HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Advertisements

Rumah Susun Di INDONESIA
Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
GADAI.
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Pertemuan ke – 5 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Kekuatan Mengikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut UU No.4 Tahun Ahmaturrahman,S.H. Sri Turatmiyah,
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
JENIS-JENIS LELANG.
TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT/HUTANG
PERANAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
Bea Meterai.
Pendaftaran Hak Tanggungan
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
Eksekusi HT.
HAK TANGGUNGAN SEBAGAI LEMBAGA HAK JAMINAN ATAS TANAH
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
SKMHT Notariil ?.
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
Hukum administrasi pelayanan publik
1. Dasar Hukum (antara lain) :
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
SURAT KUASA MEMBEBANI HAK TANGGUNGAN
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
SEBAGAI JAMINAN HUTANG
PENGERTIAN Fidusia Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
RISALAH LELANG dasar hukum
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
HAK TANGGUNGAN
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
“Hak Guna Usaha” Bab II – Bagian IV (Pasal 28-34) Anggota Kelompok 4 : -Agwita (2) -Anggito (6) -Maria Olga (19) -Nurul (24) -Syahrul (32)
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN

Pasal 18 ayat (1) UUHT, hak tanggungan hapus, karena: Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak tanggungan; Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan; Pembersihan Hak Tanggungan; berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri; Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan

Pasal 18 ayat (1) huruf a Sesuai dengan sifat accesoir dari Hak Tanggungan, adanya Hak Tanggungan tergantung pada adanya piutang yang dijamin pelunasannya. Apabila piutang itu hapus karena pelunasan dengan sendirinya Hak Tanggungan yang bersangkutan menjadi hapus

Pasal 18 ayat (1) huruf b Hapusnya HT karena dilepaskan oleh pemegang HT dilakukan dengan memberikan pernyataan tertulis mengenai dilepaskannya HT tersebut kepada pemberi HT (Pasal 18 ayat (2) UUHT)

Pasal 18 ayat (1) huruf c Hapusnya HT karena pembersihan HT berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri terjadi karena permohonan pembeli hak atas tanah yang dibebani HT tersebut agar hak atas tanah yang dibelinya itu dibersihkan dari beban HT (Pasal 18 ayat (3) UUHT)

Pasal 19 UUHT merupakan penjabaran Pasal 18 ayat (1) huruf c dan ayat (3) UUHT Tujuan : melindungi kepentingan pembeli obyek HT Pemohon : Pembeli obyek HT baik melalui pelelangan umum maupun dalam jual beli sukarela; Yurisdiksi : Pengadilan Negeri dimana obyek HT tsb berada; Alasan : karena harga pembelian tidak mencukupi untuk melunasi hutangnya, maka apabila tidak dilakukan pembersihan, HT yang bersangkutan akan tetap membebani obyek HT yang dibelinya (droit de suite)

Lanjutan… Tata Cara : dilakukan dengan pernyataan tertulis dari pemegang HT yang berisi dilepaskannya HT yang membebani obyek HT yang melebihi harga pembelian Kegiatan Kantor Pertanahan : atas dasar pernyataan pemegang HT yang berisi dilepaskannya HT ybs, dilakukanlah pencatatan pembersihan oleh Kakan Pertanahan pada Buku Tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah (dan HMSRS) yang dijadikan jaminan

Lanjutan.. Masalah : apabila obyek HT dibebani lebih dari 1 HT dan tidak terdapat kesepakatan diantara para pemegang HT mengenai pembersihan HT tsb Penyelesaiannya : pembeli obyek HT tsb meminta kepada Ketua PN ybs untuk menetapkan pembersihan sekaligus menetapkan ketentuan mengenai pembagian hasil penjualan lelang diantara yang berpiutang dan peringkat mereka berdasarkan ketentuan yang berlaku

Pasal 18 ayat (1) huruf d Hapusnya HT karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani tidak menyebabkan hapusnya piutang yang dijamin. Piutang keditor masih ada, tetapi bukan lagi piutang yang dijamin secara khusus berdasarkan kedudukan istimewa kreditor

Lanjutan… Perlu diperhatikan apabila obyek HT tersebut berstatus HGB atau HP untuk rumah tinggal yang sedang dibebani HT dan pemiliknya bermaksud untuk meningkatkan statusnya menjadi HM, harus melihat ketentuan PMNA/KABPN No. 5 Tahun 1999 tentang Perubahan HGB atau HP Untuk Rumah Tinggal yang dibebani HT menjadi Hak Milik

Tata Cara Perubahan Hak tsb dimohonkan oleh pemegang hak atas tanah dengan persetujuan dari pemegang HT; Perubahan Hak tsb mengakibatkan HT menjadi hapus; Kepala Kantor Pertanahan mendaftar hapusnya HT yang membebani HGB atau HP bersamaan dengan pendaftaran HM nya

Lanjutan…. Untuk melindungi kepentingan kreditor pemegang HT, maka pemegang hak atas tanah dapat memberikan SKMHT dengan objek HM yang diperolehnya sebagai perubahan dari HGB atau HP tsb; Setelah HM diperoleh, dibuat APHT atas HM ybs sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan atau tanpa SKMHT.

