PEMERIKSAAN DOKTER DI TKP (TEMPAT KEJADIAN PERKARA)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Advertisements

Lanjutan faktor penyebab dari s/ akibat : Contoh utk pendapat Profesor Van Bemmelen : “X melukai tangan Y dengan menggunakan sebilah pisau. Beberapa orang.
Visum et Repertum dr.Rika Susanti,SpF.
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
Standard Operating Procedure-Security
Pertemuan ii Kesiapsiagaan Terhadap Bahaya Gempa Bumi
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
MEDIKO LEGAL.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
PROSES PERADILAN HAM.
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Materi Hukum Kesehatan
Assalamualaikum wr. wb..
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
VISUM et REPERTUM.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti S U R A T Sesi V
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Penyitaan.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
Asuransi Kecelakaan Diri Alumni SMAN 28 - VOBE
REFERAT PENGGALIAN JENAZAH
VISUM ET REPERTUM PSYCHIATRICUM
MEDIKO LEGAL.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pengantar Kuliah Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal
KUP II.
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
CLINICAL FORENSIC Bagian Ilmu Kedokteran Forensik
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PROSES PERADILAN PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Materi 14.
Penggeledahan (bag III, ps )
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA
dr. H. Soeroto H s, Sp.F (K), SH, PKK, DK.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP tanggal 10 Februari 2003 jam 09
PERKULIAHAN VII.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
Visum & Hubungan Rekam Medis
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
PERAWATAN JENAZAH OLEH: Fajar Ibnu Sabil Asfin Novia Rahmadhani
MEDIKO LEGAL.
SUDDEN DEATH dr. ERNI HANDAYANI Sp.F, MH. SUDDEN DEATH (KEMATIAN MENDADAK) PENDAHULUAN -Banyak kematian dari kasus yang wajar terjadinya tak dapat diramalkan.
DISUSUN OLEH RAVINA PUTRI INDRA SIREGAR TEKS PROSEDUR.
Transcript presentasi:

PEMERIKSAAN DOKTER DI TKP (TEMPAT KEJADIAN PERKARA) dr. H. Soeroto H S, Sp.F (K) SH, PKK, DK

Peranan Dokter Dalam Pemeriksaan Di TKP Penyidik mempunyai wewenang untuk : Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara (KUHAP pasal 7 ayat 1 sub h) Pasal ini perlu dikaitkan dengan KUHAP pasal 120 ayat 1 : dalam hal penyidik manganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus Pada pasal tsb tdk disebutkan TKP, kantor atau dimana? Tidak wajib (beda dgn HIR psl 70).

Bantuan yang diminta dapat berupa pemeriksaan di TKP atau di Rumah Sakit. Pemeriksaan berdasarkan pengetahuan yang sebaik-baiknya Hasil pemeriksaan di TKP disebut dengan visum et repertum TKP.

Manfaat Pemeriksaan TKP Menentukan saat kematian. Menentukan pada saat itu sebab akibat tentang luka Mengumpulkan barang bukti Menentukan cara kematian

Prosedur permintaan pemeriksaan TKP Utk menyingkat waktu, secara lisan atau telpon. Disusul dengan tertulis. Dokter dijemput dan diantar kembali oleh penyidik. Untuk pemeriksaan ini, terutama di kota besar sedapat-dapatnya dokter didampingi oleh penyidik serendah-rendahnya berpangkat “Letnan Dua” (Inspektur Dua).

Pemeriksaan di TKP

CONTOH TKP

CONTOH TKP KORBAN DISEMBUNYIKAN DI ANTARA KASUR DAN TEMPAT TIDUR

Dokter bila menerima permintaan harus mencatat : Tanggal dan jam dokter menerima permintaan bantuan Cara permintaan bantuan tersebut ( telpon atau lisan) Nama penyidik yang minta bantuan Jam saat dokter tiba di TKP Alamat TKP dan macam tempatnya (misal : sawah, gudang, rumah dsb.) Hasil pemeriksaan

