Hukum Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
1 Disampaikan pada : BINTEK PELATIHAN PETUGAS PUNGUT PBB TAHUN 2009 Hotel Ros Inn, 22 Desember 2009 KANWIL DJP DI YOGYAKARTA.
Advertisements

Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) M-10
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
DASAR HUKUM UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994

Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
Rr. Titania Aisyah Putri ( )
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
PBB & bphtb.
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pertemuan #3 PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN PBB
Pelatihan Bendahara PERPAJAKAN.
PBB dan Bea Meterai Fakultas Hukum UI.
Pajak Bumi dan Bangunan
DASAR HUKUM UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
1 (UU NO.12/1985 jo. UU NO.12/1994) NJOP ? 3 (1 ). Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu : Harga rata2 y g diperoleh dari.
PENGENAAN PBB SEKTOR PERKEBUNAN PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Presented by: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak PBB Mohamad Tarjono, S.Pd.
Perpajakan.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Perikanan
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK DAERAH.
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) DAN PAJAK DAERAH
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
Dasar Pengenaan dan Perhitungan PBB
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
Pengantar Pajak Bumi dan Bangunan
Pertemuan #2 PENGANTAR PBB (PAJAK BUMI DAN BANGUNAN)
Pajak Bumi dan Bangunan
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
UNDANG-UNDANG Nomor 12 TH 1984 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
PAJAK PENAMBAHAN NILAI
PENGANTAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Latihan Penghitungan PBB P2 dan P3
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNDANG - UNDANG PAJAK BUMI & BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 2
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
PERTEMUAN 11 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PETUNJUK Materi berikut adalah materi tambahan tentangPajak Bumi dan bangunan, cetak dan pelajarilah ! Kerjakan soal-soal PBB, soal dalam fiile exel, di.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
Transcript presentasi:

Hukum Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) OLEH: Yulazri M.Ak. CPA

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dasar Hukum : No. Tahun Undang2 12 1985 Perubahan 1994

OBJEK PAJAK Pasal 2 ayat (1) BUMI BANGUNAN Adalah: Permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Pasal 1 angka1 Adalah: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan /atau perairan. Pasal 1 angka 2

OBJEK PAJAK Pasal 2 ayat 1 BANGUNAN TERMASUK DALAM PENGERTIAN BANGUNAN ADALAH (Penjelasan Pasal 1 angka 2): Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut. Jalan tol Kolam renang Pagar mewah Tempat olah raga Galangan kapal, dermaga Taman mewah Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak Fasilitas lain yang memberikan manfaat.

FAKTOR YANG MENENTUKAN KLASIFIKASI OBJEK PAJAK Pasal 2 ayat 2 Bumi/Tanah Letak Peruntukan Pemanfaatan Kondisi lingkungan Dan lain-lain Bangunan Bahan bangunan Rekayasa Letak Kondisi lingkungan Dan lain-lain

Obyek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Obyek Pajak: digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan; digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;

Obyek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Obyek Pajak: merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan atas perlakuan timbal balik; digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Subjek Pajak orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan

Penghitungan Pajak PBB : Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 0.5% x NJKP Tarif PBB = 0,5% Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Nilai Jual Kena Pajak NJKP = % NJKP x ( NJOP – NJOPTKP) 40% atau 20% x ( NJOP – 12 juta max) NJOP : Nilai jual objek pajak NJOPTKP : Nilai jual objek pajak tidak kena pajak (Rp. 12,000,000, maximum)

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak pengganti; Sebagai dasar pengenaan pajak Ditetapkan setiap 3 tahun ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% ari Nilai Jual Obyek Pajak.

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) Besar %tase NJKP 40% obyek pajak perkebunan dari Nilai Jual Obyek Pajak; obyek pajak kehutanan dari Nilai Jual Obyek Pajak; obyek pajak lainnya apabila Nilai Jual Obyek Pajaknya Rp 1.000.000.000,00 atau lebih Besar %tase NJKP 20% obyek pajak pertambangan dari Nilai Jual Obyek Pajak; obyek pajak lainnya apabila Nilai Jual Obyek Pajaknya kurang dari Rp 1.000.000.000,00

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak setinggi-tingginya Rp 12.000.000 untuk setiap Wajib Pajak, ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas ; Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang; Surat Ketetapan Pajak.

CARA MENGHITUNG PBB = TARIF X NJKP PBB = 0,5% X 20% X NJOP NJOP = (NJOP BUMI + NJOP BANGUNAN) - NJOPTKP

Contoh perhitungan : Wajib pajak mempunyai sebidang tanah dan bangunan NJOPnya sebesar Rp. 20,000,000, NJOPTKP sebesar Rp 12,000,000. Besar PBB ? Besar PBB = 0.5% x {20% x ( 20,000,000 – 12,000,000)} = Rp. 8,000 20% karena 20 juta < 1 milyar

Contoh perhitungan : Wajib pajak mempunyai sebidang tanah dan bangunan NJOPmasing2 sebesar Rp. 1,000,000,000 dan Rp. 750,000,000, NJOPTKP sebesar Rp 12,000,000. Besar PBB ? Besar PBB = 0.5% x {40% x ( 1,750,000,000 – 12,000,000)} = Rp. 3,476,000 40% karena 1,750 juta > 1 milyar

PBB dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan Imbangan sbb : 90% Daerah, dengan rincian : 16,2% untuk provinsi 64,8% untuk kabupaten/kota 9% biaya pemungutan