Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
PENGANTAR
Dasar Hukum Pengalihan PBB P2 & BPHTB UU NO. 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Disahkan pada tanggal 15 September 2009, Berlaku mulai 1 Januari 2010 Pengganti UU No. 18 TAHUN 1997 JO. uu No. 34 Tahun 2000 ttg PDRD
Tujuan Dan Waktu Pengalihan PBB P2 & BPHTB Meningkatkan local taxing power Kabupaten/Kota Tujuan BPHTB, mulai 1 Januari 2011 PBB P2, paling lambat mulai 1 Januari 2014 Waktu Pengalihan
Local Taxing Empowerment Penambahan Jenis Pajak Kabupaten/Kota UU 18/1997 jo. UU 34/2000 UU 28/2009 Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pajak Parkir Pajak Pengambilan Bahan Galian Gol. C 2. Pajak Restoran 3. Pajak Hiburan 4. Pajak Reklame 5. Pajak Penerangan Jalan 6. Pajak Parkir 7. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (perubahan nomenklatur) 8. Pajak Air Tanah (pengalihan dari Prov) 9. Pajak Sarang Burung Walet (baru) 10. PBB Pedesaan & Perkotaan/PBB P2 (pengalihan dari Pusat) 11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan/BPHTB (pengalihan dari Pusat)
Ketentuan Peralihan terkait PBB-P2 dan BPHTB Pasal 180 angka 5 dan angka 6 UU PDRD Pada saat UU PDRD berlaku: UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB stdd UU No. 12 Tahun 1994 yang terkait dengan peraturan pelaksanaan mengenai Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, sepanjang belum ada Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan UU No. 21 Tahun 1997 tentang BPHTB stdd UU No. 20 Tahun 2000 tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya UU PDRD
Ketentuan mengenai Tahapan Persiapan Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB Pasal 182 UU PDRD Pada saat UU PDRD berlaku: Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013 Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya UU PDRD
Mengalihkan semua kewenangan Lingkup Pengalihan PBB P2 Mengalihkan semua kewenangan PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH DAERAH Pendataan Penilaian Penetapan Pemungutan/Penagihan Pelayanan Pengadministrasian
Mengalihkan semua kewenangan Lingkup Pengalihan BPHTB Mengalihkan semua kewenangan PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH DAERAH Penetapan Pemungutan/Penagihan Pelayanan Pengadministrasian
Penerimaan Kab/Kota Sebelum dan Setelah Pengalihan PBB P2 & BPHTB
Peran Penerimaan PBB P2 & BPHTB Terhadap Penerimaan DJP Tahun 2009 Jenis Pajak Realisasi Penerimaan (Rp M) Persentase PPh Migas 50.043 8,84 PPh Non Migas 267.569 47,27 PPN dan PPnBM 214.529 37,90 PBB P2 7.028 1,24 PBB P3 17.239 3,05 BPHTB 6.463 1,14 Pajak Lainnya 3.114 0,56 Jumlah 565.985 100,00
PENGATURAN PBB P2 SEBAGAI PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH
Pasal Terkait PBB P2 dalam UU PDRD (1) Objek PBB P2 adalah Bumi &/ Bangunan yang dimiliki, dikuasai, &/ dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan Pasal 77 Ayat (1) Pajak Pusat: mengatur untuk semua sektor Besarnya NJOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak Pasal 77 Ayat (4) Pajak Pusat: besarnya NJOPTKP ditetapkan secara regional paling tinggi Rp12.000.000 untuk setiap Wajib Pajak
Pasal Terkait PBB P2 dalam UU PDRD (2) Penetapan besarnya NJOP dilakukan oleh Kepala Daerah Pasal 79 Ayat (3) Pajak Pusat: besarnya NJOP ditetapkan oleh Menteri Keuangan Tarif PBB P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Pasal 80 Ayat (1) jo Ayat 2 Pajak Pusat: tarif tunggal sebesar 0,5%
Pasal Terkait PBB P2 dalam UU PDRD (3) Dalam UU PDRD tidak dikenal Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) NJKP Pajak Pusat: NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100%, dan yang berlaku saat ini adalah berdasarkan PP 25 Tahun 2002 dimana NJKP ditetapkan sebesar 20% atau 40% dari NJOP Penghitungan PBB P2 Terutang: Tarif x (NJOP – NJOPTKP) Contoh: 0,3% (maksimal) x (NJOP – NJOPTKP) Pasal 81 Pajak Pusat: Tarif x NJKP Contoh: 0,5% x [(20% atau 40%) x (NJOP – NJOPTKP)]
