Direktorat Pengelolaan Air Irigasi STRATEGI PENGELOLAAN PRASARANA DAN SARANA IRIGASI DALAM PENCAPAIAN KEDAULATAN PANGAN Disampaikan pada Acara Konsultasi O&P di Ambon tanggal 14-17 September 2014 Oleh : Kasubdit Kelembagaan Direktorat Pengelolaan Air Irigasi DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
OUTLINE 1 2 3 4 5 6 PENDAHULUAN KEBIJAKAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL HUBUNGAN KETAHANAN AIR DENGAN KETAHANAN PANGAN 4 PROGRAM, STRATEGI DAN KEGIATAN PENCAPAIAN SWASEMBADA PANGAN SINERGITAS PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR IRIGASI 5 6 PENUTUP
1 PENDAHULUAN Sejalan dengan Strategi Induk Pembangunan Pertanian (SIPP) 2015-2045, pembangunan sektor pertanian ke depan 2015-2019 mengacu Paradikma Pertanian untuk Pembangunan. Agenda prioritas Kabinet Kerja, mengarahkan pembangunan pertanian ke depan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, agar bangsa dapat mengatur dan memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya secara berdaulat. Sasaran strategis Kementerian Pertanian 2015-2019 yaitu (1) pencapaian swasembada padi, jagung, kedelai serta peingkatan produksi gula dan daging, (2) peningkatan diversifikasi pangan, (3) peningkatan komoditas bernilai tambahdan berdaya saing, (4) penyediaan bahan baku bioindustri dan bioenergi, (5) peningkatan pendapatan keluarga petani dan (6) akuntabilitas kinerja aparatur pemerintah yang baik. Pembangunan pertanian tidak bisa diatasi sendiri oleh Kementerian Pertanian, tetapi diperlukan dukungan bebagai instansi lintas sektor.
KEBIJAKAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL 2
KEBIJAKAN KEMENTAN (Nawa Cita) 7 (Tujuh) Strategi Utama Penguatan Pembangunan Pertanian untuk Kedaulatan Pangan : Peningkatan ketersediaan dan pemanfaatan lahan Peningkatan insfrastruktur dan Sarana Pertanian Pengembangan dan Perluasan logistik benih /bibit; Penguatan kelembagaan Petani; Pengembangan dan penguatan pembiayaan pertanian; Pengembangan dan penguatan bioindustri dan bioenergi; Penguatan jaringan pasar produk pertanian;
PEMETAAN NAWACITA DALAM PROGRAM DAN KEGIATAN DITJEN PSP, KEMENTAN Perbaikan irigasi rusak 3 juta Ha Pengelolaan air irigasi untuk pertanian Pembangunan 1 juta Ha sawah baru Perluasan areal dan pengelolaan lahan pertanian Pemulihan kualitas kesuburan lahan pertanian Terbentuknya Bank Pertanian (koordinasi kajian) Pelayanan Pembiayaan Pertanian dan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Asuransi pertanian Perluasan lahan Kering 1 juta ha
HUBUNGAN KETAHANAN AIR DENGAN KETAHANAN PANGAN 3
FAKTOR –FAKTOR PENDUKUNG PRODUKSI BERAS MENUJU KEDAULATAN PANGAN FAKTOR-FAKTOR PENDUKUNG PENCAPAIAN PRODUKSI PADI UNTUK KETAHANAN PANGAN FAKTOR –FAKTOR PENDUKUNG PRODUKSI BERAS MENUJU KEDAULATAN PANGAN Air / Jaringan Irigasi (kondisi dan Fungsi) Kementerian PU&PR Kementerian Pertanian Salah satu faktor penentu keberhasilan pencapaian produksi Pupuk PRODUKSI PANGAN (BERAS) Bibit Alam/Cuaca, dll Lain-lain Penyuluhan Dukungan Mekanisasi Pertanian Dukungan Pemerintah Daerah Metode Penanaman Konvensional Non Konvensional (SRI)
