BAGI HASIL (PROFIT SHARING) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pasundan Bandung Program Studi S1 Jurusan Manajemen & Akuntansi
Empat (4) akad utama dalam prinsip bagi hasil : Musyarakah Mudharabah Muzara’ah Plantation financing Musaqah (pembiayaan pertanian)
Musyarakah (Partnership. Project Financing Participation) Pengertian : Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing puhak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Landasan Syariah : Al-Qur’an surat (Shaad : 24) “ Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh ”. Al-Hadits (HR Abu Dawud) Rasullulah saw bersabda, “ sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya “.
Jenis-jenis Musyarakah Musyarakah pemilikan, tercipta karena warisan, wasiat dan kondisi lainnya yg mengakibatkan pemilikan asset oleh dua orang atau lebih. Musyarakah akad, tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal dan mereka juga sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Musyarakah akad terbagi menjadi : - Inan - Mufawadhah - Wujuh - Mudharabah
Aplikasi dalam perbankan Pembiayaan proyek, yaitu utk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Modal ventura, yaitu penanaman modal jangka waktu tertentu dan setelah itu bank menjual bagian sahamnya baik secara singkat ataupun bertahap.
Manfaatnya : Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat. Bank tdk berkewajiban membayar dlm jumlah tertentu tetapi disesuaikan dengan pendapatan bank sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dgn cash flow usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah. Bank akan selektif dan hati-hati mencari usaha yg benar-benar halal, aman dan menguntungkan. Prinsip bagi hasil bank akan menagih penerima pembiayaan berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi
Risiko Nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebutkan di kontrak (side streaming). Lalai dan kesalahan yang disengaja. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabah tdk jujur.
Mudharabah (Trush Financing, Trush Invesment) Pengertian : Akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan dana 100% dan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib).
Landasan Syariah : Al-Quran surat (al Muzzammil : 20) ....... Dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT ...... Al-Hadits (HR Ibnu Majah) Rasullah saw bersabda “ tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual “.
Jenis-jenis Mudharabah Mudharabah Muthlaqah, bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tdk di batasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah. Mudharabah Muqayyadah, kebalikan dari muthlaqah di batasi dengan batasan jenis usaha, waktu dan tempat usaha.
Aplikasi dalam Perbankan Pada sisi penghimpunan dana di terapkan utk : Tabungan berjangka (tabungan haji, kurban) Deposito spesial, dana yang dititipkan untuk keperluan bisnis tertentu saja. Pada sisi pembiayaan diterapkan untuk : Pembiayaan modal kerja (seperti modal kerja perdagangan dan jasa). Investasi khusus, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yg khusus dengan syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.
Manfaatnya Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat. Bank tdk berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan bank. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow usaha nasabah sehingga tdk memberatkan nasabah. Bank akan selektif dan hati-hati mencari usaha yang halal, aman dan menguntungkan. Prinsip bagi hasil dimana bank menagih penerima pembiayaan berapaun yang dihasilkan nasabah sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
Risiko Side streaming. Lalai dan kesalahan yang disengaja. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabah tdk jujur.
Muzara’ah (Harvest-Yield Profit Sharing) Pengetian : Kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kpd penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen.
Musaqah (Plantation Management Fee Based on certain portion of Yield) Pengertian : Penggarap hanya bertanggung jawab atas pemeliharaan. Sebagai imbalan pengarap berhak atas bagi hasil tertentu dari hasil panen tersebut.
“ Salah satu sifat manusia yang hingga kini masih mewarnai pergaulan adalah seseorang lebih mudah dan menyenangkan menceritakan hal-hal negatif tentang orang daripada yang positif “.
TERIMAKASIH WASALLAM MUALAIKUM WRWB