Pasal Terkait PBB P2 dalam UU PDRD (4) Peraturan Daerah tentang pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan dalam hal–hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya Pasal 95 ayat (4) huruf a Pajak Pusat: pengurangan Pasal 19 dan Pasal 20 UU PBB serta Pasal 36 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c UU KUP Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak Pasal 103 ayat (4) Pajak Pusat: Pasal 15 ayat (6) UU PBB, pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak
Pasal Terkait PBB P2 dalam UU PDRD (5) Pasal 107 ayat (2) huruf: Kepala Daerah dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar mengurangkan atau membatalkan STPD e. mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak Pajak Pusat Pasal 36 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c UU KUP dan Pasal 19 UU PBB
Matrik Perbandingan PBB P2 (1) URAIAN PAJAK PUSAT PAJAK DAERAH Subjek Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memanfaatkan atas bangunan Pasal 4 Ayat (1) UU PBB Sama Pasal 78 ayat (1) & ayat (2) UU PDRD Objek Bumi dan/atau bangunan Pasal 2 UU PBB Bumi dan/atau bangunan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan Pasal 77 Ayat (1) UU PDRD Tarif Sebesar 0,5 % Pasal 5 UU PBB Paling Tinggi 0,3 % Pasal 80 ayat (1) UU PDRD NJKP 20 % atau 40 % Pasal 6 ayat (3) UU PBB PP No. 25 Tahun 2002 Tidak ada
Matrik Perbandingan PBB P2 (2) URAIAN PAJAK PUSAT PAJAK DAERAH NJOPTKP Setinggi-tingginya Rp12 Juta Pasal 3 Ayat (4) UU PBB dan KMK No. 201/KMK.04/2000 Paling Rendah Rp10 Juta Pasal 77 Ayat (4) UU PDRD PBB terutang Tarif x NJKP x (NJOP-NJOPTKP) 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP) atau 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP) Pasal 7 UU PBB Max: 0,3% x (NJOP-NJOPTKP) Pasal 81 UU PDRD Keberatan Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak Pasal 15 ayat (6) UU PBB Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak Pasal 103 ayat (4) UU PDRD Pengurangan Pasal 19 dan Pasal 20 UU PBB Pasal 36 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf cUU KUP Pasal 95 ayat (4) huruf a dan Pasal 107 ayat (2) huruf e UU PDRD
PERATURAN BERSAMA PENGALIHAN PENGELOLAAN PBB P2 DAN BPHTB
Konsep Peraturan Bersama Perumusannya melibatkan seluruh stakeholder: KEMENTERIAN KEUANGAN Ditjen PK sebagai leader Ditjen Pajak Biro Hukum KEMENTERIAN DALAM NEGERI Ditjen BAKD
Sistematika Konsep Peraturan Bersama 1 KETENTUAN UMUM 2 PERSIAPAN PENGALIHAN 3 TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN 4 PEMANTAUAN DAN PEMBINAAN 5 KETENTUAN PERALIHAN 6 PENDANAAN 7 KETENTUAN PENUTUP
1. Ketentuan Umum
Ketentuan Umum Definisi Kewenangan pemungutan dialihkan ke Pemerintah Daerah: PBB P2: mulai tanggal 1 Januari Tahun Pengalihan BPHTB : mulai tanggal 1 Januari 2011 Persiapan pengalihan sebagai pajak daerah dilakukan dalam waktu paling lambat: PBB P2 : tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan BPHTB : tanggal 31 Desember 2010
2. Persiapan Pengalihan
Tugas dan Tanggung Jawab dalam rangka Persiapan Pengalihan Kementerian Keuangan a Kementerian Dalam Negeri b Pemerintah Daerah c
a. Kementerian Keuangan 1). Ditjen Pajak mengkompilasi: peraturan mengenai PBB dan BPHTB; SOP PBB dan BPHTB; struktur, tugas, dan fungsi DJP terkait pengelolaan PBB dan BPHTB; data piutang PBB dan BPHTB beserta berkas pendukungnya; SK Menkeu mengenai NJOPTKP 10 tahun sebelum Tahun Pengalihan dan NPOPTKP tahun 2006 s.d tahun 2010;
1). Ditjen Pajak mengkompilasi: (lanjutan) salinan Peta Desa/Kelurahan, Peta Blok, dan Peta Zona Nilai Tanah dalam bentuk softcopy; hasil penggandaan basis data PBB P2; hasil penggandaan sistem aplikasi terkait PBB P2 beserta source code-nya.