PEMBAGIAN PERAN DALAM PENGELOLAAN IRIGASI Bendung/ Headworks Sungai Jaringan Tersier Petak sawah Petak sawah Jaringan Primer Peran Kementerian PU & PR: Bendung/Headworks Jaringan Primer Jaringan Sekunder Jaringan Sekunder Peran Petani Pengembangan Jaringan Tersier Peran Kementerian Pertanian Pembinaan tingkat on-farm/ tersier
PENGARUH PERBAIKAN IRIGASI TERHADAP REALISASI TANAM Terjadi peningkatan luas tanam dan luas panen pada lahan irigasi sebagai dampak perbaikan jaringan irigasi Sumber Data : hasil analisis data SP realisasi tanam dan panen oleh BPS dan Pusdatin (Rapat Evaluasi UPSUS Bulan Januari di Pusdatin, 3 Februari 2015
PERMASALAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN HARUS BISA makan batu bata, pasir, plastik dan disket X
PENETAPAN LP2B MENJADI KEHARUSAN UU No. 41/2009 : Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan PP No. 1/2011 : Penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan PP No. 12/2012 Insentif perlindungan lahan pangan berkelanjutan; PP No. 25/2012 : Sistem informasi lahan pangan berkelanjutan PP No. 30/2012 : Pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; LP2B Di dalam atau di luar kawasan pertanian pangan PERLINDUNGAN LCP2B Dilakukan berdasarkan perencanaan LP2B Berada pada Kawasan Perdesaan dan/ atau Perkotaan di Kab/ Kota
Bagian dari penetapan rencana tata ruang kawasan perdesaan KP2B Dasar pengaturan zonasi Dengan Penetapan Bagian dari penetapan dalam bentuk Rencana Rinci Tata Ruang PLP2B LP2B Dasar pengaturan zonasi Bagian dari penetapan dalam bentuk Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah Kab/ Kota LCP2B
REKAP PERDA RTRW PROVINSI (per tanggal 26 Mei 2015) NO PROVINSI NOMOR PERDA KETERANGAN 1 Sulawesi Selatan Perda No. 9 Tahun 2009 tdk ada LP2B 2 Bali Perda No. 16 Tahun 2009 Minimal 90 % dr luas lahan pertanian 3 Lampung Perda No. 1 Tahun 2010 Tekstual 4 DI Yogyakarta Perda No. 2 Tahun 2010 5 NTB Perda No. 3 Tahun 2010 6 Jawa Tengah Perda No. 6 Tahun 2010 Luas: 990.652 Ha 7 Jawa Barat Perda No. 22 Tahun 2010 8 NTT Perda No. 1 Tahun 2011 9 Banten Perda No. 2 Tahun 2011 10 Gorontalo Perda No. 4 Tahun 2011 11 DKI Jakarta Perda No. 1 Tahun 2012 12 Bengkulu Perda No. 2 Tahun 2012 Minimal 212.290 Ha 13 Jawa Timur Perda No. 5 Tahun 2012 Minimal 802.357,9 Ha 14 Sumatera Barat Perda No. 13 Tahun 2012 15 Maluku Utara Perda No. 2 Tahun 2013 tidak ada 16 Papua Barat 17 Sulawesi Tengah Perda No. 8 Tahun 2013 18 Jambi Perda No. 10 Tahun 2013 19 Maluku Perda No. 16 Tahun 2013 20 Aceh Perda No. 19 Tahun 2013 21 Papua Perda No. 23 Tahun 2013 22 Sulawesi Barat Perda No. 1 Tahun 2014 23 Sulawesi Utara Luas : 405.000 Ha 24 Kep.Bangka Belitung Perda No. 2 Tahun 2014 25 Sulawesi Tenggara JUMLAH Jml Kab. 329 kab
PENGENDALIAN LP2B Dilakukan oleh Menteri secara berkoordinasi Bentuk Pengendalian INSENTIF Keringanan PBB. Infrastruktur pertanian. Biaya litbang benih dan varietas unggul. Kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi. Penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian. Sertipikat tanah. Penghargaan. insentif; disinsentif; mekanisme perizinan; proteksi; dan penyuluhan.
