PEMERIKSAAN DOKTER DI TKP (TEMPAT KEJADIAN PERKARA) dr. H. Soeroto H S, Sp.F (K) SH, PKK, DK
Peranan Dokter Dalam Pemeriksaan Di TKP Penyidik mempunyai wewenang untuk : Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara (KUHAP pasal 7 ayat 1 sub h) Pasal ini perlu dikaitkan dengan KUHAP pasal 120 ayat 1 : dalam hal penyidik manganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus Pada pasal tsb tdk disebutkan TKP, kantor atau dimana? Tidak wajib (beda dgn HIR psl 70).
Bantuan yang diminta dapat berupa pemeriksaan di TKP atau di Rumah Sakit. Pemeriksaan berdasarkan pengetahuan yang sebaik-baiknya Hasil pemeriksaan di TKP disebut dengan visum et repertum TKP.
Manfaat Pemeriksaan TKP Menentukan saat kematian. Menentukan pada saat itu sebab akibat tentang luka Mengumpulkan barang bukti Menentukan cara kematian
Prosedur permintaan pemeriksaan TKP Utk menyingkat waktu, secara lisan atau telpon. Disusul dengan tertulis. Dokter dijemput dan diantar kembali oleh penyidik. Untuk pemeriksaan ini, terutama di kota besar sedapat-dapatnya dokter didampingi oleh penyidik serendah-rendahnya berpangkat “Letnan Dua” (Inspektur Dua).
Pemeriksaan di TKP
CONTOH TKP
CONTOH TKP KORBAN DISEMBUNYIKAN DI ANTARA KASUR DAN TEMPAT TIDUR
Dokter bila menerima permintaan harus mencatat : Tanggal dan jam dokter menerima permintaan bantuan Cara permintaan bantuan tersebut ( telpon atau lisan) Nama penyidik yang minta bantuan Jam saat dokter tiba di TKP Alamat TKP dan macam tempatnya (misal : sawah, gudang, rumah dsb.) Hasil pemeriksaan
Yang dikerjakan dokter di TKP Pemeriksaan dokter harus berkoordinasi dengan penyidik. Menentukan korban masih hidup atau sudah mati. Bila hidup, diselamatkan dulu. Bila meninggal dibiarkan asal tdk mengganggu lalulintas. Jangan memindahkan jenasah sebelum seluruh pemeriksaan TKP selesai. TKP diamankan oleh penyidik agar dokter dapat memeriksa dengan tenang. Yang tdk berkepentingan dikeluarkan dari TKP. Dicatat identitas orang tersebut. Dokter memeriksa mayat dan sekitarnya dan mencatat : - Lebam mayat - Kaku mayat . - Suhu tubuh korban. - Luka-luka - membuat Sketsa atau foto
Mencari dan Mengumpulkan Barang Bukti (Trace Evident) Dokter tetap berkoordinasi dengan penyidik, terutama bila ada team Labfor. Dokter membantu mencari barang bukti, misal racun, anak peluru dll. Segala yang ditemukan diserahkan pada penyidik. Dokter dapat meminjam barang bukti tersebut. Selesai pemeriksaan, TKP ditutup misal selama 3 X 24 jam. Korban dibawa ke RS dengan disertai permohonan visum et repertum.
Kesimpulan Pemeriksaan TKP harus diakhiri dengan kesimpulan yang berisi : Perkiraan saat kematian : - Tergantung pengalaman dokter. - Diperlukan data al : Lebam mayat (livor mortis) Kaku mayat ( rigor mortis) Penurunan suhu tubuh (algor mortis). Pembusukan Umur larva Ialat pada jenasah Sebab akibat luka Dari pemeriksan luka dapat diketahui benda apa yang menyebabkannya, misal benda tajam, tumpul atau senjata api dll. Cara kematian (Manner of death) - Penyidik minta bantuan dokter untuk menentukan mati wajar atau tidak wajar. - Sehingga penyidik dapat melakukan tindakan selanjutnya. - Penyidik dapat menghemat tenaga dan waktu.
Cara kematian korban diduga adalah wajar. Kesimpulan tentang cara kematian ada kemungkinan berbunyi sebagai berikut : Pada pemeriksaan sepintas lalu dari luar saja pada korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Keadaan TKPnya rapi; dalam almari ditemukan obat-obatan dan rongent foto yang menandakan korban sakit paru-paru. Cara kematian korban diduga adalah wajar.
Bunuh Diri Jika dokter kebetulan melihat sendiriperistiwanya, maka dokter dalam hal ini bertindak sebagai saksi, bukan sebagai ahli. Dokter dapat berkesimpulan “Jelas suatu kejadian bunuh diri” Jika dokter menemukan keadaan TKP rapi dan luka-luka pada tubuh korban adalah luka-luka klasik bunuh diri, ia dapat berkesimpulan “Peristiwa tersebut biasanya merupakan peristiwa bunuh diri” Jika menemukan keadaan TKP rapi dan luka-luka pada korban adalah luka-luka tidak klasik bunuh diri, ia dapat berkesimpulan “Peristiwa ini lebih mendekati bunuh diri dari pembunuhan”
Pembunuhan Jika dokter menemukan keadaan TKP porak-poranda dan luka-luka pada korban tidak sesuai dengan luka-luka klasik bunuh diri, ia dapat berkesimpulan “Peristiwa tersebut merupakan pembunuhan” Kecelakaan Jika dokter menemukan keadaan TKP rapi dan di atas meja terdapat alat seterika yang dibongkar, sedangkan dalam tangan korban terdapat kawat listrik yang bocor yang berhubungan dengan arus listrik, ia dapat berkesimpulan “Peristiwa tersebut menurut dugaan adalah suatu kecelakaan”
Cara Kematian tidak jelas Dari pemeriksaan TKP dan pemeriksaan luar pada korban belum dapat diambil kesimpulan tentang cara kematian. LAIN-LAIN : Untuk menentukan sebab pasti kematian, maka mutlak harus dilakukan otopsi. Jangan sekali-kali menganggap remeh pemeriksan TKP. Pemeriksaan TKP harus dilakukan sendiri oleh dokter, tdk boleh diwakilkan. Dokter yang melakukan pemeriksaan TKP yang harus menandatangani Visum et Repertum TKP.
TERIMA KASIH