BAGI HASIL (PROFIT SHARING)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
Tugas : Ilmu Hukum Perbankan Dosen : Dewi Nurul Musjtari,S.h.,M.Hum Disusun oleh : Bintang anawati asia Ekonomi Perbankan Islam UMY 2010.
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
Sistem Operasional Bank Syariah
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
BAB XIII PROFIT DISTRIBUTION.
JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)
Secara etimologi “Salam” adalah “Salaf” (pendahuluan)
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
Akuntansi Perbankan Syariah BAGI HASIL PADA BANK SYARI’AH Oleh : Icha Fajriana, S.I.A.
Prinsip dasar Perbankan Syariah
AKUNTANSI MUDHARABAH.
MEMAHAMI PERBANKAN SYARIAH
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
BANK SYARIAH Lembaga ekonomi syari’ah yang telah dirintis oleh sejumlah tokoh umat Islam, khususnya di Indonesia, telah memperlihatkan hasil-hasil yang.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Zaky Aljosha Dibawah bimbingan : Bapak Oman Sukirman S.E, M.M
Sistem Operasional (SO) pembiayaan mudharabah
BANK SYARIAH.
By: Wirdyaningsih 3 Desember 2014
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
BANK SYARIAH.
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Sistem Perbankan Syariah
H. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI STEI HAMFARA Yogyakarta 2009
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Mudharabah dan Musyarakah
Implementasi Produk Perbankan
Nama Kelompok M KHOIRUDDIN ( ) ARIF SAIFUDDIN ( )
H. Sigit Purnawan Jati, S.Si, MSI
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
KEMITRAAN DAN ORGANISASI BISNIS DALAM ISLAM
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
H. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

BAGI HASIL (PROFIT SHARING) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pasundan Bandung Program Studi S1 Jurusan Manajemen & Akuntansi

Empat (4) akad utama dalam prinsip bagi hasil : Musyarakah Mudharabah Muzara’ah Plantation financing Musaqah (pembiayaan pertanian)

Musyarakah (Partnership. Project Financing Participation) Pengertian : Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing puhak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Landasan Syariah : Al-Qur’an surat (Shaad : 24) “ Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh ”. Al-Hadits (HR Abu Dawud) Rasullulah saw bersabda, “ sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya “.

Jenis-jenis Musyarakah Musyarakah pemilikan, tercipta karena warisan, wasiat dan kondisi lainnya yg mengakibatkan pemilikan asset oleh dua orang atau lebih. Musyarakah akad, tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal dan mereka juga sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Musyarakah akad terbagi menjadi : - Inan - Mufawadhah - Wujuh - Mudharabah

Aplikasi dalam perbankan Pembiayaan proyek, yaitu utk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Modal ventura, yaitu penanaman modal jangka waktu tertentu dan setelah itu bank menjual bagian sahamnya baik secara singkat ataupun bertahap.

Manfaatnya : Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat. Bank tdk berkewajiban membayar dlm jumlah tertentu tetapi disesuaikan dengan pendapatan bank sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dgn cash flow usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah. Bank akan selektif dan hati-hati mencari usaha yg benar-benar halal, aman dan menguntungkan. Prinsip bagi hasil bank akan menagih penerima pembiayaan berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi

Risiko Nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebutkan di kontrak (side streaming). Lalai dan kesalahan yang disengaja. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabah tdk jujur.

Mudharabah (Trush Financing, Trush Invesment) Pengertian : Akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan dana 100% dan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib).

Landasan Syariah : Al-Quran surat (al Muzzammil : 20) ....... Dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT ...... Al-Hadits (HR Ibnu Majah) Rasullah saw bersabda “ tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual “.

Jenis-jenis Mudharabah Mudharabah Muthlaqah, bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tdk di batasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah. Mudharabah Muqayyadah, kebalikan dari muthlaqah di batasi dengan batasan jenis usaha, waktu dan tempat usaha.

Aplikasi dalam Perbankan Pada sisi penghimpunan dana di terapkan utk : Tabungan berjangka (tabungan haji, kurban) Deposito spesial, dana yang dititipkan untuk keperluan bisnis tertentu saja. Pada sisi pembiayaan diterapkan untuk : Pembiayaan modal kerja (seperti modal kerja perdagangan dan jasa). Investasi khusus, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yg khusus dengan syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.

Manfaatnya Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat. Bank tdk berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan bank. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow usaha nasabah sehingga tdk memberatkan nasabah. Bank akan selektif dan hati-hati mencari usaha yang halal, aman dan menguntungkan. Prinsip bagi hasil dimana bank menagih penerima pembiayaan berapaun yang dihasilkan nasabah sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.

Risiko Side streaming. Lalai dan kesalahan yang disengaja. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabah tdk jujur.

Muzara’ah (Harvest-Yield Profit Sharing) Pengetian : Kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kpd penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen.

Musaqah (Plantation Management Fee Based on certain portion of Yield) Pengertian : Penggarap hanya bertanggung jawab atas pemeliharaan. Sebagai imbalan pengarap berhak atas bagi hasil tertentu dari hasil panen tersebut.

“ Salah satu sifat manusia yang hingga kini masih mewarnai pergaulan adalah seseorang lebih mudah dan menyenangkan menceritakan hal-hal negatif tentang orang daripada yang positif “.

TERIMAKASIH WASALLAM MUALAIKUM WRWB