KETENTUAN PIDANA ALIH FUNGSI Penjara max 5 tahun Orang perseorangan YANG MELAKUKAN ALIH FUNGSI Denda max 1 M Pejabat Pemerintah Pidananya + 1/3 Pidana yang diancamkan Denda max 1 M Korporasi PENGURUS 2 tahun < penjara < 7 tahun Perampasan kekayaan hasil tindak pidana; Pembatalan kontrak kerja dengan pemerintah; Pemecatan pengurus; dan/ atau Larangan kepada pengurus untuk mendirikan korporasi. Rp.2 M < denda < Rp.7 M
PROGRAM, STRATEGI DAN KEGIATAN PENCAPAIAN SWASEMBADA PANGAN 4
SASARAN PRODUKSI KOMODITAS PRIORITAS SASARAN PRODUKSI (TON) TAHUN 2015-2019 NO. KOMODITAS SASARAN PRODUKSI (TON) 2015 2016 1017 2018 2019 1 Padi 73.445.034 76.226.000 78.132.000 80.085.000 82.078.000 2 Jagung 20.313.731 21.353.794 22.360.000 23.484.708 24.700.000 3 Kedelai 1.200.000 1.817.000 2.757.996 2.941.000 3.000.000 4 Cabai 751.283 759.055 770.601 782.324 794.224 5 Bawang Merah 1.125.247 1.172.663 1.231.765 1.293.846 1.359.056 6 Tebu 2.972.000 3.270.000 3.500.000 3.660.000 3.820.000 7 Daging Sapi 407,74 441,76 481,95 525,53 572,85 Sumber : Renstra Kementan 2015-2019
PENCAPAIAN SWASEMBADA PANGAN PROGRAM DAN STRATEGI PENCAPAIAN SWASEMBADA PANGAN Program : Peningkatan Produksi dan Produktivitas Pangan. Strategi : Perluasan lahan dan optimasi pemanfaatan lahan sawah, lahan kering, lahanrawa/lebak/pasang surut. Pengembangan infrastruktur irigasi mulai saluran primer, sekunder dan tersier yang terintegrasi. Penyediaan sarana lainnya seperti benih, pupuk dan alsintan (traktor, pompa, sumur dangkal, embung, dam parit, long storage , pipanisasi dll). Manajemen penggunaan air untuk mitigasi kekeringan dampak dari El-Nino. Fasilitasi pendampingan dari penyuluh pertanian, peneliti, perguruan tinggi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara terpadu.
KEGIATAN PRIORITAS Peningkatan ketersediaan dan pemanfaatan lahan Audit lahan; Mengimplementasikan UU no 41/2009 tentang PLP2B degan PP dan Perda Melakukan upaya perlindungan, pelestarian dan perluasan areal pertanian terutama di luar Jawa sebagai kompensasi alih fungsi lahan. Mengoptimalkan pemafaatan lahan terlantar; Perluasan lahan kering 1 juta ha Mempertahankan kesuburan tanah dan memperbaiki lahan marjinal Membantu sertifikasi lahan; 2. Peningkatan insfrastruktur dan Sarana Pertanian Peningkatan layanan jaringan irigasi; Rehab jaringan irigasi 3 juta ha Optimalisasi layanan jaringan irigasi Peningkatan petan petani dalam pengelolaan jaringan irigasi Peningkatan efisiensi pemanfaan air irigasi Pengelolaan lahan rawa berkelanjutan. Peningkatan sarana pertanian
SINERGITAS PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR IRIGASI 5 SINERGITAS PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR IRIGASI
SINERGITAS PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR IRIGASI 1. Pengembangan jaringan irigasi tersier TA. 2015 NO. PROVINSI JML KAB ALOKASI PJI (HA) INDONESIA 373 2.476.723 1 Jawa Barat 22 207.300 2 29 172.100 3 DI Yogyakarta 4 14.929 Jawa Timur 23 168.700 5 Banten 35.700 6 Aceh 16 134.554 7 Sumatera Utara 157.400 8 Sumatera Barat 19 73.150 9 Riau 15.024 10 Jambi 11 62.150 Sumatera Selatan 12 255.600 Lampung 14 154.050 13 Bengkulu 57.500 Bangka Belitung 4.292 15 Kalimantan Barat 125.900
Lanjutan 16 Kalimantan Tengah 9 21.673 17 Kalimantan Selatan 11 41.822 18 Kalimantan Timur 7 18.350 19 Maluku 4 8.950 20 Papua 8 14.950 21 Maluku Utara 5 8.000 22 Papua Barat 4.700 23 Kalimantan Utara 3 3.235 24 Sulawesi Utara 10 52.427 25 Sulawesi Tengah 12 53.400 26 Sulawesi Selatan 310.221 27 Sulawesi Tenggara 70.500 28 Bali 39.396 29 NTB 106.400 30 NTT 55.800 31 Gorontalo 6 9.250 32 Sulawesi Barat 19.300
Dukungan Sinergitas Kegiatan (Hasil Kunker Mentan) A. Penanganan jaringan primer dan sekunder Pembangunan sodetan saluran induk Tarum Timur ke saluran sekunder Pamanukan oleh kementerian PUPR pada tahun 2015 yang terdiri dari : (1) rehabilitasi saluran Liangbuaya : 5 km, (2)pembuatan siphon kali Cipunagara 100 m, (3) pembuatan saluran baru 1,2 km dan (4) rehabilitasi saluran pembuang citarub 0,6 km. Adanya kerusakan jaringan irigasi sekunder di empat kabupaten di Provinsi Banten Perlunya pengerukan maupun pembangunan saluran irigasi primer dan sekunder di Batu Merah, Kab. Kupang, dan membangun irigasi tersier untuk menambah luas areal 385 ha. Perbaikan saluran primer Tarum Timur dari Curup ke Pabuaran sepanjang 12 Km dan dari Rengasdengklok ke Pakishaji Karawang; Rehabilitasi saluran irigasi sepanjang 4 Km di Sungai Indrapura, Kec. Air Putih, Kab. Batubara sehingga mengoptimalkan lahan 3.000 Ha; Rehabilitasi saluran primer dan sekunder sepanjang 900 m pada DI Kairatu II di Wae Hattu, Kab. Seram Bagian Barat.