PENCORETAN HAK TANGGUNGAN Pencoretan (roya) HT diatur dalam Pasal 22 UUHT Pencatatan hapusnya HT dilakukan oleh Kakan Pertanahan dengan mencoret catatan adanya HT ybs pada buku tanah dan Sertipikat obyek yang dijadikan jaminan, dalam waktu 7 hari kerja sejak diterimanya permohonan roya dari pihak yang berkepentingan

Pendaftaran Hapusnya HT (pasal 122,123,124 PMNA 3/1997) Pendaftaran hapusnya HT yang disebabkan karena hapusnya utang dilakukan berdasarkan : Pernyataan dari kreditor bahwa utang yang dijamin sudah hapus atau sudah dibayar lunas yang dituangkan dalam akta otentik atau dalan surat pernyatan dibawah tangan, atau; Tanda bukti pembayaran pelunasan utang yang dikeluarkan oleh orang yang berwenang menerima pembayaran tersebut, atau;

ROYA.. Kutipan risalah lelang obyek HT disertai dengan pernyataan kreditor bahwa pihaknya melepaskan HT untuk jumlah yang melebihi hasil lelang, yang dituangkan dalam surat pernyataan dibawah tangan

ROYA… Mengenai HT yang hapus karena dilepaskan oleh Kreditor pemegangnya, pendaftaran hapusnya dilakukan berdasarkan pernyataan kreditor pemegang HT ybs, bahwa pihaknya telah melepaskan HT itu atas seluruh atau sebagian tertentu obyek HT, yang dituangkan dalam akta otentik atau surat pernyataan dibawah tangan

ROYA.. Pendaftaran hapusnya HT karena pembersihan melalui penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri, dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan yang menyatakan hapusnya HT

ROYA.. Pendaftaran hapusnya HT yang disebabkan karena hal-hal yang disebut diatas dilakukan berdasarkan permohonan kreditor pemegang HT, pemberi HT atau pemegang hak dengan melampirkan : Sertipikat hak yang menjadi obyek HT; Akta atau surat yang disebutkan diatas yang dijadikan bukti dasar hapusnya HT ybs

ROYA… Dalam hal HT hapus karena hak yang dibebani hapus, maka pendaftaran hapusnya dilakukan berdasarkan: Catatan di Kantor Pertanahan bahwa hak ybs telah hapus karena habis jangka waktunya atau; Keputusan pejabat yang berwenang mengenai pembatalan atau pencabutan hak yang bersangkutan atau; Pelepasan hak ybs oleh pemegang haknya yang disetujui oleh pemegang HT Pendaftaran hapusnya HT ini dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan karena jabatannya

ROYA… Sertipikat HT yang sudah hapus ditarik dan diberi catatan bahwa HT yang dibuktikannya sudah hapus, dan karenanya sertipikat tersebut tidak berlaku lagi. Dalam hal sertipikat tidak dapat ditarik, hal itu dicatat pada buku tanah HT nya.

ROYA… Pendaftaran hapusnya HT atas sebagian obyek HT, yang disebabkan pelunasan sebagian piutang (roya partial) yang dijamin, dimungkinkan : Dalam hal obyek Ht terdiri atas beberapa hak, atau Kemungkinan hapusnya sebagian HT karena pelunasan sebagian piutangnya diperjanjikan dalam APHT yang bersangkutan, atau

ROYA…. Biarpun tidak memenuhi ketentuan diatas, berdasarkan pelepasan HT atas sebagian obyek HT oleh pemegang Ht, yang dituangkan dalam akta otentik atau surat pernyataan dibawah tangan dengan mencantumkan secara jelas bagian dari obyek HT yang sama yang dibebaskan dari beban HT itu. Apabila bagian tersebut tidak terdaftar sendiri, karena merupakan bagian dari hak atas tanah yang lebih besar, pendaftaran hapusnya HT setelah dilakukan pemecahan atau pemisahan