Yang dikerjakan dokter di TKP Pemeriksaan dokter harus berkoordinasi dengan penyidik. Menentukan korban masih hidup atau sudah mati. Bila hidup, diselamatkan dulu. Bila meninggal dibiarkan asal tdk mengganggu lalulintas. Jangan memindahkan jenasah sebelum seluruh pemeriksaan TKP selesai. TKP diamankan oleh penyidik agar dokter dapat memeriksa dengan tenang. Yang tdk berkepentingan dikeluarkan dari TKP. Dicatat identitas orang tersebut. Dokter memeriksa mayat dan sekitarnya dan mencatat : - Lebam mayat - Kaku mayat . - Suhu tubuh korban. - Luka-luka - membuat Sketsa atau foto

Mencari dan Mengumpulkan Barang Bukti (Trace Evident) Dokter tetap berkoordinasi dengan penyidik, terutama bila ada team Labfor. Dokter membantu mencari barang bukti, misal racun, anak peluru dll. Segala yang ditemukan diserahkan pada penyidik. Dokter dapat meminjam barang bukti tersebut. Selesai pemeriksaan, TKP ditutup misal selama 3 X 24 jam. Korban dibawa ke RS dengan disertai permohonan visum et repertum.

Kesimpulan Pemeriksaan TKP harus diakhiri dengan kesimpulan yang berisi : Perkiraan saat kematian : - Tergantung pengalaman dokter. - Diperlukan data al : Lebam mayat (livor mortis) Kaku mayat ( rigor mortis) Penurunan suhu tubuh (algor mortis). Pembusukan Umur larva Ialat pada jenasah Sebab akibat luka Dari pemeriksan luka dapat diketahui benda apa yang menyebabkannya, misal benda tajam, tumpul atau senjata api dll. Cara kematian (Manner of death) - Penyidik minta bantuan dokter untuk menentukan mati wajar atau tidak wajar. - Sehingga penyidik dapat melakukan tindakan selanjutnya. - Penyidik dapat menghemat tenaga dan waktu.

Cara kematian korban diduga adalah wajar. Kesimpulan tentang cara kematian ada kemungkinan berbunyi sebagai berikut : Pada pemeriksaan sepintas lalu dari luar saja pada korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Keadaan TKPnya rapi; dalam almari ditemukan obat-obatan dan rongent foto yang menandakan korban sakit paru-paru. Cara kematian korban diduga adalah wajar.

Bunuh Diri Jika dokter kebetulan melihat sendiriperistiwanya, maka dokter dalam hal ini bertindak sebagai saksi, bukan sebagai ahli. Dokter dapat berkesimpulan “Jelas suatu kejadian bunuh diri” Jika dokter menemukan keadaan TKP rapi dan luka-luka pada tubuh korban adalah luka-luka klasik bunuh diri, ia dapat berkesimpulan “Peristiwa tersebut biasanya merupakan peristiwa bunuh diri” Jika menemukan keadaan TKP rapi dan luka-luka pada korban adalah luka-luka tidak klasik bunuh diri, ia dapat berkesimpulan “Peristiwa ini lebih mendekati bunuh diri dari pembunuhan”

Pembunuhan Jika dokter menemukan keadaan TKP porak-poranda dan luka-luka pada korban tidak sesuai dengan luka-luka klasik bunuh diri, ia dapat berkesimpulan “Peristiwa tersebut merupakan pembunuhan” Kecelakaan Jika dokter menemukan keadaan TKP rapi dan di atas meja terdapat alat seterika yang dibongkar, sedangkan dalam tangan korban terdapat kawat listrik yang bocor yang berhubungan dengan arus listrik, ia dapat berkesimpulan “Peristiwa tersebut menurut dugaan adalah suatu kecelakaan”

Cara Kematian tidak jelas Dari pemeriksaan TKP dan pemeriksaan luar pada korban belum dapat diambil kesimpulan tentang cara kematian. LAIN-LAIN : Untuk menentukan sebab pasti kematian, maka mutlak harus dilakukan otopsi. Jangan sekali-kali menganggap remeh pemeriksan TKP. Pemeriksaan TKP harus dilakukan sendiri oleh dokter, tdk boleh diwakilkan. Dokter yang melakukan pemeriksaan TKP yang harus menandatangani Visum et Repertum TKP.

TERIMA KASIH