemegang hak atas tanah dengan persetujuan dari pemegang HT; Perubahan Hak tsb mengakibatkan HT menjadi hapus; Kepala Kantor Pertanahan mendaftar hapusnya HT yang membebani HGB atau HP bersamaan dengan pendaftaran HM nya
Lanjutan…. Untuk melindungi kepentingan kreditor pemegang HT, maka pemegang hak atas tanah dapat memberikan SKMHT dengan objek HM yang diperolehnya sebagai perubahan dari HGB atau HP tsb; Setelah HM diperoleh, dibuat APHT atas HM ybs sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan atau tanpa SKMHT.
PENCORETAN HAK TANGGUNGAN Pencoretan (roya) HT diatur dalam Pasal 22 UUHT Pencatatan hapusnya HT dilakukan oleh Kakan Pertanahan dengan mencoret catatan adanya HT ybs pada buku tanah dan Sertipikat obyek yang dijadikan jaminan, dalam waktu 7 hari kerja sejak diterimanya permohonan roya dari pihak yang berkepentingan
Pendaftaran Hapusnya HT (pasal 122,123,124 PMNA 3/1997) Pendaftaran hapusnya HT yang disebabkan karena hapusnya utang dilakukan berdasarkan : Pernyataan dari kreditor bahwa utang yang dijamin sudah hapus atau sudah dibayar lunas yang dituangkan dalam akta otentik atau dalan surat pernyatan dibawah tangan, atau; Tanda bukti pembayaran pelunasan utang yang dikeluarkan oleh orang yang berwenang menerima pembayaran tersebut, atau;
ROYA.. Kutipan risalah lelang obyek HT disertai dengan pernyataan kreditor bahwa pihaknya melepaskan HT untuk jumlah yang melebihi hasil lelang, yang dituangkan dalam surat pernyataan dibawah tangan
ROYA… Mengenai HT yang hapus karena dilepaskan oleh Kreditor pemegangnya, pendaftaran hapusnya dilakukan berdasarkan pernyataan kreditor pemegang HT ybs, bahwa pihaknya telah melepaskan HT itu atas seluruh atau sebagian tertentu obyek HT, yang dituangkan dalam akta otentik atau surat pernyataan dibawah tangan
ROYA.. Pendaftaran hapusnya HT karena pembersihan melalui penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri, dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan yang menyatakan hapusnya HT
ROYA.. Pendaftaran hapusnya HT yang disebabkan karena hal-hal yang disebut diatas dilakukan berdasarkan permohonan kreditor pemegang HT, pemberi HT atau pemegang hak dengan melampirkan : Sertipikat hak yang menjadi obyek HT; Akta atau surat yang disebutkan diatas yang dijadikan bukti dasar hapusnya HT ybs
ROYA… Dalam hal HT hapus karena hak yang dibebani hapus, maka pendaftaran hapusnya dilakukan berdasarkan: Catatan di Kantor Pertanahan bahwa hak ybs telah hapus karena habis jangka waktunya atau; Keputusan pejabat yang berwenang mengenai pembatalan atau pencabutan hak yang bersangkutan atau; Pelepasan hak ybs oleh pemegang haknya yang disetujui oleh pemegang HT Pendaftaran hapusnya HT ini dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan karena jabatannya
ROYA… Sertipikat HT yang sudah hapus ditarik dan diberi catatan bahwa HT yang dibuktikannya sudah hapus, dan karenanya sertipikat tersebut tidak berlaku lagi. Dalam hal sertipikat tidak dapat ditarik, hal itu dicatat pada buku tanah HT nya.
ROYA… Pendaftaran hapusnya HT atas sebagian obyek HT, yang disebabkan pelunasan sebagian piutang (roya partial) yang dijamin, dimungkinkan : Dalam hal obyek Ht terdiri atas beberapa hak, atau Kemungkinan hapusnya sebagian HT karena pelunasan sebagian piutangnya diperjanjikan dalam APHT yang bersangkutan, atau
ROYA…. Biarpun tidak memenuhi ketentuan diatas, berdasarkan pelepasan HT atas sebagian obyek HT oleh pemegang Ht, yang dituangkan dalam akta otentik atau surat pernyataan dibawah tangan dengan mencantumkan secara jelas bagian dari obyek HT yang sama yang dibebaskan dari beban HT itu. Apabila bagian tersebut tidak terdaftar sendiri, karena merupakan bagian dari hak atas tanah yang lebih besar, pendaftaran hapusnya HT setelah dilakukan pemecahan atau pemisahan