a. Kementerian Keuangan 2). Ditjen Perimbangan Keuangan: menggandakan hasil kompilasi peraturan, SOP, dan struktur, tugas, dan fungsi DJP terkait pengelolaan PBB-P2dan BPHTB; menyerahkan penggandaan hasil kompilasi dimaksud ke Pemerintah Daerah; dan melakukan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan pengalihan kewenangan pemungutan PBB P2 dan BPHTB ke Pemerintah Daerah.
b. Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi, membina dan mengawasi Pemerintah Daerah dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB P2 dan BPHTB; menyiapkan pedoman struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah; dan Memberikan bimbingan, konsultasi, pendidikan, dan pelatihan teknis serta pelaksanaan supervisi dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB P2 dan BPHTB.
c. Pemerintah Daerah Menyiapkan: sarana dan prasarana yang dibutuhkan ; struktur, tugas, dan fungsi; sumber daya manusia; peraturan pelaksanaan PBB P2 dan BPHTB; kerjasama dengan pihak terkait; pembukaan rekening penerimaan PBB P2 dan BPHTB pada bank yang sehat.
3. Tahapan Persiapan Pengalihan
Persiapan Pengalihan PBB P2
a. Ketentuan pengalihan PBB P2: Pengalihan PBB-P2 hanya dapat dilakukan pada ”1 Januari Tahun Pengalihan” 1 Pengalihan PBB-P2 sebelum tahun 2014, Pemda harus memberitahu Menkeu dan Mendagri paling lambat tanggal 30 Juni sebelum Tahun Pengalihan 2 Penyampaian pemberitahuan dilampiri dengan Peraturan Daerah 3
b. Batas waktu penyelesaian persiapan pengalihan PBB P2 oleh DJP paling lambat peraturan pelaksanaan SOP Struktur, tugas, dan fungsi 30 September 2010 salinan Peta Desa/Kelurahan, Peta Blok, dan Peta Zona Nilai Tanah dalam bentuk softcopy hasil penggandaan basis data hasil penggandaan sistem aplikasi 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun pajak pengalihan data SK Menkeu NJOPTKP 10 tahun terakhir 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan data piutang PBB P2 31 Januari Tahun Pengalihan
Paling lambat tanggal 15 Oktober 2010 c. Batas waktu penyelesaian Peraturan Menteri Dalam Negeri oleh Kementerian Dalam Negeri Mengenai pedoman struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah Paling lambat tanggal 15 Oktober 2010
31 Oktober sebelum Tahun Pengalihan d. Batas waktu penyelesaian persiapan pengalihan oleh Pemerintah Daerah, paling lambat Peraturan Daerah 30 Juni sebelum Tahun Pengalihan Peraturan Kepala Daerah SOP 31 Oktober sebelum Tahun Pengalihan Sarana dan prasarana struktur organisasi dan tata kerja SDM Kerjasama/dukungan dengan pihak yang terkait 30 November sebelum Tahun Pengalihan Pembukaan rekening PBB P2 pada bank yang sehat 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan
e. Hal-hal yang harus diperhatikan DJP menyerahkan hasil kompilasi peraturan, SOP, dan struktur, tugas dan fungsi ke DJPK paling lambat 8 Oktober 2010 1 DJPK menggandakan kompilasi dan menyerahkan ke Pemda c.q. DJBAKD paling lambat 15 Oktober 2010 2 Kepala Kanwil/KPP menyerahkan hasil kompilasi ke Pemerintah Daerah lingkungan kerjanya, paling lambat: 31 Januari Tahun Pengalihan, untuk: data piutang PBB-P2 beserta berkas pendukungnya; dan SK Menkeu NJOPTKP. 5 Januari Tahun Pengalihan, untuk: salinan Peta Desa/Kelurahan, Peta Blok, dan Peta Zona Nilai Tanah dalam bentuk softcopy; hasil penggandaan basis data; dan hasil penggandaan sistem aplikasi paling lambat 5 Januari Tahun Pengalihan 3
