OLEH IDA AYU ARI ANGRENI KETENTUAN TENTANG PELELANGAN DAN PENUNJUKAN LANGSUNG UNTUK PEMBORONG/PEMBELIAN OLEH IDA AYU ARI ANGRENI
PELELANGAN UMUM Adalah pelelangan yang dilakukan secara terbu-ka dan diselenggarakan dengan penawaran tertulis. Petugas Pelelangan: Adalah sebuah panitia pelelangan yang dibentuk oleh kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek, dengan ketentuan:
PANITIA PELELANGAN Beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, terdiri atas unsur-unsur : Perencana pekerjaan Penanggung jawab keuangan Penanggung jawab perlengkapan/pemelihara-an dari kantor/satuan kerja/proyek.
TUGAS PANITIA PELELANGAN Menyusun dan menetapkan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) pemborongan, tata cara pelelangan dan syarat-syarat peserta pelelangan yang disyahkan oleh kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek. Mengadakan/ memberikan/ melaksanakan/ membuat : pengumuman pelelangan, pengenalan mengenai RKS, pembukaan surat penawaran, penilaian dan penetapan calon pemenang, laporan pertanggungjawaban.
DOKUMEN LELANG Dokumen lelang terdiri dari RKS, gambar-gambar dan keterangan lainnya. RKS sekurang-kurangnya memuat : Syarat umum Syarat administrasi Syarat teknis
JAMINAN PENAWARAN Jaminan penawaran ditetapkan sebesar 1 % -3% dari perkiraan harga penawaran yang berupa surat jaminan Bank Pemerintah/ Lembaga keuangan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut : (1) Surat jaminan hanya diperlukan untuk pelelangan dengan nilai diatas Rp. 50.000.000,-(2) Jaminan pena-waran segera dikembalikan bila yang ber-sangkutan tdk menjadi pemenang dalam pelelangan,(3) J.penaw menjadi milik ne-gara apabila peserta mengundurkan diri.
JAMINAN PELAKSANAAN Jaminan pelaksanaan ditetapkan sebesar 5 %dari nilai kontrak berupa surat jaminan bank dengn ketentuan:(1)Diserahkanolehpemborong/rekanan yang telah ditunjuk sblm menandatangani kontrak, (2) pada saat jaminan pelaksanaan di-terima oleh kepala kantor/satuan kerja/pimpro maka jaminan penawaran segeradikembalikan, (3) jika pemborong dlm waktu yang telah dite-tapkan tdk melaksanakan pek dan atau meng-undurkan diri stlh menandatangani kontrak, maka jaminan penawaran menjadi milik pemerintah. -
Lanjut (4). Jaminan pelaksanaan dikembalikan kepada pemborong/rekanan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan kontrak.
PELULUSAN Pelaksanaan pelulusan pekerjaan/penunjukan pemenang pelelangan dilakukan dalam empat tahap yaitu : a. Tahap pertama, yaitu penetapan calon pemenang. Panitia lelang menetapkan 3 peserta yang paling menguntungkan bagi negara dan dapat dipertanggungjawabkan.
lanjut b. Tahap kedua, penetapan pemenang c. Tahap ketiga, pengumuman pemenang d. Tahap keempat,penunjukan pemenang.
PELELANGAN ULANG Pelelangan ulang dilakukan apabila pelelangan dinyatakan gagal. Pelelangan dinyatakan gagal, apabila:(1)Penawaran yang memenuhi persya-ratan yang telah ditetapkan, kurang dari 3 pemborong/rekanan.(2) Dilampaunya harga standar.(3) Harga yang ditawarkan dianggap tidak wajar.(4) Jika sanggahan dari rekanan ternyata benar.(5) Berhubung berbagai hal shg tdk memungkinkan mengadakan penetapan.
lanjut Harus dilakukan pelelangan ulang jika terjadi hal Pemenang pertama mengundurkan diri, ma-ka pemenang kedua ditunjuk untuk melak-sanakan pemborongan dengan persyaratan yang sama dengan pemenang pelelangan pertama. Jika pemenang urutan kedua tidak bersedia menerima persyaratan tsb, maka panitia le-lang atas permintaan kepala kantor/pimpro mengadakan pelelangan ulang.
PELELANGAN TERBATAS Pelelangan terbatas adalah pelelangan yang dila-kukan diantara calon pemborong/rekanan yang tercatat dalam “Daftar Rekanan Mampu” (DRM) yaitu yang telah lulus dalam prakua-lifikasi yang diadakan oleh panitia Prakua-lifikasi.
Peserta Pelelangan dan Penawaran Persyaratan mengenai peserta pelelangan dan penawaran diatur sebagai berikut : Undangan disampaikan kepada sekurang-ku-rangnya 7 pemborong/rekanan yang tercatat dalam DRM. Diantara rekanan yang diundang sekurang-kurangnya ada 5 pemborong yang menyam-paikan penawaran. Dari pemborong yang menyampaikan pena-waran, sekurang-kurangnya terdapat 3 pena-waran yang sah.
DAFTAR REKANAN MAMPU Dalam DRM dimuat pemborong/rekanan yang telah lulus dalam prakualifikasi, sedang pene-tapan lulus prakualifikasi didasarkan atas per-syaratan :(1) Akte pendirian, (2) surat ijin usa-ha yang masih berlaku, (3) mempunyai NPWP, (4) mempunyai alat yang sah, jelas dan nyata, (5) mempunyai referensi bank, (6) kemam-puan modal usaha, (7) berada dlm keadaan mampu dan tidak dinyatakan bangkrut atau pailit, (8) mempunyai referensi pengalaman kerja utk bidang usaha yg diprakualifikasikan. --
lanjut (9)syarat-syarat golongan/rekanan (kecakapan-/keahlian) (10) Pemberian kelonggaran bagi pemborong-/rekanan golongan ekonomi lemah berupa pemberian bobot yang lebih tinggi dalam penilaian kriteria prakualifikasi
DRM DRM sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai data pemborong/rekanan sebagai berikut : nama, NPWP, Alamat, Izin usaha,akte pendirian,rekening bank, besarnya kekayaan perusahaan, susunan modal, bidang usaha, daerah/tempat usaha, golongan pemborong, nama pengurus perusahaan, nama karyawan-/pengurus ahli dan bidang keahliannya, pengalaman kerja.