Lanjutan Masalah pembuangan air pada DI Wae Toso, Kab. Seram Bagian Barat dengan luas areal 100 ha; Masalah pembuangan air pada DI Wae Musil di Wae Hattu Dataran, Kab. Seram Bagian Utara dengan genangan air mengancam 400 ha; Normalisasi/pengerukan DI Wae Matakabo, Kab. Seram bagian Timur (Kunker Presiden). Usulan Pemda Klaten yang sudah bersurat kepada Kemen PUPR , yang mengusulkan normalisasi jaringan irigasi primer dan sekunder pada DAS dari Waduk Gajahmungkur; Pembangunan saluran primer dan sekunder pada Bendung Lhock Guci, di Kec, Pante Ceureumen Kab. Aceh Barat. Normalisasi pada saluran primer dan sekunder di Kab. Tangerang Provinsi Banten. Membangun dan mengembangkan saluran primer dan sekunder pada bendungan di Wanggar dan Lagari di Kab. Nabire untuk mengairi sawah 4.800 ha (Kunker Presiden)
Lanjutan B. Penanganan Waduk dan Bendungan Pembangunan Bendungan Mujur di Kab. Lombok Barat yang diperkirakan dengan biaya Rp. 1,2 trilyun; Usulan pembangunan bendungan barang di Demak dan Waduk Wangun di Kab. Grobogan Jawa Tengah; Perlu pengerukan Bendungan Musi Kejalo di Kab. Rejanglebong dan rehabilitasi Manjunto di Kab. Muko-muko dan Seluma; Pengerukan sedimentasi Bendung Pedati di Desa Kroya, Kec. Kroya Kab. Indramayu dan membangun embung Jurang Jero seluas 25 ha; Penyelesaian Bendungan Sei Duo dan Sei Limo pada DI Sungai Okak untuk mengairi sawah 1.458 ha di Kab. Rokan Hulu, Prov. Riau; Penyelesaian Bendungan Waemapali di Maluku Utara yang saat ini masih tertutup sehingga tidak dapat mengairi sawah seluas 1.850 ha; Perbaikan bendung buncit/bencit di Kec. Cawas, Kab. Klaten dan normalisasi sungai Dengkeng di kab. Klaten;
Lanjutan Usulan pembangunan bendungan Labangka Komplek, Di Desa Jayamakmur, Kec. Labangka, Kb. Sumbawa, saat ini mampu mengairi 3.500 ha, serta usulan pembangunan bendungan Sebekil dan pembangunan terowongan Labangka- Plampang sepanjang 3,75 km untuk saluran supplay air ke Kab. Sumbawa; Pembangunan Bendungan Mujur di Kab. Lombok Barat yang diperkirakan dengan biaya Rp. 1,2 trilyun; Normalisasi waduk Cengklik irigasi Desa Giriroto, Kec. Ngempak, Boyolali, Jawa Tengah. Pembangunan bendungan mBagong di Kab. Treanggalek mampu melayani wilayah Tulungagung. Perbaikan bendungan pintu 10 sungai Cisadane di Daerah cengkareng terjadi kerusakan pada pintu 6.
4 PENUTUP Kebijakan untuk mewujudkan kedaulatan pangan berada di berbagai instansi lintas sektoral, tidak dapat diselesaikan sendiri dibawah kewenangan Kementerian Pertanian. Dukungan dari Kementerian/Lembaga terkait terutama Kementerian PUPERA dan Pemerintah Daerah menjadi sangat penting dalam mendukung swasembada pangan dalam waktu dekat. Koordinasi intensif menjadi kewajiban bagi pemangku kepentingan dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kabupaten/kecamatan dalam menyediakan sumber daya air dan insfrastruktur irigasi untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Perlu dukungan program dan kegiatan yang konkrit dan sinergi agar dapat mendongkrak peningkatan produksi pangan.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.