f. Sosialisasi Penyelenggaraan sosialisasi pengalihan PBB P2 merupakan tugas dan tanggung jawab: Kementerian Keuangan; dan Kementerian Dalam Negeri.
4. Pemantauan dan Pembinaan
Pemantauan dan Pembinaan Pemantauan dan pembinaan terhadap pelaksanaan tahapan persiapan pengalihan kewenangan pemungutan PBB P2 & BPHTB dilakukan oleh: Kementerian Keuangan; dan Kementerian Dalam Negeri. 1 Dalam rangka pendampingan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Kanwil DJP dan/atau KPP Pratama untuk melakukan pendampingan dalam hal diminta oleh Pemerintah Daerah. 2
5. Ketentuan Peralihan
Ketentuan Peralihan Usulan penghapusan piutang PBB-P2 yang disampaikan DJP kepada Menkeu paling lambat 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan, penetapan penghapusan piutang PBB-P2 tersebut masih menjadi kewenangan Menteri Keuangan 1 Usulan penghapusan piutang BPHTB yang disampaikan DJP kepada Menkeu paling lambat 31 Desember 2010, penetapan penghapusan piutang BPHTB tersebut masih menjadi kewenangan Menteri Keuangan 2
6. Pendanaan
Pendanaan Segala biaya yang diakibatkan sehubungan dengan pelaksanaan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 dan BPHTB yang terkait dengan: Kementerian Keuangan; Kementerian Dalam Negeri; dan Pemerintah Daerah, dibebankan pada anggaran masing-masing.
7. Ketentuan Penutup
Ketentuan Penutup Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
PENUTUP
Hal yang bisa diadopsi oleh Kab/Kota dari DJP PBB: Tarif efektif, sistem administrasi PBB (pendataan, penilaian, penetapan dll) BPHTB: sistem administrasi BPHTB 1 Kebijakan/peraturan dan SOP pelayanan 2 Keahlian SDM DJP (melalui pelatihan) 3
Hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota: 1 Kebijakan NJOP agar memperhatikan konsistensi, kesinambungan dan keseimbangan antar wilayah 2 Kebijakan tarif PBB, agar tidak menimbulkan gejolak masyarakat 3 Menjaga kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak 4 Akurasi data Subjek dan Objek Pajak tetap terjaga
Peluang Pengalihan PBB P2 & BPHTB untuk Pemerintah Kabupaten/Kota: 1 Penyeimbangan kepentingan budgeter dan reguler karena diskresi ada di kab/kota (tarif, fasilitas dll) 2 Penggalian potensi penerimaan yang lebih optimal karena jaringan birokrasi yang lebih luas 3 Peningkatan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak 4 Peningkatan akuntabilitas penggunaan penerimaan PBB P2 dan BPHTB
Peluang Pengalihan PBB P2 & BPHTB untuk Ditjen Pajak: 1 Penggalian potensi penerimaan yang lebih optimal karena berkurangnya beban administrasi 2 Peningkatan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak 3 Struktur organisasi DJP dapat menjadi lebih sederhana
Tantangan Pengalihan PBB P2 & BPHTB untuk Pemerintah Kabupaten/Kota: 1 kesiapan kab/kota pada masa awal pengalihan yang belum optimal, shg dpt berdampak pada penurunan pelayanan, penerimaan, dll. 2 Disparitas kebijakan PBB P2 & BPHTB antar kab/kota 3 Hilangnya potensi penerimaan provinsi (16,2% PBB dan 16% BPHTB) dan bagi kab/kota (bagi rata BPHTB dan insentif PBB) untuk kab/kota yang penerimaannya rendah 4 Penurunan potensi penerimaan BPHTB akibat kenaikan NPOPTKP 5 Beban biaya pemungutan PBB P2 yang cukup besar terutama untuk kab/kota dengan potensi penerimaan rendah
