SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
Advertisements

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Part I)
LEBIH DEKAT DENGAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI MENJADI WAJIB PAJAK
Pengusaha Kena Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 22
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE-3 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BERIKUT INI MATERI E-LEANING, PELAJARI DAN KERJAKAN TUGAS YANG ADA.
NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Materi 7.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PERTEMUAN KE-4 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
UTANG PAJAK.
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
PAJAK.
NPWP, PKP, PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
KETUM PERPAJAKAN (KUP)
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PERENCANAAN PAJAK TAX PLANNING Sesi Aspek Formal dan Administratif -Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
PAJAK BADAN. PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2  PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak.
Transcript presentasi:

SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia dapat dijadikan subyek pajak, sedangkan yang berdomisili diluar negeri hanya dapat dijadikan subyek pajak jika mempunyai hubungan ekonomi dengan Indonesia.

Berdasarkan system self assessment yang dianut dalam Undang-undang Perpajakan, maka setiap wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan nomor NPWP.

Kewajiban Subyek Pajak Subjektif Adalah kewajiban yang melekat pada subjeknya, pada umumnya setiap orang yang bertempat tinggal di Indonesia memenuhi kewajiban subjektif. Sedangkan untuk orang diluar Indonesia kewajiban subjektif ada kalau mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia.

Kewajiban Pajak Objektif Adalah kewajiban yang melekat pada objeknya, yaitu seseorang dikenakan kewajiban pajak objektif jika ia mendapatkan penghasilan atau mempunyai kekayaan yang memenuhi syarat menurut Undang-undang.

Fungsi NPWP Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan pajak Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP

Tempat Pendaftaran No. Wajib pajak Tempat Pendaftaran di KPP yang wilayah meliputi : Kewajiban pajak 1. Orang Pribadi Tempat tinggal WP PPh 25 PPN dan PPnBM PPh 21/22/23/26 PPh Pasal 4 2. Badan PPh Badan 3. Cabang atau perwakilan dari orang pribadi / badan Tempat kegiatan usaha WP dilakukan

Pengukuhan PKP Berdasarkan system self assessment yang dianut dalam Undang-undang Perpajakan, maka setiap pengusaha yang telah memenuhi syarat dikenakan PPN dan PPnBM berdasarkan UU Nomor 8 Thn 1984 dan perubahannya juga wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Yang diwajibkan untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah sebagai berikut : Pengusaha yang telah melakukan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak lebih dari Rp. 600.000.000 setahun. (UU No. 18 Thn 2000). Pengusaha yang melakukan kegiatan impor barang kena pajak (importer) Pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor barang kena pajak (ekspor).