Tantangan Pengalihan PBB P2 & BPHTB untuk Ditjen Pajak: 1 Kesiapan DJP pada masa awal pengalihan dapat berdampak pada penurunan kualitas pelayanan. 2 Disharmonisasi kebijakan PBB P2 & BPHTB sebagai pajak daerah dengan pajak pusat 3 Berkurangnya penerimaan pajak bagi Pemerintah Pusat 4 Perlu adanya kebijakan terkait SDM yang selama ini menangani PBB P2 dan BPHTB
Tolok Ukur Keberhasilan Pengalihan PBB P2 & BPHTB Proses pengalihan PBB P2 & BPHTB berjalan smooth dengan cost yang minimal 1 Stabilitas penerimaan PBB P2 & BPHTB tetap terjaga dengan tingkat deviasi yang dapat diterima 2 Wajib Pajak tidak merasakan adanya penurunan kualitas pelayanan 3
Tupoksi dan Struktur Organisasi terkait Pemungutan PBB&BPHTB
Struktur Organisasi Kanwil Bidang PBB&BPHTB Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian Seksi Bimbingan Pengenaan Seksi Bimbingan Penerimaan, Penagihan, dan Keberatan
Tugas Pokok Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian melaksanakan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis dan pemantauan pendataan, penilaian, pengenaan, tata usaha penerimaan dan piutang, penagihan, restitusi, keberatan dan pengurangan, penyelesaian keberatan dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta menelaah hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional penilai PBB Bidang PBB&BPHTB memberikan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis dan pemantauan pendataan dan penilaian termasuk proses klasifikasi nilai jual objek pajak serta menjaga keseimbangan klasifikasi nilai jual objek pajak antar wilayah Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian memberikan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis dan pemantauan pengenaan termasuk intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan serta pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Seksi Bimbingan Pengenaan memberikan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis dan pemantauan pelaksanaan tata usaha penerimaan, piutang, penagihan, restitusi, keberatan dan pengurangan, penyelesaian keberatan dan pengurangan, pengurangan sanksi serta pembetulan Surat Keputusan Keberatan dan Surat Keputusan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Seksi Bimbingan Penerimaan, Penagihan, dan Keberatan back
KP.PBB KP.PBB Seksi Pendataan dan Penilaian Seksi Pengolahan Data dan Informasi; Seksi Penetapan Seksi Penerimaan Seksi Penagihan Seksi Keberatan dan Pengurangan Kelompok Jabatan Fungsional Subag Umum
Tugas Pokok KP.PBB Seksi Pendataan dan Penilaian tugas melaksanakan pelayanan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku KP.PBB melakukan urusan pendataan objek dan subjek pajak, penilaian objek pajak, dan pengumpulan data potensi pajak Seksi Pendataan dan Penilaian melakukan urusan perekaman, pengolahan data, analisis dan penyajian informasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Seksi Pengolahan Data dan Informasi melakukan urusan penetapan, intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan dan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Seksi Penetapan
Seksi Keberatan dan Pengurangan melakukan urusan tata usaha penerimaan, restitusi, dan pengalokasian penerimaan serta pemantauan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Seksi Penerimaan melakukan urusan tata usaha piutang pajak, penagihan, dan pembuatan usul penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Seksi Penagihan melakukan penyelesaian keberatan, pengurangan, uraian banding, pengurangan sanksi serta pemeriksaan sederhana atas permohonan keberatan dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Seksi Keberatan dan Pengurangan back
Yang disiapkan oleh Pemda Sosialisasi Peraturan dan SOP Data Infrastruktur Dan SDM Prosedur dan Bentuk Pelayanan Pendanaan Kelembagaan Teknologi Informasi Data Pendataan dan Penilaian Data Pengurangan, Keberatan dan Banding Data Penagihan Piutang Pajak Data Penerimaan Basis Data Sismiop Dan Aplikasi dan IT
Bagan organisasi kpp Fungsi Pendataan dan Penilaian Fungsi Pengawasan Kepala KPP Pratama Fungsional Penilai Ekstensifikasi Dan Penilaian Pelayanan Pusat Data Dan Informasi Penagihan Pengawasan Dan Konsultasi Pemeriksaan Subbag Umum Fungsi Pendataan dan Penilaian Fungsi Penetapan dan Pelayanan Fungsi Penerimaan dan Manajemen IT Fungsi Penagihan Fungsi Pengawasan
Tahapan pengalihan Kepala Kantor Keberatan Pusat Data Dan Pengurangan Pendataan Dan Penilaian Pelayanan Pusat Data Dan Informasi Penagihan Keberatan Dan Pengurangan Subbag Umum Fungsi Pendataan dan Penilaian Fungsi Penetapan dan Pelayanan Fungsi Penerimaan dan Manajemen IT Fungsi Penagihan Fungsi Pengawasan Peta desa-blok-ZNT-SIG, Analisa ZNT, DBKB Data SPOP-LSPOP, data/dokumen pelayanan Aplikasi manajemen data, SISMIOP, user manual, source code, dokumen sistem, data penerimaan Data Tunggakan Data Keberatan yang belum selesai, pengurangan
Yang disiapkan oleh DJP kompilasi peraturan pelaksanaan PBB P2-BPHTB; kompilasi Standard Operating Procedures (SOP) terkait PBB P2-BPHTB; kompilasi struktur, tugas, dan fungsi organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang terkait pengelolaan PBB P2-BPHTB; kompilasi berkas pelayanan PBB P2-BPHTB; kompilasi berkas PBB P2-BPHTB lainnya. Kantor Pusat Koordinasi dan pengawasan proses pengalihan Kanwil DJP kompilasi data tunggakan, berkas ketetapan, dan berkas penagihan PBB P2-BPHTB KPP
Key Success Proses desentralisasi kebijakan dan fungsi PBB P2-BPHTB berjalan smooth dengan cost yang minimal 1 Stabilitas penerimaan PBB P2-BPHTB tetap terjaga dengan tingkat deviasi yang dapat diterima 2 Masyarakat tidak merasakan adanya penurunan kualitas pelayanan 3
Hal yang bisa diadopsi oleh Pemerintah Daerah Mengadopsi tax rate, NJOPTKP, NPOPTKP, sistem pendataan & penilaian yang sudah berjalan 1 Menggunakan seluruh informasi properti yang sudah ada saat ini 2 Melakukan clonning terhadap seluruh kebijakan & keahlian yang dimiliki pemerintah pusat 3
Hal yang perlu diperhatikan 1 Kebijakan NJOP, agar memperhatikan konsistensi, kesinambungan dan keseimbangan antar wilayah. 2 Kebijakan NJOPTKP dan tarif, agar tidak menimbulkan gejolak masyarakat. 3 Akurasi data Subjek dan Objek Pajak dalam SPPT tetap terjaga.
Terima kasih